1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2000.
3. PP ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan jasa hukum; 2) penyelenggaraan pelatihan
fungsional perancang peraturan perundang-undangan; 3) pelayanan keimigrasian; 4) pelayanan kekayaan intelektual; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) denda administratif; 7) jasa layanan kesehatan; dan 8) hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggungjawab dan berkeadilan;
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memuat arah perubahan sebagai berikut:
1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi;
2. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non tax revenue coverage) yaitu PNBP agar sesuai dengan paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara; dan
3. mengopimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability)
Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBP, objek dan subjek PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatyan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Menteri /Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di bidang PNBP.
Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP semakin profesional, transparan, dan bertanggungjawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADAKEMENTERIANHUKUMDANHAKASASI MANUSIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
denda administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jasa layanan kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan" meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan pemasyarakatan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berupa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah taemasu biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktikinternasional yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan menteri/peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai tarif pada layanan kesehatan terdekat.
(6)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
Pasal 3
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan" antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, dan kemanusiaan.
a.
informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum;
b.
permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;
c.
pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; atau
d.
pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah).
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) kepada:
a.
calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali;
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(l) huruf c berupa surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau
b.
warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi.
b.
warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia; atau
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar RpO, O0 (nol rupiah) kepada:
a.
orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan kahar"adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
orang asing perwakilan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pemerintah negara asing;
2.
organisasi internasional;atau
3.
lembaga swadaya masyarakat internasional, dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia; atau
f.
orang asing dalam rangka kepentingan pemerintahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kepentingan pemerintahan" antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional.
c.
warga negara Indonesia yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia.
(5)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) kepada:
a.
orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mengalami keadaan kahar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
orang asing menikah secara sah dengan warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;
Penjelasan: Cukupjelas.
g.
orang asing perwakilan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pemerintah negara asing;
2.
organisasiinternasional;atau
3.
lembaga swadaya masyarakat internasional, dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia;atau
h.
orang asing dalam rangka kepentingan pemerintahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan" antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta lembaga pendidikan pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu" antara lain paten belum komersial.
(3)
Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan permohonan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif dengan dikenai biaya sebesar 5o% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukupjelas.
(6)
Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 5o% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 11 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 6o (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) kepada orang asing yang:
a.
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dalam keadaan kahar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
berada di Indonesia dan tidak mampu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar Rpo, oo (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0o (nol rupiah) atau O% (nol persen) kecuali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu" antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, kemanusiaan, kepentingan negara dalam hal menjalankan putusan pengadilan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu.
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
layanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, izin keimigrasian, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak keimigrasian lainnya yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan; dan
b.
penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan sertifikat hak cipta, biaya (jasa) penerbitan sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan sertifikat paten, dan biaya (jasa) penerbitan sertifikat merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HakAsasiManusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335), dicabutdan dinyatakan tidakberlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam LembaranNegara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2024NOMOR 240
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
7
Perundang-undangan dan
MistrasiHukum,
ydia
Silyanna Djaman
Y
[HALAMAN 12]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.