Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020 MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 142 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Bidang Hukum dan undang-undangan, e · GF Silvanna Djaman a PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 27 Tahun 2014 TENTANGPENGELOLAANBARANGMILIKNEGARA/DAERAH
1.UMUM 1. Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
a. Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai"Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
b. Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastrukturIndonesia, peran 1Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
1. jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus;
2. jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
3. penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan
4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
c. Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
2. tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
3. usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah. II. PASAL DEMIPASAL Pasal I Angka1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Cukup jelas. Angka4 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Negara yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Angka 5 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Keputusan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (1b) Persetujuan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (2) Persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Angka6 Pasal 27 Cukup jelas. Angka7 Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ditentukan lain dalam Undang-Undang" seperti jangka waktu Sewa rumah susun. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "formula tarif Sewa" adalah perhitungan nilai Sewa dengan cara mengalikan suatu indeks tertentu dengan nilai Barang Milik Negara/Daerah. Yang dimaksud dengan"besaran Sewa"adalah besaran nilai nominal Sewa Barang Milik Negara/Daerah yang ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan nilai keekonomian" antara lain dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat dan/atau kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Huruf a Yang dimaksud dengan"kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan"Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus" antara lain Sewa Barang Milik Negara yang nilai sewanya baru dapat ditentukan setelah Pemanfaatan Barang Milik Negara tersebut berjalan. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 8 Pasal 30 Ayat (1) Tidak termasuk dalam pengertian Pinjam Pakai adalah pengalihan Penggunaan barang antar Pengguna Barang Milik Negara atau antar Pengguna Barang Milik Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf b Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Pengelola Barang. Huruf c Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus"antara lain:
a. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk;
c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau
d. barang lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Perhitungan besaran konstribusi pembagian keuntungan yang merupakan bagian Pemerintah Pusat/Daerah harus memperhatikan perbandingan nilai Barang Milik Negara/Daerah yang dijadikan objek Kerja Sama Pemanfaatan dan manfaat lain yang diterima Pemerintah Pusat/Daerah dengan nilai investasi mitra dalam Kerja Sama Pemanfaatan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Angka 11 Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Spesifikasi bangunan dan fasilitas pada pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan pusat/daerah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dihapus. Angka 12 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 41A Cukup jelas. Pasal 41B Cukup jelas. Angka 14 Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkanpula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan"Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Yang dimaksud dengan"Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara. Angka 15 Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukanPenilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan"Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai. Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian. Ayat (4) Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Angka 17 Pasal 52 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali” adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 18 Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Hurufc Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan III. tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaanawalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan PemerintahPusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; tempatibadah; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/PemerintahDaerah; pasar umum dan lapangan parkir umum; tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnyauntuklembaga penyiaran publik; kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negaraasing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; pertahanan dan keamanan nasional; rumah susun sederhana; penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; tamat pembuangan dan pengolahan sampah; cagar alam dan cagar budaya; fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; panti sosial; lembaga pemasyarakatan; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup jelas. Angka 19 Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk"Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara golongan II yang dijual kepada penghuni. Huruf b Cukupjelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang selaku penjual. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 20 Pasal 63 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 64 Ayat (1) Tukar Menukar ditempuh apabila pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"swasta" adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan"swasta" adalah pihak swasta, baikyang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Angka 22 Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 23 Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan"penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa" adalah termasuk hubungan antar negara, hubungan antar daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah/Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Desa, hubungan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan masyarakat internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Angka 24 Pasal 69 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran yang meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Huruf c Yang dimaksud 1dengan "Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan" meliputi:
a. Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan;
b. Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yanglebih optimal apabila dihibahkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksuddengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 26 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan"dokumen penganggaran" meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 74 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 74A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Untuk pengadaan kontrak tahun jamak penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama satu tahun sejak akhir tahun anggaran kontrak tahun jamak. misalnya: pembangunan pelabuhan kontrak tahun jamak selama 3 (tiga) tahun dimulai pada Tahun Anggaran 2020 maka penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama pada akhir Tahun Anggaran 2023. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 30 Pasal 75 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 78 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 82 Ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah;
c. Pemindahtanganan Barang MilikNegara/Daerah;
d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. menjalankan ketentuan undang-undang;
f. Pemusnahan;atau
g. sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 96 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Badan Layanan Umum" adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatberupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukankegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 108 Dihapus. Pasal II Cukup jelas.