Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap Perusahaan Negara yang ada dalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan,
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 (1) huruf d jo pasal 23 (1) huruf b Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59):
3.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 tentang pendirian P.N. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, selanjutnya disebut B.P.U. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri, sebagai dimaksudkan dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2)
Perusahaan Negara dimaksudkan pada ayat (1) adalah Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia,
b.
"Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
c.
"Perusahaan" ialah perusahaan dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
d.
"Direksi" ialah direksi perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2);
e.
B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Tempat kedudukan.
Pasal 3
b. P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan kewajiban.
Pasal 4
Tugas B.P.U. ialah :
a.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara dimaksudkan pasal 1 ayat (2). Yang dimaksud dengan pengawasan adalah :
a.
penyesuaian segala kegiatan Perusahaan dengan politik Ekonomi Negara;
b.
memperhatikan perkembangan Perusahaan serta menjaga kepentingan peserta tabungan dan asuransi;
c.
khusus mengawasi pekerjaan Direksi agar supaya pim pinan perusahaan dijalankan secara efektif dan efisien.
b.
menjalankan pekerjaan seperti dimaksudkan dalam pasal 12 ayat (3). Keanggotaan.
Pasal 5
(1)
B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak- banyaknya tujuh anggota diantaranya wakil organisasi/gabungan organisasi Pegawai Negeri.
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 6
Anggota B.P.U. adalah warga negara Indonesia.
Pasal 7
(1)
Antara anggota B.P.U., demikian juga antara anggota B.P.U. dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota B.P.U. tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujjuan mencari laba.
Pasal 8
(1)
Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersanngkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota B.P.U. meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan, anggota B.P.U. yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota B.P.U. yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota B.P.U. yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan me ngenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk kepeutusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata Tertib
Pasal 9
(1)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. B.P.U. mengangkat dan memberhentikan pegawai B.P.U. menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tanggung-jawab.
Pasal 10
(1)
B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan, anggaran tam bahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya B.P.U. bertanggung-jawab kepada Menteri. Hubungan B.P.U. dengan P.N. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Pasal 11
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dimaksud dalam pasal 4 anggota B.P.U., baik bersama-sama maupun sendiri berhak :
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi.
(2)
B.P.U. berhak memberi pendapatnya, baik diminta maupun tidak oleh Direksi.
(3)
B.P.U. berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(4)
B.P.U. berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(5)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya B.P.U. berhak meenggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.
Pasal 12
(1)
B.P.U. menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota b. P.U. dalam melaksanakan tugas- tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)
Direksi memberlukan persetujuan terlebih dahulu dari B.P.U. untuk tindakan-tindakan tersebut dibawah ini :
a.
membeli, melepaskan atau memberatkan benda-benda tidak bergerak milik Perusahaan;
b.
kebijaksanaan investasi.
Pasal 13
Segala biaya B.P.U. dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran.
Pasal 14
Pembubaran B.P.U. dan segala akibatnya diatur dengan Per aturan Pemerintah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1963,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1963.
Sekretaris Negara.
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1963/22
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.