Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 April 1958
Tanggal Pengundangan
:16 April 1958
Tanggal Berlaku
:17 April 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 38, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Keadaan Bahaya No. 74 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958
TENTANG
PENEMPATAN SEMUA BANK BELANDA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
ahwa Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tanggal 8 Desember 1957, yang menetapkan bahwa semua bank Belanda untuk sementara waktu dinyatakan berada dibawah kekuasaan Penguasa Perang (Pusat/Daerah), menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 74 tahun 1957 (LN 1957 No. 160; TLN No. 1485) akan tidak berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 17 April 1958;
b.
ahwa untuk menjamin kelancaran jalannya perekonomian Negara dianggap perlu untuk sementara waktu menempatkan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
pasal 9, ayat (2) dan 60;
2.
eputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1957 (LN. tahun 1957 No. 170; TLN No. 1491);

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Mencabut Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tertanggal 8 Desember 1957; Kedua :
peraturan pemerintah tentang penetapan semua bank belanda di bawah penguasaan pemerintah dan pembentukan badan pengawas bank-bank belanda, sebagai berikut
:
Pasal 1
Semua bank Belanda dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berada dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 2
Pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada sebuah badan yang bernama "Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat".
Pasal 3
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat tersebut pada pasal 2 terdiri dari :
1.
eorang Ketua merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
2.
eorang Wakil Ketua I merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Direksi Bank Indonesia;
3.
eorang Wakil Ketua II merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Penguasa Perang Pusat/K.S.A.D. dan
4.
eberapa orang Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Urusan Veteran dan Staf Harian Penguasa Perang Pusat/ K.S.A.D.
Pasal 4
(1)
ilamana dianggap perlu Pemerintah dapat mengangkat seorang atau lebih Komisaris Pemerintah untuk mendampingi direksi-direksi bank Belanda yang berkedudukan diwilayah Republik Indonesia.
(2)
ak, wewenang, tugas dan kewajiban dari Komisaris Pemerintah termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan.
(3)
alam melaksanakan hak, wewenang, tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (2) Komisaris Pemerintah bertanggungjawab kepada Bank Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.
Pasal 5
Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk memerintahkan bank-bank Belanda agar memberikan bantuan dalam hal-hal seperti termaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 11 peraturan ini.
Pasal 6
(1)
epada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk :
a.
emberikan segala keterangan-keterangan dan angka-angka yang dianggap perlu bertalian dengan jalannya perusahaan.
b.
emberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk mengadakan pemeriksaan dan pengawasan atas jalannya perusahaan, termasuk didalamnya pemeriksaan atas buku-buku dan surat-surat yang ada pada perusahaan tersebut.
(2)
Dalam melaksanakan perintah bantuan termaksud dalam ayat (1) harus dituruti petunjuk-petunjuk dari Bank Indonesia.
Pasal 7
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengadakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna menjamin agar perusahaannya tetap mempunyai cukup jumlah buruh yang terlatih.
Pasal 8
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna pendaftaran tenaga buruh.
Pasal 9
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertalian dengan :
a.
pengangkatan, penghentian dan mempertahankan pekerja-pekerja dari perusahaan tersebut, termasuk didalamnya anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkedudukan diwilayah Republik Indonesia;
b.
penyerahan dan perbantuan para pekerja untuk kepentingan Negara;
c.
upah dan syarat-syarat kerja dari para pekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut;
d.
tugas para pekerja;
e.
pengurusan dan perlakuan terhadap para pekerja perusahaan-perusahaan tersebut;
f.
peraturan-peraturan disiplin bagi para pekerja dan cara pelaksanaannya.
Pasal 10
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pembeayaan perekonomian Indonesia.
Pasal 11
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertalian dengan perluasan, pengurangan, perubahan, pemindahan atau penutupan perusahaannya.
Pasal 12
(1)
Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat dibantu oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah, yang dibentuk di masing-masing daerah dimana ada bank-bank atau cabang bank-bank Belanda.
(2)
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah dibentuk oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat setelah mendengar Penguasa Perang Daerah yang bersangkutan dan dengan mengambil pedoman ketentuan tersebut dalam pasal 3 diatas, dengan catatan bahwa sebagai anggota badan pengawas tersebut tidak boleh ditunjuk wakil/wakil-wakil dari badan-badan/organisasi-organisasi partikelir.
Pasal 13
Daerah Kotapraja Jakarta Raya dikecualikan dari ketentuan dalam pasal 12 diatas, oleh karena bank-bank Belanda yang ada dalam daerah tersebut langsung berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.
Pasal 14
(1)
Untuk mengadakan pengawasan secara langsung terhadap bank-bank Belanda serta cabang-cabangnya, Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/Daerah dapat menempatkan team-team pengawas pada bank-bank Belanda serta cabangnya.
(2)
Anggota-anggota team-team pengawas termaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/ Daerah, dan sebagai anggota tidak boleh diangkat wakil/wakil-wakil dari badan-badan/organisasi-organisasi partikelir.
Pasal 15
(1)
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat memberikan petunjuk-petunjuk/Instruksi-instruksi serta ketentuan-ketentuan lain kepada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Tata-cara kerja daripada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/Daerah akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 16 April 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI KEUANGAN
ttd.
(SOETIKNO SLAMET)
Diundangkan
pada tanggal 16 April 1958.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 38

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.