Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1957
TENTANG PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 Nomor 34 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 79);
2.
Mengingat pula: Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran-Negara Nomor 21) dan Ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Lembaran Negara Nomor 205);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN
Pasal 1
Selama tahun 1957 dapat dikeluarkan surat perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut : Pasal 1. Tergantung pada kebutuhan, segala sesuatu berhubung dengan keadaan hutang negara pada Bank Indonesia, dapat dikeluarkan, di atas jumlah tersebut dalam Pasal 4, bilyet-bilyet perbendaharaan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Dengan cara yang sama seperti termaksud dalam ayat yang lalu, bilyet-bilyet perbendaharaan dapat dikeluarkan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar Pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Lembaran Negara 1940 Nomor 205).
Pasal 2
1.
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, tiap-tiap kali dengan syarat-syarat yang ditentukannya tersendiri, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan, surat-surat perbendaharaan mana dapat dipakai sebagai jaminan oleh Negara terhadap kredit-kredit yang akan dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga.
2.
Pengeluaran surat perbendaharaan seperti termaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam hal-hal di mana jaminan oleh Negara untuk kepentingan pihak ketiga yang bersangkutan telah disetujui dalam anggaran belanja umum atau anggaran tambahan.
Pasal 3
Di samping surat perbendaharaan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan 2, dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard lima ratus juta rupiah berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
Pasal 4
Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal-pasal 1 sampai 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya lima ratus juta rupiah.
Pasal 5
Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dibagi-bagi dalam lembaran-lembaran dari Rp. 1.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000. 000,-, Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-. Jika ternyata perlu, dapat juga dikeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dalam lembaran-lembaran lebih tinggi.
Pasal 6
1.
Bilyet-bilyet perbendaharaan akan mempunyai jangka paling lama lima tahun.
2.
Promes-promes perbendaharaan akan mempunyai jangka sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama sebelas bulan.
Pasal 7
1.
Pengeluaran bilyet-bilyet perbendaharaan akan dilakukan dengan bunga paling tinggi 4 1/2 % setahun.
2.
Pengeluaran promes-promes perbendaharaan akan dilakukan dengan nilai paling rendah 98 1/2 % untuk promes dari sembilan bulan dan dengan nilai-nilai yang seimbang dengan itu untuk promes yang berjangka lebih pendek.
Pasal 8
Pengeluaran surat-perbendaharaan akan dilakukan dengan jalan penempatan di bawah tangan.
Pasal 9
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat-perbendaharaan di bawah tangan jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan memasukkan clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat (4) Pasal 4 Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara Nomor 21) menetapkan, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank Indonesia, dan terhadap surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan bersama tersebut mencantumkan syarat-syarat :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN ai.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 10 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
g. A. MAENGKOM
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.