Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan, dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalarn pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;
b.
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan nemberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan menbayar pajak kepada Negara; REPUBLIK NDONESIA bahwa dengan berlakunya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak berlaku lagi, oleh karena itu pungutan BeaBalik Nama atas pemindahan harta tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291 tidak dapat dilaksanakan; •
c.
bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas T'anah dan Bangunan;
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. REPUBLIK INDCNESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
2.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalal perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan olch orang pribadi atau badan;,
3.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STB, adalah surat untuk mielakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
5.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok paiak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; REPUBLIK INDCNESIA
6.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
7.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang;
8.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan.yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar;
9.
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
10.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
11.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan • terhadap Surat Keietapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebin Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak;
12.
Putusan Banding adalah: putusan Badan Penyelesaiau Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
13.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
OBJEK PAJAK
Pasal 2
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Penjelasan: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa: a. tanah, termasuk tanaman di atasnya; b. tanah dan bangunan; c. bangunan. Yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, antara lain : a. gedung; b. rumah; - c. kolam renang; d. tempat olah raga; e. silo.
(2)
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Pemindahan hak karena : 1)jual beli; 2) tukar-menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) pemasukan dalarn perseroan atau badan hukum lainnya; 6) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 7) penunjukan pembeli dalam lelang; 8) pelaksanaan putusan hakiin yang mempunyai kekuatar hukum tetap; 9) hadiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemberian hak baru karena: 1)kelanjutan pelepasan hak; 2)di luar pelepasan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
hak milik;
Penjelasan: Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.
hak guna usaha;
Penjelasan: Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
c.
hak guna bangunan;
Penjelasan: Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miiknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
d.
hak pakai;
Penjelasan: Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang meinberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
hak milik atas satuan rumah susun;
Penjelasan: Hak milik atas satuan rumah susun adaiah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bcrsama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. PRESIOEN
f.
hak pengelolaan.
Penjelasan: Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 s/d Angka 3) Cukup jelas Angka 4 Hibah wasiat adalah suatu peretapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Angka 5 Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau bedan hukum lainnya tersebut. Angka 6 Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama. REPUBLIK iNDONESIA Angka 7 Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan penenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang. Angka 8 Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut. Angka 9 Hadiah adalah suatu perbuatan lukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah. Akta yang dibuat dapat berupa akta hibah. Angka 1 Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. Angka 2 Yang dimaksud dengan pemberiar hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a.
perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Negara . REPUBLIK NDONESIA b. Negara untuk penyelenggaraan peimerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
c.
badan atau perwakilan organisasi internasiona! yang ditetapkan oleh Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan konversi lak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. Contoh: Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama. Contoh: Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
e.
karena wakaf;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selana-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apa pun.
f.
karena warisan;
Penjelasan: Cukup jelas
g.
untuk digunakan kepentingan ibadah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
SUBJEK PAJAK
Pasal 4
(1)
Yang menjadi subjek paiak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
(2)
Subjek pajak sebagaimara dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%(lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
DASAR PENGENAAN
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. -
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Nilai Perolehan Objek Fajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalamhal:
a.
jual beli adalah harga transaksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
b.
tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari transaksi juai-beli secara wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau bangunan. Dalam hal tukar-menukar kedua belah pihak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hurufc s/d Hurufi Cukup jelas
c.
hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
d.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
e.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
f.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;
g.
I peralihan hak karenapelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
h.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
i.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut. PRESIOEN REPUBLIK IIVDONESIA
(3)
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Penjelasan: Contoh: Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak(harga transaksi) Rp30.000.C00,00. Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp35.000.000,00 maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp35.000.000,00 dan bukan Rp30.000.000,00.
(4)
Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beium ditetapkan, Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objeik Pajak Pajak Burni dan Bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp30.000.000,C0 (tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Contoh: 1.Pada tanggal 2 Januari 1998, Wajib Pajak"A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak.... Rp22.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ........Rp30.000.000,00 Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2.Pada tanggal 1 Februari 1998, Wajib Pajak"A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak. Rp50.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ......Rp30.000.000.00 (-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. .Rp20.000.000,00
(2)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dapat diubah dengan -mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum tanah dan atau bangunan.
Pasal 8
(1)
Nilai Perolehan Objek Fajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajek Tidak Kena Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Penjelasan: Contoh: Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak.. ..Rp35.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ........Rp30.000.000.00 (-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. ..Rp5.000.000,00 Pajak yang terutang =5%xRp5.000.000,00=Rp250.000,00
BAB VI
SAAT DAN TEMPAT PAJAK YANG TERUTANG
Pasal 9
(1)
Saat yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. - 12.
b.
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. - 12.
c.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. - 12.
d.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. - 12.
e.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. - 12.
f.
lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang adalah tanggal ditandatanganinya Risalan Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau Kantor Lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yang memuat antara lain narna pemenang lelang.
g.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Penjelasan: Cukup jelas -
h.
hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
Penjelasan: Cukup jelas -
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
Penjelasan: Cukup jelas -
j.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
Penjelasan: Cukup jelas -
k.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Penjelasan: Cukup jelas -
(2)
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadirya peroletian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, atau Kotanadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN,
Pasal 10
(1)
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Penjelasan: Pada dasarnya sistem pemungufan Bea Perolehan Hak atas 'Tanah dan Bangunan adalah self assessmen dimara Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan mcnggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanalh dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
(2)
Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Bank Persepsi adalah bank pemerintah dan bank swasta devisa. yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak.
(3)
Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanan dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar. REPUBLIK INDOINESIA
Penjelasan: Menurut ketentuan ini bilamana berdasarkan hasil pemcriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar. REPUBLIK INDCNESIA
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalarn Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar.
Penjelasan: Contoh: Wajib Pajak memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 29 Maret 1998. Nilai Perolehan Objek Pajak Rp110.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp30.000.000.00(-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp80.000.000,00 Pajakyangterutang=5%xRp80.000.000,00=Rp4.000.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 1998, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak sebenarnya adalah Rp160.000.000,00 maka pajak. yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut : Nilai Perolehan Objek Pajak Rp160.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp30.000.000.00(-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp130.000.000,00 Pajak yang seharusnya terutang = 5%x Rp130.000.000,00 =Rp6.500.000,00 Pajak yang telah dibayar Rp4.000.000.00(-) Pajak yang kurang dibayar Rp2.500.000.00 Sanksi administrasi berupa bunga dari 29 Maret 1998 sampai dengan 30 Desember 1998 = 10 x2%x Rp2.500.000,00 =Rp500.000,00 Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.500.000,00 + Rp500.000,00=Rp3.000.000,00
Pasal 12
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Penjelasan: Contoh sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2), 5 (lima) tahun kemudian, yaitu pada tahun pajak 2003, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap berdasarkan pemeriksaan alau keterangan lain yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak yaitu 29 Maret 2003, dan bukan 30 Desember 2003.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditanbah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. Fasal 13 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :
Penjelasan: Contoh: Pada tahun pajak 2003, dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperolch data baru bahwa nilai perolehan objek pajak sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) ternyata adalah Rp200.000.000,00 maka pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak Rp200.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp30.000.000.00(-) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp170.000.000,00 Pajak yang seharusnya terutang = 5%x Rp170.000.000,00 = Rp8.500.000,00 Pajak yang telah dibayar.. Rp6.500.000.00 (-) Pajak yang kurang dibayar. Rp2.000.000,00 Sanksi administrasi berupa kenaikan = 100% x Rp2.000.000,00 = Rp2.000.000,00 Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.0o0.000,00 + Rp2.000.000,00=Rp4.000.000,00
a.
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Peroichan Hak atas Tanah dan Bangunan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. (2) Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga. sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh cmpat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempuryai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Pasal 13
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Hurufb ... Huruf b Yang dimalksud pemeriksaan pada ayat ini adalah pemeriksaan kantor. Hurur c Cukup jelas Ayat (2) Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surar Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan karena : a.pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
1.
Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 Septenber 1998, Wajib Pajak "A" terutang paiak sebesar Rp5.00O.000,00. Pada saat terjadinya perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.000.000,00 Bunga=4x2%xRp1.000.000,00= Rp80.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp1.080.000,00
a.
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung. Contoh: 1.Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 Septenber 1998, Wajib Pajak "A" terutang paiak sebesar Rp5.00O.000,00. Pada saat terjadinya perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.000.000,00 Bunga=4x2%xRp1.000.000,00= Rp80.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp1.080.000,00 2. Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juri 1998. Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah .. REPUSLIK INDONESIA Tanah dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp1.500.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.500.000,00 Bunga=4x2%xRp1.500.000,00= Rp120.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanal dan Bangunan Rp1.620.000,00 Ayat(3) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga penagihannya 'dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. Pasal 14 Ayat(1) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bargunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebcratan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Pasal 15... Pasal 15 Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yaing ditetapkan oleh fiskus tidak benar. Ayat (3) Pengertian di luar kekuasaannya adalah keterlambatan Wajib Pajak mengajukan keberatan yang bukan karena kesalahannya, misalnya Wajib Pajak sedang sakit atau kena musibah. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan formal. Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai saat diterimanya Surat Keberatan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanda bukti penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai alat kontrol baginya untuk mengetahui sampai kapan batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1) berakhir. Tanda ... PRESIDEIN Tanda buktipenerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya dikabulkan, apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak atas Surat Keberatan yang diajukan. Ayat(6) Cukup jelas Ayat(7) Cukup jelas Pasal 17 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam keputusan keberatan tidak tertutup kemunglinan utang pajaknya bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena ada data baru yang tadinya belum terungkap aiau belum dilaporkan. Ayat(4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, yaitu apabila dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan, berarti keberatan tersebut dikabulkan. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 ... Pasal 19 Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah dalam hal tanah dan atau bangunan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan atau kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak. Contoh
2.
Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juri
1998.
Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah .. REPUSLIK INDONESIA Tanah dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp1.500.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.500.000,00 Bunga=4x2%xRp1.500.000,00= Rp120.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanal dan Bangunan Rp1.620.000,00 Ayat(3) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga penagihannya 'dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. Pasal 14 Ayat(1) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bargunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebcratan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak. Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Pasal 15... Pasal 15 Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yaing ditetapkan oleh fiskus tidak benar. Ayat (3) Pengertian di luar kekuasaannya adalah keterlambatan Wajib Pajak mengajukan keberatan yang bukan karena kesalahannya, misalnya Wajib Pajak sedang sakit atau kena musibah. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan formal. Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai saat diterimanya Surat Keberatan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanda bukti penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai alat kontrol baginya untuk mengetahui sampai kapan batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1) berakhir. Tanda ... PRESIDEIN Tanda buktipenerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya dikabulkan, apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak atas Surat Keberatan yang diajukan. Ayat(6) Cukup jelas Ayat(7) Cukup jelas Pasal 17 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam keputusan keberatan tidak tertutup kemunglinan utang pajaknya bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena ada data baru yang tadinya belum terungkap aiau belum dilaporkan. Ayat(4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, yaitu apabila dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan, berarti keberatan tersebut dikabulkan. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 ... Pasal 19 Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah dalam hal tanah dan atau bangunan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan atau kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak. Contoh: a. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, sekolah. b. Seorang Wajib Pajak yang memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Negara atau kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan ganti rugi yang jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru. Terhadap Wajib Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perclehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan mengajukan permohonan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, antara lain, dalam hal : a. pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; b. pajak ... b. pajak yang terutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dar atau bangunan tersebut batal. Ayat(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa lebih bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan pajak yang terutang tetap dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan. Bangunan Nihil. Pasal 22 Ayat(1) Yang dimaksud dengan pcmeriksaan adalah : a.pemeriksaan kantor; b. pemeriksaan lapangan. Ayat (2) Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan. Oleh karena itu, permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat (3) Cukup jelas Ayat(4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 23... Pasal 23 Ayat(1) Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Sejalan dengan peningkatan penyelesaian sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka bagian Pemerintah Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan. Ayat(2) Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini diarahkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah. Tingkat I, maka sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari bagian Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah Tingkat II. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat(1) Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Pcrolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya. Ayat(2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak atas tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah. Pasal 25 ... Pasal 25 Ayat (1) Contoh: Semua peralihan hak pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat(2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat daiam Pasal ini, antara Iain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3688
a.
Tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, sekolah
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Seorang Wajib Pajak yang memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Negara atau kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan ganti rugi yang jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru. Terhadap Wajib Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perclehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan mengajukan permohonan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, antara lain, dalam hal
a.
pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pajak yang terutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dar atau bangunan tersebut batal. Ayat(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa lebih bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan pajak yang terutang tetap dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan. Bangunan Nihil. Pasal 22 Ayat(1) Yang dimaksud dengan pcmeriksaan adalah
a.
pemeriksaan kantor
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pemeriksaan lapangan. Ayat (2) Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan. Oleh karena itu, permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat (3) Cukup jelas Ayat(4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 23... Pasal 23 Ayat(1) Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Sejalan dengan peningkatan penyelesaian sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka bagian Pemerintah Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan. Ayat(2) Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini diarahkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah. Tingkat I, maka sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari bagian Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah Tingkat II. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat(1) Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Pcrolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya. Ayat(2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak atas tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah. Pasal 25 ... Pasal 25 Ayat (1) Contoh: Semua peralihan hak pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat(2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat daiam Pasal ini, antara Iain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3688
Penjelasan: Yang dimalksud pemeriksaan pada ayat ini adalah pemeriksaan kantor. Hurur c Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surar Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan karena :
a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung. Contoh:
1.Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Dari perolehan tanah dan bangunan pada tanggal 21 Septenber 1998, Wajib Pajak "A" terutang paiak sebesar Rp5.00O.000,00. Pada saat terjadinya perolehan tersebut, pajak dibayar sebesar Rp4.000.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.000.000,00 Bunga=4x2%xRp1.000.000,00= Rp80.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp1.080.000,00 2. Hasil pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juri 1998. Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas REPUSLIK INDONESIA Tanah dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp1.500.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut: Kekurangan bayar Rp1.500.000,00 Bunga=4x2%xRp1.500.000,00= Rp120.000.00(+) Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanal dan Bangunan Rp1.620.000,00 Ayat (3) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga penagihannya 'dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.
Pasal 14
(1)
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. PRES:DEN
Penjelasan: Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bargunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebcratan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak.
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehau Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jargka - waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara penagihan pajak diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 15
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, S:rat Keputusen Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak. yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN
Pasal 16
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: REPUBLIK!NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
d.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajakyang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-aiasan yang jelas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yaing ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bca Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolchan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajit Pajak sebagaimana dimaksud peda ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Penjelasan: Pengertian di luar kekuasaannya adalah keterlambatan Wajib Pajak mengajukan keberatan yang bukan karena kesalahannya, misalnya Wajib Pajak sedang sakit atau kena musibah.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. REPUBLIK.INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
Penjelasan: Tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan formal. Diterima atau tidaknya hak mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai saat diterimanya Surat Keberatan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanda bukti penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai alat kontrol baginya untuk mengetahui sampai kapan batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir. PRESIDEIN Tanda buktipenerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya dikabulkan, apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak atas Surat Keberatan yang diajukan.
(6)
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderai Pajak wajib memberikan keterangar secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban rnembayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan: Dalam keputusan keberatan tidak tertutup kemunglinan utang pajaknya bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena ada data baru yang tadinya belum terungkap aiau belum dilaporkan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, yaitu apabila dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan, berarti keberatan tersebut dikabulkan.
Pasal 18
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Iidonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalain jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. +
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Apabila pengajuan keberatan aiau permohonan bandling dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayuran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
Pasal 20
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, Menteri dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang karena hal-hal tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah dalam hal tanah dan atau bangunan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan atau kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak. Contoh: a. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk mendirikan panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, sekolah. b. Seorang Wajib Pajak yang memiliki tanah dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan Negara atau kepentingan umum dan terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan ganti rugi yang jumlahnya lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan kemudian Wajib Pajak membeli tanah dan atau bangunan baru. Terhadap Wajib Pajak ini dapat diberi pengurangan Bea Perclehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan mengajukan permohonan.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. PRESIOEN REPUBLIK iNDCNESIA
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. -
Penjelasan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, antara lain, dalam hal : a. pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; b. pajak yang terutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dar atau bangunan tersebut batal.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling iama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
Penjelasan: Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa kurang bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau berupa lebih bayar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau mengukuhkan pajak yang terutang tetap dengan menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan. Bangunan Nihil.
Pasal 22
(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan: ,
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pcmeriksaan adalah : a. pemeriksaan kantor; b. pemeriksaan lapangan.
a.
Surat Ketetapan Bca Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang;
b.
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) telah teriampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Ayat ini memberikan kepastian hukum baik kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan. Oleh karena itu, permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan scjak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu2 (dua) bulan, Direktur Jenderai Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perser) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Tata cara pengembaliar kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 23
(1)
Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Sejalan dengan peningkatan penyelesaian sertipikasi tanah yang makin meningkat, maka bagian Pemerintah Daerah secara bertahap dapat ditingkatkan.
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Penjelasan: Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini diarahkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah. Tingkat I, maka sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari bagian Pemerintah Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3)
Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. PRESIDEIN REPUBLIK INDCNESIA
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XI
KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pasal 24
(1)
PejabatPembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menanda-tangani akta pemindainan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan: Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotokopi pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Pcrolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
(2)
Kepala Kantor Lelang Negara hanya dapat menandatangari risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahlcan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pendaftaran hak atas tanah dalam Pasal ini adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah sebagai syarat lahirnya hak atas tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah.
Pasal 25
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Leiang Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Penjelasan: Contoh: Semua peralihan hak pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana diinaksud pada ayat (1) diatur dengan Feraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 26
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.0C0.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat daiam Pasal ini, antara Iain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Undang-undang ini mulai beriaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
•
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
itd
MOERDIONO
•
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997NOMOR 44
Penjelasan Umum
Bagi Negara Republik Indonesia yang sedang meningkatkan pembangunan di segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar 1945 meneimpatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional -guna tercapainya masyarakat adil dan makrnur, dan sejahtera.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di samping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperolen hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Nanun, pengenaan Bea Perolehan Hak atas
PRESIDEIN REPUBLIK INDCNESIA
Tanah dan Bangunan menurut Undang-undang ini telah memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah dan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yaitu dengan mengatur nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan yang tidak dikenakan pajak.
Pada masa lalu ada pungutan pajak dengan nama Bea Balik Nama yang diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291. Bea Balik Nama ini dipungut
atas setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia.
Yang dimaksud dengan harta tetap dalam Ordonansi tersehut adalah barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah, yang pemindahan haknya dilakukan dengan pembuatan akta menurut cara yang diatur dalam undang-undang, yaitu Ordonarsi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak-hak kebendaan yang dimaksud di atas tidak berlaku lagi, karena semuanya sudah diganti dengan hak-hak baru yang diatur dalam Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan demikian, sejak diundangkannya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Bea Balik Nama atas hak harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi, sedangkan ketentuan mengenai pengenaan pajak atas akta pendaftaran dan pemindahan kapai yang didasarkan pada Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 masih tetap berlaku.
Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan sebagai pengganti Bea Balik Nama atas hak harta tetap berupa hak atas tanah yang tidak dipungut lagi sejak diundangkannya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perlt diadakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PRESIDEIN
Tarif yang ditetapkan menurut Undang-undang ini adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Dengan demikian, semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di luar ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan.
Prinsip yang dianut dalam Undang-undang ini adalah :
a. pemenuhan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah • berdasarkan sistem self assessment, yaitu Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya;
b. besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak;
c. agar pelaksanaan Undang-undang ini dapat berlaku secara efekif, maka baik kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang ini, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dar Bangunan merupakar penerimaan Negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka memantapkan otonoini daerah;
e. semua pungutan atas perolehan hak atas tanal dan atau bangunan di luar ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan.
Dalam pembentukan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pckok-Pokok Agraria(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.