Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:139
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 254, TLN No. 4056, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Bursa & Perdagangan Efek
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2000
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek serta untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Pada prinsipnya semua Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengecualian dari pemotongan pajak tersebut berlaku terhadap beberapa Wajib Pajak tertentu yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dikecualikan dari pengenaan atau pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga obligasi.
Pasal 2
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.
Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b.
Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c.
Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
d.
Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek.
Penjelasan Pasal:
Untuk memudahkan pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek, pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi(emiten)yaitu pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dan pada saat jatuh tempo pembayaran bunga, serta oleh penyelenggara bursa yaitu pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek. Karena ada beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas penghasilan bunga obligasi, terdapat kemungkinan penghindaran pajak dengan mengalihkan obligasi tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran bunga (wash sales) kepada Wajib Pajak dimaksud. Untuk menghindari praktek kurang sehat tersebut, Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas bunga obligasi seperti bank, dana pensiun dan Reksadana harus memotong pajak atas bunga obligasi yang diperoleh penjual sesuai dengan masa kepemilikannya. Atas penghasilan diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dikenakan pajak kepada pembeli yaitu pada saat emisi perdana oleh penerbit obligasi.
Pasal 3
1.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a.
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
2.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c adalah:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Wajib Pajak bank dalam negeri termasuk cabang bank Wajib Pajak luar negeri yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dan penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melainkan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan Adapun atas penghasilan bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan yang diterima atau diperoleh reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h dan huruf j Undang-undang PPh sehingga tidak perlu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 5
1.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
2.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d bagi:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
d.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak; tidak bersifat final.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Diskonto obligasi tanpa bunga(zero coupon bond) yaitu selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan obligasi pada saat emisi perdana, pada dasarnya merupakan bunga yang diterima di muka. Atas diskonto dari pembelian obligasi tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kecuali apabila pembeli adalah bank, dana pensiun atau reksadana. Pada waktu obligasi tersebut dijual kembali di bursa efek atau dilaporkan penjualannya ke bursa efek, pemilik obligasi selaku penjual dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas nilai transaksinya. Ayat (2) Dalam transaksi penjualan obligasi di bursa efek, penghasilan yang diterima atau diperoleh pemilik yang menjual obligasinya dapat meliputi keuntungan modal, bunga dan atau diskonto. Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penyelenggara bursa terhadap Wajib Pajak bank, dana pensiun dan reksadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.
Pasal 6
1.
Selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di atas nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran, merupakan keuntungan modal (capital gain) bagi pemilik obligasi.
2.
Atas penghasilan yang berupa keuntungan modal (capital gain) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 254
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan tertentu termasuk penghasilan dari transaksi sekuritas di bursa efek pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 hanya mencakup pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek melalui pemotongan pajak oleh pihak penerbit obligasi (emiten) serta bank, dana pensiun dan reksadana dan tidak melibatkan penyelenggara bursa. Ketentuan tersebut dipandang kurang efektif dan menimbulkan hambatan terhadap transaksi perdagangan obligasi di bursa efek. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek serta untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…