Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1998
TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada akhir bulan Maret 1998 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3749);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998KE TAHUN ANGGARAN1998/1999
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 573.916.352.000,00(limaratus tujuh puluh tigamiliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998.
Penjelasan Pasal:
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir Tahun Angagran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1998
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 september 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBAR TANJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998 NOMOR 136
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun ke-4 Pelita VI, yaitu Tahun Anggaran 1997/1998 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu, perlu pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 1997/1998 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 ditetapkan bahwa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 atau tahun ke-5 Pelita VI, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.