1. bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian.
Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2019.
3. PP ini mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan karantina terdiri atas pejabat karantina dan pejabat lainnya.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019
TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
c.
bahwapenyelenggaraankarantina1 harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegarayang melahirkanbeberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka;
d.
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa undang-undang terkait penyclenggaraan karantina sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
3.
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.
8.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
9.
Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.
10.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
11.
Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
12.
Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
13.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
14.
Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
15.
Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampaknegatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
16.
Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
17.
Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
19.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
20.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
21.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
22.
Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
23.
Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
24.
Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
25.
Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
26.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
27.
Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
28.
Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
29.
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
30.
Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
31.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.
Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini.
33.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
35.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
36.
Pengeluaran adalahkegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
37.
Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
38.
Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantutindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
a.
kedaulatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina setiap negara memiliki hak berdaulat untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayatinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional.
b.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Karantina harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua pihak dengan berlandaskan kajian ilmiah (scientific based) yang melalui proses analisis risiko terhadap Media Pembawa.
c.
pelindungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah penyelenggaraan Karantina harus mampu menjamin pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia.
d.
keamanan nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keamanan nasional" adalah penyelenggaraan Karantina harus dapat mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kepentingan nasional.
e.
keilmuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keilmuan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan (scientific based) dan setiap tindakan yang dilakukan harus menggunakan metode ilmiah (scientific method).
f.
keperluan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keperluan" adalah penyelenggaraan Karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, PRG, SDG, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang dapat mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau lingkungan, Keamanan dan Mutu Pangan, serta Keamanan dan Mutu Pakan yang dimasukkan dan dikeluarkan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain serta Transit di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
dampak minimal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas dampak minimal" adalah penyelenggaraan Karantina memilih dan menggunakan standar yang dapat diaplikasikan sehingga memberikan dampak yang memperkecil hambatan terhadap kelancaran arus perdagangan dan lalu lintas manusia.
h.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah penyelenggaraan Karantina harus menyediakan informasi yang benar, jujur, dan mudah diakses.
i.
keterpaduan; pengakuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah penyelenggaraan Karantina harus menyerasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
k.
nondiskriminasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Karantina diterapkan berdasarkan kajian ilmiah (scientific based) melalui proses analisis risiko terhadap Media Pembawa yang diberlakukan sama/setara kepada semua pihak. Huruf 1 Yang dimaksud dengan"asas kelestarian" adalah penyelenggaraan Karantina bertujuan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia berupa berbagai jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
l.
kelestarian.
Penjelasan Pasal:
Hurufj Yang dimaksud dengan"asas pengakuan" adalah penyelenggaraan Karantina menerapkan standar tindakan yang berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan Karantina yang diusulkan oleh negara mitra dapat diakui setara dengan ketentuan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
a.
penyelenggaraan Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
persyaratan Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tindakan Karantina;
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
dokumen Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kawasan Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
ketertelusuran; sistem informasi Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
jasa Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1 Yang dimaksud dengan "fungsi intelijen" adalah semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dalam rangka penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Yang dimaksud dengan "fungsi kepolisian khusus" adalah semua usaha dan kegiatan pengamanan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan secara preemptif, preventif dan represif non-yustisial. Yang dimaksud dengan "fungsi penyidikan" adalah pelaksanaan tugas dan tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil menurut fakta yang sebenarnya.
l.
fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
m.
kerja sama perkarantinaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pendanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf j Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KARANTINA
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2)
Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko.
(2)
Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.
(3)
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:
a.
mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
e.
mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
f.
mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan.
(2)
Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:
a.
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d.
ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
a.
risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
b.
risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;
c.
status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
d.
kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e.
kelancaran danperkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan Karantinapengamanan maksimal" adalah semua tindakan Karantina termasuk berbagai pengujian dan pengamatan dilakukan per individu dan berulang, sehingga dianggap bebas dari kausa penyebab penyakit dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
(2)
Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai Tempat Pemasukankhusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaSumber Daya Manusia
Pasal 13
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.
Pejabat Karantina; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pejabat lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat lainnya" terdiri atas jabatan administratif, fungsional, dan pimpinan tinggi.
Pasal 14
(1)
Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a.
Pejabat Karantina Hewan;
b.
Pejabat Karantina Ikan;dan
c.
Pejabat Karantina Tumbuhan.
(2)
Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai idenganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jabatan administrasi" adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Yang dimaksud dengan "jabatan fungsional" adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, termasuk jabatan fungsional di bidang pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Yang dimaksud dengan "jabatan pimpinan tinggi" adalah sekolompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
(2)
Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan;
b.
pengasingan;
c.
pengamatan;
d.
perlakuan;
e.
penahanan;
f.
penolakan;
g.
pemusnahan;dan
h.
pembebasan.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:
a.
memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alat angkut" adalah semua alat transportasi darat, air, atau udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa. Yang dimaksud dengan "kade" adalah pangkalan tempat menaikkan dan membongkar muatan kapal. Yang dimaksud dengan"apron" adalah tempat parkir pesawat udara.
b.
membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemasan" adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
c.
memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum dilakukan tindakan Karantina;
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina;
Penjelasan: Cukupjelas.
g.
melarang Setiap Orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
Penjelasan: Cukupjelas.
h.
melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau membuang bangkai Hewan dan Ikan, Tumbuhan, sisa Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau lembaga lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4 ayat (l) huruf a, bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.
(2)
Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib mematuhi kode etik profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
(2)
Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berjenjang.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrasarana
Pasal 21
(1)
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2)
Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSarana
Pasal 22
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a.
Instalasi Karantina;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat lain di luar Instalasi Karantina beserta kelengkapannya" adalah bangunan beserta kelengkapannya yang diperlukan untuk operasionalisasinya di luar Instalasi Karantina.
c.
laboratorium beserta kelengkapannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laboratorium beserta kelengkapannya" adalah pelengkapan yang diperlukan untuk operasionalisasi, antara lain ruang pengujian, bahan pengujian, ruang sterilisasi, alat pengujian, alat pengamanan, atau alat keselamatan kerja.
Pasal 23
(1)
Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2)
Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus memenuhi persyaratan teknis:
a.
analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
b.
kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c.
keamanan produk; dan
d.
sosial budaya dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Pusat dapat menunjuk Instalasi Karantina Pihak Lain.
(2)
Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas HPHK, HPIK, dan OPTK dengan melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Untukkeperluan pelaksanaan tindakanKarantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. u. →
(2)
Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau terakreditasi sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK
Pasal 27
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
a.
HPHK, HPIK, dan OPTK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Media Pembawa HPHK"antara lain: a. Hewan (ruminansia, unggas, atau reptil);dan b. Produk Hewan (daging, kulit, telur, susu, tepung daging, atau tepung bulu). Yang dimaksud dengan "Media Pembawa HPIK" antara lain jenis Ikan yang meliputi: a. Ikan bersirip (pisces); b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea); c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca); d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata); e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata); f. kodok dan sebangsanya (amphibia); g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (reptilia); h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia); i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, termasuk Ikan yang dilindungi. Yang dimaksud dengan"Media Pembawa OPTK" antara lain: a. benih atau bibit Tumbuhan; b. hasil Tumbuhan mati yang belum diolah; c. hasil Tumbuhan mati yang sudah diolah; dan d. Tumbuhan yang dilindungi.
c.
Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berdasarkan1 hasil analisis risiko serta daerah sebarannya;dan
b.
memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
(3)
Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/atau surveilans.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Bagian KesatuUmum
Pasal 28
(1)
Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategoririsiko.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kategori risiko" adalah analisis risiko yang dilakukan untuk menentukan Media Pembawa termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi.
Pasal 29
(1)
Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanggung jawab alat angkut" adalah orang atau badan hukum antara lain maskapai penerbangan dan agen pelayaran yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan memeriksa:
a.
dokumen daftar muatan alat angkut; dan
Penjelasan: Dokumen daftar muatan alat angkut, antara lain cargo manifest, bill of lading, dan packing list.
b.
isi muatan alat angkut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau OPTK yang mempunyai sifatpenularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina pascamasuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
(2)
Ketentuan mengenaiwilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan Tindakan Karantina
Pasal 33
(1)
Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
b.
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pemasukan Media Pembawa berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;
b.
mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pengeluaran Media Pembawa berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Pasal 35
(1)
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
b.
memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c.
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2)
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaTindakan Karantina
Pasal 36
(1)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat Karantina.
(2)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pemeriksaan
Pasal 37
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
Penjelasan: Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen juga dimaksudkan untuk mengawasi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a.
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan;dan
b.
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3)
Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
a.
mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
b.
mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 41
(1)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:
a.
hasil analisis risiko; dan/atau
b.
hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.
(3)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.
(2)
Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Perlakuan
Pasal 43
(1)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan untuk1 membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.
Penjelasan: Ketentuan tindakan Perlakuan dimaksudkanjuga untuk membebaskan atau menyucihamakan atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif terhadap Media Pembawa berupa peralatan yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, HPIK, atau OPTK.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK;atau
b.
tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.
(3)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Penahanan
Pasal 44
(1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
(3)
Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Penolakan
Pasal 45
(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1.
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau
2.
jenis yang dilarang pemasukannya.
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
c.
setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
d.
setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.
(3)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;atau
b.
untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.
(4)
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3(tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.
(5)
Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
(6)
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(7)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh PejabatKarantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pemusnahan
Pasal 47
(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
(2)
Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
b.
dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c.
dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
d.
diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.
(2)
Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
Penjelasan: Instansi lain yang terkait seperti otoritas bandara, pelabuhan, pos lintas batas, atau bea cukai, sesuai dengan jenis Media Pembawa yang dimusnahkan.
Pasal 49
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4)harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ternyata Media Pembawa:
a.
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
b.
setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
a.
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan;atau
b.
tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2)
Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3)
Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Pembebasan
Pasal 55
(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l)hurufh dilakukan dengan menerbitkan:
a.
sertifikat pelepasan untuk Pemasukan;atau
b.
sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.
(2)
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dariOPTK;
b.
setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau
c.
setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HPIK, atau dapat dibebaskan dari OPTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Paragraf Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukandan Tempat Pengeluaran
Pasal 56
(1)
Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(2)
Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran.
(3)
Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang memiliki risiko tinggi" adalah apabila: a. Media Pembawa berupa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang merupakan inang HPHK, HPIK, atau OPTK; b. Media Pembawa yang dimasukkan pertama kali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Media Pembawa yang berasal dari negara yang endemis HPHK, HPIK, dan OPTK atau memilikiriwayat penyakit baru; atau d. terjadi perubahan status penyakit di negara asal (semula bebas menjadi tertular atau endemis).
(2)
Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus berdasarkan persyaratan teknis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis" adalah persyaratan dalam bentuk protokol Karantina yang berisi manajemen kesehatan Hewan, Ikan, atau Tumbuhan atau manajemen pengendalian HPHK, HPIK, atau OPTK yang harus dipenuhi oleh negara asal sebelum melakukan Pemasukan Media Pembawa ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh persyaratan teknis sebelum dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Media Pembawa: a. Hewan harus dilakukan vaksinasi di negara asal untuk penyakit tertentu sebelum diberangkatkan. b. Ikan koi yang berasal dari negara Jepang harus berasal dari zona yang bebas Koi Herpes Virus (KHV) dan dilakukan kohabitasi. c. Tumbuhan atau Produk Tumbuhan tertentu harus berasal dari daerah bebas OPTK dan/atau dilakukan fumigasi terlebih dahulu di negara asal.
(3)
Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik
Pasal 58
(1)
Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.
(2)
Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan Karantina dalam Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa
Pasal 59
(1)
Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina.
(2)
Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3)
Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan
Pasal 60
(1)
Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.
(2)
Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah terdekat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah keadaan yang tidak terduga, baik karena faktor alam maupun nonalam, yang memberi dampak keselamatan (musibah) kepada angkutan darat, laut, ataupun udara. Penanggung jawab alat angkut pada dasarnya harus melaporkan kepada pejabat Karantina, namun apabila di tempat merapat atau mendarat tidak ada Pejabat Karantina dapat melaporkan kepada petugas instansi Pemerintah terdekat. Yang dimaksud dengan"petugas instansi Pemerintah" antara lain petugas kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6Tindakan Karantina oleh Pihak Lain
Pasal 62
(1)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3)
Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan
Pasal 63
(1)
Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bencana" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
b.
Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan. Paragraf 8 Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 8Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut,
Pasal 64
(1)
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.
(2)
Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk
Pasal 65
(1)
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.
(2)
Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas negara.
Paragraf Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawadan Transit Alat Angkut
Pasal 67
(1)
Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui i Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(2)
Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina.
(3)
Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina.
(4)
Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit.
(5)
Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6)
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1)harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2)
Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 12Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan
Pasal 69
(1)
Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atauOPTK.
(2)
Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupapemusnahan, makaberita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDokumen Tindakan Karantina
Pasal 70
(1)
Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemasangan segel Karantina" adalah tindakan untuk mengamankan Media Pembawa selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina dengan mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau nonelektronik.
(2)
Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamMedia Pembawa yang Dikuasai Negara
Pasal 71
(1)
Terhadap Media Pembawa yang:
a.
tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/kuasanya;atau
b.
diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN,
Pasal 72
(1)
Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VI
KAWASAN KARANTINA
Pasal 73
(1)
Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.
(2)
Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.
(3)
Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
b.
status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
c.
pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
d.
masukan dari pemerintah daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETERTELUSURAN
Pasal 77
(1)
Pemerintahmenerapkanketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
a.
kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
b.
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2)
Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI KARANTINA
Pasal 78
(1)
Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi Karantina yang terintegrasi.
(2)
Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:
a.
mendukung operasional Karantina;
b.
meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat;dan
c.
mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.
(3)
Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri ataupun dengan negara lain.
(2)
Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
JASA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 80
(1)
Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina.
(2)
Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
Bagian KesatuFungsi Intelijen
Pasal 81
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.
Penjelasan: Fungsi intelijen dipergunakan dalam rangka pengumpulan informasi dan bahan keterangan tentang Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, OPTK, serta kemungkinan ancaman dan risiko bioterorisme.
(2)
Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang melakukan fungsi intelijen.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi Kepolisian Khusus
Pasal 82
Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFungsi Penyidikan
Pasal 83
(1)
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkunganinstansi yang menyelenggarakan fungsi Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2)
Penyidik yang menyelenggarakan fungsi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina;
c.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina;
d.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
e.
membuat dan menandatangani berita acara; dan/atau
f.
menghentikan penyidikan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
(4)
Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Setelah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERJA SAMA PERKARANTINAAN
Pasal 84
(1)
Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan instansi yang menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keimigrasian;
b.
kepabeanan;dan/atau
c.
pendidikan dan penelitian.
(2)
Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan dapat bekerja sama dengan lembaga atauinstansi lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dilakukan baik nasional maupun internasional.
Penjelasan: Kerja sama internasional merupakan perjanjian yang dilakukan dalam bentuk bilateral, regional, dan/atau multilateral dengan saling mengakui dan ekuivalensi antara negara asal dan negara tujuan. Kerja sama antarnegara harus disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan nasional.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 85
Pendanaan penyelenggaraan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 86
Setiap Orang yang:
a.
1 memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
b.
memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
c.
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau
d.
1 mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Setiap Orang yang:
a.
mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
b.
mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Setiap Orang yang:
a.
memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
b.
memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)huruf b;
c.
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau
d.
mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana a denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliarrupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana dendapaling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliarrupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 92
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 94
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undangini.
(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
Setiap
Orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18Oktober2019
PIt.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
TJAHJOKUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 200
Penjelasan Umum
Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar setelah negara Brazil (highest diversity) sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari dan menjadi modal penting bagi pembangunan nasional, yaitu untuk (1) memenuhi Pangan (food), Pakan (feed), dan energi (fuel),(2) meningkatkan taraf hidup, serta (3) meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan sumber daya alam tersebut harus dipergunakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar penggunaannya dapat berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang, berbagai jenis sumber daya alam hayati berupa aneka ragam jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Pelindungan terhadap sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina sebagai upaya yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan Karantina telah banyak melalui perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang cepat dan dinamis dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir. Hal itu berdampak signifikan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama laju arus perdagangan antarnegara. Keterkaitan perdagangan dengan Karantina
melibatkan ketentuan dan kesepakatan sanitary and phytosanitary (SPS) di bawah perjanjian World Trade Organization (WTO). Berbagai standar Keamanan Pangan yang menyangkut Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga manusia dirangkum dalam standar internasional. Untuk Keamanan Pangan diatur dalam CodexAlimentarius, kesehatan hewan dalam The Office International des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE), dan Hama Penyakit Tumbuhan dalam Intemational Plant Protection Convention (IPPC). Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi juga berdampak pada sektor Karantina yang menuntut proses cepat, efesien, efektif, dan transparan. Di era bioteknologi, Agensia Hayati tidak lagi sekedar organisme alamiah, akan tetapi juga berupa organisme hasil rekayasa genetik (geneticallymodified organism/GMO) dan kemungkinan penyalahgunaan sumber daya alam hayati tersebut menjadi senjata biologis (bioterorism) yang harus segera diantisipasi dengan tindakan nyata serta bersifat preventif dan kuratif dalam mengontrol lalu lintas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta produk turunannya.
Penyelenggaran Karantina di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi undang-undang tersebut tidak lagi mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perubahan di lingkungan strategis, baik yang berskala nasional maupun internasional, memengaruhi penyelenggaraan Karantina. Hal itu dikuti dengan berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan Karantina, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention of Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), mengatur mengenai ketentuan konvensi keanekaragaman hayati serta kerja sama pengembangan dan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia secara internasional dalam hal pengelolaan bioteknologi yang tepat guna, etis, dan aman, serta pengelolaan risiko untuk keamanan hayati.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Karantina tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, tetapi juga dituntut untuk melaksanakan fungsi Karantina dan keamanan hayati dari cemaran organisme hasil rekayasa genetik (genetically modified organism/GMO), invasive alien species (IAS), dan food safety.
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mensyaratkan mutu hasil perikanan dalam pemeriksaan Karantina Ikan. 4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Intemational Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), mengatur mengenai terselenggaranya sistem multilateral mengenai akses terhadap SDG tanaman pangan dan pertanian sehingga diperlukan tindakan Karantina untuk mencegah masuknya organisme pengganggu Tumbuhan, khususnya yang eksotis, yang kemungkinan terbawa oleh pemasukan SDG tanaman Pangan dan pertanian tersebut.
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur kewenangan otoritas veteriner yang harus disinergikan dengan fungsi iKarantina serta pemberlakuan pulau Karantina bagi pemasukan Hewan yang bebas penyakit menular dari suatu zona dalam negara yang tidak bebas penyakit.
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang mengatur barang kiriman pos, baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri yang diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor harus diperlakukan sebagai objek Karantina. 7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terdapat ketentuan mengenai pengawasan Keamanan Pangan berupa standar dan pedoman keamanan, mutu, dan gizi pangan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Dengan demikian agar penyelenggaraan Karantina dapat optimal, keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan serta kebutuhan di masyarakat. Penyesuaian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tersebut dilakukan agar penyelenggaraan Karantina mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu Tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG, yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan dan kelestarian lingkungan; mencegah masuknya Pangan atau Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; mencegah keluarnya Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan melindungi
kelestarian SDG Indonesia yang berupa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian. Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka;Kawasan Karantina;Ketertelusuran;sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.
Nasution, Syahra, Hasibuan, A. Lawali, Munthe, Riswan
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 6No. 12024
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.