Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2014, dan PP No. 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, yang meliputi yaitu: tujuan, kebijakan, dan strategi rencana Struktur Ruang Laut, rencana Pola Ruang Iaut, Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, alur migrasi biota Laut dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Perpres yang mengatur terkait Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Tentang
:Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali Dan Nusa Tenggara
1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, merupakan modal dasar pembangunan nasional;
c. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2. Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2025
TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa a untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Lautyang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektorkegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14.
Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannyauntuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
17.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
18.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
19.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
20.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
21.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
22.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
23.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut
24.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
25.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
29.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1)
Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
(2)
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perairan pedalaman;
b.
perairan kepulauan;dan
c.
laut teritorial.
(3)
Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona tambahan;
b.
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c.
landas kontinen.
Pasal 3
(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9°27Lintang Selatan - 125° 5' Bujur Timur ke arah barat daya sepanjang pantai selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 21' Lintang Selatan-123°27Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°21'Lintang Selatan -123°27'Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 25' LintangSelatan-123° 22 Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 1O° 25' Lintang Selatan -123° 22' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Tanjung Boa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 1O° 56' LintangSelatan-122°50'Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Boa, KabupatenRote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 56' LintangSelatan- 122° 50' Bujur Timur ke arah barat ke bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49' LintangSelatan-121°16'Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 1O°49' Lintang Selatan- 121° 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49 Lintang Selatan-121°16'Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°49 Lintang Selatan- 121° 16' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 18' Lintang Selatan-120°27'BujurTimur;
7.
garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 18' Lintang Selatan-120°27'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9°33'LintangSelatan-118°55' Bujur Timur;
b.
garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 33' Lintang Selatan-118° 55' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat8°53'Lintang Selatan-118° 28'Bujur Timur; 9. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat 8° 53' Lintang Selatan-118° 28'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumbawa ke Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 57 LintangUtara-116° 42 Bujur Timur; 10. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, KabupatenSumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°57' Lintang Utara-116°42'Bujur Timur ke arah barat ke Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 51'Lintang Utara-116° 35Bujur Timur; 11. garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 51' Lintang Utara-116° 35'BujurTimur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Lombok ke Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 49' Lintang Utara- 115° 50' Bujur Timur; 12. garis yang menghubungkan Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°49'LintangUtara-115°50'BujurTimur ke arah barat ke bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49' Lintang Utara-115° 35Bujur Timur; 13. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49'Lintang Utara- 115° 35' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada koordinat 8° 51' Lintang Utara-115°9'Bujur Timur; 14. garis yang menghubungkan titik pada koordinat 8° 51' Lintang Utara- 115° 9' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8° 45' Lintang Utara-114°35'BujurTimur; 15. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8° 45' Lintang Utara- 114° 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Jawa ke Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6°50'LintangUtara–105°14'Bujur Timur; b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6° 50' Lintang Utara - 105° 14' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 52LintangUtara-102°38' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 52'Lintang Utara-102° 38' Bujur Timur ke arah timur ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 21'Lintang Selatan–117° 09' BujurTimur;
d.
sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8°21'Lintang Selatan-117° 09'Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian selatan Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9°27 Lintang Selatan-125° 5' Bujur Timur;
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasiKawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasidansinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b.
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;
e.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
f.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan
g.
pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a.
tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b.
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c.
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d.
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e.
alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Bagian KeduaTujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaan Zonasi
Paragraf 1Tujuan
Pasal 7
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b.
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional;
c.
pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;
d.
pengembangan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara;
e.
zona pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
f.
perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan;
g.
kelestarian alur migrasi biota Laut;
h.
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan
i.
pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil.
Paragraf 2Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a.
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap;
b.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
c.
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
d.
pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
e.
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
f.
pengembangan Sentra Industri Maritim.
(2)
Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang;dan
b.
meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b.
mengembangkan b. prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c.
menata konektivitas antar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d.
meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkankawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulanyang berkelanjutan;
b.
mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d.
mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e.
meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b.
meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.
(6)
Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
b.
meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c.
meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(7)
Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruff meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim;
b.
meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim;dan
c.
meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a.
peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;
b.
pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c.
penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(2)
Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b.
meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan
c.
meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut skala nasional dan internasional.
(3)
Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur laut kepulauan Indonesia;
b.
meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
c.
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
d.
mengoptimalkan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan;
e.
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; dan
f.
meningkatkan efektifitas keamanan Alur-Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
(4)
Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc meliputi:
a.
melaksanakan a. pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b.
melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
Pasal 10
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
pendayagunaan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya;
b.
peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
c.
pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
d.
pengelolaan dan penataan rumpon.
(2)
Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
melakukan pengaturan zona penangkapan ikan terukur;
b.
melakukan pengaturan kuota penangkapan ikan; dan
c.
meningkatkan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim.
(3)
Strategi untuk peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
meningkatkan teknologi i perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan
c.
meningkatkan kapasitas nelayan lokal dan nelayan kecil dalam melakukanusaha penangkapan ikan.
(4)
Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan;
b.
mengoptimalisasikan pelaksanaan1 kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c.
menegakkan hukum bagi pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(5)
Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon.
Pasal 11
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara.
(2)
Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengalokasikan ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara;
b.
mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara;
c.
mengembangkan c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;
d.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan
e.
melakukan 1pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut.
Pasal 12
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a.
pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b.
penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan
c.
peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(2)
Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan; dan
c.
meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga.
(3)
Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b.
melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.
(4)
Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melaksanakan penindakan dan penertiban ketaatan kapal;
b.
meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana; dan
c.
meningkatkan dan membinaperan serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 13
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a.
pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b.
pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam;
c.
pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan; dan
d.
pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.
(2)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
b.
mencadangkan dan menetapkanKawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(3)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir; dan
b.
mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir.
(4)
Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b.
mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c.
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
d.
merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e.
meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi;dan
f.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(5)
Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan di WPPNRI;
b.
pengembangan sistem pendataan terintegrasi dengan teknologi informasi;
c.
menetapkan status dan profil Sumber Daya Ikan;
d.
penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya Ikan; dan
e.
melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan stok Sumber Daya Ikan.
Pasal 14
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(2)
Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b.
mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang merupakan spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;
c.
melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya;dan
d.
melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Pasal 15
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a.
peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim;
b.
peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan
c.
peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim.
(2)
Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan prasarana dan saranabantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.
(3)
Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam menghadapibencana dan adaptasiterhadap perubahan iklim.
(4)
Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk menanggulangi kenaikan permukaan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan
c.
mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT.
Pasal 16
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufi berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
(2)
Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;
b.
memberdayakan dan menguatkan kapasitas dan peran Masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengelola agromina wisata secara berkelanjutan;
c.
membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor;
d.
membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka mendukung pengembangan agromina - wisata dan pemasaran produk; dan
e.
meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah.
Bagian KetigaRencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1Umum
Pasal 17
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a.
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b.
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 18
(1)
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a.
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b.
pusat industri kelautan.
(2)
Pusat pertumbuhankelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan;
b.
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;dan
c.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3)
Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Sentra Industri Maritim; dan
b.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19
(1)
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2)
Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
a.
penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b.
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c.
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan targetmencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d.
peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapaikelasPelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
e.
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan
f.
pengembangan1 pelabuhan 1Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal 20
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 21
(1)
Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Cilauteureun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
b.
Pelabuhan Perikanan Tanjung Adhikarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
Pelabuhan Perikanan Gesing di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Pelabuhan Perikanan Grajagan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
f.
Pelabuhan Perikanan Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
g.
Pelabuhan Perikanan Puger di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;
h.
Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;
i.
Pelabuhan Perikanan Tambakrejo di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;
j.
Pelabuhan Perikanan Popoh di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur; dan
k.
Pelabuhan Perikanan Tamperan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
(2)
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanandengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
b.
Pelabuhan Perikanan Cikidang di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;
c.
Pelabuhan Perikanan Prigi di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; dan
d.
Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3)
Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Binuangeun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
b.
Pelabuhan Perikanan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; dan
c.
Pelabuhan Perikanan Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 22
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.
Pasal 23
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul;
b.
Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo;
c.
Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur; dan
d.
Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba Timur.
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lombok Tengah.
Pasal 26
(1)
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(2)
Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 27
(1)
Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi; dan
b.
sistem jaringan telekomunikasi.
(2)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b.
Alur-Pelayaran.
(3)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Paragraf Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut(1)
Pasal 28
(1)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2)
Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b.
Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c.
Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
d.
Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
e.
Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g.
Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 29
(1)
Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)huruf b meliputi:
a.
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b.
alur laut kepulauan Indonesia I;
c.
alur laut kepulauan Indonesia I;
d.
alur laut kepulauan Indonesia Ill; dan
e.
bagan pemisah lalu lintas.
(2)
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3)
Penetapan (3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Alur laut kepulauan Indonesia I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5)
Alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6)
Alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(7)
Bagian pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat Lombok.
Bagian pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat Lombok
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;
b.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;
c.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah;
d.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur;
f.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;
g.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000(satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KeempatRencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1Umum
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a.
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b.
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Paragraf 2Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a.
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau
c.
arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
Pasal 36
(1)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
pariwisata;
b.
Pelabuhan;
c.
Pertambangan;
d.
perikanan tangkap;
e.
perikanan budi daya;
f.
pengelolaan energi;
g.
pertahanan dan keamanan;
h.
dumping area; dan
i.
Pergaraman.
(2)
Arahan pemanfaatan ruang untukpariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)
Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5)
Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(6)
Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(7)
Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(8)
Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(9)
Arahan pemanfaatan ruang untuk dumping area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
(10)
Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufi berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 37
(1)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a.
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2)
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Kawasan Konservasi Siung - Wediombo di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
Kawasan Konservasi Teluk Sembung- Pok Tunggal di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Kawasan Konservasi Sadeng- Tl. Gunungkidul di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
Kawasan Konservasi Tanjung Ngobaran di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Kawasan Konservasi Pantai Parangrancuk-Kayu Arum di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kawasan Konservasi Teluk Grigak - Tanjung Gununggembang di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
g.
Kawasan Konservasi Tanjung Gesing - Wohkudu di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta;
h.
Kawasan Konservasi Pulau Payung-Parangendog di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
i.
Kawasan Konservasi Kadilangu di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
j.
Kawasan Konservasi Pantai Kayu Arum Torohudan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
k.
Kawasan Konservasi Tanjung Butuh - Menteni di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
l.
Kawasan Konservasi Sarangan - Drini di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
m.
Kawasan Konservasi Perbatasan - Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
n.
Kawasan Konservasi Watupayung di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta;
o.
Kawasan Konservasi Segara Anakan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
p.
Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
q.
Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah;
r.
Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen dan Purworejo di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
s.
Kawasan Konservasi Mangrove Cibitung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
t.
Kawasan Konservasi Mangrove Ciemas di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
u.
Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
v.
Kawasan Konservasi Blitar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;
w.
Kawasan Konservasi Jember di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;
x.
Kawasan Konservasi Tulungagung di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;
y.
Kawasan Konservasi Trenggalek di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur;
z.
Kawasan Konservasi iPacitan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur; aa. Kawasan Konservasi i Malang di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; bb. Kawasan Konservasi Lumajang di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur; cc. Kawasan Konservasi Tatar Sepang - Lunyuk di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dd. Kawasan Konservasi Maubesi Ektensi 1 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Kawasan Konservasi Maubesi Ektensi 2 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Kawasan Konservasi Sumba Selatan di Kabupaten Sumba Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur; gg. Jejaring Kawasan Konservasi Tanjung Bukit di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; hh. Jejaring Kawasan Konservasi Laut Dalam Selatan Bali di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; ii. Jejaring Kawasan Konservasi Kuta-Awang di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; j. Jejaring Kawasan Konservasi Laut Dalam Selatan Lombok di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; kk. Jejaring Kawasan Konservasi Madala Sumba di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 11. Jejaring Kawasan Konservasi Tarimbang Sumba di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mm. Jejaring Kawasan Konservasi Batuidu Rote di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;dan nn. Jejaring Kawasan Konservasi Motamasin di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
b.
Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;
c.
Kawasan Konservasi Pantai Patehan di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
Kawasan Konservasi Baros di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Kawasan Konservasi Samas - Pandansari di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kawasan Konservasi Pantai Parangkusumo - Depok di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
g.
Kawasan Konservasi Pandansimo - Kali Progo di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
h.
Kawasan Konservasi Perairan Teluk Cempi dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
i.
Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali;
j.
Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
k.
Cagar Alam Leuweung Sancang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat; dan
l.
Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KsN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 39
(1)
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a.
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b.
KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup; dan
c.
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2)
KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan.
(3)
KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon; dan
b.
Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan-Nusakambangan.
(4)
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas;dan
b.
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 40
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pasal 41
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a berupa Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Taman Nasional Ujung Kulon.
Pasal 42
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan-Nusakambangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 39 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
Pertambangan yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
b.
Pelabuhan yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah; dan
c.
Pertahanan dan Keamanan yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
Cagar Alam Laut Pananjung Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; dan
b.
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Pasal 43
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara diLaut Lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a meliputi:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, Pulau Karangpabayang, Pulau Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang; dan
b.
Pertahanan dan Keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, Pulau Karangpabayang, Pulau Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b.
Cagar Alam Leuweung Sancang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat; dan
c.
Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 44
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote; dan
b.
pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 45
(1)
Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa arahan rencana pola ruanguntuk pengendalian lingkungan hidup.
(2)
Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan Nusa Penida; dan
b.
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian zona upwelling perairan Laut Barat Sumatera dan perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
(3)
Daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan Nusa Penida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk fungsi perlindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut yang berfungsi sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru.
(4)
Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian zona upwelling perairan Laut Barat Sumatera dan perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, dan alur migrasi biota Laut.
(5)
Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayahperencanaan zonasiKawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
(2)
Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;
b.
Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan
c.
Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 3Rencana Pola Ruang Laut di Luar Perairan Pesisir
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a.
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
b.
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan
c.
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Pasal 49
(1)
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2)
Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 50
(1)
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan untuk perikanan tangkap.
(2)
Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Banten;
b.
Provinsi Jawa Barat;
c.
Provinsi Jawa Tengah;
d.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Provinsi Jawa Timur;
f.
Provinsi Bali;
g.
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 51
(1)
Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c berupa daerah latihan militer.
(2)
Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a.
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2)
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Jawa Tengah;
b.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Provinsi Jawa Timur;
d.
Provinsi Bali;
e.
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/atau
f.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Kawasan Konservasi di Laut yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan C1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 53
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam Lampiran IlI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KelimaKawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 54
(1)
I Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2)
Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeenamAlur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 55
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurufe meliputi:
a.
alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.
alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c.
alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 56
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KetujuhPeraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Pasal 57
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim; dan
e.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(4)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(7)
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan pembudidayaan ikan yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan 1budi dayayang1 mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha dan penyediaan dukungan pergaraman, prasarana dan sarana yang memadai;
5.
pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yangmendukungpengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan industri maritim; dan/atau
6.
pemanfaatan ruang Laut di Sentra Bioteknologi Kelautan yang g mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan bioteknologi kelautan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf ayang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2.
kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana pada susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidangkepelabuhanan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
4.
pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur-Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; dan/atau
5.
kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur-Pelayaran.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia I;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia II;
d.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia Ill; dan
e.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2.
pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3.
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4.
penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5.
penelitian dan pendidikan;
6.
penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
b.
pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat; 9. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur-Pelayaran; 10. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 11. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 13. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-Pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan sampah dan limbah;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
4.
Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan yang bersifat menetap; dan/atau
5.
kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6o huruf b, Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; 2. pemeliharaan Alur-Pelayaran; 3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. penelitian dan pendidikan; 5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; 6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
b.
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur-Pelayaran; 9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. pelaksanaan hak lintas Alur Laut kepulauan Indonesia; 12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas Alur Laut kepulauan melalui Alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 13. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-Pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan sampah dan limbah;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
4.
Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan yang bersifat menetap;
5.
kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran;
6.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; dan/atau
7.
pembudidayaan ikan.
Pasal 63
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pendidikan dan penelitian;
2.
pelaksanaan salvage;
3.
pendalaman Alur-Pelayaran;
4.
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5.
penetapan koridor alur-pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
6.
penetapan inshore traffic zone (ITZ);
7.
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
b.
kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3.
pembudidayaan ikan; dan/atau
4.
kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
labuh kapal;
2.
usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
3.
penangkapan 3. ikan demersal dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;dan/atau
4.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6)huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pembangunan, pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
3.
kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah perairan; dan/atau
2.
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2.
kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zonaU8;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
usaha wisata dan angkutan Laut;
2.
pemasangan alat bantu penangkapan ikan secara menetap;
3.
pembuangan material pengerukan;
4.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
5.
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zonaU8;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
2.
pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau
3.
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan militer;
2.
pembuangan amunisi;
3.
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4.
pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
5.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
6.
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan;
d.
ketentuankhusus kawasan pertahanan dan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya diatur dengan ketentuan:
1.
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan;
2.
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan harus mendukung dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan;
4.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang tidak mendukung fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
5.
kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6.
kawasan pertahanan dan keamanan meliputi daerah latihan militer dan daerah pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan yang meliputi:
a)
ketentuan dan keharusan:
1)
terdapat depot logistik bahan bakar minyak minimal jarak 10 mil dari Selat Sunda untuk kepentingan kapal perang agar aman dari sabotase;
2)
terdapat dermaga/Pelabuhan minimal 10 mil dari Selat Sunda yang dapat digunakan untuk sandar kapal perang Indonesia;
3)
terdapat jaringan komunikasi bagi kepentingan pengendalian latihan pertempuran di atas air; dan
4)
terdapat Pelabuhan dan alur laut untuk mobilisasi kapal perang Indonesia;
b)
larangan:
1)
bebas dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
2)
bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut;
3)
bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah Laut; dan
4)
bebas dari kegiatan wisata bahari.
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) hurufb meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan C1; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan C5.
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
perlindungan terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota laut;
3.
perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5.
pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6.
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b.
1 kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan pemanfaatan jasa lingkungan; pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3.
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
4.
kegiatan lainnyayang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembuangan air balas kapal; pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
4.
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 71
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a.
tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;
b.
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c.
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d.
alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e.
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
Bagian KeduaTujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaan
Paragraf 1Tujuan
Pasal 72
Perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan;
b.
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
c.
optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
d.
pelindungan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
e.
optimalisasi kerja sama terkait batas maritim dan pemanfaatan ruang Laut di perbatasan.
Paragraf 2Kebijakan dan Strategi
Pasal 73
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a meliputi penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(2)
Strategi untuk penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
meningkatkan konektivitas danintensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur-Pelayaran di wilayah perairan; dan
b.
meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengembangan sentra produksi dan pengolahan di sekitar kawasan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Pasal 74
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi:
a.
pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan; dan REPUBLIK !NDONESIA
b.
pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu.
(2)
Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau alur kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b.
melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3)
Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkanAlur-Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran;
c.
melaksanakan pengawasan danpenegakan hukum secara terpadu; dan
d.
menggunakan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system) pada kapal.
Pasal 75
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c meliputi:
a.
pengelolaan zona perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b.
pengelolaan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2)
Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud d. pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif;
b.
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;dan
c.
mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan.
(3)
Strategi untuk pengelolaan zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengalokasikan ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi;
b.
mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi;
c.
mengembangkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi secara berkelanjutan; dan
d.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 76
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d meliputi:
a.
pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan
b.
pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(2)
Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, tumpahan minyak, dan kegiatan pembuangan sampah dan limbah di Laut;
b.
mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; x. i. c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
d.
mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan dan instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen; dan
e.
kerja sama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional yang terkait untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(3)
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut dan/atau daerah pelindungan biota Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
b.
melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan
c.
mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih.
Pasal 77
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi kerja sama terkait batas maritim dan pemanfaatan ruang Laut di perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e meliputi:
a.
percepatan perundingan batas maritim dengan negara Timor Leste dan negara Australia; dan
b.
koordinasi dengan negara Timor Leste dan negara Australia terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan perbatasan.
(2)
Strategi untuk percepatan perundingan batas maritim negara Timor Leste dan negara Australia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
melakukan kerja sama terkait penetapan batas maritim dengan negara Timor Leste; dan
b.
mempercepat proses ratifikasi batas maritim dengan negara Australia.
(3)
Strategi untuk koordinasi dengan negara Timor Leste dan negara Australia terkait pemanfaatan ruang Laut di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut dalam optimalisasi sumber daya kelautan.
Bagian KetigaRencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 78
(1)
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a.
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b.
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(2)
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3)
Sistem jaringan prasarana dan saranaLaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sistem jaringan telekomunikasi.
(4)
Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(5)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Banten;
b.
Provinsi Bali;
c.
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 79
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KeempatRencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 80
(1)
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut.
(2)
Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
b.
keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
c.
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut;
d.
keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah yurisdiksi;
e.
perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis;
f.
riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
g.
pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Pasal 81
(1)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(2)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk:
a.
zona U5Y yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
b.
zona U8Y yang merupakan zona perikanan tangkap; dan
c.
zona U18Y yang merupakan zona pertahanan dan keamanan. bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minYak dan gas bumi.
Pasal 82
(1)
Zona U5Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(2)
Zona U5Y sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 83
(1)
Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b berupa wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupa jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
(2)
Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona U8Y-1 yang berada di sebagian perairan di sisi selatan batas laut teritorial Negara Indonesia sampai dengan batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia; dan
b.
zona U8Y-2 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sampai dengan Garis Batas Unilateral.
Pasal 84
(1)
Zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c merupakan daerah latihan militer.
(2)
Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona U18Y-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
b.
zona U18Y-2 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
c.
zona U18Y-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur; dan
d.
zona U18Y-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(3)
Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1)
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan/atau landas kontinen yang dipergunakan untuk melindungi kelestarian ekosistem Laut dan mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan.
(2)
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan C5Y.
(3)
Kawasan C5Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikasi Kawasan Konservasi di Laut di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Jawa Tengah;
b.
Provinsi Jawa Timur;dan
c.
Provinsi Bali.
Pasal 86
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KelimaAlur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 87
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a.
Alur migrasi tuna, berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.
Alur migrasi penyu, berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;dan
c.
Alur migrasi mamalia Laut, berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 88
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KeenamPeraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 89
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan.
(4)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
(6)
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 90
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
a.
zona wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
b.
jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan perikanan; dan/atau
2.
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
2.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan.
Pasal 91
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1)meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahandan/atau 1perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3.
pelayaran;
4.
konservasi Sumber Daya Ikan; dan/atau
5.
kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
labuh kapal;
2.
usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau
3.
penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 92
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5)meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5Y;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y;dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y.
Pasal 93
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
b.
penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
c.
pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d.
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
e.
kegiatan survei umum di wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi; dan/atau
f.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di wilayah kerja Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pembangunan, pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran prasarana dan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
3.
kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyakdan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi; dan/atau
2.
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5Y;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatanyang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
2.
kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona U5Y.
Pasal 94
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b disusun dengan memperhatikan:
a.
WPPNRI;
b.
pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional;
c.
larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
d.
pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional; dan
e.
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana pada ayat (l) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
konservasi keanekaragaman hayati Laut;
5.
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
6.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
7.
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8Y;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
usaha wisata dan angkutan Laut;
2.
pemasangan alat bantu penangkapan ikan secara menetap;
3.
pembuangan material hasil pengerukan;
4.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
5.
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2.
pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau
3.
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y.
Pasal 95
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a.
pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi;
b.
upaya pelestarian lingkungan Laut;
c.
kebebasan navigasi;
d.
pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
penggunaan Laut untuk tujuan damai;
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1)meliputi:
a.
kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1.
kegiatan militer oleh kapal perang Indonesia;
2.
pembuangan amunisi;
3.
uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Indonesia;
4.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau 5.1
5.
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zonaU18Y;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral; dan/atau
2.
pemanfaatan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
1.
kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;
2.
kegiatan militer asingyang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi; dan/atau
3.
kegiatan yang mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan;
d.
ketentuan khusus kawasan pertahanan dan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan:
1.
pemanfaatankawasanpertahanan dan keamanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan;
2.
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
3.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan harus mendukung dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan;
4.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang tidak mendukung fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana;dan
6.
kawasan pertahanan dan keamanan meliputi, daerah latihan militer dan daerah pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi:
a)
ketentuan dan keharusan:
1)
terdapat depot logistik bahan bakar minyak minimal jarak 10 mil dari Selat Sunda untuk kepentingan kapal perang agar aman dari sabotase;
2)
terdapat dermaga/Pelabuhan minimal 10 mil dari Selat Sunda yang dapat digunakan untuk sandar kapal perang Indonesia;
3)
terdapat jaringan komunikasi bagi kepentingan pengendalian latihan pertempuran diatas air; dan
4)
terdapat Pelabuhan dan alur Laut untuk mobilisasi kapal perang Indonesia;
b)
larangan:
1)
bebas dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
2)
bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut;
3)
bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah Laut; dan
4)
bebas dari kegiatan wisata bahari.
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 96
(1)
Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
program utama;
b.
lokasi program;
c.
sumber pendanaan;
d.
pelaksana program; dan
e.
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 97
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a.
rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b.
rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 98
(1)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)huruf c dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaranpendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 99
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
PemerintahPusat;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Masyarakat.
Pasal 100
(1)
Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a.
tahap pertama pada periode 2025-2029;
b.
tahap kedua pada periode 2030-2034;
c.
tahap ketiga pada periode 2035-2039; dan
d.
tahap pada periode 2040-2044.
Pasal 101
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 102
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuandalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b.
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
sanksi.
Bagian KeduaPenilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 103
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 104
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2)huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatPemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1Pemberian Insentif
Pasal 105
(1)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pasal 106
Pemberiani insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana;
b.
penghargaan;
c.
publikasi atau promosi; dan/atau
d.
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 107
(1)
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 105 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b.
penghargaan;dan/atau
c.
publikasi atau promosi daerah.
(2)
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b.
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2Pemberian Disinsentif
Pasal 108
(1)
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerahkepada Masyarakat.
(2)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagian KelimaSanksi
Pasal 109
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 110
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
pemanfaatan ruang Laut;dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 111
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a berupa:
a.
memberikan masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi i dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
5.
penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 112
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: REPURLK INDONESIA
a.
Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
c.
Masyarakat yang kegiatan pokoknya perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 113
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b berupa:
a.
memberikan a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d.
kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 114
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c berupa:
a.
Penyampaian masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan
d.
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 115
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 114 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Pasal 116
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 114 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 117
(1)
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
(2)
Peninjauan kembalirencana zonasiKawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3)
Peninjauan Kembalirencana zonasiKawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
(4)
Ketentuan dan tata cara b. perubahan Batas Wilayah Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(5)
(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 118
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.
(2)
Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 92
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan
Pemerintah menutup ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen dan hanya mengizinkan penangkapan untuk budi daya di dalam negeri berdasarkan kuota nelayan kecil. Penyelundupan akan ditindak oleh Satgas P2BBL yang dibentuk dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.