Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6), Pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal 338 ayat (4), Pasal 340 ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh daerah. PP ini mengatur antara lain kewenangan kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, Restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD.

Tentang
:Badan Usaha Milik Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO. 305, TLN NO.6173, LL SETNEG : 84 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6), Pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal 338 ayat (4), Pasal 340 ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Daerahyang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
7.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
9.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
14.
Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPs adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
16.
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
17.
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
18.
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKAN BUMD
Pasal 2
(1)
Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2)
Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a.
penyertaan modal;
b.
subsidi;
c.
penugasan;
d.
penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;dan
e.
pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
a.
perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan
b.
perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
(2)
Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3)
Kewenangan r mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
(4)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain:
a.
perubahan anggaran dasar;
b.
pengalihan aset tetap;
c.
kerja sama;
d.
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e.
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
f.
pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
g.
penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
h.
penetapan besaran penggunaan laba;
i.
pengesahan laporan tahunan;
j.
penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan
k.
jaminan aset berjumlah lebih dari 5o% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi ataulebih;
(5)
Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6)
Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
a.
targetkinerja BUMD;
b.
klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c.
laporan keuangan BUMD.
(7)
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. FRSIIN REFLIELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIRIAN BUMD
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2)
Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3)
BUMD terdiri atas:
a.
perusahaan umum Daerah; dan
b.
perusahaan perseroan Daerah.
(4)
Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
(5)
Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. PRESIUtN REPLIBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
KarakteristikBUMDmeliputi:
a.
badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "didirikan oleh Pemerintah Daerah" adalah pendirian BUMD yang ditetapkan dengan Perda hanya oleh 1 (satu) Pemerintah Daerah.
b.
badan usaha dimiliki oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
1(satu) Pemerintah Daerah;
2)
lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3)
1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
4)
lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c.
seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
1 bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan Pendirian BUMD
Pasal 7
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a.
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b.
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.
memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyediaan kemanfaatan umum" antara lain: a. usaha perintisan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat; dan b. usaha penyediaan pelayanan air minum yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat Daerah.
Bagian Ketiga Dasar Pendirian BUMD
Pasal 9
(1)
Pendirian BUMD didasarkan pada:
a.
kebutuhan Daerah; dan
Penjelasan: Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat, antara lain air minum, pasar, dan transportasi.
b.
kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan umum; dan
b.
kebutuhan masyarakat.
(3)
Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
ketersediaan teknologi; dan
c.
ketersediaan sumber daya manusia.
(5)
Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bagian dari kebijakan RPJMD" adalah bahwa BUMD tersebut merupakan cara atau strategi untuk mencapai tujuan RPJMD.
(6)
Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
kebutuhan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
analisa kelayakan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir; FRESIOEN REFIIBLIKINONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen Perda tentang APBD" antara lain ringkasan APBD dan daftar penyertaan modal Daerah.
e.
dokumen RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Perda Pendirian BUMD
Pasal 11
(1)
Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
kegiatan usaha;
d.
jangka waktu berdiri;
e.
besarnya modal dasar dan modal disetor;
f.
tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
g.
penggunaan laba.
(2)
Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
kegiatan usaha;
d.
jangka waktu berdiri; dan
e.
besarnya modal dasar.
(3)
Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:
a.
pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau
b.
pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
Pasal 12
(1)
Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
b.
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
c.
berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
d.
berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
e.
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
f.
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;
g.
tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau
h.
tidak mengandung bahasa asing.
(2)
Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
Penjelasan: Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan umum Daerah dimaksudkan untuk membedakan dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh: perusahaan umum Daerah XYZ atau Perumda XYZ.
Pasal 13
(1)
Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah. PRLSIDEN REFIILIKINDONESIA
(2)
Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
b.
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
c.
berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
d.
berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
e.
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri;
f.
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;
g.
tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata;
h.
tidak mengandung bahasa asing; atau FRESIDEN REPUHLIK INDONESIA
i.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2)
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan.
Penjelasan: Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan perseroan Daerah untuk membedakan dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh: perusahaan perseroan Daerah XYz.
(3)
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
Penjelasan: Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan perseroan Daerah untuk membedakan dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh:PT XYZ (Perseroda).
Pasal 15
(1)
Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
(2)
Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Anggaran Dasar BUMD
Paragraf 1 Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah
Pasal 16
Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). Paragraf Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
kegiatan usaha;
d.
jangka waktu berdiri;
e.
besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f.
jumlah saham;
g.
klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h.
nilai nominal setiap saham;
i.
nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k.
tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l.
tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m.
penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n.
ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah (1) Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah
Pasal 18
BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL BUMD
Bagian Kesatu Sumber Modal BUMD
Pasal 19
(1)
Sumber modal BUMD terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyertaan modal Daerah;
b.
pinjaman;
c.
hibah; dan
d.
sumber modal lainnya.
(2)
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a.
APBD;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "APBD" meliputi pula proyek APBD yang dikelola oleh BUMD dan/atau piutang Daerah pada BUMD yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.
b.
konversi dari pinjaman.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konversi dari pinjaman" adalah pinjaman Daerah yang dikonversi dalam bentuk penyertaan modal Daerah pada BUMD.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a.
Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
BUMD lainnya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Daerah;
c.
BUMD lainnya;dan/atau
d.
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kapitalisasi cadangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kapitalisasi cadangan"adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
b.
keuntungan revaluasi aset; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi aset" adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
c.
agio saham.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "agio saham" adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.
Pasal 20
Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyertaan Modal Daerah
Pasal 21
(1)
Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
a.
pendirianBUMD
b.
penambahan modal BUMD;dan
c.
pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
(2)
Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3)
1 Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(4)
Nilai ril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
(2)
] Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri.
(4)
Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
a.
pengembangan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penguatan struktur permodalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penugasan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD harus disesuaikan dengan jenis penugasan Pemerintah Daerah dan tujuan BUMD.
(2)
Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana bisnis BUMD" adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussiness plan.
Bagian Ketiga Pengurangan Modal Daerah
Pasal 24
(1)
Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah.
Penjelasan: Kepemilikan saham 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah dihitung dari jumlah seluruh modal yang telah disetor pemegang saham. Sebagai contoh: modal disetor keseluruhan Rp.1.0o0,- maka kepemilikan saham 1(satu) pemerintah Daerah 51% x Rp.1.000 = Rp.510,-
(2)
Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi. REPUELIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 25
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pinjaman
Pasal 26
(1)
BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2)
Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Hibah
Pasal 27
(1)
BUMD dapat menerima hibah. REFIIKINDONESIA
(2)
Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sumber Modal Lainnya
Pasal 28
(1)
Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPs.
(2)
1 Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Bagian Kesatu Organ BUMD
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
(1)
Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
(2)
Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas: REPUBLIN INDONESIA
a.
KPM; Dewan Pengawas;dan
c.
Direksi.
(3)
Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Komisaris;dan
c.
Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 KPM
Pasal 31
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:
a.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b.
tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
c.
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum. FRESIDN REPUBLIKINIONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a.
rapat tahunan;
b.
rapat persetujuan rencana a kerja anggaran perusahaan umum Daerah; dan
c.
rapat luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 RUPS
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPs.
(2)
Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
a.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b.
tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
c.
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum. PRLSIDLN REPUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPUIBLIKINDONESIA
Paragraf 4 Dewan Pengawas dan Komisaris
Pasal 36
(1)
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"unsur independen" adalah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(2)
Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Penjelasan: Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pasal 37
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.
memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d.
memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e.
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f.
berijazah paling rendah Strata 1(S-1);
g.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h.
tidak pernah dinyatakan pailit;
i.
tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k.
tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sekurang kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga profesional" adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
Penjelasan: Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan BUMD.
(3)
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penandatanganankontrak kinerjasebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPs.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4)
Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dewan Pengawas bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum Daerah; dan
b.
mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah.
(2)
Komisaris bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b.
mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
(3)
Dewan Pengawas wajib:
a.
melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b.
membuat dan memelihara risalah rapat.
(4)
Komisaris wajib:
a.
melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS;dan
b.
membuat dan memelihara risalah rapat.
(5)
Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir; dan/atau
c.
diberhentikan sewaktu-waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, MRESIDEN REFUILIKINDONESIA anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3)
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPs untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(4)
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. FRISHN REFLLIKINIONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penjelasan: Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.
g.
tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPs.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(2)
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas. PRESIDF.II REPUBLIKIIIDONL;IA
c.
pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. FRI;1N REPUELIKINIONISIA
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
(2)
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD.
(2)
Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3)
KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyakterdiri atas:
a.
honorarium;
b.
tunjangan;
c.
fasilitas;dan/atau
d.
tantiem atau insentif kinerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.
(2)
Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran BUMD. RFIPUIEBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
(3)
Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Direksi
Pasal 55
(1)
Direksi melakukan pengurusan terhadap BUMD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengurusan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan BUMD.
(2)
Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
Direksi pada perusahaan umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS. FRESLN REPLIBLIKINUONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
1 memilikikeahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.
memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d.
memahami manajemen perusahaan;
e.
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f.
berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g.
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h.
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i.
tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l.
tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga profesional" adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja" adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS.
(3)
Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi. FRI, I1N REPUBLIK INUONSIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh KPM.
(2)
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4)
Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(5)
Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a.
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. PRESIDE.N REPLBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD ditetapkan dalam anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sewaktu-waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3)
Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPs untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5)
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2)
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas;
b.
tidakmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c.
terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; PRESIDLN REPUBLIK INDONSIA
e.
mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g.
tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
(2)
] Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. RFFIIBLIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD.
(2)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(4)
Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. REPUBLIK INUONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Penghasilan Direksi pada perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh KPM.
(2)
Penghasilan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a.
gaji;
b.
tunjangan;
c.
fasilitas; dan/atau
d.
tantiem atau insentif pekerjaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keadaan tertentu'adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
(3)
Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaantugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2)
Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(3)
14) (1) (2) (3) m. (2) (3) (4) _45_ Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS. KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(4)
KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:
a.
terjadi perkara di pengadilan antara perusahaan umum Daerah dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah yaitu: PIESIDEN REFIINIIN INDONESIA
a.
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyaibenturankepentingan dengan perusahaan umum Daerah; atau
c.
pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pegawai BUMD
Pasal 74
Pegawai BUMD merupakan pekerjaBUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. REPLIBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2)
Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.
(3)
Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
a.
gaji;
b.
tunjangan;
c.
fasilitas; dan/atau
d.
jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 76
BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. FRESIDEN REPUBLIKINOONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SATUAN PENGAWAS INTERN,
Bagian Kesatu Satuan Pengawas Intern
Pasal 79
(1)
Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "satuan pengawas intern" adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (ualue) dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemenresiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas intern menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usaha yang bersangkutan, misalnya dalam bidang perbankan, satuan pengawas intern dipimpin oleh direktur kepatuhan.
(2)
Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a.
membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
b.
memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama;dan
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. LS1)LN REIIIEBIIK INONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2)
Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2)
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 84
(1)
Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2)
Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3)
Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Komite audit mempunyai tugas:
a.
1 membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b.
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c.
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d.
memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e.
melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2)
Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERENCANAAN, OPERASIONAL,
Bagian Kesatu Perencanaan
Paragraf 1 Rencana Bisnis BUMD
Pasal 88
(1)
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b.
kondisi BUMD saat ini;
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d.
penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3)
Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama.
(4)
Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
(5)
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6)
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Rencana Kerja dan Anggaran BUMD
Pasal 89
(1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. REPLIBLIKINDONESIA
(2)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3)
Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Operasional BUMD
Paragraf 1 Standar Operasional Prosedur
Pasal 91
(1)
Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2)
Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. PRESIEN REPUIELIK INUONESIA
(3)
Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4)
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a.
organ;
b.
organisasi dan kepegawaian;
c.
keuangan;
d.
pelayanan pelanggan;
e.
resiko bisnis;
f.
pengadaan barang dan jasa;
g.
pengelolaan barang;
h.
pemasaran;dan
i.
pengawasan.
(5)
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
(6)
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 92
(1)
Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
b.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip"akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c.
pertanggungjawaban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggungjawaban" adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
d.
kemandirian;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "kemandirian" adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
e.
kewajaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mencapai tujuan BUMD;
b.
mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c.
mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
d.
mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
e.
meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
f.
meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. RFFIIIIK INDONESIA
Penjelasan: Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manualpengurus (board manual, manual manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
(5)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2(dua) tahun setelah BUMD didirikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
(1)
Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2)
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Kerjasama
Pasal 94
(1)
BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3)
Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4)
Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. REPUELIKINDONESIA
(5)
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa.
(6)
Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a.
disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
b.
laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c.
tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d.
memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(7)
BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(8)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk melaksanakan kerja sama.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. PRESIOEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pinjaman
Pasal 95
(1)
BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2)
Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3)
Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan
Paragraf 1 Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris
Pasal 96
(1)
Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2)
Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPs.
(3)
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(6)
Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pelaporan Direksi BUMD
Pasal 97
(1)
Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. REPUELIK INDONESIA
(2)
Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4)
Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6)
Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(7)
Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatanganilaporan tahunansebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Laporan Tahunan
Pasal 98
(1)
Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:
a.
laporan keuangan;
b.
laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d.
1 rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yangbaru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g.
penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b.
laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c.
laporan arus kas;
d.
laporan perubahan ekuitas;dan
e.
catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Laporan Tahunan
Pasal 99
Laporan tahunan bagi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN LABA BUMD
Bagian Kesatu Penggunaan Laba
Pasal 100
(1)
Penggunaan laba perusahaan umum Daerah diatur dalam anggaran dasar.
(2)
Penggunaan labaperusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
pemenuhan dana cadangan;
b.
peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
c.
dividen yang menjadi hak Daerah;
d.
tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e.
bonus untuk pegawai; dan/atau
f.
penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
(4)
Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
(3)
Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
(4)
Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian perusahaan umum Daerah.
(5)
Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20%(dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.
(6)
Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal laba bersih perusahaan umum Daerah dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum Daerah dari tahun buku sebelumnya, perusahaan umum Daerah tidak dapat membagikan dividen karena perusahaan umum Daerah masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
Pasal 103
(1)
Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. PRESIDLN
(2)
Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggunaan Laba
Pasal 105
(1)
Penggunaan laba perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2)
Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan Laba BUMD
Pasal 106
(1)
BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2)
Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ANAK PERUSAHAAN BUMD
Pasal 107
(1)
BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
(2)
Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan:
a.
badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b.
badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3)
Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b.
perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.
memiliki kompetensi dibidangnya;dan
d.
perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4)
Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
disetujui oleh KPM atau RUPS;
b.
minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c.
laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d.
memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama;dan
e.
tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(5)
Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD
Pasal 108
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatanumum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
(2)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPs.
(3)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
penyertaan modal Daerah;
b.
subsidi;
c.
pemberian pinjaman; dan/atau
d.
hibah.
(5)
BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6)
Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.
(7)
Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
Bagian Kesatu Evaluasi BUMD
Pasal 109
(1)
Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2)
Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)
E Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
BUMD;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penilaian kinerja;
b.
penilaian tingkat kesehatan; dan
c.
penilaian pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja BUMD.
(2)
Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(3)
Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD.
(4)
Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Restrukturisasi
Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 112
(1)
Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;
b.
memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c.
menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3)
Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD.
(4)
Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Cakupan Restrukturisasi
Pasal 113
(1)
Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi i regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
Penjelasan: Restrukturisasi regulasi ditujukan kepada penyesuaian produk hukum daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi, efisiensi dan pelayanan yang optimal.
(2)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b.
penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perubahan Bentuk Hukum BUMD
Pasal 114
(1)
BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2)
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan Restrukturisasi.
(3)
Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l)terdiri atas:
a.
perubahan bentuk hukum perusahaan umum Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan
b.
perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(4)
Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Privatisasi
Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Privatisasi
Pasal 115
(1)
Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah.
(2)
Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
memperluas kepemilikan masyarakat;
b.
meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
c.
memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
d.
menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e.
menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau
f.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Prinsip Privatisasi dan Kriteria
Pasal 116
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi harus memenuhi kriteria:
a.
industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
b.
industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan Privatisasi meliputi:
a.
perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMD yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;
b.
perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum;atau
c.
perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan Privatisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a.
penjualan saham langsung kepada pelanggan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada pelanggan" adalah penjualan sebagian saham BUMD kepada pelanggan BUMD yang bersangkutan secara langsung atau yang disebut customer stock ownership plans (CsOPs).
b.
penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada pegawai BUMD" adalah penjualan sebagian saham BUMD kepada pegawai BUMD yang bersangkutan secara langsung atau yang disebut employee stock ownership plan (ESOP).
c.
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain penjualan saham melalui penawaran umum atau yang disebut Initial Public Offering, penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMD yang telah terdaftar di bursa.
d.
penjualan saham langsung kepada investor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis atau yang disebut direct placement atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. PRESIDLN
(2)
Dalam hal BUMD memiliki tujuan kemanfaatan umum, Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Tata Cara Privatisasi
Pasal 120
(1)
Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
(2)
Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk umum.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah.
(2)
Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Pasal 123
(1)
Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2(dua) BUMD atau lebih.
(2)
BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.
(2)
Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEPAILITAN BUMD
Pasal 127
(1)
BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.
(3)
Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(4)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(5)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit.
(6)
) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
Bagian Kesatu Pembinaan BUMD
Paragraf 1 Pembinaan BUMD oleh Menteri
Pasal 129
(1)
Menteri melakukan pembinaan BUMD.
(2)
Menteri dalam melaksanakan tugas pembinaan BUMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (l)menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
b.
penyiapanperumusan fasilitasipelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
c.
penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD;
d.
penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan
f.
penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pembinaan BUMD oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 130
(1)
Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD.
(2)
Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah
Pasal 131
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BUMD.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD;dan
c.
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
a.
pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b.
pembinaankepengurusan;
c.
pembinaan pendayagunaan aset;
d.
pembinaan pengembangan bisnis;
e.
monitoring dan evaluasi;
f.
administrasi pembinaan; dan
g.
fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan BUMD
Pasal 134
(1)
Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Menteri untuk pengawasan umum;dan
c.
menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(5)
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 136
Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain.
(2)
Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan asosiasi BUMD atau dengan nama lain diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 138
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadiBUMD;
(2)
Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3)
Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 140
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O17NOMOR 305
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. Selain dari pada itu, dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Peraturan Pemerintah ini perlu disusun untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD.
Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan BUMD antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain kewenangan kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, Restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD.

Paper Terkait

Kedudukan Hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah

Sigit Somadiyono
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Fauzi Syam, Elita Rahmi, Arsyad Arsyad
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADANYA PRIVATISASI DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI DKI JAKARTA (PD PAM JAYA)

Christopher Juan, Arief Suryono
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260K/TUN/2023)

Mewengkang, Fanuel Gernandya, Masnun, Muhammad Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 2023

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda

Ainiyyah, Gadis Raynita
Notary Law Journal Vol. 1 No. 2 2022

Implikasi Bentuk Hukum Bumd Terhadap Pengelolaan BUMD (The Implication of Regional Owned Enterprises Legal Form to its Management)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2018

Kecurangan KERANGKA YURIDIS STRATEGI PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GORVENANCE DI KABUPATEN MALANG : -

Solehuddin, Solehuddin, Bagaskoro , Ladito Risang, Arrsa , Ria Casmi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 2 2023

RESPONSIBILITY FOR THE MANAGEMENT OF REGIONAL WEALTH SEPARATED FROM REGIONAL OWNED ENTERPRISES IN INDONESIA

Nurakhman, Richard
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 3 No. 1 2026

PERAN OMBUDSMAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT LONJAKAN TAGIHAN AIR PT. PDAM KOTA MEDAN

Elvira Fitriyani Pakpahan, Henny Yulieta Sinurat, Nurhasanah Fauziah Tanjung
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2022

Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Sri - Widiyastuti
Law and Justice Vol. 4 No. 1 2019

POLITIK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM KEGIATANBISNIS UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Widiyastuti, Sri -
Law and Justice Vol. 4 No. 1 2019

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…