a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarsementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undangDaruratNo.5tahun1958tentangKedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958No. 137);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Peraturan-peraturanyangtermaktubdalamUndang-undangDaruratNo. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat(Lembaran-Negaratahun1958No.137)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan. Pasal 1.(1)Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asistenapoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa dibawahpengawasanseorangapotekermenurutpasal1Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulaiberlaku.(2)Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesiabelum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :a.memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;b.memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhisyarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukanpekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorangapoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagaiperusahaan partikelir.(3)Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asistenapoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukupmempunyaipengalamansebagaijururesep,lagipulasekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asistenapoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958NO.137)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 137) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1.
(1)
Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asisten apoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorang apoteker menurut pasal 1 Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 2
Terhadap pemegang-pemegang izin yang dimaksud dalam pasal 1 berlaku peraturan-peraturan tersebut di bawah ini.
(2)
Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesia belum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :
a.
memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;
b.
memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhi syarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorang apoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagai perusahaan partikelir.
Pasal 3
Izin yang telah diberikan untuk membuka apotik darurat berlaku untuk apotek yang tersebut dalam surat izin itu.
(3)
Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asisten apoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup mempunyai pengalaman sebagai juru resep, lagi pula sekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15 tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asisten apoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah.
Pasal 4
Dalam hal menyusun dan mengurus apotik darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum seorang pemegang izin adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotik biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini.
Pasal 5
Pasal 5.
(1)
Pemegang izin dilarang menyerahkan barang beracun, kecuali kalau penyerahan itu dilakukan atas resep dokter.
(2)
Tanpa memakai resep dokter, maka pemegang izin boleh menyerahkan barang itu kepada apoteker, dokter yang berhak menyerahkan obat-obat, dokter hewan atau pemegang izin yang lain.
(4)
Jika asisten apoteker yang telah diperpanjang izinnya tersebut pada ayat 2 huruf a pasal ini, atau yang telah diberi izin tersebut pada ayat 2 huruf b pasal ini, yang selanjutnya mereka di sini disebut pemegang izin, karena apapun juga berhenti menjalankan pekerjaan pharmasi ditempat yang tercantum dalam surat izin itu, atau jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesia sudah mencukupi, ataupun ada sebab lain yang beralasan-hukum untuk mencabut izinnya, maka izin itu dicabut.
Pasal 6
Pemegang izin dilarang mempunyai, memiliki, menyediakan, menyimpan, mengangkut, membuat, membahankan dan menjual atau menyerahkan, madat"(candu, jicing dan jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganja (Indische hennep), semuanya menurut .Verdovende middelen ordonnantie"(Staatsblad 1927 No. 278).
(5)
Dalam hal-hal tersebut pada ayat 2 dan 4 Menteri Kesehatan mengambil keputusan setelah mendengar pendapat sebuah panitia yang diadakan oleh Pemerintah untuk keperluan itu.
Pasal 7
Pemegang izin dibolehkan mempunyai, memiliki atau menyediakan, mengangkut atau menyuruh mengangkut, membahankan, menjual atau menyerahkan obat-obat bius lain, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang akan diadakan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 8
Pemegang izin dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius yang tidak tersebut dalam pasal 7, kecuali jika ia memperolehnya menurut pasal 9.
Pasal 9
Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari
1.
apoteker;
2.
pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad1957No.278);
3.
pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
4.
pemegang izin lain;
5.
orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 10
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Pasal 11
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya.
Pasal 12
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.
Pasal 13
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin.
Pasal 15
(1)
Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum:
a.
pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2);
b.
pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 6;
c.
pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;
d.
pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;
e.
pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;
f.
pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya;
g.
pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.
(2)
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Izin yang telah diberikan untuk membuka apotik darurat berlaku untuk apotek yang tersebut dalam surat izin itu
Pasal 4
Dalam hal menyusun dan mengurus apotik darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum seorang pemegang izin adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotik biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Pemegang izin dilarang menyerahkan barang beracun, kecuali kalau penyerahan itu dilakukan atas resep dokter
(2)
Tanpa memakai resep dokter, maka pemegang izin boleh menyerahkan barang itu kepada apoteker, dokter yang berhak menyerahkan obat-obat, dokter hewan atau pemegang izin yang lain
Pasal 6
Pemegang izin dilarang mempunyai, memiliki, menyediakan, menyimpan, mengangkut, membuat, membahankan dan menjual atau menyerahkan,madat"(candu,jicing dan jicingko),cocaine mentah, ecgonine dan damar ganja (Indische hennep), semuanya menurut .Verdovende middelen ordonnantie"(Staatsblad 1927 No. 278)
Pasal 7
Pemegang izin dibolehkan mempunyai, memiliki atau menyediakan, mengangkut atau menyuruh mengangkut, membahankan, menjual atau menyerahkan obat-obat bius lain, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang akan diadakan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan
Pasal 8
Pemegang izin dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius yang tidak tersebut dalam pasal 7, kecuali jika ia memperolehnya menurut pasal 9
Pasal 9
Pasal 9 Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari
1.
apoteker
2.
pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad1957No.278)
3.
pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya
4.
pemegang izin lain
5.
orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
Pasal 10
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya
Pasal 11
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya
Pasal 12
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius
Pasal 13
Pasal 13 Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin
Pasal 15
Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau
(1)
Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum: a. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2); b. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6; c. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9; d.pemegang…. d. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik; e. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius; f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya; g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14
(2)
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Kesehatan
ttd
a. SALEH.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 62
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.