Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1952
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1952
TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam pasal 11 "Undang-undang mata-uang 1951" (Lembaran Negara No. 95), perlu ditunjuk daerah di Indonesia dimana uang asing dapat diberikan dan diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah;
b.
bahwa dalam daerah pembayaran dari Jurubayar Tanjung Pinang yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, beredar straits dollar sebagai alat pembayaran;
c.
bahwa keadaan ini harus dianggap sebagai diakui menurut hukum dan untuk sementara perlu diteruskan;
Mengingat
:
1.
pasal 11, Undang-undang mata-uang 1951 (Lembaran Negara Nr 95);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH, DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
Pasal 1
Dengan melarang untuk lain-lain daerah di Indonesia, daerah yang termasuk daerah pembayaran Jurubayar di Tanjung Pinang yang meliputi Kewedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, ditunjuk sebagai bagian dari Indonesia, dimana menurut pasal 11 Undang-undang mata-uang 1951 dapat dilakukan atau diterima pembayaran dengan uang asing, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal yang berikut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dibagian dari Indonesia seperti tersebut dalam pasal yang lalu, dengan meneruskan keadaan yang berlaku, diizinkan beredar straitsdollar dan mata-uang, uang kertas Pemerintah dan uang kertas Bank yang didasarkan pada satuan uang asing itu, sebagai alat pembayaran yang sah, untuk sementara dengan menyampingkan tiap macam mata-uang lain termasuk juga rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 1953, kecuali jika diperpanjang atau, ditinjau kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Semua keputusan dan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSMO.
Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1952/72; TLN NO. 294
Penjelasan Umum
"Undang-undang mata-uang 1951" memuat kemungkinan dalam pasal 11 melakukan atau menerima pembayaran dengan alat pembayaran lain i.c. alat-alat pembayaran asing di daerah-daerah tertentu dari Indonesia yang akan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah, jika perlu dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah, selama masa tersebut dalam peraturan itu; dengan perkataan lain secara positif, mengizinkan dengan resmi peredaran uang asing dalam daerah tersebut.
Seperti telah dikemukakan dalam penjelasan rancangan "Undang-undang mata-uang 1951", pasal 11 Undang-undang itu terutama menunjuk kepada keadaan yang sesungguhnya di daerah Riau, di mana beredar straits-dollar sebagai (satu-satunya) alat pembayaran.
Keadaan de facto itu telah lama terjadi dan senantiasa terpaksa dibiarkan, sungguhpun hal itu sebenarnya telah bertentangan dengan "Indische Muntwet 1912" yang baru saja dihentikan berlakunya.
Perniagaan di daerah-daerah Indonesia itu, terutama yang meliputi Kawedanaan Tanjungpinang, Lingga (Dabo, Singkep), Karimun (Tanjung Balai) dan Puluh Tujuh (Tarempa), terutama diarahkan ke Singapore. Perdagangan itu dikuasai oleh hubungan-hubungan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlainan sama sekali dengan daerah-daerah lain dan merupakan suatu komplek keadaan-keadaan istimewa yang timbul karena sejarah dan yang dipengaruhi sedemikian oleh kebiasaan, hingga melarang dengan begitu saja peredaran dollar yang "tidak sah" itu, untuk sementara praktis tidak mungkin. Dan lagi ditinjau dari sudut politik dan ekonomi, dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keadaan itu dahulu telah menyebabkan bahwa untuk daerah tersebut, peraturan devisen tidak ditaati sepenuhnya dan tidak dapat dipaksakan, sedangkan Pamong-Praja diberi pula kekuasaan mengadakan beberapa aturan sendiri mengenai hal tersebut.
Perlu dicatat bahwa oleh Departemen Keuangan prae-federal dahulu dalam tahun 1947, telah dicoba mengambil tindakan-tindakan terhadap keadaan di Riau yang tidak teratur mengenai peredaran dollar itu, akan tetapi usaha itu gagal oleh karena berbagai keadaan luar biasa, sehingga keadaan yang berlaku terpaksa dibiarkan saja.
Oleh karena sejak itu keadaan-keadaan istimewa itu tidak berobah, dan juga sekarang masih tidak mungkin untuk menghalangi peredaran dollar dalam daerah termaksud, maka untuk keadaan de facto itu perlu diadakan peraturan yang sah, yang sekarang terbuka kesempatannya menurut pasal 11 "Undang-undang mata-uang 1951".
Untuk sementara, masa sampai akhir tahun 1953 dianggap cukup, sedang selanjutnya peraturan ini mempunyai akibat bahwa kita tunduk pada keadaan sebelum peraturan ini berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengandung maksud tersebut.
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo SumVol. 1No. 12018
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.