Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Peralihan 1944
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:17 September 1951
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.84, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951
TENTANG
PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; bahwa dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; bahwa pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950;
2.
pasal 89, 117 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
BAB I
KETENTUAN POKOK
Pasal 1
Undang-undang No. 1 tahun 1949 dari Pemerintah Republik Indonesia dicabut dan diganti dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Semua ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah yang konkordan dengan ordonansi-ordonansi tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
1.
de"Java- en Madura-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 240 yang diubah dengan Staatsblad 1948 No. 314);
2.
de"Bali-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 241);
3.
de"Celebes-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 242);
4.
de"Voorlopige Landrente-regeling 1918"(Staatsblad No. 366, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 394);
5.
Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17;
6.
Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad Mangkunegaran 1930 No. 16;
7.
Rijksblad van Yogyakarta 1920 No. 11, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad van Yogyakarta 1932 No. 24;
8.
"Zelfbestuurs-landrente-verordening Celebes 1939" yang ditetapkan oleh Kepala-kepala Swapraja-swapraja:
a.
Goa(surat keputusan tanggal 20-11-1939 No. 49);
b.
Barru, Tanette dan Soppengriaja(surat keputusan tanggal 10-11-1939 No. 47/Z.B);
c.
Suppa dan Malusetasi(surat keputusan tanggal 13-10-1939 No. 97/Z.B.);
d.
Rappang-Sidenreng(surat keputusan tanggal 14-10-1939 No. 39/H.2);
e.
Sawito, Batulappa dan Kassa(surat keputusan tanggal 19-10-1939 No. 59/Z.B.);
f.
Soppeng(surat keputusan tanggal 3-11-1939 No. 83/H.2.);
g.
Wajo(surat keputusan tanggal 23-10-1939 No. 100/H.2.);
h.
Bone(surat keputusan tanggal 24-10-1939 No. 149/H.2.);
9.
"Peraturan Zelfbestuur tentang Landrente" di Bali tahun 1939(surat keputusan No. 4/1938);
10.
"Peraturan pajak bumi Daerah Lombok"(Peraturan 1948 No. 4);
11.
"Sumbawa Landrente-regeling 1942";
12.
"Gebruiksgrondbelastingordonnantie"(Staatsblad 1927 No. 225).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Untuk pajak bumi dari tahun-tahun yang telah lalu, yang belum dibayar lunas, tetap berlaku peraturan-peraturan pemungutan dan peraturan pemungutan dengan paksa, ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi dan peraturan-peraturan disebut dalam pasal 2 di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 17 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
LN 1951/84
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti pajak bumi dengan pajak peralihan 1944, dalam rangka menyelaraskan sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan pajak antara penghasilan dari tanah dan sumber pendapatan lainnya, serta menyatukan berbagai ordonansi dan peraturan daerah tentang pajak bumi yang sebelumnya menimbulkan ketidakseragaman dalam pemungutan pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…