Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966
Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International
Bank For Reconstruction And Development)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966
Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International
Bank For Reconstruction And Development)
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966. (L.N. TAHUN 1966 NOMOR 36) TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETAY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Pasal 1
Persetujuan Dana ialah Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional; Persetujuan Bank ialah Pasal-pasal Persetujuan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.
Pasal 2
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk:
1.
Menandatangani atau menguasakan penandatanganan, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Persetujuan Dana.
2.
Menyerahkan atau menguasakan penyerahan kepada Pemerintah Amerika Serikat Dokumen Pernyataan Penerimaan Persetujuan Dana, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima, sesuai dengan Undang-undangnya, Persetujuan Dana serta syarat-syarat yang termuat dalam Resolusi Dewan Gubernur Dana yang dilampirkan sebagai Lampiran A pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966.
3.
Menyerahkan atau menguasakan penyerahan kepada Pemerintah Amerika Serikat dan kepada Bank masing-masing, Dokumen-dokumen yang tersebut dalam Resolusi Dewan Gubernur Bank, yang dilampirkan sebagai Lampiran B pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 sebagai termaksud pada ayat (2)diatas.
Pasal 3
1.
Menteri Keuangan diberi kuasa, dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak, untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Dana dan Bank menurut Persetujuan Dana dan Bank dan berdasarkan Resolusi-resolusi dari Dewan Gubernur Dana dan Bank yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 pada pasal 2 ayat (2) sebagai Lampiran A dan Lampiran B.
2.
Pembayaran daripada semua jumlah yang hingga kini telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Bank untuk memenuhi bagiannya dalam modal Bank, dengan ini ditegaskan, sebagai pemenuhan sebagian daripada kewajiban Indonesia terhadap Bank.
BAB IV
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 4
Bank Negara Indonesia Unit I, sesuai dengan ayat 1 pasal V dari Persetujuan Dana, bertindak sebagai badan-perwakilan keuangan Republik Indonesia dalam transaksi-transaksi dengan Dana.
BAB V
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 5
Bank Negara Indonesia Unit I dengan ini ditunjuk dan diberi kuasa untuk menjadi penyimpan daripada persediaan-persediaan Dana dan Bank di Indonesia.
BAB VI
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 6
1.
Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk atas nama Pemerinah Republik Indonesia, mengeluarkan surat-surat perbendaharaan atau pernyataan hutang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga dan setiap waktu dapat ditagih sebagaimana ditetapkan dalam ayat 5 pasal III persetujuan Dana dan ayat 12 pasal V Persetujuan Bank.
2.
Semua surat perbendaharaan yang hingga kini telah dikeluarkan berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal Bank dengan ini ditegaskan sebagai tetap berlaku dan merupakan kewajiban mengikat untuk Republik Indonesia dan yang akan digantikan dengan surat perbendaharaan baru sesuai dengan syarat-syarat persetujuan Bank sesudah Indonesia menjadi anggota lagi dari Bank.
BAB VII
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 2 sampai dengan ayat 9 Pasal II, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa dari Dana, dan kalimat pertama dari Ayat 2 (b) Pasal VIII Persetujuan Dana, mengenai kontrak-kontrak valuta yang bertentangan dengan peraturan-peraturan pengawasan devisa, dan ayat-ayat 2 sampai dengan ayat 9 Pasal VII dari Persetujuan Bank, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa Bank akan mempunyai kekuatan hukum dan pengaruh sebagai Undang-undang.
BAB VIII
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 8
Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan atau sebaiknya dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Persetujuan-persetujuan Dana dan Bank dan Resolusi-resolusi dari Dewan Gubernur Dana dan Bank yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 pada Pasal 2 ayat (2) sebagai Lampiran A dan Lampiran B.
BAB IX
INDONESIA TERHADAP BANK
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1967.
Presiden Republik Indonesia,
Soekarno
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 1967
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1967/3
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.