Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Februari 1996
Tanggal Pengundangan
:14 Februari 1996
Tanggal Berlaku
:14 Februari 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1996
TENTANG
PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN V, MENJADI PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b.
bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan PengawasanPerusahaanJawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 37;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II, PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTPERKEBUNANNUSANTARA III
BAB I
PELEBURAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971, dan Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 dilebur dalam satu perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara II, yang selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini disebut (PERSERO).
(2)
Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pada saat pendirian PERSERO tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, Kekayaan serta karyawan Perusahaan (PERSERO) PT Perkebunan V beralih kepada PERSERO.
(3)
Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk:
a.
kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada PT Cot Girek Baru yang terlebih dahulu diselesaikan statusnya, dan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Barat.
b.
segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV pada Proyek Pengembangan di Propinsi Riau di Jambi.
c.
segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V pada Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Riau.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a.
usaha di bidang perkebunan; dan
b.
usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT PerkebunanNusantara I dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI.
(2)
Modal yang ditempatkan dan disetor oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I, Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
(3)
Besarnya Modal PERSERO dan dana yang akan digunakan untuk penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I serta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian
(4)
Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
(5)
Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan
(6)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan olehMenteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PELEBURAN DAN
Pasal 4
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847Nomor 23)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir ddengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
Pasal 6
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1) dengan diseertai hak subsitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Terhitung mulai berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku lagi
(2)
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1996
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…