Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 November 1970
Tanggal Pengundangan
:23 November 1970
Tanggal Berlaku
:23 November 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 71 , TLN No 2949, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970
TENTANG
PEMISAHAAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLYOD"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di.Pandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah didalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara "JAKARTA LLoYD" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 sebagai kekayaan Negara yang dipisahkanuntuk dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 53);
3.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 132),
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 60).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD"
Pasal 1
Kapal-kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan danhak milik atas kapal-kapal diserahkan kepada Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagai tambahan modal Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD".
Penjelasan Pasal:
Menetapkan sejumlah kapal sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan hak milik diserahkan kepada P.N. "Jakarta Lioyd".
Pasal 2
Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut pada Pasal 1 Pemerintahini ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan;
Penjelasan Pasal:
Lampiran gambar lihat fisik
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun
tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd", penambahan modal oleh Pemerintah untuk Perusahaan Negara tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setelah pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961, dengan jumlah modai Perusahaan pada waktu itu, maka Pemerintah telah menyerahkan sejumlah kapal-kapal untuk dikuasai dan dioperasikan oleh P.N. "Jakarta Lloyd".
Dalam rangka pengelolaan Perusahaan tersebut untuk memperluas usahanya di bidangpelayaran samudera dianggap perlu untuk menetapkan hak milik sejumlah kapal sebagai tambahan modal bagi Perusahaan tersebut.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.