Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2013. 3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenal: 1) Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan; 2) standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 3) peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 4) pembinaan; dan 5) pendanaan.

Tentang
:Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
:16 Februari 2023
Tanggal Berlaku
:16 Februari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.26, TLN No.6851, jdih.setneg.go.id: 29 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Keantariksaan & Penginderaan Jauh
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013

1. bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya; bahwa peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. kegiatan Keantariksaan; Penyelenggaraan Keantariksaan; pembinaan; Bandar Antariksa; Keamanan dan Keselamatan; penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; pendaftaran; kerja sama internasional; tanggung jawab dan ganti rugi; asuransi, penjaminan, dan fasilitas; pelestarian lingkungan; pendanaan; peran serta masyarakat; dan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023
TENTANG
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2.
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3.
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.
4.
Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidangKeantariksaan.
5.
Pengembangan adalahkegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan 1layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.
6.
Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
7.
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
8.
Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.
9.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
10.
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
11.
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
12.
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
13.
Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
14.
Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
15.
Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.
16.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
b.
standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan
c.
peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN
Bagian Kesatu Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 3
(1)
Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan.
(2)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
b.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;
c.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika;dan
d.
penjalaran teknologi.
(3)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
a.
1 mandiri;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mandiri” adalah kemampuan bangsa dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan yang sejajar dan sederajat dengan negara maju dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri sehingga mampu bersaing
b.
kerja sama nasional dan/atau internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerja sama nasional" adalah kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan swasta. Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" adalah kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan negara, organisasi internasional, dan swasta Asing dalam bentuk bilateral, regional dan/atau multilateral.
(2)
Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Badan; dan
b.
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b meliputi:
a.
lembaga penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri atau bagian organisasi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat.
b.
perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan hukum Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
orang perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Badan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, melakukan:
a.
Pengembangan sarana dan prasarana Badan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana" antara lain laboratorium, fasilitas pabrikasi, perakitan, integrasi dan pengujian, serta peluncuran untuk teknologi Roket, alat uji, alat desain, alat perakit, alat penjejakan, telemetri dan kendali, alat akuisisi data untuk teknologi Satelit dan laboratorium, fabrikasi, perakitan, integrasi dan pengujian 1untuk teknologi aeronautika. Yang dimaksud dengan "prasarana" antara lain sistem pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, transportasi, jaringan komunikasi, listrik dan air bersih untuk teknologi Roket, gedung dan fasilitas perakitan, integrasi dan pengujian, gedung penjejakan, gedung telemetri dan kendali untuk teknologi Satelit dan sistem pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, transportasi, jaringan komunikasi, listrik dan air bersih dan gedung pusat perancangan dan landasan pacu untuk teknologi aeronautika.
b.
Pengembangan sumber daya Badan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain manusia, bahan baku, dan komponen.
c.
pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
Pasal 8
(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
motor Roket;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"motor Roket" adalah sub sistem Roket yang berfungsi menghasilkan gaya dorong Roket yang terdiri dari propelan, tabung motor Roket, sistem penyala, dan nossel.
b.
struktur Roket;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "struktur Roket" adalah bagian Roket yang menerima beban kerja yang ditimbulkan dari aerodinamik, propulsi, dan sistem mekanik yang mengintegrasikan bagian-bagian Roket.
c.
penjejakan, telemetri, dan kendali; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjejakan, telemetri, dan kendali" adalah pengukuran jarak jauh untuk mendapatkan informasi sikap wahana dan mengendalikan wahana pada situasi yang diinginkan.
d.
muatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai pertahanan keamanan negara.
(4)
Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
c.
pencabutan izin; dan/atau
d.
denda administratif.
(3)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Badan dalam melakukanPenguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib:
a.
menyusun program Pengembangan Roket;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Roket" adalah program yang disusun untuk pengembangan Roket yang dapat dibuat berdasarkan jenis bahan bakar, misi, dan/atau mekanisme terbang.
b.
membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengujian Roket.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
Pasal 13
(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
bus Satelit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bus Satelit" adalah struktur dasar Satelit itu sendiri dan subsistem yang mendukung Satelit, termasuk lokasi muatan Satelit.
b.
muatan Satelit; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “muatanSatelit” adalah instrumen yang dibawa oleh Satelit dan digunakan untuk mencapai misi yang telah ditentukan.
c.
ruas bumi dan operasi Satelit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:
a.
menyusun programPengembangan Satelit nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Satelit nasional" adalah program yang disusun untuk Pengembangan Satelit yang dapat dibuat berdasarkan misi Satelit antara lain telekomunikasi, pengamatan bumi, pengamatan atmosfer dan Antariksa, navigasi dan tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.
b.
membuat perancangan dan prototipe Satelit;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengujian Satelit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf f Cukup jelas.
Paragraf 4 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika
Pasal 15
(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
propulsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "propulsi" adalah ilmu yang mempelajari tentang daya dorong yang dihasilkan oleh sistem untuk menggerakan kendaraan atau obyek lainnya.
b.
aerostruktur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aerostruktur" adalah ilmu yang mempelajari tentang bahan dan elemen yang digunakan untuk membuat struktur wahana atau pesawat terbang.
c.
avionik; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "avionik" adalah ilmu yang mempelajari tentang elektronika yang dirancang untuk digunakan dalam kendaraan aerospace. Terdiri atas komunikasi, navigasi, tampilan atau antarmuka, dan manajemen dari berbagai sistem serta ratusan sistem yang ada di dalam pesawat terbang untuk menampilkan fungsinya masing-masing.
d.
kendali terbang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kendali terbang" adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keseimbangan dalam olah gerak wahana atau pesawat terbang dan perintah, batas dan aturan perilaku wahana atau pesawat terbang.
(3)
Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib menyusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.
(2)
Dalam melakukan penyusunan dan melaksanakan program Pengembangant teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penjalaran Teknologi
Pasal 17
(1)
Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan:
a.
pengguna publik/pemerintah; dan/atau
b.
pengguna nonpublik.
(2)
Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum.
(3)
Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung.
(4)
Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:
a.
penelitian;
b.
Penguasaan;
c.
Pengembangan; dan/atau
d.
pembiayaan.
(5)
Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui:
a.
kegiatan penelitian bersama;
b.
hilirisasi; dan
c.
hibah teknologi.
(6)
Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.
(2)
Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan denganmelibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
(3)
Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1)
Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persetujuan dari Badan" dilakukan untuk memenuhi ketentuan standar internasional teknologi sensitif (seperti daftar pemenuhan standar, instansi yang berwenang menegakan aturan/inspeksi dan lain-lain, rezim unilateral izin guna ganda), dan tidak termasuk alih teknologi untuk kepentingan pertahanan.
(4)
Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan
Pasal 20
(1)
Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah1 memberikanpenjaminanKeamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang dimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjaminan Keamanan" adalah jaminan bahwa barang dan teknologi yang dimpor hanya digunakan di wilayah kedaulatan dan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perdamaian;
b.
1 kepentingan nasional; dan
c.
pemenuhan kewajiban internasional.
(4)
Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun daftarTeknologi Sensitif Keantariksaan;
b.
pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan
c.
pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
Pasal 21
(1)
Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan menyusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menangani urusan kepabeanan, kementerian yang menangani urusan perdagangan, kementerian yang menangani urusan pertahanan, kepolisian negara Republik Indonesia, badan yang menangani urusan intelijen negara, dan badan yang menangani urusan terorisme.
(2)
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, digunakan untuk:
a.
menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan
b.
mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan.
(2)
Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang dimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh Badan. u
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis; dan
c.
persyaratan finansial.
(3)
Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
bukti pendirian badan hukum; dan
b.
sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
dokumen Keamanan proliferasi;
b.
dokumen rencana dan tujuan penggunaan;
c.
dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir;
d.
dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan; dan
e.
dokumen batasan dan kondisi operasi.
(2)
Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
(2)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian akibat kegiatan Keantariksaan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemberian rekomendasi dari Badan dalam rangka perizinan berusaha impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
PenyelenggaraKeantariksaan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2)
Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang dimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenaipemberian rekomendasi untukmendapatkan izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)
Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengendalian impor" dilakukan oleh Badan dan tidak termasuk pengendalian impor untuk kepentingan pertahanan.
(2)
Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sesuai peruntukan awal; dan
b.
oleh pengguna akhir.
(3)
Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu-waktuselamaproses1 perizinandan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan; REPUBLK INDONESIA
b.
memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan
c.
meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.
(4)
Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasani instansipemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 33
(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(2)
Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
(3)
Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang:
a.
teknologi Roket; teknologi Satelit;dan
c.
teknologi aeronautika.
(2)
Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a.
sarana dan prasarana;
b.
bahan baku dan komponen;
c.
lingkungan;
d.
personel;
e.
kegiatan; dan
f.
transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Bagian Kedua Sarana dan Prasarana
Paragraf 1 Umum
Pasal 37
(1)
Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah yang telah memiliki sertifikasi dan/atau memiliki keahlian yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
desain;
b.
produksi;
c.
uji; dan
d.
operasi.
(4)
Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
klasifikasi data dan informasi; REPUBLK INDONESIA
b.
gangguan frekuensi radio;dan
c.
pembatasan akses.
(5)
Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
a.
aspek teknis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aspek teknis" antara lain suhu, karakteristik bahan baku, dan paparan radiasi.
b.
aspek lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek lingkungan" antara lain suhu, listrik statis, gangguan frekuensi, kualitas udara, air, dan tanah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Klasifikasi Data dan Informasi
Pasal 39
(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan sistem Keamanan data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat menetapkan data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"badan publik" adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Paragraf 3 Gangguan Frekuensi Radio
Pasal 40
(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai telekomunikasi.
Paragraf 4 Pembatasan Akses
Pasal 41
(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan pembatasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c.
(2)
Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(3)
Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap personel yang berada dalam kawasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bahan Baku dan Komponen
Pasal 42
(1)
Penyediaan bahan baku dan komponen wajib mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri.
(2)
Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan:
a.
lembar data keselamatan bahan;
b.
pembatasan akses;dan
c.
ketersediaan sistem pemadam kebakaran.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan 1wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Lingkungan
Pasal 44
(1)
Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
a.
memetakan lintasan Roketyang direncanakan;
b.
memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket(debris);
c.
menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;
d.
mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;
e.
mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan
f.
mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Personel
Pasal 45
(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada personelnya berupa:
a.
kesehatan kerja;
b.
Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan berbahaya; dan
c.
bantuan hukum.
(2)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
perancang Wahana Antariksa;
b.
pembuat Wahana Antariksa;
c.
penguji Wahana Antariksa; dan
d.
operator Wahana Antariksa.
(3)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Badan atau instansi lain.
(4)
Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.
(5)
Penyelenggaral Keantariksaan wajib menjaga ketelusuran personel.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kegiatan
Pasal 46
Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi:
a.
perancangan Wahana Antariksa;
b.
produksi Wahana Antariksa;
c.
pengujian Wahana Antariksa;
d.
pemeliharaan Wahana Antariksa; dan
e.
pemanfaatan Wahana Antariksa.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin Keamanan kegiatan Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan mengacu pada:
a.
standar perancangan;
b.
standar produksi;
c.
standar pengujian;
d.
standar pemeliharaan; dan
e.
standar lain yang ditetapkan instansi yang berwenang.
(3)
Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.
(4)
Dalam hal pengujian Wahana Antariksa berupa uji statik dan/atau uji terbang Roket harus terlebih dahulu memenuhi standar kelaikan dan memperoleh izin dari Badan.
(5)
Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap standar kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Ketentuan mengenai tata cara perizinan uji statik dan/atau uji terbang, pembentukan, dan tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) penyelenggara Keantariksaan wajib:
a.
menginformasikan kegiatan pengujian Wahana Antariksa dan zona aman kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah daerah setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membuat permohonan perizinan notam (notice to air man) dan notmar (notice to mariner); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang"antara lain Otoritas Bandara, Tentara Nasional Indonesia, Badan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dan instansi berwenang lainnya.
(2)
Badan menunjuk dan menetapkan petugas Keselamatan peluncuran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "petugas Keselamatan peluncuran" adalah orang yang diusulkan oleh Penyelenggara Keantariksaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan.
(3)
Petugas Keselamatan peluncuran terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
flight director;
b.
safety assurance engineers; dan
c.
safety officer.
(4)
Petugas Keselamatan peluncuran bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memutuskan pelaksanaan peluncuran
b.
memastikan peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;
c.
memastikan Penyelenggara Keantariksaan mematuhi izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran;dan
d.
dalam hal Roket memiliki flight termination system dan jika trayektori Roket tidak sesuai rencana, petugas Keselamatan wajib memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penunjukan, dan penetapan petugas Keselamatan peluncuran diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Transportasi
Pasal 49
(1)
Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan berupa pengawalan dalam pemindahan bahan, alat, dan/atau produk teknologi Keantariksaan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengiriman Wahana Antariksa ke negara lain dilakukan dengan penerbangan khusus atau transportasi lainnya dari Indonesia ke negara peluncur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal transportasi harus melalui negara ketiga, perwakilan diplomatik dan/atau konsuler Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara tersebut disiagakan untuk mengawasi proses transit hingga Wahana Antariksa meninggalkan negara tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"negara ketiga" adalah negara tertentu yang dalam perjalanan ke negara tujuan dilakukan transit padanya. Misalnya perjalanan dari negara Indonesia ke India yang memerlukan transit di Singapura, maka perwakilan diplomatik dan/atau konsuler Indonesia di Singapura melakukan pengawasan proses transit wahana di wilayah tersebut.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGUASAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Dalam rangka meningkatkan Penguasaan teknologi Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memantau dan menjaga ketertiban Penguasaan teknologi Keantariksaan;
b.
memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penguasaanteknologi Keantariksaan;
c.
memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Penguasaan teknologi Keantariksaan;
d.
menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengakibatkan dampakpenting terhadap lingkungan;
e.
melaporkan jika mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatandan fasilitas Penguasaan teknologi Keantariksaan;
f.
melaporkan jika mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa;
g.
mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan; dan/atau
h.
melaksanakan gugatan perwakilan terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f.
(4)
Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(5)
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Pasal 52
Masyarakat melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf g, dan huruf h secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
Pasal 53
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)huruf b sampai dengan huruf f disampaikan secara tertulis kepada Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah terkait Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "data dukung" dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam a bentuk masukan, pendapat, dan pertimbangan antara lain berupa hasil kajian, naskah urgensi, dan keterangan. Yang dimaksud dengan "data dukung" dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk pelaporan antara lain berupa foto, informasi tempat, dan waktu kejadian.
Pasal 54
(1)
Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima masukan, pendapat, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib memberikan tanggapan atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e dan huruf f wajib menindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 55
(1)
Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Keantariksaan, Badan melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan" antara lain perumusan kebijakan, pemberian pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi kompetensi, pendampingan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penguasaan dan Pengembangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teknologi Roket;
b.
teknologi Satelit;
c.
teknologi aeronautika.
(3)
Dalam melakukan pembinaan terhadap Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembinaan terhadap Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika" adalah tidak termasuk yang diperuntukkan untuk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibina oleh Komite yang membidangi Industri Pertahanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 56
Pendanaan Penguasaan teknologi Keantariksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Penguasaan teknologi Keantariksaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan mengamanatkan bahwa Penguasaan, Pengembangan, penjalaran dan pelindungan teknologi Keantariksaan ditujukan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara; menjamin keberlanjutan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan;
; dan mewujudkan penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Penguasaan, Pengembangan, penjalaran dan pelindungan teknologi Keantariksaan tidak dapat terlepas dari sistem Keantariksaan yang terdiri atas 3 (tiga) segmen utama, yaitu: (i) segmen Antariksa berupa Satelit, stasiun Antariksa internasional, dan lain sebagainya;(i) segmen bumi berupa stasiun bumi, wahana peluncur, seluruh personel operasional; dan (ii) segmen koneksi komunikasi. Tiga segmen sistem Keantariksaan tersebut secara konvensional terdiri atas 6 (enam) sistem utama, yaitu: (i) Segmen kendali bumi (ground control segment), yang berfungsi untuk menjamin efektivitas operasi dan kesehatan Satelit; (ii) Segmen koneksi 3C(Command, Control and Communication link segment), yang berfungsi sebagai penghubung antara pemberi perintah di bumi dan Satelit yang sedang mengorbit sehingga dapat menjamin efektivitas misi Satelit. Segmen koneksi 3C ini dapat berlangsung untuk lebih dari satu Satelit; (ii) Segmen Antariksa (space segment), yang berfungsi sebagai simpul penjamin efektivitas sistem penghubung perintah dari bumi kepada Satelit. Selanjutnya data yang diterima dari Satelit tersebut diteruskan kembali kepada sistem kendali di bumi maupun pengguna akhir. Sistem Antariksa merupakan sistem yang paling kompleks dan termahal; (iv) Segmen koneksi data(data link segment), yaitu sistem yang berfungsi sebagai penghubung untuk meneruskan data dan/atau
i S
informasi dari sistem Antariksa kepada pengguna akhir (end user); (v) Segmen pengguna (user segment), yaitu sistem yang berfungsi sebagai sistem pendukung dapat berupa kawasan maupun aset angkatan udara maupun angkatan laut yang diperlukan untuk mendukung sistem Antariksa dalam menerima data Satelit serta hal-hal terkait pemrosesan dan penyampaian data tersebut; dan (vi) Segmen peluncur (launch segment), yaitu sistem yang berfungsi untuk mendukung peluncuran Wahana Antariksa.
Dalam Penguasaan, Pengembangan, penjalaran serta pelindungan teknologi Keantariksaan terdapat sistem utama yang terdiri dari jenis teknologi atau komponen (baik parsial maupun lengkap) yang dikategorikan oleh kelompok negara tertentu (rezim unilateral) atau dengan regulasi nasional negara dari pemilik teknologi (regulasi nasional) tersebut sebagai Teknologi Sensitif Keantariksaan (sensitive space technology). Terkait Teknologi Sensitif Keantariksaan, untuk tujuan pengadaan khususnya impor teknologi tersebut wajib tunduk pada rezim unilateral atau pada pengaturan teknologi sensitif dari negara pengekspor teknologi dimaksud. Pemenuhan persyaratan rezim unilateral dan ketentuan nasional negara pengekspor terkait teknologi sensitif tersebut menjadi syarat mutlak yang pelaksanaannya selalu ditentang oleh negara berkembang karena dipandang tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional, bersifat diskriminatif, menghambat kemajuan teknologi negara berkembang atau bahkan bertentangan dengan hukum nasional negara penerima barang dan jasa dimaksud (negara pengimpor).
Oleh karena itu, negara-negara yang tujuan nasionalnya mengejar kemandirian di bidang Keantariksaan hanya memiliki dua cara untuk menempuhnya yaitu (i) masuk anggota rezim unilateral terkait atau (ii) membuat aturan nasional tentang penjaminan keamanan dan keselamatan teknologi sensitif keantariksaan. Khusus bagi Indonesia, ketentuan Teknologi Sensitif Keantariksaan tersebut merupakan penghambat utama, karena Indonesia bukan anggota rezim unilateral, dengan alasan bahwa rezim tersebut bukan di bawah lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan pemberlakuannya belum selaras dengan hukum nasional Indonesia khususnya hukum kepabeanan dan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mencapai tujuan Penguasaan, Pengembangan, penjalaran serta pelindungan teknologi Keantariksaan dan penjaminan Keamanan dan Keselamatan Teknologi Sensitif Keantariksaan serta pemenuhan ketentuan internasional di tingkat nasional maka ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
b. standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan;
c. peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan;
d. pembinaan;dan
e. pendanaan.

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PIDANA PEMILU SERENTAK DI INDONESIA

Trimuda Ancas Wicaksono, M. Zamroni, Aang Kunaifi
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 1 2023

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…