Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 1973
Tanggal Pengundangan
:18 Juni 1973
Tanggal Berlaku
:18 Juni 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973
TENTANG
PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna dapat berhasilnya Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara sebagai satu usaha Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para petani dalam lingkungan perkebunan rakyat di daerah yang bersangkutan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam, sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Proyek tersebut;
b.
bahwa karena sampai saat ini pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan II tersebut belum dilaksanakan, maka pengaturan penyerahan sebagian dari kekayaan Negara tersebut pada sub a diatas didasarkan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, yakni dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun I968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 23);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 9).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN II DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
. Sebagian kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan I, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 telah diserahkan kepadanya, yakni berupa:
a.
areal tanah Perkebunan Aek Nabara seluas 1.000 ha (seribu hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;
b.
areal tanah Perkebunan Rantau Prapat seluas 800 ha (delapan ratus hektare)berikut semua benda tak bergerak yangberada diatasnya;
c.
gedung pusat rekreasi Perkebunan Aek Nabara berikut areal tanah sekelilingnya seluas 5 ha (lima hektare); dengan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dari kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan 111.
(2)
. Besarnya kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, dikurangi dengan besarnya nilai dari unsur-unsur kekayaan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Unsur-unsur kekayaan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara a yang berada dibawah.pengurusan dan pembinaan Departemen Pertanian, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang agraria.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…