Pemerintah terus memperluas penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang mulai diinisiasi sejak 2025. Berada di bawah Kementerian Sosial, program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan dengan menawarkan pendidikan gratis berbasis asrama sebagai upaya memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Kehadiran Sekolah Rakyat diprakarsai dalam rangka memberikan harapan baru bagi keluarga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan dikarenakan masalah keuangan. Namun, disaat yang sama kebijakan tersebut sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas antara perlakuan afirmatif bagi kelompok rentan dan prinsip non diskriminasi dalam pendidikan. Ketika kondisi sosial-ekonomi menjadi salah satu dasar utama penentuan peserta didik, apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan untuk memberikan kesempatan yang setara atau justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam sistem pendidikan?
Secara hukum, penyelenggaraan Sekolah Rakyat diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Regulasi tersebut menempatkan Sekolah Rakyat sebagai satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan berbasis asrama. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya.
Sementara itu, kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Mekanisme penerimaan peserta didik menjadi salah satu bagian penting dalam melihat penyelenggaraan sekolah rakyat. Pemerintah menyatakan bahwa penerimaan sekolah rakyat tidak dilakukan melalui seleksi akademik, melainkan mengutamakan anak dari keluarga miskin berdasarkan proses verifikasi kondisi sosial dan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan tersebut secara sadar memberikan akses khusus kepada kelompok masyarakat tertentu yang dianggap paling membutuhkan intervensi negara.
Namun, prinsip non diskriminasi tidak selalu berarti setiap orang harus memperoleh perlakuan yang sama. Dalam kondisi tertentu, negara justru dapat memberikan perlakuan khusus kepada kelompok yang berada dalam kondisi kurang beruntung untuk menciptakan kesempatan yang lebih setara. Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Vina Adriany, menilai tujuan pembentukan sekolah rakyat memang mulia. Meskipun demikian, pelabelan sekolah rakyat sebagai sekolah khusus bagi anak dari keluarga prasejahtera berpotensi memunculkan stigma dan segregasi sosial. Kekhususan tersebut menurutnya dapat menciptakan stereotip bahwa anak-anak dari keluarga prasejahtera hanya dapat mendapatkan pendidikan melalui sekolah rakyat. Kondisi ini akan mengakibatkan terjadinya sekat sosial dalam dunia pendidikan.
Di sisi lain, model pendidikan berbasis asrama juga membawa persoalan hukum tersendiri. Peserta didik tidak hanya mengikuti kegiatan belajar mengajar, tetapi juga tinggal dalam lingkungan sekolah dalam jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut membuat aspek perlindungan anak, mekanisme pengawasan, serta pencegahan kekerasan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan sekolah rakyat. Ombudsman sendiri telah menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan perlindungan peserta didik dalam penyelenggaraan sekolah rakyat berbasis asrama.
Dengan demikian, keberhasilan Sekolah Rakyat tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah sekolah atau peserta didik yang diterima. Kebijakan tersebut juga perlu diuji dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa perlakuan khusus terhadap kelompok miskin benar-benar menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan menciptakan stigma atau pemisahan sosial baru. Pada akhirnya, tantangan Sekolah Rakyat bukan hanya menyediakan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu, tetapi memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap menempatkan kesetaraan, keadilan, dan hak setiap anak atas pendidikan sebagai dasar penyelenggaraannya.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi