Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan karantina terdiri atas pejabat karantina dan pejabat lainnya.

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
:06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
:06 Juni 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.73, TLN No.6878 , jdih.setneg.go.id: 181 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Hewan Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019

1. bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya; bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian. Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
5.
HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6.
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan.
11.
Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menentukanpersyaratan dantindakanKarantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12.
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. (
14.
Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17.
Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18.
Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19.
Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20.
Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
22.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23.
Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24.
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26.
Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28.
Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29.
Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
31.
Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32.
Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, Tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33.
Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua Tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34.
Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36.
Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37.
Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus disolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
38.
Irstalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39.
Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42.
Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43.
Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44.
Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
46.
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
47.
Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak" adalah Karantina diselenggarakan dalam rangka melindungi kesehatan manusia, sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta lingkungan hingga ke tingkat risiko yang dapat diterima.
(2)
Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan melalui Analisis Risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Pasal 3
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a.
identifikasi bahaya;
b.
penilaianrisiko;
c.
manajemen risiko;dan
d.
komunikasirisiko.
(2)
Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a.
inisiasi;
b.
penilaian risiko; dan
c.
pengelolaan risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a.
negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b.
negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia.
(2)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a.
jenis atau strain/varietas Ikan baru;
b.
Produk Ikan baru;
c.
berasal dari negara yang memiliki penyakit Ikan baru; dan/atau
d.
berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Pasal 6
(1)
Setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melaluiTempatPemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b.
risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c.
status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d.
kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e.
kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3)
Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. l lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Yang dimaksud dengan"terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian" adalah untuk melindungi daerah sentra produksi dari risiko masuk, tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan perekonomian nasional. Dalam penetapan Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran berupa bandar udara atau pelabuhan laut, mempertimbangkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Batasan wilayah lokasi pelabuhan sesuai titik koordinat geografis lokasi pelabuhan, dan dalam penetapan paling sedikit memuat: a. titik koordinat geografis lokasi pelabuhan; b. nama lokasi pelabuhan; dan c. letak wilayah administratif.
Pasal 7
(1)
Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapatmenetapkan 1Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan1 maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Media Pembawa yang berisiko tinggi menularkan HPHK"adalah Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi. Penyusunan kategori risiko Media Pembawa HPHK untuk risiko tinggi terdiri atas risiko sangat tinggi dan risiko tinggi, sehingga untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki risiko sangat tinggi ditentukan melalui Tempat Pemasukan khusus.
(2)
Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik" antara lain kegiatan untuk: a. peningkatan keragaman genetik; b. konservasi dan perlindungan SDG; c. pengembangan benih dan/atau bibit di dalam negeri; d. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau e. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri.
Pasal 8
Tindakan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikitharus mempertimbangkan:
a.
kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b.
status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c.
status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d.
jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK antar-Area dalam wilayah Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat sementara" adalah masa waktu pemberlakuannya sesuai dengan waktu pelaksanaan program pemerintah, dan tidak dipergunakan untuk memfasilitasi tindakan Karantina di luar program pemerintah.
(2)
Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a.
menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.
Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O; dan
d.
tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia
Pasal 13
Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a.
Pejabat Karantina; dan
b.
pejabat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a.
Pejabat Karantina Hewan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Pejabat Karantina Hewan" terdiri atas Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan yang diduduki Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan keamanan hayati hewani. Paramedik Karantina Hewan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan keamanan hayati hewani.
b.
Pejabat Karantina Ikan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Pejabat Karantina Ikan" terdiri atas Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
c.
Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Tumbuhan" terdiri atas Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan keamanan hayati nabati. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan keamanan hayati nabati.
(2)
Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berjenjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jabatan fungsional" adalah sekelompok jabatan y'ang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, termasuk jabatan fungsional di bidang Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka, yang bertugas di lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(2)
Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Prasarana dan Sarana
Pasal 16
(1)
Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ctoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran" adalah otoritas bandar udara, penyelenggara pelabuhan, badan nasional pengelola perbatasan, dan Penyelenggara Pos.
(3)
Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lembagapemerintahyang melaksanakan tugas pemerintahan bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"standar kebutuhan minimal" merupakan standar pemberian kebutuhan minimal untuk melakukan pelayanan dan tindakan Karantina antara lain ruang pelayanan administrasi dan ruang pemeriksaan fisik/visual sesuai dengan jenis dan jumlah Media Pembawa.
Pasal 17
Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a.
Instalasi Karantina;
b.
Tempat Lain; dan
c.
laboratorium, beserta kelengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a.
lahan;
b.
bangunan;
c.
peralatan;dan
d.
sarana pendukung.
(2)
Lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidangKarantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3)
Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis:
a.
Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b.
kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c.
keamanan produk; dan
d.
sosial budaya dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2)
Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina.
(2)
Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "belum tersedia" adalah termasuk dalam keadaan rusak atau tidak dapat digunakan.
Pasal 22
(1)
Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Lembagapemerintahyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantinaberkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2)
Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk keperluan:
a.
tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1.
diagnosis dan/atau deteksiHPHK;
2.
diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit Ikan atau HPIK; dan/atau
3.
deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b.
Pengawasan berupa pengujian:
1.
Keamanan Pangan;
2.
Keamanan Pakan;
3.
Mutu Pangan; dan/atau
4.
Mutu Pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina.
(2)
Tingkatan dan kriterialaboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b.
mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
(2)
Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjutmengenai ipenggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Bagian Kesatu Kategori Risiko
Pasal 26
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(2)
Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina Tumbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 27
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Karantina Ikan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Karantina Tumbuhan ditentukan berdasarkanhasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil AROPT" antara lain berupa daftar OPTK atau OPT yang berpotensi menjadi OPTK dan manajemen risikonya sebagai bahan penyusunan kebijakan. AROPT dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
(1)
Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
HPHK, HPIK, dan OPTK;
b.
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c.
Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Pasal 29
(1)
Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
hasil kegiatan pemantauan HPHK;
Penjelasan: Kegiatan pemantauan HPHK merupakan tindakan pengamatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan dalam rangka mengetahui status dan situasi HPHK, keberadaan dan/atau tingkat kejadian HPHK di suatu Area atau wilayah tertentu. Hasil kegiatan pemantauan HPHK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan karantina dan pembatasan lalulintas Media Pembawa HPHK.
b.
hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
Penjelasan: Kegiatan surveilans HPHK merupakan suatu proses pengamatan terus menerus dan sistematik terhadap terjadinya penyebaran penyakit (HPHK) serta kondisi yang memperbesar risiko penularan dengan melakukan pengumpulan data, analisis, interpretasi dan penyebaran interpretasi serta tindak lanjut perbaikan dan perubahan. Surveilans dilakukan oleh instansi atau unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
c.
informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
Penjelasan: Informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia adalah informasi berupa data atau notifikasi terkait status dan situasi penyakit hewan negara-negara di dunia yang tersedia di portal badan kesehatan hewan dunia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur cdengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a.
berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b.
memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan/atau surveilans oleh Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemantauan dan/atau surveilans HPIK" adalah kegiatan untuk mengetahui masih ada atau tidaknya HPIK yang pernah ditemukan di suatu Area atau untuk mengetahui dan menemukan penyakit baru di suatu Area.
(2)
Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemantauan OPTK"adalah pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan/atau penyebaran OPTK di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mieiiputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemantauan umum;dan
b.
pemantauan khusus.
(3)
Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi keberadaan dan sebaran OPTK" adalah informasi yang antara lain diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga lainnya, dan masyarakat.
(4)
Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTKpada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK,
Pasal 34
Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimai memuat:
a.
jenis HPHK;
b.
agen penyebab;
c.
cara penularan;
d.
cara diagnosa;
e.
tingkat risiko HPHK;
f.
daerah penyebaran HPHK; dan
g.
jenis Media Pembawa HPHK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a.
tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan" adalah jenis Media Pembawa HPHK yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain antara lain satwa dilindungi dan Jenis Asing Invasif.
b.
berasal dari negara atau Area yang:
1.
terjadi status situasi wabah HPHK;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya"adalah penyakit yang baru muncul (emerging diseases) atau kembali muncul (re-emerging diseases).
3.
terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah penyakit Hewan menular yang telah diketahui manajemen risikonya di negara lain namun karena keterbatasan SDM, teknologi, dan sarana prasarana sehingga tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 36
(1)
Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a.
tinggi;
b.
sedang; dan
c.
rendah.
(2)
Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a.
keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b.
jenis agen penyakitnya;
c.
inang(hospes);
d.
cara penularan;
e.
mortalitas;
f.
morbiditas;
g.
dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h.
dampak ekonominya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a.
tinggi;
b.
sedang; dan
c.
rendah.
(2)
Kalegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a.
sangat tinggi;dan
b.
tinggi.
(3)
Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a.
rendah; dan
b.
sangat rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a.
Hewan dengan kategori risiko:
1.
sangat tinggi;
2.
tinggi;
3.
sedang;atau
4.
rendah;
b.
Produk Hewan dengan kategori risiko:
1.
sedang;
2.
rendah; atau
3.
sangat rendah;atau
c.
Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1.
sedang;
2.
rendah; atau
3.
sangat rendah.
(2)
Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a.
spesies atau jenis Hewan rentannya;
b.
status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;dan
c.
cara penanganannya.
(3)
Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a.
jenis produknya;
b.
status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c.
tingkat pengolahan; dan
d.
cara pengemasannya.
(4)
Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a.
jenis Media Pembawa Lain;
b.
status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c.
tingkat penanganannya; dan
d.
cara pengemasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang
Penjelasan Pasal:
Contoh berkoordinasi antara lain: a. lernbaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK,
Pasal 40
(1)
Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a.
kelestarian sumber daya ikan;
b.
lingkungan;dan
c.
kesehatan manusia.
(2)
Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a.
HPIK Golongan I; dan
b.
HPIK Golongan II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a.
risiko rendah;
b.
risiko sedang;dan
c.
risiko tinggi.
(2)
Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a.
berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b.
berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3)
Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK,
Pasal 43
Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
OPTK Kategori A1; dan
b.
OPTK Kategori A2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Penetapan Media Pembawa OPTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tinggi;
b.
sedang; dan
c.
rendah.
(2)
Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan
b.
tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3)
Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a.
diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK" antara lain dengan cara fermentasi, sangrai, karbonisasi, dan pengawetan dalam cairan.
b.
diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK" antara lain dengan cara pemotongan, pengupasan, pelapisan, dan pendinginan.
c.
belum atau tidak diolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi untuk:
a.
ditanam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsumsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengolahan lebih lanjut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengolahan lebih lanjut"antara lain untuk bahan baku industri.
d.
peruntukan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peruntukan lainnya" antara lain untuk kerajinan tangan dan bunga potong.
Pasal 45
(1)
Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a.
memiliki risiko tinggi; dan
b.
belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan 1Republik Indonesia.
(2)
Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk:
a.
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d.
ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komcditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
Pasal 47
(1)
Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penanggung jawab alat angkut" adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan alat angkut.
(2)
Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara daring.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dapat dilakukan secara luar jaringan.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b.
ketiadaan akses jaringan internet; atau
c.
keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alat angkut air, paling lambat 3 (tiga) jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan;
b.
alat angkut udara, paling lambat 1 (satu) jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c.
alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2)
Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alat angkut Media Pembawa HPHK" adalah alat angkut khusus yang dipergunakan untuk mengarigkut Media Pembawa HPHK dan yang berhubungan atau kontak langsung dengan Media Pembawa HPHK.
Pasal 50
(1)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a.
paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b.
paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat.
(2)
Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nierupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembawa HPIK atau OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a.
dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b.
isi muatan alat angkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
Pasal 54
(1)
Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenai langsung, daiam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KARANTINA HEWAN
Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran
Pasal 55
(1)
Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayai (1) untuk Media Pembawa HPHKberupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b.
Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3)
Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan" adalah dalam rangka menyiapkan fasilitas tindakan Karantina 1Hewan dan Pengawasan, antara lain menyiapkan kebutuhan Pakan dan air bagi Hewan agar pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina Hewan tidak melanggar kesejahteraan Hewan (animal walfare) apalagi menyebabkan kematian Hewan.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
Pasal 56
(1)
Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan;
b.
memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan diTempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(2)
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a.
Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1.
sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan bagi Hewan" adalah termasuk sertifikat Veteriner bagi Hewan dan Produk Hewan dari otoritas veteriner negara asal sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati antara negara Indonesia dengan negara asal. Media Pembawa HPHK dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dibebaskan dari tempat dilakukannya tindakan Karantina Hewan atau telah dilalulintasbebaskan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asal yang menjadi persyaratan lalu lintas Produk Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud.
b.
Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1.
sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan bagi Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran bagi Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status kesehatan Media Pembawa dimaksud. Media Pembawa HPHK dianggap: a. telah dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dimuat dalam suatu alat angkut di Tempat Pengeluaran untuk dibawa ke suatu tempat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. telah dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dimuat dalam suatu alat angkut di Tempat Pengeluaran untuk dibawa ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran bagi Produk Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud.
c.
Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1.
sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan bagi Produk Hewan, dan didalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud.
(3)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain" adalah Media Pembawa Lain secara internasional tidak dikeluarkan sertifikat kesehatan, sehingga konsisten dengan hal tersebut dalam lalu lintas domestik juga tidak diwajibkan dilengkapi sertifikat kesehatan. Media Pembawa Lain yang dikenai ketentuan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan merupakan Media Pembawa yang berpotensi membawa HPHK dan/atau yang diawasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan Media Pembawa Lain" adalah berupa: a. surat keterangan asal yang dikeluarkan oleh produsen, tempat pengumpul atau pengolahan untuk Media Pembawa Lain yang dimasukkan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa; atau b. surat keterangan Karantina untuk Media Pembawa Lain yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi.
(6)
Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a.
di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan dari negara Transit" adalah dokumen yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan negara Transit, sehingga dapat berbentuk sertifikat kesehatan, surat keterangan, atau dokumen lainnya yang menyatakan status kesehatan Media Pembawa HPHK.
b.
di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan Transit" adalah dokumen Karantina Hewan yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan Area tujuan atau ketentuan Transit.
(7)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 57
(1)
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(2)
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3)
Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a.
tindakan Karantina Hewan; dan
b.
Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(2)
Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a.
Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b.
Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c.
Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4)
Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persyaratan lainnya" adalah persyaratan untuk Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label.
(2)
Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnyaberdasarkan persyaratan negara tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persyaratan lainnya" adalah persyaratan negara tujuan antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label.
Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Paragraf 1 Umum
Pasal 61
(1)
Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berupa:
a.
Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c.
Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d.
Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e.
Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3)
Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan Karantina Hewan meliputi:
1.
pemeriksaan;
2.
pengasingan;
3.
pengamatan;
4.
perlakuan;
5.
penahanan;
6.
penolakan;
7.
pemusnahan; dan
b.
pembebasan;dan b. Pengawasan meliputi:
1.
pemeriksaan;
2.
penahanan;
3.
penolakan;
4.
pemusnahan; dan
5.
pembebasan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat melibatkan pejabat lainnya" adalah melibatkan pejabat fungsional pada keahlian dan keterampilan tertentu di bidang Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia dan/atau efisiensi Pengawasan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan.
Pasal 63
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merupakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a.
respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan/atau Area tujuan, atau negara asal; dan
b.
tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, dan/atau memerlukan penanganan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko.
(2)
Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a.
tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1.
HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b.
tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1.
di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan; atau
2.
di luar Tempat Pemasukan dan 1Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a.
Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61ayat (2) huruf a dan huruf b;
b.
Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c.
Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) hurufc angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d.
(4)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a.
Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b.
Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 1, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c.
Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemeriksaan
Pasal 66
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
Penjelasan: Cukup jclas.
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (6) huruf a;
b.
surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c.
surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d.
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4)
Pcrneriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b.
pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c.
penilaian risiko.
(5)
Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan organoleptik" adalah pemeriksaan dengan mempergunakan panca indra manusia antara lain seperti bau dan rasa.
(7)
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"teknik dan metode pemeriksaan lainnya" adalah teknik dan metode pemeriksaan antara lain metode penyinaran dan biosensor.
Pasal 67
(1)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) hurufd berupa:
a.
dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan" adalah dokumen terkait dengan pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular atau HPHK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sertifikat veteriner.
b.
dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pernerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hewan;dan
b.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(2)
Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Produk Hewan; dan
b.
Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3)
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Media Pembawa Lain; dan
b.
Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati.
(4)
Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan terientu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kecuali dalam keadaan tertentu" adalah kondisi Hewan dan situasi lingkungannya tidak mengganggu proses pengukuhan diagnosa oleh Dokter Hewan Karantina.
(5)
Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;dan
b.
Pangan atau Pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1.
tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b; dan
2.
wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b.
Pemasukan atau Pengeluaran:
1.
dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK;dan
2.
tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2)
Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan" adalah barang berdasarkan klasifikasi barang dalam Harmonized System (HS) termasuk barang yang dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan, akan tetapi setelah diperiksa jenis dan kondisi fisiknya diketahui tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan dan tidak termasuk dalam Pengawasan.
(3)
Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b.
terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan.
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 71
(1)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
Penjelasan: Yang dimaksud "pengamatan pada Area atau tempat asal" dilakukan berdasarkan perancangan dan koordinasi pengamatan oleh Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner bersama dengan Otoritas Veteriner Provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(3)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hasil Analisis Risiko; dan/atau
b.
hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK.
Pasal 72
(1)
Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHKuntuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan HPHK.
(2)
Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar masa Karantina.
(4)
Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan.
(2)
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3)
Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa definitif:
a.
tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b.
ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan dan/atau pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
(2)
Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan.
(4)
Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perlakuan
Pasal 75
(1)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a.
pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); atau
b.
pengasingan dan pengamatan terhadap media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlakuan.
(3)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a.
1 Hewan;dan
b.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penahanan
Pasal 76
(1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a.
dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b.
Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
(2)
Peinenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3)
Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4)
Selama penahanan terhadap:
a.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1.
Hewan;dan
2.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya;atau
b.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Penolakan
Pasal 77
(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1.
tertular HPHK; atau
2.
merupakan jenis:
a)
Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau
b)
Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c.
setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d.
setelahjangka waktu pemenuhandokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dikoordinasikan" antara lain dilakukan koordinasi terkait dengan kesiapan dan ketersediaansaranaalat angkut, penempatan dan pengamanan Media Pembawa HPHK, atau Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar yang tidak dilindungi. Oleh karena itu perlu melibatkan berbagai pihak antara lain penanggung jawab Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran (administrator pelabuhan atau bandar udara), kepabeanan, kepolisian, operator pelabuhan atau bandar udara untuk membantu pengiriman kembali setelah diputuskan untuk ditolak dan menjadikan pengiriman kembali tersebut sebagai prioritas utama.
b.
dinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b.
harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dilakukan dengan cara niengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (7) ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
(2)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a.
Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau
b.
Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6).
(3)
Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan.
(4)
Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf Pemusnahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 62 ayat (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a.
diturunkandari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1.
Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a;
2.
Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)huruf c; atau
3.
Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf e dan Pasal 70 ayat (1) hurufa, ternyata busuk atau rusak;
b.
dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73, Media Pembawa HPHKberupa:
1.
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a; atau
2.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c.
diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1.
Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a;
2.
Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b;
3.
Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)huruf c; atau
4.
Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d.
dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (2) huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan.
(2)
Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3)
Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6)
Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a.
Satwa Liar yang dilindungi; atau
b.
Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
(7)
Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pemusnahan (1)
Pasal 81
(1)
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1.
Pasal 80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2.
Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari.
c.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3)
Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a.
jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c.
ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a.
Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b.
Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c.
Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ternyata:
a.
Media Pembawa HPHK:
1.
tertularHPHK;
2.
tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3.
dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b.
Media Pembawa HPHK:
1.
tidak tertular HPHK; dan
2.
memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara.
(3)
Pemusnahan terhadap:
a.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dan ayat (2) huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina;atau
b.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait.
(4)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya proses pelaksanaan pemusnahan" antara lain untuk peralatan dan bahan.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam batas waktu 1tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b.
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 84
(1)
Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sisa Pakan;
b.
bangkai Hewan;
c.
sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d.
barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak yang dikuasakan" antara lain kru alat angkut, perwakilan dari maskapai, atau agen pelayaran, agar pelaksanaan pemusnahan tidak mengganggu lalu lintas alat angkut dan tetap dilaksanakan pemusnahan, sehingga penanggung jawab alat angkut memberikan kuasa kepada pihak dimaksud untuk dan atas namanya melaksanakan pemusnahan.
(3)
Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b harus dilakukan paling lambat 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut.
(2)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3)
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a.
tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b.
dibawa oleh penumpang; dan
c.
diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(2)
Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3)
Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pembebasan
Pasal 87
(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b.
sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
(2)
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b.
setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK;atau
c.
setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3)
Media Pembawa HPHK yang dikenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2.
dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)huruf a; dan
3.
dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
tindakan Karantina Hewan danPengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1.
persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 56;
2.
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
3.
dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
4.
memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2.
dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b. dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3.
memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan.
(4)
Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiatelah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a.
Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "langsung dilalulintaskan" adalah Hewan langsung dilalulintaskan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak terbitnya sertifikat pelepasan yang menjamin Hewan dimaksud sehat atau tidak tertular HPHK. Terlewatnya batas waktu dimaksud dapat mengakibatkan lalu lintas antar-Area Hewan dimaksud dikenai kembali tindakan Karantina Hewan, guna deteksi gejala HPHK atau kemungkinan terjadi inkubasi penyakit Hewan lainnya.
b.
Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1.
menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh" adalah kemasan Produk Hewan dan Media Pembawa Lain tidak dikemas ulang atau tidak dalam bentuk curah dari negara asal.
2.
tidak terjadi kontaminasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b.
sertifikat1 kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c.
dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
d.
surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2)
Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota belum ditetapkan, penerbitan sertifikatpelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanggungjawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan" adalah tanggung jawab Dokter Hewan Karantina terhadap sertifikat yang diberikannya walaupun Media Pembawa HPHK yang bersangkutan sudah dibebaskan.
Pasal 89
(1)
Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a.
surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b.
dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c.
surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2)
Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a.
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur denganperaturanlembaga pemerintahyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
Pasal 91
(1)
Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atauPengawasan"r merupakan dokumen karantina yang diterbitkan dalam rangka keputusan akhir dari hasil pelaksanaan rangkaian tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan, antara lain sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau sertifikat pelepasan.
b.
dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan" merupakan dokumen Karantina yang diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dari rangkaian pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan, antara lain surat tugas, laporan pelaksanaan tindakan Karantina, surat persetujuan bongkar/muat, atau surat perintah masuk Instalasi Karantina.
(3)
Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b.
dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh:
1.
Pejabat Karantina Hewan;
2.
pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3.
pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4.
Pemilik atau kuasanya; atau
5.
penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5)
Tata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2)
Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
penegakan hukum;atau
b.
kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3)
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan:
a.
penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b.
pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4)
Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5)
Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b.
jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Paragraf Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran
Pasal 94
(1)
Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit.
Penjelasan: Cukup jclas.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan Karantina Hewan di negara asal dan/atau negara Transit; atau
b.
penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan.
Penjelasan: Otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit termasuk lembagapemerintah 1nonkementerian yang menjalankan fungsi kekarantinaan.
Pasal 96
(1)
Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke Tempat Pengeluaran.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a.
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik
Pasal 98
(1)
Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3)
Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2)
Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3)
Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan.
(4)
Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b.
tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar [Tama Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c.
tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan
Pasal 100
(1)
Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidakmemenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali.
(2)
Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b.
disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3)
Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan pemusnahan.
(2)
Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3)
Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata:
a.
telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b.
telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan;atau
c.
tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4)
Dalam hal Media Pembawa HPHKsebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan
Pasal 103
(1)
Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"barangbawaan"antara lain: a. Hewan kesayangan, Hewan untuk kebutuhan adat atau acara keagamaan, dan Hewan pemandu atau pendamping; b. Produk Hewan;dan c. Media Pembawa Lain, kecuali bahan biologik dan bahan diagnostik. Hewan pemandu atau pendamping tersebut di atas yang dikenal sebagai Emotional Support Animals (ESA) merupakan Hewan yang membantu manusia berkebutuhan khusus, baik itu secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Hewan yang menjadi ESA antara lain anjing, kucing, atau Hewan lainnya. ESA mendapatkan perlakuan istimewa antara lain dapat mendampingi kemanapun Pemilik pergi, termasuk duduk bersebelahan di bangku penumpang alat angkut.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b.
bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c.
dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d.
bukan aktivitas lalu lintas yang rutin.
(3)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b.
sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4)
Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat
Pasal 104
(1)
Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
Penjelasan: Keadaan darurat antara lain kondisi di mana alat angkut rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, alat angkut mengalami kecelakaan, adanya faktor alam misalnya cuaca buruk dengan ombak tinggi atau badai yang menyebabkan alat angkut tidak dapat melanjutkan perjalanan, alat angkut butuh pasokan logistik, dan alat angkut dipaksa mendarat.
a.
kesehatan Media Pembawa HPHK;dan
b.
kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK" antara lain berupa keputusan Pejabat Karantina Hewan dalam penempatan dan fasilitas Media Pembawa yang dikaitkan dengan kesejahteraan Hewan, atau pengamanan Produk Hewan.
(6)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Pihak Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum dizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2)
Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dapat berupa:
a.
alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK;
b.
sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c.
kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakankeselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3)
Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a.
harus segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b.
dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan.
(2)
Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harus mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a.
belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b.
telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4)
Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a.
tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan;atau
b.
dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), harus dimusnahkan.
(2)
Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3)
Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut pengganti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2)
Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3)
Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait.
(4)
Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5)
Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain
Pasal 111
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)meliputi:
a.
pemeriksaan kesehatan;
b.
pengasingan;
c.
pengamatan;
d.
perlakuan; dan
e.
pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah:
a.
memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b.
ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4)
Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a.
jangka waktu tertentu; dan
b.
melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK
Pasal 112
(1)
Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakanKarantina] Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana" adalah bantuan untuk penanggulangan bencana atau tanggap darurat bencana, dan bukan untuk pemulihan kembali dari dampak bencana.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan" adalah Produk Hewan yang telah mengalami proses pengolahan.
b.
Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a yang:
a.
dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b.
tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi.
(3)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5)
Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan.
(2)
Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3)
Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a.
Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b.
jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (i) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan,
Pasal 118
(1)
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(2)
Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada:
a.
pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b.
riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c.
indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d.
1 hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK.
(3)
Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a.
Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b.
Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4)
Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a.
penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b.
perlakuan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c.
pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5)
Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK
Pasal 121
(1)
] Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3)
Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b.
selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina.
(4)
Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b.
memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "segera mengeluarkan Media Pembawa HPHk" adalah pelaksanaan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dilakukan pada kesempatan pertama setelah tersedia alat angkut.
(5)
Dalamhal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan;atau
b.
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan.
Pasal 123
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a.
perdagangan umum; atau
b.
kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan.
(2)
Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3)
Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a.
sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b.
sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf bdan huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara (1)
Pasal 125
(1)
Pemasukan dan Pengeluaran untuk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (l) huruf b dapat dilakukan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu.
(2)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b.
melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran;dan
c.
melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
(3)
Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4)
Kesepakatan standar rsanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat:
a.
jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b.
Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
persyaratan dan tindakan Karantina Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut
Pasal 128
Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a.
dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b.
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c.
dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pergeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit:
a.
status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/atau tempat Transit sebelumnya;
b.
kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan
c.
kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a.
dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b.
terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a.
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b.
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3.
Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Dalam hal:
a.
kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke alat angkut; atau
b.
bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan.
(2)
Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak keluar dari tempat Transit;
b.
segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c.
dilakukan pemeriksaan klinis.
(3)
Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan.
(4)
Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK:
a.
dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan
b.
dilarang diturunkan dari atas alat angkut.
(2)
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan iindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit.
(2)
Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan Penanggung jawab aiat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan.
(2)
Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan
Pasal 141
(1)
Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"barang yang ditahan" adalah barang yang belum memenuhi persyaratan Karantina Hewan dilakukan tindakan penahanan oleh Pejabat Karantina Hewan. Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang yang dijadikan bukti atau barang yang ditahan dan telah menjadi barang bukti untuk proses pemeriksaan di pengadilan. Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh instansi lain atau Media Pembawa HPHK yang menjadi barang bukti di pengadilan bertujuan untuk memastikan status kesehatan Media Pembawa tersebut.
(2)
Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dilakukan:
a.
di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh pejabat atau instansi lain; atau
b.
di Tempat Lain, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina dengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK.
(2)
Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan.
(3)
Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat keterangan kesehatan barang yang ditahan.
(4)
Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tidak ditemukan HPHK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dibebankan pada keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidangKarantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KARANTINA IKAN
Bagian Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK
Pasal 145
(1)
Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 146
(1)
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pelaporan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 147
(1)
Penyampaian pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146 dilakukan secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal keadaan tertentu, pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dapat dilakukan secara manual.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu" adalah dalam hal: a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi; b. ketiadaan akses jaringan internet; dan/atau c. keadaan kahar lainnya yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen persyaratan dilakukan secara daring.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang1 melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Ikan
Pasal 148
(1)
Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Ikan dan Produk Ikan;
b.
memasukkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemasukan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Yang dimaksud"surat keterangan Media Pembawa Lain" untuk pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa sertifikat hasil analisis (certificate of analysis), sertifikat keterangan asal (certificate of origin), atau surat keterangan lain yang relevan.
(4)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan Ikan atau surat keterangan Transit dari negara Transit wajib disertakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 149
(1)
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan;
b.
mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian; dan
d.
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 150
(1)
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
b.
menyerahkan sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan;
c.
memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
d.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Ikan dari tempat Transit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 151
(1)
Selain persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 150, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan kewajiban tambahan Karantina Ikan.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
informasi status penyakit Ikan di negara asal, negara Transit, Area asal, dan/atau Area Transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang;dan/atau
b.
informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Kewajiban tambahan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau laporan hasil uji laboratorium.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tindakan Karantina Ikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 152
(1)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina Ikan.
(2)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemeriksaan;
b.
pengasingan;
c.
pengamatan;
d.
perlakuan;
e.
penahanan;
f.
penolakan;
g.
pemusnahan;dan
h.
pembebasan.
(3)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa HPIK.
(4)
Kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menjadi:
a.
risiko rendah;
b.
risiko sedang;atau
c.
risiko tinggi.
(5)
Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemeriksaan
Pasal 153
(1)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) diawali dengan tindakan pemeriksaan.
(2)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Ikan; dan
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Karantina Ikan.
(2)
Dokumen persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara klinis, fisik, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kondisi fisik Media Pembawa HPIK.
(2)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan.
(3)
Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengambilan contoh uji.
(4)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal153dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
di atas alat angkut; dan/atau
b.
setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut.
(2)
Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alat angkut hanya mengangkut Media Pembawa HPIK; dan/atau
b.
Media Pembawa HPIK berasal dari atau Transit di negara yang terjadi wabah HPIK.
(3)
Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut.
Penjelasan: Tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut sebagai contoh untuk memeriksa HPIK memerlukan pemeriksaan waktu lama, memerlukan sarana, dan kondisi khusus.
(4)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina Ikan, atau Tempat Lain.
Penjelasan: Cukup jclas.
(5)
Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Analisis Risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 157
(1)
Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa HPIK diduga tertular HPIK.
(2)
Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan di atas alat angkut.
(3)
Dalam hal tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Instalasi Karantina Ikan, atau Tempat Lain.
(4)
Selama tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan harus memasang segel Karantina Ikan.
(5)
Selama tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Media Pembawa HPIK dilarang untuk:
a.
dipindahtempatkan sebagian atau seluruhnya ke TempatLain;
b.
dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari Pemilik ke Pihak Lain; dan/atau
c.
ditukar, diganti, atau dicampur dengan Media Pembawa HPIK dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK untuk mencegah penularan HPIK.
(2)
Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk mengamati lebih lanjut gejala klinis dan mendeteksi HPIK pada Media Pembawa HPIK selama tindakan pengasingan.
(3)
Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikenai terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang atau risiko tinggi berdasarkan:
a.
hasil Analisis Risiko; dan/atau
b.
hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara klinis, ditemukan gejala klinis HPIK atau diduga tertular HPIK.
(4)
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) merupakan masa Karantina.
(5)
Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
(6)
Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang oleh Pejabat Karantina Ikan apabila tindakan pengamatan dan pemeriksaan belum selesai dilakukan.
(7)
Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Media Pembawa HPIK diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perlakuan
Pasal 159
(1)
Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf d, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan, dan/atau pengamatan ditemukan HPIK Golongan II.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyembuhkan, menyucihamakan, dan membebaskan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bersifat "preventif adalah ditujukan untuk pencegahan timbul dan menyebarnya penyakit Ikan, melalui: a. vaksinasi pada Ikan; atau b. desinfeksi terhadap bak dan air pemeliharaan serta peralatan, dan/atau alat angkut. Yang dimaksud dengan bersifat"kuratif adalah ditujukan untuk penyembuhan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau hama penyakit Ikan, antara lain seperti pengobatan melalui pemberian antibiotika atau obat Ikan. Yang dimaksud dengan bersifat "promotif” adalah ditujukan untuk pemulihan kondisi dan memacu pertumbuhan, antara lain seperti pemberian vitamin atau imbuhan pakan feed supplement).
(3)
Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan atau Pihak Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pihak Lain, wajib mendapat persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Penahanan
Pasal 160
(1)
Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa HPIK di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut.
(3)
Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, Instalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain.
(4)
Selama Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan, dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Penolakan
Pasal 161
(1)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPIK, gangguan kesehatan manusia, dan kerusakan sumber daya Ikan.
(2)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan diterbitkan surat penolakan.
(3)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(4)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadapPengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilarang Pengeluarannya, dilakukan dengan cara tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(5)
Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diamankan dan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK yang Transit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Transit antar Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf Pemusnahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK, tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan.
(2)
Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan.
(3)
Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pemusnahan (1)
Pasal 163
(1)
Media Pembawa HPIK yang akan dikenai tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (l) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Ikan setempat berdasarkan surat perintah pemusnahan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tindakan pemusnahan dilakukan di Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tindakan pemusnahan sebagaimaina dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat perintah pemusnahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 164
(1)
Terhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau
b.
setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
Tindakanpemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g terhadap Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilindungi, harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
(1)
Media Pembawa HPIK yang berupa sisa Pakan, bangkai Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Ikan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggurg jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Media Pembawa HPIK berupa sisa makanan atau Produk Ikan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3)
Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pembebasan
Pasal 167
(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf h, untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(2)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf h, untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan:
a.
sertifikat kesehatan Ikan untuk Media Pembawa HPIK berupa Ikan atau Produk Ikan; atau
b.
surat keterangan Media Pembawa Lain untuk Media Pembawa HPIK berupa Media Pembawa Lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK
Pasal 168
(1)
Berdasarkan pemberitahuan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan Karantina Ikan.
(2)
Tindakan pemeriksaan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 169
(1)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa:
a.
sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan" adalah dapat berupa Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan/atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal.
c.
dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (4); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dokumen persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 170
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), dokumen persyaratan dinyatakan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan.
(2)
Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3)
Setelah batas waktu tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Pemilik Media Pembawa HPIK tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(2)
Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a.
risiko rendah dilakukan secara fisik;
b.
risiko sedang dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris;atau
c.
risiko tinggi dilakukan secara fisik, klinis, dan laboratoris.
(3)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris.
(4)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara fisik di tempat pemasukan.
(2)
Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan, pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa HPIK tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPIK busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang dan tinggi dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK:
a.
ditemukan gejala klinis HPIK, diduga tertular HPIK atau diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu" antara lain tidak ada Memorandum of Understanding (MoU)/Mutual Recognition Arrangement (MRA), tidak ada Laporan Hasil Uji (LHU), kondisi Media Pemibawa HPIK dalam bentuk curah, kemasan rusak atau bocor, aroma menyengat, dan/atau bukan berasal dari negara angggota The Office Intermational des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE).
b.
1 memerlukan waktu yang lama dalam pemeriksaan atau pengujiannya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pengasingan dan/atau pengamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Media Pembawa HPIK:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kategori risiko sedang dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain; atau
b.
kategori risiko tinggi dilakukan di atas alat angkut atau di Instalasi Karantina Ikan.
(5)
Selama masa tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pengambilan contoh uji untuk pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara laboratoris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 174
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a.
tidak ditemukan HPIK atau ditemukan HPIK Golongan II dan setelah diberi perlakuan, Media Pembawa HPIK dapat disembuhkan;
b.
tidak busuk atau tidak rusak; dan
c.
memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a.
ditemukan HPIK atau setelah diberi perlakuan Media Pembawa HPIK tidak dapat disembuhkan dari HPIK Golongan II;atau
b.
busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3)
Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
(1)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 174 ayat (3), dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(3)
Media Pembawa HPIK yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan.
(4)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5)
Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tidak dapat dilaksanakan karena ketiadaan alat angkut, penolakan dapat diperpanjang masa waktunya.
(6)
Perpanjangan masa waktu penoiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah jangka waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3) berakhir atau perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) berakhir, Media Pembawa HPIK tidak segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan:
a.
pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan; dan/atau
b.
pemusnahan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK:
a.
tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b.
busuk atau rusak; dan/atau
c.
tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a.
tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b.
tidak busuk atau tidak rusak; dan
c.
memenuhi KeamananPangan, KeamananPakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
(1)
Media Pembawa HPIK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ternyata Media Pembawa HPIK:
a.
tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b.
busuk atau rusak; dan/atau
c.
tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a.
tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan 1;
b.
tidak busuk atau tidak rusak; dan
c.
memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK
Pasal 178
(1)
Berdasarkan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
pemeriksaan kesehatan Ikan.
(4)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa:
a.
dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan yang diterbitkan oleh Karantina;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan" dapat berupa dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau dokumen hasil perlakuan pada tindakan Karantina.
b.
dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan, yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 179
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (5), paling sedikit meliputi dokumen yang terkait dengan:
a.
tindakan Karantina Ikan; dan/atau
b.
pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan/atau Ikan dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf a, dinyatakan:
a.
dokumen lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan kesehatan Ikan;
b.
dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau
c.
dokumen lengkap, benar, dan sah, tetapi jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa dikenai tindakan penolakan.
(2)
Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris.
(3)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIKdinyatakan:
a.
tidak tertular HPIK atau hama penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, dan tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b.
tertular HPIK atau hama penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf a, Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang pengeluarannya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Miedia Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan/atau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 182
(1)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan.
(2)
Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(3)
Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a.
tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan; atau
b.
tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(4)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a.
tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan pembebasan; atau
b.
tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 180 ayat (3) huruf b, Pasal 181 ayat (1), atau Pasal 182 ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(2)
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) huruf a atau Pasal 182 ayat (4) huruf a dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran dan/atau Pemasukan Media
Paragraf Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 184
(1)
Berdasarkan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan pemeriksaan.
(2)
Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
pemeriksaan kesehatan Ikan.
(3)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK.
(4)
Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, apabila dinyatakan lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a.
risiko rendah, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik;
b.
risiko sedang, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris;atau
c.
risiko tinggi, dilakukan tindakanpemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris.
(2)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(3)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik terhadap Media Pembawa HPIK kategoririsiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dinyatakan:
a.
tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b.
busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(4)
Terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan pemeriksaan kesehatan Ikan:
a.
secara fisik, dinyatakan tidak busuk atau tidak rusak dan secara klinis, tidak tertular, atau bebas HPIK, dikenai tindakan pembebasan; atau
b.
secara fisik, dinyatakan busuk atau rusak, dikenai tindakan penolakan.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara klinis, Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diduga tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan secara laboratoris.
(6)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a.
tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b.
tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan:
a.
tidak busuk atau tidak rusak; dan
b.
tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(8)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc dinyatakan:
a.
busuk atau rusak; atau
b.
tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang pengeluarannya antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan/atau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187
(1)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan.
(2)
Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK.
(3)
Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a.
tertular atau tidak bebas HPIK; atau
b.
tidak tertular atau bebas HPIK.
(4)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a.
tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau
b.
tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain
Pasal 188
(1)
Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan; atau
b.
dokumen lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(4)
Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling iama 3 (tiga) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Media Pembawa HPIK tidak dilengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan surat penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Media Pembawa HPIK tidak dikirim kembali ke Area asal, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan/atau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 189
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK
Pasal 190
(1)
Setiap Pengeluaran Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK paling lambat sebelum keberangkatan.
(2)
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran:
(3)
Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan.
(4)
Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK diizinkan untuk dilalulintaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
(1)
Setiap Pemasukan Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK paling lambat pada saat kedatangan.
(2)
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan melakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tindakan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemilik yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 192
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, Media Pembawa HPIK belum dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) huruf a, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPIK
Pasal 193
(1)
Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemasukan dan/atau Pengeluaran dari satu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melalui Penyelenggara Pos, dikenai tindakan Karantina Ikan.
(2)
Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik dalam pengurusan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK di instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 194
(1)
Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), wajib dilaporkan dan diserahkan oleh Penyelenggara Pos atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan setibanya diTempatPemasukan atau Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengangkut Media Pembawa HPIK yang belum dikenai tindakan Karantina Ikan atau belum memenuhi persyaratan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara Pos berkewajiban menyediakan prasarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa yang dikirimkan melalui Penyelenggara Pos.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prasarana"berupa tanah dan bangunan.
(5)
Dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos berkonsultasi dengan Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara Pos yang tidak melaporkan dan menyerahkan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu
Paragraf 1 Tindakan Karantina Ikan di Luar Tempat Pemasukan
Pasal 195
(1)
Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan:
a.
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Tindakan Karantina Ikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(3)
Tindakan Karantina Ikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, dilakukan di:
a.
Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b.
Tempat Lain.
(4)
Untuk dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan, Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat dan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 196
(1)
Tindakan Karantina Ikan di negara Asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2), dilakukan dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPIK memiliki risiko tinggi terhadap masuknya HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Tindakan Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (l), wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara Asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Ikan. C7
(3)
Hasil Penilaian Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan persyaratan teknis.
(4)
Pejabat Karantina yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina Ikan melakukan penilaian.
(5)
Pemasukan Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tindakan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 197
(1)
Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK di luar Tempat Pengeluaran dilakukan di:
a.
Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b.
Tempat Lain.
(2)
Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
untuk memperkecil risiko penyebaran HPIK;
b.
untuk kelancaran arus barang;
c.
untuk memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau
d.
berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Ikan, dinilai lebih efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 198
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
(1)
Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik hanya untuk keperluan tugas kedinasan dan harus dikonsultasikan dengan Pejabat Karantina Ikan; dan
b.
Ikan Organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dibudidayakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya.
(2)
Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 150.
(3)
Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai tindakan pembebasan.
(4)
Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik yang tidak niemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa
Pasal 200
(1)
Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK karena tidak memenuhi persyaratan Karantina yang ditetapkan oleh negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan Karantina" antara lain: a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan pada saat Pengeluaran; b. tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; c. tidak dilaporkan atau tidak melalui pemeriksaan;atau d. tidak dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan.
(2)
Pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan alat angkut darat, Pemilik wajib melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui Tempat Pemasukan atau melalui Tempat Pengeluaran pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. u. ?
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sertifikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa HPIK pada waktu Pengeluaran dapat dipergunakan sebagai persyaratan Pemasukan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemilik yang tidak melaporkan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tujuan kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 201
(1)
Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di Area tujuan dilakukan tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilik wajib melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak, kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat Kesehatan dan dokumen lain yang menyertai Media Pembawa HPIK pada saat Pengeluaran dan surat penolakan dari Area tujuan, berlaku sebagai persyaratan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik yang tidak melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak kepada Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak Area tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4 Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan
Pasal 202
(1)
Media Pembawa HPIK yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis Media Pembawa HPIKyang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. u. (2) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPIK sebagai barang bawaan wajibmelaporkan dan - menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan atau sebelum keberangkatan di Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagai Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang berupa Ikan hidup ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak merupakan jenis yang dilarang Pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru;
c.
tidak berasal dari negara yang sedang terkena wabah HPIK;
d.
tidak untuk diperdagangkan; dan
e.
tidak berasal dari negara yang memiliki penyakit Ikan baru.
(5)
Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 5 Tindakan Karantina Ikan dalam Keadaan Darurat
Pasal 203
(1)
Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPIK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan atau petugas instansi pemerintah terdekat.
(2)
Pejabat Karantina Ikan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan tindakan Karantina.
(3)
Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Ikan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(4)
Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit mengenai:
a.
kondisi i atau keadaan Media Pembawa HPIK membahayakan keselamatan penumpang dan/atau membahayakan alat angkut; atau
b.
kondisi atau keadaan alat angkut yang membahayakan Media Pembawa HPIK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Lain
Pasal 204
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain atas persetujuan dan di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di:
a.
Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b.
Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan.
(4)
Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk melakukan tindakan Karantina Ikan.
(5)
Pihak Lain yang melakukan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Pasal 205
(1)
Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan dari negara asal, dilakukan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Media Pembawa HPIK berasal dari negara yang tidak terjadi wabah HPIK.
(3)
Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), juga berlaku bagi Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang berasal dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 206
(1)
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pernbungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPIK, dapat dikenai tindakan Karantina Ikan.
(2)
Tindakan Karantina Ikan terhadap air atau pembungkus yang diduga berpotensi membawa HPIK, dikenai tindakan pemusnahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa untuk
Pasal 207
(1)
Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan apabila Media Pembawa HPIK tidak berasal dari negara yang terjadi wabah HPIK.
(2)
Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148.
(3)
Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan pemeriksaan berupa:
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b.
1 pemeriksaan kesehatan secara klinis dan/atau laboratoris.
(4)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan, di tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a.
dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai; dan/atau
b.
menunjukkan gejala klinis tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 208
Pengeluaran kembali Media Pembawa HPIK yang dimasukkan untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 209
(1)
Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK.
(2)
Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pemasukan Media Pembawa HPIK.
(3)
Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sertifikat kesehatan Ikan pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 210
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang lalu lintasnya bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o7 sampai dengan Pasal 2o9 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10 Tindakan Karantina Ikan di Lintas Batas Negara
Pasal 211
(1)
Tindakan Karantina Ikan di lintas batas negara dibedakan untuk:
Penjelasan: Hurif a Yang dimaksud dengan "perdagangan perbatasan" adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
a.
tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan; dan
b.
tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 212
(1)
Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a.
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dilakukan oleh pelintas batas yang memiliki identitas pelintas batas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas.
c.
tidak melebihi batas nilai maksimal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Media Pembawa HPIK yang dilalulintaskan sebagai perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikecualikan dari persyaratan melengkapi sertifikat kesehatan Ikan, baik untuk Pemasukan atau Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelintas batas yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan, wajib melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan..
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelintas batas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan dalam rangka perdagangan perbatasan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 213
(1)
Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) huruf b, dikategorikan perdagangan umum.
(2)
Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai tindakan Karantina Ikan. Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Transit Media Pembawa HPIK dan Transit Alat Angkut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Transit Media Pembawa HPIK dan Transit Alat Angkut
Pasal 214
Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Ikan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(3)
Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(4)
Selama Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(6)
Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK.
(7)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(8)
Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementarakegiatan mengangkut Media Pembawa HPIKsebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9)
Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan scmentara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK.
(10)
1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 215
(1)
Pembongkaran dan/atau pemuatan Media Pembawa HPIK dari dan ke atas alat angkut dalam rangka Transit, serta pemindahan Media Pembawa HPIK yang telah diturunkan dari atas alat angkut atau dari satu tempat ke Tempat Lain di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran atau tempat Transit, dilakukan atas persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan terhadap Media Pembawa HPIK pada saat Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak saat Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran sampai dengan diberangkatkan ke Area tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap Media Pembawa HPIK yang memerlukan penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan, dapat dilakukan di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanganan khusus” adalah penggantian oksigen dan air dalam rangka mempertahankan Media Pembawa HPIK dalam kondisi baik. Yang dimaksud dengan "perbaikan kemasan" adalah termasuk dibongkar guna keperluan penambahan atau penggantian air, oksigen, dan/atau keperluan lain.
(4)
Penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 216
(1)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2), dilarang menurunkan Media Pembawa HPIK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 217
Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Transit di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan tindakan Karantina Ikan di tempat Transit, sesuai persyaratan negara tujuan. Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang yang Ditahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 218
(1)
Untuk mencegah menyebarnya HPIK, Pejabat Karantina Ikan berwenang melaksanakan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang berstatus sebagai barang yang ditahan oleh instansi lain atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
(2)
Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK.
(3)
Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tindakan pemeriksaan kesehatan dan/atau pemusnahan.
(4)
Dalam hal hasil tindakan pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tertular atau tidak bebas HPIK, Pejabat Karantina Ikan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK untuk melakukan tindakan pemusnahan.
(5)
Berdasarkan rekomendasi Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK melakukan tindakan pemusnahan di bawah pengawasan PejabatKarantina Ikan.
(6)
Dalam hal instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa a HPIK tidak dapat melakukan pemusnahan, tindakan pemusnahan dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tidak tertular atau bebas HPIK, Pejabat Karantina Ikan menerbitkan keterangan bahwa Media Pembawa HPIK bebas HPIK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang yang Ditahan (1)
Pasal 219
Dalam hal tindakan Karantina berupa pemusnahan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti. Bagian Kesepuluh Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Paragraf 1 Umum
Pasal 220
(1)
Selain dilakukan Tindakan Karantina Ikan, Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dilakukan Pengawasan dan/atau pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Media Pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran;
b.
terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan;
c.
oleh Pejabat Karantina Ikan dan/atau pejabat lainnya; dan
d.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan untuk mengetahui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratanyang diamanatkan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa Ikan yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c.
keutuhan dan kondisi kemasan, serta label.
(6)
Dalam hal tertentu, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dapat dilakukan pengambilan sampel untuk Pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" yaitu apabila Pejabat Karantina Ikan atau pejabat lainnya masih memerlukan pengambilan sampel untuk kepentingan pemeriksaan lainnya terkait keamanan dan status PRG, SDG, atau Agensia Hayati.
Paragraf 2 Pengawasan dan/atau Pengendalian
Pasal 221
(1)
Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 222
(1)
Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui:
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pangan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c.
keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media Pembawa HPIK.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 223
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap
Pasal 224
(1)
Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan Tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 225
(1)
Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui:
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pakan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c.
keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan penoiakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal 225 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan Dilindungi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa
Pasal 227
(1)
Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif, dan Ikan dilindungi terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan atau Pejabat Lainnya untuk mengetahui:
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan;dan
c.
keutuhan dan kondisi kemasan, serta label.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 228
(1)
Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (l), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan penolakan.
(3)
Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Lainnya, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan pembebasan kepada Pejabat Karantina Ikan.
(4)
Daiam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (l), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan penolakan kepada Pejabat Karantina Ikan.
(5)
Berdasarkan surat keterangan hasil pengawasan dari Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pejabat Karantina Ikan:
a.
melakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK; atau
b.
melakukan tindakan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 229
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Dokumen Tindakan Karantina dan Segel Karantina Ikan
Paragraf 1 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
Pasal 230
(1)
Setiap tindakan Karantina Ikan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
dokumen akhir tindakan Karantina Ikan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen akhir tindakan Karantina Ikan" adalah dokumen tindakan Karantina Ikan yang diterbitkan dan menjadi akhir dari tindakan Karantina Ikan, antara lain berupa: a. dokumen yang terkait dengan tindakan Penolakan yang merupakan akhir tindakan Karantina Ikan; b. dokumen yang terkait dengan tindakan Pemusnahan; atau c. dokumen yang terkait dengan tindakan Pembebasan.
b.
dokumen proses tindakan Karantina Ikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen proses tindakan Karantina Ikan" berupa dokumen yang terkait dengan: a. tindakan Pemeriksaan; b. indakan Pengasingan; c. tindakan Pengamatan; d. tindakan Perlakuan; e. tindakan Penahanan; dan f. tindakan Penolakan yang bukan akhir tindakan Karantina Ikan.
(3)
Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Ikan; dan
b.
dokumen proses tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh:
1.
Pejabat Karantina Ikan;
2.
pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; atau
3.
pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya.
(6)
Tata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a wajib disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pejabat Karantina Ikan yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
Pasal 231
(1)
Dalam rangka pengamanan Media Pembawa HPIK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Ikan dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(2)
Pemasangan segel Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian; dan/atau
b.
penegakan hukum.
(3)
Kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pemasangan segel Karantina Ikan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian.
(4)
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemasangan segel Karantina Ikan dalam rangka pengamanan barang bukti hasil penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan ikan.
(5)
Pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilakukan dengan cara mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman.
(6)
Segel Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 232
(1)
Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), tanpa izin dari Pejabat Karantina Ikan.
Penjelasan: Yang diriaksud dengan"merusak segel" adalah merusak segei baik secara fisik maupun fungsinya.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan segel Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 diatur dalam peraturan lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KARANTINA TUMBUHAN
Bagian Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa OPTK
Pasal 233
(1)
Setiap Orang yang melakukan Pemasukan atau Pengeluaran wajib menyampaikan laporan Pemasukan atau laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Media Pembawa OPTK” untuk pengeluaran dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkenaan dengan OPT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
(2)
Laporan Pemasukan atau laporan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dokumen persyaratan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keterangan Media Pembawa OPTK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keterangan Media Pembawa OPTK" antara lain: a. jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK; b. perkiraan waktu tiba atau berangkat; c. negara atau Area asal; d. negara atau Area tujuan; e. jenis dan identitas alat angkut; dan f. Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyampaian laporan Pemasukan dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat 1 (satu) hari setelah tiba di Tempat Pemasukan;atau
b.
Pemasukan Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(5)
Penyampaian laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum dimuat ke alat angkut di Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 234
(1)
Pejabat Karantina Tumbuhan setelah menerima laporan, melakukan analisis laporan.
Penjelasan: Analisis laporan dilakukan terhadap laporan Media Pembawa OPTK yang disampaikan Pemilik atau kuasanya, termasuk dokumen yang menjadi lampiran laporan tersebut.
(2)
Analisis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan Media Pembawa OPTK yang dikenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan Karantina Tumbuhan;
b.
Pengawasan;atau
c.
tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
Pasal 235
(1)
Dalam halberdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) ternyata Media Pembawa OPTK:
a.
tidak termasuk Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b.
tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang dikenai Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
(2)
Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 236
(1)
Penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (1) dengan menerbitkan berita acara serah terima Media Pembawa OPTK yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Media Pembawa OPTK yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan dan dapat dilakukan pemasangan segel.
Penjelasan: Pemasangan segel dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikeluarkan dari Tempat Pemasukan sebelum dilakukan tindakan Karantina.
Pasal 237
Dalam hal:
a.
tidak tersedia akses jaringan internet; atau
b.
terjadi keadaan kahar, penyampaianlaporan Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3) dapat dilakukan secara luring. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan
Pasal 238
(1)
Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal bagi Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
b.
memasukkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara Transit wajib disertakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 239
(1)
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a.
melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan bagi Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
Penjelasan: Sertifikat kesehatan tumbuhan dapat diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat asal Media Pembawa OPTK, apabila: a. Media Pembawa OPTK dikeluarkan tidak langsung ke negara tujuan; dan b. Kondisi Media Pembawa OPTK tidakmengalami perubahan dari tempat asal atau tempat produksi ke Tempat Pengeluaran Media Pembawa OPTK.
b.
mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 240
(1)
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a.
melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan bagi Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
Penjelasan: Sertifikat kesehatan tumbuhan dapat diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat asal Media Pembawa OPTK, apabila: a. Media Pembawa OPTK dikeluarkan tidak langsung ke Area tujuan; dan b. Kondisi Media Pembawa OPTK tidak mengalami perubahan dari tempat asal atau ke Tempat Pengeluaran Media Pembawa OPTK.
b.
memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas. u
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dari tempat Transit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 241
(1)
Dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (2), Pasal 239 ayat (2), dan Pasal 240 ayat (2) merupakan dokumen yang terkait dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan Karantina Tumbuhan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan teknis" adalah keterangan yang menyatakan telah dipenuhinya persyaratan teknis yang ditetapkan.
b.
pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka. t. (2) Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan negara tujuan" adalah keterangan yang menyatakan telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
a.
pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT; atau
b.
pemenuhan persyaratan negara tujuan.
(3)
Persyaratan teknis atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dituangkan dalam sertifikat kesehatan tumbuhan atau dalam dokumen lain tersendiri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain tersendiri" adalah dokumen untuk Pemasukan dan Pengeluaran Tumbuhan dan Produk Tumbuhan antara lain sertifikat perlakuan dan sertifikat hasil uji laboratorium.
(4)
Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Pengeluaran Media Pembawa OPTK keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c.
Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 242
Pemenuhan persyaratan untuk:
a.
Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (4) huruf a selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persyaratan lainnya"adalah persyaratan untuk Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label.
b.
Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (4) huruf b selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persyaratan lainnya" adalah persyaratan negara tujuan antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label.
c.
Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (4) huruf c selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 243
(1)
Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi.
(2)
Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
Tumbuhan, Produk Tumbuhan, atau Media Pembawa Lain;
b.
Tumbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka;
c.
Produk Tumbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
d.
Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 244
(1)
Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Inscaiasi Karantina Tumbuhan.
(3)
Pejabat Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a.
tindakan Karantina Tumbuhan meliputi:
1.
pemeriksaan;
2.
pengasingan;
3.
pengamatan;
4.
perlakuan;
5.
penahanan;
6.
penolakan;
7.
pemusnahan;dan
b.
pembebasan;dan b. Pengawasan meliputi:
1.
pemeriksaan;
2.
penahanan;
3.
penolakan;
4.
pemusnahan; dan
5.
pembebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemeriksaan
Pasal 245
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 terdiri atas:
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
Penjelasan: Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan dinyatakan lengkap, benar dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK sesuai dengan dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan.
Pasal 246
(1)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK dengan dokumen persyaratan.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi berupa:
a.
sertifikat1 kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (4), Pasal 239 ayat (1) huruf a, atau Pasal 240 ayat (1) hurufa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (4); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dokumen lain sebagaimana dimaksuddalam Pasal 241.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen lain" antara lain sertifikat hasil uji dari negara asal.
Pasal 247
(1)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) hurufc berupa:
Penjelasan: Cukup jclas.
a.
dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Tumbuhan; dan
b.
dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, dan Tumbuhan Langka sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
a.
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan segar asal Tumbuhan;
b.
Keamanan Pakan dan Mutu Pakan asal Tumbuhan;
c.
PRG yang merupakan tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahan bahan asal tanaman PRG;dan
d.
SDG yang merupakan tanaman perkebunan, tanaman hortikultura, dan tanaman pangan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional, dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3)
Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain berdasarkan koordinasi dengan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 248
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (2) dan setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a ternyata: PRES!DEN
a.
Media Pembawa OPTK termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan lebih lanjut;
b.
Media Pembawa OPTK:
1.
tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
2.
tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai Pengawasan lebih lanjut;
c.
MediaPembawa OPTK:
1.
termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
2.
tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut;
d.
Media Pembawa OPTK:
1.
tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
2.
tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang dikenai pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut.
(2)
Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 249
Pemeriksaan kesehatan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dilakukan secara visual dan/atau laboratoris untuk:
a.
mengetahui kondisi fisik Media Pembawa OPTK; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mengetahui kondisi fisik Media Pembawa OPTK" termasuk memeriksa keutuhan dan kondisi Kemasan dan/atai! kesesuaian label. Pemeriksaan keutuhan dan kondisi Kemasan hanya dilakukan terhadap Media Pembawa yang dipersyaratkan untuk dikemas pada saat dilalulintaskan, contoh untuk Pangan, Pakan, PRG, dan Agensia Hayati. Pemeriksaan label bertujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian spesifikasi teknis Media Pembawa, serta aspek lain yang dipersyaratkan, contoh pada label PRG atau label perlakuan iradiasi.
b.
mendeteksi dan mengidentifikasi OPTK atau OPT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "OPT" adalah OPT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan untuk Pengeluaran dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 250
(1)
Terhadap Media Pembawa OPTK berupa Pangan dan Pakan dapat dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uji sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dilakukan oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan1 peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat lainnya" antara lain pejabat fungsional yang membidangi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau pejabat fungsional yang membidangi Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 251
(1)
Jika Media Pembawa OPTK yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a.
berpotensi membawa OPTK yang bersifat laten; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud "bersifat laten" terkait dengan jenis yang memerlukan periode inkubasi tertentu untuk dapat dideteksi dar diidentifikasi di Tempat Pemasukan.
b.
tidak memadai jumlahnya untuk diambil contoh dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 hurufb, dilakukan pengasingan dan pengamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil AROPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 252
Pengasingan dan pengamatan terhadapPemasukan sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 251 dilakukan di Tempat Pemasukan atau di Instalasi Karantina Tumbuhan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 253
(1)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dapat dilaksanakan dalam tindakan karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
(2)
Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terkontrol secara rutin dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perlakuan
Pasal 254
(1)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 4 dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa OPTK dari OPTK.
Penjelasan: Perlakuan terhadap pengeluaran Media Pembawa OPTK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk membebaskan Media Pembawa OPTK dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan cara fisik, kimiawi, dan/atau metode perlakuan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika berdasarkan hasil:
a.
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK atau diduga tidak bebas dari OPTK; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diduga tidak bebas dari OPTK" antara lain ditemukannya OPT lain dalam keadaan hidup pada Media Pembawa OPTK.
b.
pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata Media Pembawa OPTK:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pembebasan; atau
b.
tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Pasal 255
Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenai persyaratan negara tujuan berupa perlakuan, Media Pembawa OPTK diberi perlakuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penahanan
Pasal 256
(1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 5 dan/atau huruf b angka 2 dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa OPTK di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 diketahui:
a.
dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b.
Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
(4)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK yang diketahui belum sesuai dengan dokumen persyaratan.
(5)
Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Penolakan
Pasal 257
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 6 dan/atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 di atas alat angkut dan/atau diturunkan dari alat angkut dan masih berada di Tempat Pemasukan:
1.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
Penjelasan: Yang dimaksud"tidak dapat dibebaskan dari OPTK" adalah OPTK yang telah diketahui tidak dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok virus.
2.
tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK;atau
Penjelasan: Yang dimaksud "tidak bebas OPTK" adalah OPTK yang dimungkinkan dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok nematoda.
3.
merupakan jenis:
Penjelasan: Cukup jelas.
a)
Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;atau
b)
Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf a; atau
c.
setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 258
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 6 dan/atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245:
1.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan;
2.
merupakan jenis:
a)
Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
b)
Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau
3.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf b;
4.
setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 259
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 6 dan/atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245:
1.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
2.
merupakan jenis:
a)
Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
b)
Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf c;
b.
setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK yang dicegah penyebarannya ke Area tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 260
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 6 dan/atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a merupakan jenis:
1.
Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
2.
Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf a.
b.
setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 261
Dalam hal Pemasukan Media Pembawa OPTK atau Pengeluaran Media Pembawa OPTK tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, dilakukan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 262
(1)
Penolakan terhadap:
a.
Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Pasal 260, atau Pasal 261; dan
b.
] Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pasal 259, atau Pasal 261, diterbitkan surat penolakan.
(2)
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 263
(1)
Media Pembawa OPTK yang:
a.
dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 atau Pasal 261 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2), wajib segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
dimasukkan ke suatu Area dari Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) wajib segera dikeluarkan dari Area tujuan.
(2)
Media Pembawa OPTKyang:
a.
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2); atau
b.
dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2), dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan.
(3)
Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berada di Tempat Pengeluaran, Pemilik harus mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari Tempat Pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 264
(1)
Kewajiban mengeluarkan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat penolakan.
(2)
Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan; dan
b.
wajib dikeluarkan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 265
Penolakan dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan berkoordinasi dengan penanggungjawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab di Tempat pemasukan dan Tempat Pengeluaran" antara lain instansi yang berwenang di bidang perhubungan dan instansi yang berwenang di bidang kepabeanan.
Pasal 266
(1)
Dalam hal penolakan terhadap Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang diketahui atau diduga merupakan Tumbuhan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
(2)
Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tumbuhan yang bebas dari OPTK berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
(3)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a.
Tumbuhan yang dilindungi, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
Tumbuhan yang tidak dilindungi, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 260.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Pemusnahan
Pasal 267
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika setelah:
a.
diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, Media Pembawa OPTK ternyata busuk atau rusak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rusak" antara lain kemasan Agensia Hayati berada dalam keadaan rusak, sedemikian rupa, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya Agensia Hayati atau menimbulkan pencemaran yang membahayakan Hewan, Ikan, Tumbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, maka Agensia Hayati tersebut dimusnahkan.
b.
diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
Penjelasan: Yang dimaksud"tidak dapat dibebaskan dari OPTK" adalah OPTK yang telah diketahui tidak dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok virus.
c.
dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dan Pasal 252, Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK dan/atau busuk atau rusak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Media Pembawa OPTK ternyata tidak segera dikeluarkan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 268
Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran oleh Pemilik melewati batas waktu yang ditentukan, dilakukan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 269
Pemusnahan dilakukan terhadap:
a.
Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf a atau huruf c terbatas pada yang busuk atau rusak;
b.
seluruh Media Pembawa OPTK yang:
1.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b atau huruf c;
2.
tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf d;atau
c.
seluruh Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat:
1.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
2.
tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
3.
tidak memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf e.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 270
(1)
Media Pembawa OPTK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Pasal 268 dan Pasal 269 berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi lain yang terkait" seperti otoritas bandar udara, pelabuhan, pos lintas batas, atau bea cukai, sesuai dengan jenis Media Pembawa yang dimusnahkan.
Pasal 271
Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka, selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (3) pemusnahan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 272
(1)
Pejabat Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 273
(1)
Dalam hal Media Pembawa OPTK yang dimasukkan tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau uji.
(2)
Selain terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat(l), pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dikenai terhadap Media Pembawa OPTK yang diserahkan oleh instansi lain.
(3)
Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk tujuan penguasaan oleh negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 274
(1)
Dalam hal Media Pembawa OPTK yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) ternyata:
a.
tidak dikeluarkan dari Tempat Pemasukan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak dikeluarkan dari Tempat Pemasukan" adalah setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan melewati batas waktu pengeluaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pemasukan Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat tidak memenuhi keseluruhan dokumen persyaratan dan persyaratan lainnya, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dalam rangka penguasaan oleh negara dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan nilai ekonominya.
b.
tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran, melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau uji.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran" adalah setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan melewati batas waktu pengeluaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangKarantinaHewan, Ikan, danTumbuhan, Pengeluaran Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat tidak memcnuhi keseluruhan dokumen persyaratan dan persyaratan lainnya dan terlanjur berada di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dalam rangka penguasaan oleh negara dengan mempertimbangkan aspekkemanfaatan dan nilai ekonominya.
(2)
Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk tujuan penguasaan oleh negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 275
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 atau Pasal 274 ternyata Media Pembawa OPTK:
a.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK dan setelah diberikan perlakuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan; atau
2.
dapat dibebaskan dari OPTK, dikuasai negara; atau
c.
tidak memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bebas dari OPTK dan/atau memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dikuasai negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bebas dari OPTK" merupakan hasil dari pemeriksaan kesehatan diketahui bebas dari OPTK atau setelah diberikan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK.
(2)
Dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 276
Terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 yang dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c, pemusnahan menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 277
(1)
Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 yang akan dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c, Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 278
(1)
Media Pembawa OPTK yang telah dilaksanakan:
a.
pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272; atau
b.
pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dinyatakan dalam berita acara pemusnahan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(3)
Pemilik Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara pemusnahan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 279
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 terdiri atas:
a.
biaya pengangkutan Media Pembawa OPTK ke lokasi pemusnahan; dan
b.
1 biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 280
Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 281
(1)
Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap sisa Pakan dan/atau sampah yang berpotensi membawa OPTK, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sisa Pakan" adalah sisa dari penggunaan Pakan yang dikonsumsi Hewan selama perjalanan menuju Tempat Pemasukan atau tempat Transit. Yang dimaksud dengan "sampah" antara lain berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Tumbuhan, kotoran Hewan yang berpotensi membawa OPTK kelompok gulma, dan wadah makanan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penanggung jawab alat angkut" antara lain otoritas bandar udara dan administrator pelabuhan.
Pasal 282
Sampah yang berasal dari Media Pembawa OPTK berupa sisa makanan, yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina untuk dilakukan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 283
(1)
Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 harus dilakukan di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di Tempat Pemasukan, pemusnahan dapat dilakukan di Tempat Lain yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penanggung jawab Tempat Pemasukan" antara lain otoritas bandar udara dan otoritas pelabuhan.
Pasal 284
(1)
Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan Pasal 282 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak kedatangan alat angkut.
(2)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya kepada Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pembebasan
Pasal 285
Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 8 dilakukan terhadap:
a.
Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila ternyata setelah dilakukan:
1.
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245huruf b, bebas dari OPTK;
2.
pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251,bebas dari OPTK; atau
3.
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dariOPTK;
b.
Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, dokumen persyaratan:
1.
lengkap, benar, dan absah; dan
2.
sesuai dengan jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK;
c.
Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan:
1.
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b dan Pasal 242 huruf b; atau
2.
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, dapat dibebaskan dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2)huruf b;
d.
Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan:
1.
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPTK; atau
2.
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dari OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 286
Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf b angka 5 dilakukan terhadap:
a.
Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila ternyata setelah dilakukan:
1.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (4) huruf a dan/atau memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; atau
2.
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pangan atau Pakan:
a)
dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan Keamanan Pangandan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) huruf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; dan
b)
memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250;
b.
Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratifdan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan Pasal 241 ayat (4) huruf a dan/atau memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a;
c.
Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (4) huruf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf b; atau
d.
Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) huruf c dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 287
Ketentuan mengenai pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dan Pasal 286 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 288
(1)
Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTKyang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dilakukan dengan menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat pelepasan untuk Pemasukan;atau
b.
sertifikat kesehatan tumbuhan untuk Pengeluaran.
(2)
Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan dan Pengeluaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan hasil Pengawasan" adalah keterangan yang memuat antara lain Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau persyaratan negara tujuan.
(3)
Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTKyang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat pelepasan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan; atau
b.
sertifikat kesehatan tumbuhan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pengeluaran.
Pasal 289
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tindakan Karantina Tumbuhan dalam Hal Tertentu
Paragraf 1 Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pasal 290
Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 291
(1)
Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pemasukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 dilakukan dalam hal:
a.
Media Pembawa OPTK dan/atau OPTK tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Media Pembawa OPTK dan/atau OPTK tertentu" antara lain Media Pembawa OPTK tertentu yang membutuhkan kondisi dan/atau perawatan khusus berupa suhu ruangan, atau pengamanan pada ruangan terisolasi, dan OPTK tertentu antara lain yang bersifat laten.
b.
tidak tersedia Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain di Tempat Pemasukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain di Tempat Pemasukan belum mencukupi untuk menampung Media Pembawa OPTK yang akan dikenai tindakan Karantina Tumbuhan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Media Pembawa OPTK yang akan dibawa keluar dari Tempat Pemasukan untuk dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan alat angkut dan kemasan yang dapat menjamin tidak tersebarnya OPTK dan menjamin keutuhan Media Pembawa OPTK selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan
b.
di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan.
Pasal 292
(1)
Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pemasukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengganti tindakan Karantina Tumbuhan yang dilaksanakan di Tempat Pemasukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jrlas.
(3)
Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menjadi tanggung jawab Pemilik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanggung jawab Pemilik" meliputi segala biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit.
(4)
Tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak dilarang Pemasukannya dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 293
(1)
Untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pejabat Karantina Tumbuhan harus mendapat persetujuan otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberlakukan:
a.
terhadap Media Pembawa OPTK yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
dikenai untuk setiap kali Pemasukan.
(3)
Tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan berupa pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 294
(1)
Selain tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pejabat Karantina Tumbuhan dapat melakukan penilaian terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap sistem fitosanitari negara asal dan/atau negara Transit sesuai persyaratan teknis yang ditentukan berdasarkan hasil AROPT.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatpersetujuan dari organisasi perlindungan tumbuhan nasional atau otoritas berwenang di negara asal dan/atau negara Transit.
(4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 295
(1)
Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dalam hal:
a.
lebih efektif dan efisien;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah bahwa tindakan karantina dilakukan sesuai dengan mitigasi risiko OPTK, contohnya inline inspection.
b.
memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tindakan Karantina Tumbuhan tidak dapat dilakukan di Tempat Pengeluaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 296
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 sampai dengan Pasal 295 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Barang Bawaan
Pasal 297
Media Pembawa OPTK yang berasal dari negara atau Area yang tidak terlarang atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 298
(1)
Barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 yang dimasukkan ke dalam atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhipersyaratan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 dan Pasal 240.
(2)
Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan Karantina Tumbuhan berupa:
a.
pemeriksaan;
b.
perlakuan;
c.
pemusnahan; dan/atau
d.
pembebasan.
(3)
Dalam hal barang bawaan yang:
a.
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dibuang pada kotak tempat sampah Karantina; atau
b.
dimasukkan ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Area asal, dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 299
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan serta jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK sebagai barang bawaan diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Tindakan Karantina Tumbuhan oleh Pihak Lain
Pasal 300
(1)
Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan kesehatan;
b.
pengasingan;
c.
pengamatan;
d.
perlakuan;dan/atau
e.
pemusnahan, dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 301
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3oo diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, Pembungkus, atau Media Tanam Bukan Berasal dari Tumbuhan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air,
Pasal 302
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, pembungkus, atau media tanam bukan berasal dari Tumbuhan yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa OPTK, dapat dikenai tindakan Karantina Tumbuhan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"media tanam bukan berasal dari Tumbuhan" dapat berupa pasir, kerikil, dan spons.
Pasal 303
(1)
Diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 diketahui dari dokumen pemberitahuan penanggung jawab alat angkut.
(2)
Berdasarkan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketahui alat angkut:
a.
berasal dari negara atau Area yang mempunyai risiko tinggi atau sedang terjadi eksplosi OPTK;
b.
melakukan Transit di negara atau Area yang mempunyai risiko tinggi atau sedang terjadi eksplosi; atau
c.
mengangkut Media Pembawa OPTK yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai risiko tinggi atau sedang terjadi eksplosi OPTK, dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 304
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, pembungkus, atau media tanam bukan berasal dari Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 dan Pasal 303 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 5 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa OPTK untuk Pameran, dan/atau Kontes
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa OPTK
Pasal 305
Setiap Media Pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pameran dan/atau kontes dikenai tindakan Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 306
(1)
Media Pembawa OPTK yang dimasukkan kembali setelah pameran dan/atau kontes ke dalam wilayah atau Area asal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan.
(2)
Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa CPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
telah disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area asal dilakukan tindakan pemeriksaan; atau
b.
tidak disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area asal dilakukan tindakan pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 307
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa OPTK untuk pameran, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 dan Pasal 306 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Tumbuhan di Lintas Batas Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 308
(1)
Setiap pelintas batas yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK ke atau dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu.
(2)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b.
melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan; dan
c.
melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa OPTK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
(3)
Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4)
Tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5)
Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat:
a.
jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK;
b.
Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi eksplosi OPTK dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
persyaratan dan tindakan Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Tumbuhan di Lintas Batas Negara (1)
Pasal 309
Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 310
Dalam hal Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK tidak sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (5), dilakukan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 311
Keterluan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 310 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Transit Media Pembawa OPTK dan Transit Alat Angkut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Transit Media Pembawa OPTK dan Transit Alat Angkut
Pasal 312
(1)
Transit Media Pembawa OPTK dan Transit alat angkut, hanya diperbolehkan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Transit alat angkut" adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan.
(2)
Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan dan menyerahkannya kepada Pejabat Karantina Tumbuhan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Transit Media Pembawa OPTK" adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa OPTK di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum Media Pembawa OPTK tersebut sampai di negara atau Area tujuan dan Media Pembawa OPTK tersebut mengalami perubahan status kesehatan.
(3)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Tumbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa OPTK dari alat angkut yang sedang Transit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 313
(1)
Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Selama Transit Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan.
(3)
Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ternyata:
a.
tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan penolakan;
b.
tidak bebas dan dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT, diberi perlakuan; atau
c.
tidak dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT setelah diberi perlakuan atau merupakan jenis Media Pembawa OPTK yang dilarang, dilakukan penolakan.
(4)
Pemilik harus mengeluarkan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area Transit.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
(6)
Dalam hal Pemilik tidak mengeluarkan Media Pembawa OPTK dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemusnahan.
(7)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 314
(1)
Jika berdasarkan hasil:
a.
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (1), ternyata Media Pembawa OPTK dilengkapi dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan dan bebas dari OPTK atau OPT;atau
b.
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (3) huruf b, ternyata Media Pembawa OPTK dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT, dilakukan pembebasan.
(2)
Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 315
(1)
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan harus memuat kembali Media Pembawa OPTK ke alat angkut yang sedang Transit.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditembuskan kepada penanggung jawab Tempat Pemasukan dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 316
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Transit Media Pembawa OPTK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 sampai dengan Pasal 315 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina
Pasal 317
(1)
Setiap tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau dokumen Pengawasan.
(2)
Jenis dokumen tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dokumen utama; dan
b.
dokumen pendukung.
(3)
Penerbitan dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan setelah melalui rangkaian pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan yang wajib disampaikan kepada Pemilik.
(5)
Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
(6)
Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi eiektronik.
(7)
Pejabat Karantina Tumbuhan yang tidak menyampaikan dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 318
(1)
Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa OPTK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan, dilakukan pemasangan segel Karantina Tumbuhan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Pemasangan segel Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
penegakan hukum; atau
b.
pengamanan Media Pembawa OPTK.
(3)
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan:
a.
penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan; atau
b.
pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4)
Pengamanan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebelum atau selama Media Pembawa OPTK dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan.
(5)
Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 319
Ketentuan mengenai:
a.
jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen utama dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317; dan
b.
tata cara pemasangan segel karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KAWASAN KARANTINA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 320
(1)
Penetapan Kawasan Karantina merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kewenangan Pemerintah Pusat" adalah penetapan Kawasan Karantina tidak dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah atau dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu daerah atau Area sebagai Kawasan Karantina tanpa mempertimbangkan masukan pemerintah daerah setempat apabila berdasarkan pertimbangan teknis oleh tim pengkaji, serangan HPHK, HPIK, atau OPTK berdampak serius bagi daerah, Area setempat dan daerah, atau Area di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan daerah atau Area wabah.
(2)
Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat sementara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat sementara" adalah penetapan suatu daerah atau Area dalam rangka pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, dan OPTK yang sedang terjadi wabah, apabila wabah HPHK, HPIK, dan OPTK sudah dapat dikendalikan, ditanggulangi, atau dieradikasi penetapan Kawasan Karantina dapat dicabut (berakhir).
Pasal 321
(1)
Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu daerah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina" adalah untuk mencegah meluasnya daerah wabah serta dalam rangkakelancaran pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, atau OPTK yang sedang terjadi wabah.
(2)
Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan:
a.
pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat" adalah apabila HPHK, HPIK, atau OPTK tersebut tidak dilakukan pengendalian dan penanggulangan serta tidak dilakukan penutupan akan berdampak pada sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat.
d.
masukan dari pemerintah daerah setempat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masukan dari pemerintah daerah setempat" adalah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kawasan Karantina.
(3)
Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina membentuk tim untuk meiakukan kajian penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melakukan kajian penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidiang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penetapan Kawasan Karantina oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kawasan Karantina
Pasal 322
(1)
Suatu daerah atau Area dapat dilakukan penetapan sebagai Kawasan Karantina apabila telah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
adanya wabah atau petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK atau OPTK;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "adanya wabah" adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular, penyakit ikan yang baru di suatu daeiah atau kenaikan kasus penyakit hewan atau penyakit ikan menular, maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifat populasinya berkembang sangat cepat dan mendadak, serta menyebar luas dengan cepat. Wabah yang terjadi pada suatu daerah atau Area adalah wabah HPHK yang termasuk kategori risiko tinggi yaitu HPHK yang sebelumnya belum pernah ada atau statusnya bebas di daerah atau Area tersebut, penyebarannya cepat dan menimbulkan kematian tinggi, atau menyerang pada beberapa spesies.
b.
daerah, Area wabah dapat dilakukan isolasi atau dilokalisir serta lalulintas Media Pembawa dari dan ke kawasan wabah dapat dikontrol; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ada kemampuan untuk melakukan pengendalian, penanggulangan atau eradikasi HPHK, HPIK, dan OPTK di dalam kawasan wabah serta Pengawasan lalulintas Media Pembawa dari dan ke kawasan wabah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan" antara lain terkait dengan ketersediaan atau dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan pendanaan.
Pasal 323
ui Pasal 323 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (6), dapat berupa:
a.
pulau;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa pulau" adalah 1 (satu) Area dengan barrier alam.
b.
provinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa provinsi” adalah apabila wabah telah menyebar di beberapa wilayah dalam satu pulau namun belum menyebar ke pulau lain. Kementerian/lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengendalian dan penanggulangan penyakit menjadi leading sector dalam Pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan eradikasi.
c.
kabupaten/kota;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kabupaten/kota"adalah apabila daerah sebaran wabah menyebar dalam beberapa kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
d.
kecamatan;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kecamatan" adalah apabila daerah sebaran wabah menyebar dalam satu atau beberapa desa dalam satu kecamatan.
e.
kompartemen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kompartemen" termasuk farm atau tempat produksi.
Pasal 324
(1)
Daerah atau Area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karantina dilakukan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, hama penyakit Ikan, atau organisme penganggu Tumbuhan.
(3)
Pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:
a.
otoritas veteriner kabupaten/kota, otoritas veteriner provinsi, otoritas veteriner kementerian sesuai kewenangannya dan dikoordinasikan oleh pejabat otoritas veteriner nasional dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan; dan
b.
instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit Ikan.
(4)
Tindakan eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5)
Tindakan eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina, pemerintah daerah setempat, dan kementerian terkait serta melibatkan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 325
(1)
Pejabat Karantina harus melakukan Pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran pada Kawasan Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melakukan Pengawasan lalu lintas" adalah dengan melakukan kontrol terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dalam rangka mendukung pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, dan OPTK di Kawasan Karantina.
(2)
Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, hama penyakit Ikan, atau organisme penganggu Tumbuhan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pencabutan Kawasan Karantina
Pasal 326
Apabila wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu daerah telah dapat dikendalikan, ditanggulangi, dan/atau dieradikasi dilakukan pencabutan penetapan Kawasan Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 327
(1)
Untuk memastikan wabah HPHK, HPIK atau OPTK telah dapat dikendalikan, ditanggulangi, dan/atau dieradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, dilakukan kajian hasil pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).
Penjelasan: Kajian hasil pelaksanaan Pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi mempertimbangkan dampak penetapan Kawasan Karantina dari aspek ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat yang berada di dalam Kawasan Karantina.
(2)
Dalam melakukan kajian hasil pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau 1eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil kajian pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi kepada kepala lembaga pemerintahyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berupa rekomendasi pencabutan penetapan Kawasan Karantina.
Penjelasan: Rekomendasi pencabutan penetapan Kawasan Karantina antara lain memuat justifikasi, urgensi, dan pertimbangan lainnya.
Pasal 328
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 dan Pasal 327 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETERTELUSURAN
Pasal 329
(1)
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapkan Ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
a.
kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
b.
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2)
Penerapan Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap:
a.
cara budi daya yangbaik;
b.
cara penanganan pasca panen yang baik;
c.
cara pengolahan yang baik; dan/atau
d.
cara distribusi yang baik; dan
e.
penerapan program manajemen mutu terpadu.
(3)
Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdokumentasi dalam suatu sistem jaminan kesehatan Hewan, Ikan, Tumbuhan serta Keamanan dan Mutu Pangan dan Keamanan Pakan dan Mutu Pakan yang terintegrasi.
(4)
Penerapan Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI KARANTINA
Pasal 330
(1)
Lembaga pemerintah yang1 melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus menyelenggarakan sistem informasi Karantina yang terintegrasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menyelenggarakan sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus menjamin asas:
a.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
b.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.
kehati-hatian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
d.
iktikad baik;dan c. kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas iktikad baik"adalah asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
(3)
Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendukung operasional Karantina;
b.
meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat;dan
c.
mendukungperumusan kebijakan di bidang Karantina.
(4)
Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" adalah asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 331
(1)
Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan pertukaran data dan informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri atau pun dengan negara lain.
(2)
Data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan data yang terstruktur sesuai format standar antarsistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang disepakati dalam bentuk kerja sama. d. o. (3) Pertukaran data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan dan kemanfaatan.
(4)
Pertukaran data dan informasi elektronik dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 332
Dalam hal pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (1) membutuhkan pengamanan informasi secara elektronik berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 333
Terhadap pelaksanaan pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 dilakukan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektifitas dan pemutakhiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 334
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran data dan informasi elektronik penyelenggaraan perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KELEMBAGAAN KARANTINA
Pasal 335
(1)
Penyelenggaraan Karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(3)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 336
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 337
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Karantina yang sudah ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 338
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196); dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. PRES!DEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 339
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196); dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang c. Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 340
Pembentukan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 341
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
Setiap
Orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2023
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 73
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Undang-Undang Karantina mengatur mengenai pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Undang-Undang Karantina tentunya tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah agar peraturan perundang-undangan tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Undang-Undang Karantina mengamanatkan substansi pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pejabat Karantina Hewan sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan mempunyai kewenangan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Lain, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran dalam rangka pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyusunan peraturan pemerintah ini berisi pokok pengaturan mengenai Tingkat Pelindungan Negara yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana; Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, serta Pemberitahuan Penanggung Jawab Alat Angkut; Karantina Hewan; Karantina Ikan; Karantina Tumbuhan; Kawasan Karantina;Ketertelusuran;Sistem Informasi Karantina;dan Kelembagaan Karantina.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…