Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT PENETAPAN UNDANG-UNDANG NO.75 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 1681) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya penetapan canon dan cijns baru atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar menurut Undang-undang No.78 tahun i957 (Lembaran Negara 1957 No. 168) mengenai Daerah Kepulauan Riau, di mana masih berlaku alat pembayaran Straits dollar, perlu diadakan perubahan dalam1 tarif canon dan cijns termaksud pasal 1 hingga sesuai dengan keadaan setempat;
b.
Bahwa menurut pasal 2 dari Undang-undang No.78 tahun 1957 itu perubahan tersebut dapat dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.168);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT MENETAPKAN UNDANG-UNDANG NO.78 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 168) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Khusus untuk Daerah Kepulauan Riau, sepanjang masih berlaku alat pembayaran Straits doiiar, penetapan canon dan cijns baru menurut Pasal 1 dari Undang-undangNo.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 168) diubah sebagai berikut:
1.
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar dinaikkan menjadi lima kali jumlah canon dan cijns lama, dengan minimum$ 3,50 (tiga setengah Straits dolTar) setiap hektar, dengan ketentuan, bahwa perhitungan yang memakai dasar Tuas bau diubah lebih dahulu menjadi hektar.
2.
Yang dimaksud dengan "canon dan cijns lama" ialah canon dan cijns yang terakhir sebagai yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Agraria,
SUNARJO.
Diundangkan
pada tangga1 2 0ktober 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
ini sesuai dengan maksud Undang-undang No.78 tahun 1957.
yaitu untuk memperkeci1 perbedaan antara canon dan cijns yang terendah dan tertinggi, karena menurut kenyataannyaperbedaan keadaan perusahaan-perusahaan kebun itu dewasa ini tidaklah lagi sebesar pada waktu pemberian haknya dahulu.
(3) Adapun menurut_ pasai2. penetapan canon dan cijns baru ini akan mulai berlaku sejak1 Januari 1957, yaitu tanggal mulai berlakunya perubahan menurut Undang-undang No.78 tahun 1957. Dengan demikian maka untuk Daerah Kepulauan Riau yang berlaku hanyalah penetapan menurut Peraturan Pemerintah ini. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 133 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.