Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1951
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1951
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1951
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.44, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1951
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa karena dokter-dokter dan dokter-dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, perlu amat diadakan peraturan yang menjamin agar tambahan tenaga dokter untuk Pemerintah teratur adanya;
Mengingat
:
1.
pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 1
"Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228) ditambah dengan satu pasal baru 43 a, yang bunyinya seperti berikut:
(1)
Pemberian surat izin, seperti dimaksud dalam pasal 43 "Het Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" tersebut, dipertangguhkan kepada:
a.
mereka yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi dalam negeri ini;
b.
warga negara, yang di negeri lain mendapat ijazah dokter atau dokter gigi yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi di negeri ini.
(2)
Surat izin diberikan setelah mereka sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut bekerja pada Pemerintah.
(3)
Barang siapa yang bekerja kepada Pemerintah hanya semata-mata untuk melanjutkan atau menamatkan pelajarannya, maka masa kerja itu tidak dapat dihitung sebagai masa kerja kepada Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal yang luar biasa Menteri Kesehatan berkuasa memberikan surat izin dengan menyimpang dari pada yang ditetapkan dalam ayat (1).
Pasal 2
Undang-undang Hukum Pidana ditambah dengan pasal baru 512a, yang bunyinya seperti berikut: Barang siapa, yang sebagai mata-pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tinggi sepuluh ribu rupiah.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
J. LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY.
LN 1951/44
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons atas kekurangan tenaga dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk menjamin ketersediaan tenaga medis bagi kepentingan pemerintahan. Dengan menunda pemberian surat izin praktik kepada lulusan dalam negeri dan warga negara yang memperoleh ijazah dari luar negeri hingga mereka menyelesaikan masa bakti minimal 3 tahun pada Pemerintah, undang-undang ini bertujuan mengatur distribusi tenaga kesehatan secara lebih terarah. Ketentuan pidana dalam Pasal 2 juga diperkuat untuk menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan izin praktik.

Paper Terkait

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Fillah, Muhammad Alwan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Muhammad Alwan Fillah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

URGENSI PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM DINAMIKA MASYARAKAT INDONESIA

Nunung Nugroho
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 1 2017

Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives)

Lidya Suryani Widayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 2 2018

POLITIK HUKUM RANCANGAN PERUBAHAN KUHP

Joko Sriwidodo
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 2020

Berita Terkait

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
29 Okt 2026

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.

Baca selengkapnya
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
29 Okt 2026

Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…