Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1989
TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa otomasi kliring merupakan salah satu usaha didalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi di bidang perbankan yang sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan laju pembangunan nasional;
b.
bahwa untuk mendorong kelancaran otomasi kliring, maka pengenaan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro perlu diseragamkan;
c.
bahwa untuk mewujudkan tujuan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dipandang perlu menetapkan perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865)
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
Pasal 1
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (limaratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditetapkan pengenaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas cek dan bilyet giro sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Untuk meringankan nasabah bank setiap memperlancar pelaksanaan kliring, maka pengenaan tarip Bea Meterai sebesar Rp. 500,-(lima ratus rupiah) tersebut di atas diatur disertai dengan peniadaan pengenaan besarnya harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dari cek dan bilyet giro. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk cek dan 1 (satu) macam bentuk buku bilyet giro.
Pasal 2
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain adalah saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan Bea Meterai.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1989
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1989
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan laju pembangunan nasional, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang sifatnya menghilangkan hambatan diberbagai bidang kegiatan, termasuk di bidang perbankan.
Otomasi kliring yang pada dewasa ini sedang dikembangkan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan. Untuk menunjang pelaksanaan otomasi kliring dimaksud, perlu dilakukan penyeragaman besarnya tarif dan meniadakan batas pengenaan besarnya harga nominal atas cek dan bilyet giro.
Bilyet giro adalah surat perintah yang telah dibakukan bentuknya dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Adapun pengenaan Bea Meterai atas bilyet giro didasarkan pada kenyataan bahwa bilyet giro telah dipakai secara meluas oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Penyeragaman pengenaan Bea Meterai tersebut di atas selain dapat memperlancar otomasi kliring, juga akan mempunyai dampak positif terhadap efisiensi usaha perbankan karena bank cukup menyediakan 1 (satu) macam buku cek, dan 1 (satu) macam buku bilyet giro yaitu masing-masing dengan teraan meterai Rp. 500,-(lima ratus rupiah).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.