Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas jasa perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah menyumbangkan pengabdian luar biasa besarnya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Repbulik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
(2)
Susunan sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pangkat perwira: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Jenderal Besar TNI Laksamana Besar TNI Jenderal TNI Laksamana TNI Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Kolonel Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Marsekal Besar TNI Marsekal TNI Jenderal Polisi Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi Kolonel Kolonel LetnanKolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua
b.
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua
c.
Pangkat Tamtama: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua TNI Angkatan Udara TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua
2a
Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Masekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya.
2b
Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2c
Pemberian Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(3)
Sebutan untuk pangkat korp Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
(4)
Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korp, diatur lebih lanjut oleh Panglima."
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Hakekat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan yang didasarkan atas kualitas yang telah dimiliki oleh setiap prajurit ABRI, misalnya lulusan akademi ABRI diberi berpangkat Letnan Dua karena ia telah memiliki kualifikasi kemahiran dan pengetahuan untuk menduduki jabatan Komandan Peleton atau setingkat. Namun khusus pangkat Jenderal Besar TNI, Laksamana Besar TNI, dan Marsekal Besar TNI merupakan perkecualian dari hakekat pangkat tersebut, karena semata-mata bersifat penghargaan. Ayat (2) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia merupakan penghargaan tertinggi dilingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan serta tidak berkaitan langsung dengan struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian kepangkatan tertinggi dalam hierarkhi keprajuritan dan struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah Jenderal Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Tentara Nasional Indonesia. Ayat (2a) Perwira Tinggi TNI yang telah sangat berjasa dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya; atau
c. Perwira Tinggi terbaik yang telah meletakkan dasar-dasar perjuangan ABRI. Ayat (2b) Cukup jelas Ayat (2c) Cukup jelas Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kecabangan atau Korp menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU), yang dicantumkan di belakang pangkat perwira mulai pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi sampai dengan Kolonel. Misalnya TNI-AD: Letnan Dua Infantri, TNI-AL: Letnan Dua Laut Pelaut, dan TNI-AU:Letnan Dua Penerbang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1997NOMOR71.
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam sejarah perkembangan bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya dari sejak revolusi sampai saat ini peran dan pengabdian yang luar biasa besarnya dari putra-putra terbaik bangsa sangat menentukan. Agar jasa dari putra-putra terbaik tersebut dapat dikenang dan dijadikan teladan bagi generasi berikutnya, perlu diberikan penghargaan berupa pangkat tertinggi yaitu Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, atau Marsekal Besar TentaraNasional Indonesia.
Pangkat tersebut semata-mata bersifat penghargaan dan tidak mengandung konsekwensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. Berhubung selama ini dalam kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia belum mengenal pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.