Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 November 1950
Tanggal Pengundangan
:14 November 1950
Tanggal Berlaku
:01 September 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1950 No. 61, LL BPHN : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN ASN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950
TENTANG
PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan, peraturan-peraturan yang ada sekarang mengenai ongkos perjalanan dinas pegawai Negeri sipil perlu diganti dengan satu peraturan baru yang mengatur penggantian biaya perjalanan-perjalanan dinas di seiuruh daerah Negara Republik Indonesia buat segenap pegawai Negeri sipil, kecuali mereka yang terhadapnya, karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain, yang berhubungan dengan kedudukannya;
Mengingat
:
1.
Reisordonnantie (Stbl. 1934 No. 211), Reisbesluit (Stbl. 1936 No. 666), Peraturan PerjalananDinas (Peraturan-Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 1947) dsb.;
2.
Pasal 142 jo Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan-Pemerintah ini dibatalkan dan diganti dengan "PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL", yang dimuat sebagai lampiran Peraturan-Pemerintah ini.
BAB II
NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Peraturan termaksud pada Pasal I untuk sementara tidak berlaku buat pegawai Negeri yang karena persetujuan KonperensiMeja Bundar, diperlakukan 1menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya.
BAB III
NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Peraturan-Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950.
Pasal 4
Pembagian golongan pegawai negeri. 1. Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam golongan menurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan dimulai, sebagaimana tertera dalam lampiran peraturan ini. Yangdisebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji-tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji. 2. Jika seorang memegang jabatan lebih dari satu yang bergaji, maka untuk menetapkan golongannya diambil gaji yang paling banyak. 3. Pegawai Negeri yang di samping jabatannya sendiri diperintahkan mewakili jabatan lain yang lebih tinggi, baik dengan mendapat tunjangan-perwakilan sebagai tambahan gaji, maupun tidak, tetap tinggal dalam golongan yang ditentukan menurut gaji untuk jabatannya sendiri. 4. Dalam hal perjalanan dinas untuk menerima atau menjalankan pekerjaan baru, yang dipakai dasar untuk menentukan golongan pegawai yang bersangkutan, adalah gaji buat pekerjaan yang baru itu. 5. Bekas pegawai Negeri atau pegawai Negeri yang mendapat perlop-sakit, dimasukkan golongan menurut gajinyayang terakhir; adapun keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkan golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu
1.
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam golongan menurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan dimulai, sebagaimana tertera dalam lampiran peraturan ini. Yangdisebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji-tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji
2.
Jika seorang memegang jabatan lebih dari satu yang bergaji, maka untuk menetapkan golongannya diambil gaji yang paling banyak
3.
Pegawai Negeri yang di samping jabatannya sendiri diperintahkan mewakili jabatan lain yang lebih tinggi, baik dengan mendapat tunjangan-perwakilan sebagai tambahan gaji, maupun tidak, tetap tinggal dalam golongan yang ditentukan menurut gaji untuk jabatannya sendiri
4.
Dalam hal perjalanan dinas untuk menerima atau menjalankan pekerjaan baru, yang dipakai dasar untuk menentukan golongan pegawai yang bersangkutan, adalah gaji buat pekerjaan yang baru itu
5.
Bekas pegawai Negeri atau pegawai Negeri yang mendapat perlop-sakit, dimasukkan golongan menurut gajinyayang terakhir; adapun keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkan golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu
Pasal 5
Penggantian biaya perjalanan dinas. Untuk perjalanan dengan kendaraan atau dengan berjalan kaki diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah-jumlah menurut lampiran peraturan ini, dengan penetapan, bahwa: a. Untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain kendaraan kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidakdiberikan penggantian biaya apapun; b. Dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas 1, dan mereka dari goiongan v dapat menumpang di kelas 2
a.
Untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain kendaraan kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidakdiberikan penggantian biaya apapun
2.
Jika untuk kepentingan jabatan dipandang perlu pegawai Negeri yang bepergian dengan kereta-api bersama-sama dengan pegawai atasannya buat keperluan yang sama dapat duduk di kelas yang ditumpangi oleh pegawai atasan itu. Keperluan ini harus dinyatakan dengan alasan-alasannya dalam daftar-ongkos-perjalanan oleh pembesar yang memerintahkan perjalanan.
b.
Dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas 1, dan mereka dari goiongan v dapat menumpang di kelas 2
3.
Untuk menentukan jauhnya perjalanan di darat diambil daftar- daftar-jarak yang resmi sebagai ukuran, kecuali jika terjadi perubahan dalam jarak jarak itu oleh karena peralihan jalan atau lain sebab; dalam hal ini dan juga dalam hal daftar- daftar-jarak yang resmi tidak ada, maka jauhnya jarak-jarak akan ditetapkan menurut keterangan pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu
4.
Di mana dalam peraturan ini ditetapkan bahwa perjalanan dapat dilakukan dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat menetap, maka penggantian ongkos perjalanan pada umumnya tidakakan diberikan lebih dari pada jumlah yang dapat dituntut jika perjalanan dimulai dari tempat kedudukan atau dari tempat menetap yang diizinkan bagi yang berkepentingan
c.
Untuk pengangkutan di air dengan perahu dan sebagainya diberikan penggantian biaya yang sebenarnya dikeluarkan menurut kebiasaan di daerah masing-masing
5.
Untuk mendapat penggantian ongkos jalan, perjalanan kecuali jika ditentukan lain harus dimulai dalam waktu satu tahun sesudah tanggal surat-keputusan bersangkutan. Terhadap keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggai dunia, waktu tersebut dihitung mulai hari sesudah pegawai bersangkutan meninggal dunia
d.
Pegawai Negeri wanita termasuk golongan V diperbolehkan menumpang di kapal dalam kelas 2 dan yang termasuk golongan Iv setelah bergaji; f. 220,- sebulan dalam kelas 1. 2. Jika untuk kepentingan jabatan dipandang perlu pegawai Negeri yang bepergian dengan kereta-api bersama-sama dengan pegawai atasannya buat keperluan yang sama dapat duduk di kelas yang ditumpangi oleh pegawai atasan itu. Keperluan ini harus dinyatakan dengan alasan-alasannya dalam daftar-ongkos-perjalanan oleh pembesar yang memerintahkan perjalanan. 3. Untuk menentukan jauhnya perjalanan di darat diambil daftar- daftar-jarak yang resmi sebagai ukuran, kecuali jika terjadi perubahan dalam jarak jarak itu oleh karena peralihan jalan atau lain sebab; dalam hal ini dan juga dalam hal daftar- daftar-jarak yang resmi tidak ada, maka jauhnya jarak-jarak akan ditetapkan menurut keterangan pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu. 4. Di mana dalam peraturan ini ditetapkan bahwa perjalanan dapat dilakukan dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat menetap, maka penggantian ongkos perjalanan pada umumnya tidakakan diberikan lebih dari pada jumlah yang dapat dituntut jika perjalanan dimulai dari tempat kedudukan atau dari tempat menetap yang diizinkan bagi yang berkepentingan. 5. Untuk mendapat penggantian ongkos jalan, perjalanan kecuali jika ditentukan lain harus dimulai dalam waktu satu tahun sesudah tanggal surat-keputusan bersangkutan. Terhadap keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggai dunia, waktu tersebut dihitung mulai hari sesudah pegawai bersangkutan meninggal dunia
Pasal 6
Perjalanan setempat. 1. Penggantian biaya kendaraan tidak diberikan untuk perjalanan- perjalanan dinas di dalam tempat kedudukan pegawai atau tempat yang dikunjunginya. 2. Untuk perjalanan-jabatan yang jaraknya kurang dari 5 km di luar tempat kedudukan tidak dapat dituntut penggantian ongkos menurut peraturan ini
1.
Penggantian biaya kendaraan tidak diberikan untuk perjalanan- perjalanan dinas di dalam tempat kedudukan pegawai atau tempat yang dikunjunginya
2.
Untuk perjalanan-jabatan yang jaraknya kurang dari 5 km di luar tempat kedudukan tidak dapat dituntut penggantian ongkos menurut peraturan ini
Pasal 7
Uang - harian. 1. Untuk perjalanan dinas di darat dan di air diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam lampiran peraturan ini. Untuk satu hari perjalanan hanya diberikan penggantian salah satu dari jumlah-jumlah uang-harian yang ditetapkan. 2. Uang-harian untuk menginap di hotel hanya diberikan, apabila kuitansi hotel dilampirkan pada daftar-ongkos-perjalanan. 3. Uang-harian dibayar juga untuk hari sampai di tempat kedudukan baru buat perjalanan-pindah termasuk dalam Pasai 2 ayat (3) huruf a, b,dan f peraturan ini. 4. Uang-harian tidak dibayar untuk perjalanan-perjalanan tersebut di Pasal 2 ayat (2) huruf b, c dan d peraturan ini. 5. Kepada pegawai Negeri yang dalam melakukan perjalanan termaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b dan Pasal 10 peraturan ini,mendapat sakit keras dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau, jika tidak ada dokter, oleh pegawai Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu dan tidak sanggup meneruskan perjalanan yang telahdimulainya, dan karena itu terpaksa menghentikan perjalanannya diberikan tunjangan untuk tinggal di tempat perhentian itu, buat paling lama 3ó hari, dengan penetapan, bahwa : a. Jika ia tidakdirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak tiga perempat dari uang-harian yang ditetapkan untuk menginap tidak di hotel; b. jika ia dirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak biaya perawatan atau ongkos penginapan di hotel yang sebenarnya menurut surat-surat bukti. Adapun tunjangan termaksud dalam kalimat di atas ini, hanya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan saja. 6. Jika pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan dinas lebih dari 3o hari tinggal disatu tempat,maka uang-harian yang diberikan kepadanya dikurangi 3o buat tiap-tiap hari yang lebih itu. Jika pada waktu tinggal disatu tempat, pegawai itu untuk sementara waktu bepergian ke tempat lain atau kembali ke tempat kedudukannya sebelum pekerjaannya dapat dianggap telah berakhir, maka untukmenentukan jumlahhari sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas ini, waktu sebelum ia bepergiandigabungkan dengan waktu sesudahnya. 7. Pembayaran uang-harian dibatasi dalam hal-hal yang tersebut di bawah ini. a. Kepada pegawai Negeri yang buat sementara waktu dipekerjakan atau yang mewakiii sesuatu jabatan di luar tempat kedudukannya diberikan uang-harian sebanyak-banyaknyabuat bulan; jika pegawai yang bersangkutan meninggalkan tempat ia bekerja untuk sementara, sebelum pekerjaan itu dapat dianggap telah berakhir, maka waktu ia ada di tempatitu tidak dianggap terputus karena perginya. Dalam hal luar biasa, jika tinggal yang lebih lama di luar tempat kedudukan perlu sekali, padahal tidak ada alasan untuk memindahkan pegawai yang bersangkutan, maka waktu termaksud dalamkalimat di atas, atas usul Kementerian/ Jawatan yang bersangkutan, dapat diperpanjang dengan 3 bulan lagi oleh Kepala Jawatan Perjalanan. Kepada pegawai Negeri yang tidak mempunyai keluarga pada umumnya tidak dapat diberikan uang-harian lebih dari pada buat 3 bulan yang pertama. b. Jikaperjalanan yang dimulai di darat dilanjutkan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal dapat ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan untuktinggal di tempat itu diberi uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam. C. Jikaperjalanan yang dimulai di darat diteruskan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal tidak tertentu, pegawai yang bersangkutan diberi uang-harian untuk tinggal di tempat itu sebanyak-banyaknya buat 6 hari bermalam. d. Jika pegawai Negeri dalam perjalanan dinas di suatu tempat di tengah jalan harus berpindah kapal, diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya. e. Jika perjalanan-jabatan dirubah menjadi perjalanan-pindah, dengan tidak ada ketentuan sampai hari mana uang harian dapat dibayar, maka pegawai yang berkepentingan berhak menerima uang-harian sampai dengan hari ia mendapat kabar kepindahannya dengan resmi. f. Di dalam hal pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan- pindah, atas perintah yang berwajib, tertahan di tengah perjalanan itu untuk melakukan pekerjaan keperluan dinas, maka kepadanya a selama tinggal di tempat itu, diberikan uang-harian. g. Jika buat pegawai Negeri yang diperbantukan kepada seorang pembesar untuk di tempatkan lebih lanjut, pada waktu ia tiba di tempat kedudukan pembesar tersebut ditunjuk tempat kedudukan lain dari pada tempat kedudukan pembesar tadi dan ia tidak segera melanjutkan perjalanan ke tempat kedudukannya, maka kepadanya untuk menginap di tempat kedudukan pembesar tersebut dapat diberikan uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam, kecuali jika perjalanan harus diteruskan dengan kapal; dalam hal ini diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya. h. Buat perjalanan-pindah pemberian uang-harian tidak boleh lebih dari banyaknya hari menginap yang perlu, sedang dalam hal bepergian dengan kendaraan-umum (kereta-api, bus dansebagainya) perhitungan jumlah hari itu didasarkan pada peraturan-perjalanan (dienstregeling) kendaraan-kendaraantersebut
a.
Jika ia tidakdirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak tiga perempat dari uang-harian yang ditetapkan untuk menginap tidak di hotel
1.
Untuk perjalanan dinas di darat dan di air diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam lampiran peraturan ini. Untuk satu hari perjalanan hanya diberikan penggantian salah satu dari jumlah-jumlah uang-harian yang ditetapkan
b.
jika ia dirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak biaya perawatan atau ongkos penginapan di hotel yang sebenarnya menurut surat-surat bukti. Adapun tunjangan termaksud dalam kalimat di atas ini, hanya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan saja. 6. Jika pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan dinas lebih dari 3o hari tinggal disatu tempat,maka uang-harian yang diberikan kepadanya dikurangi 3o buat tiap-tiap hari yang lebih itu. Jika pada waktu tinggal disatu tempat, pegawai itu untuk sementara waktu bepergian ke tempat lain atau kembali ke tempat kedudukannya sebelum pekerjaannya dapat dianggap telah berakhir, maka untukmenentukan jumlahhari sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas ini, waktu sebelum ia bepergiandigabungkan dengan waktu sesudahnya. 7. Pembayaran uang-harian dibatasi dalam hal-hal yang tersebut di bawah ini
2.
Uang-harian untuk menginap di hotel hanya diberikan, apabila kuitansi hotel dilampirkan pada daftar-ongkos-perjalanan
3.
Uang-harian dibayar juga untuk hari sampai di tempat kedudukan baru buat perjalanan-pindah termasuk dalam Pasai 2 ayat (3) huruf a, b,dan f peraturan ini
a.
Kepada pegawai Negeri yang buat sementara waktu dipekerjakan atau yang mewakiii sesuatu jabatan di luar tempat kedudukannya diberikan uang-harian sebanyak-banyaknyabuat bulan; jika pegawai yang bersangkutan meninggalkan tempat ia bekerja untuk sementara, sebelum pekerjaan itu dapat dianggap telah berakhir, maka waktu ia ada di tempatitu tidak dianggap terputus karena perginya. Dalam hal luar biasa, jika tinggal yang lebih lama di luar tempat kedudukan perlu sekali, padahal tidak ada alasan untuk memindahkan pegawai yang bersangkutan, maka waktu termaksud dalamkalimat di atas, atas usul Kementerian/ Jawatan yang bersangkutan, dapat diperpanjang dengan 3 bulan lagi oleh Kepala Jawatan Perjalanan. Kepada pegawai Negeri yang tidak mempunyai keluarga pada umumnya tidak dapat diberikan uang-harian lebih dari pada buat 3 bulan yang pertama
b.
Jikaperjalanan yang dimulai di darat dilanjutkan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal dapat ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan untuktinggal di tempat itu diberi uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam
4.
Uang-harian tidak dibayar untuk perjalanan-perjalanan tersebut di Pasal 2 ayat (2) huruf b, c dan d peraturan ini
5.
Kepada pegawai Negeri yang dalam melakukan perjalanan termaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b dan Pasal 10 peraturan ini,mendapat sakit keras dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau, jika tidak ada dokter, oleh pegawai Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu dan tidak sanggup meneruskan perjalanan yang telahdimulainya, dan karena itu terpaksa menghentikan perjalanannya diberikan tunjangan untuk tinggal di tempat perhentian itu, buat paling lama 3ó hari, dengan penetapan, bahwa : a. Jika ia tidakdirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak tiga perempat dari uang-harian yang ditetapkan untuk menginap tidak di hotel; b. jika ia dirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak biaya perawatan atau ongkos penginapan di hotel yang sebenarnya menurut surat-surat bukti. Adapun tunjangan termaksud dalam kalimat di atas ini, hanya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan saja
c.
Jikaperjalanan yang dimulai di darat diteruskan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal tidak tertentu, pegawai yang bersangkutan diberi uang-harian untuk tinggal di tempat itu sebanyak-banyaknya buat 6 hari bermalam
d.
Jika pegawai Negeri dalam perjalanan dinas di suatu tempat di tengah jalan harus berpindah kapal, diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya
6.
Jika pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan dinas lebih dari 3o hari tinggal disatu tempat,maka uang-harian yang diberikan kepadanya dikurangi 3o buat tiap-tiap hari yang lebih itu. Jika pada waktu tinggal disatu tempat, pegawai itu untuk sementara waktu bepergian ke tempat lain atau kembali ke tempat kedudukannya sebelum pekerjaannya dapat dianggap telah berakhir, maka untukmenentukan jumlahhari sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas ini, waktu sebelum ia bepergiandigabungkan dengan waktu sesudahnya
e.
Jika perjalanan-jabatan dirubah menjadi perjalanan-pindah, dengan tidak ada ketentuan sampai hari mana uang harian dapat dibayar, maka pegawai yang berkepentingan berhak menerima uang-harian sampai dengan hari ia mendapat kabar kepindahannya dengan resmi
7.
Pembayaran uang-harian dibatasi dalam hal-hal yang tersebut di bawah ini. a. Kepada pegawai Negeri yang buat sementara waktu dipekerjakan atau yang mewakiii sesuatu jabatan di luar tempat kedudukannya diberikan uang-harian sebanyak-banyaknyabuat bulan; jika pegawai yang bersangkutan meninggalkan tempat ia bekerja untuk sementara, sebelum pekerjaan itu dapat dianggap telah berakhir, maka waktu ia ada di tempatitu tidak dianggap terputus karena perginya. Dalam hal luar biasa, jika tinggal yang lebih lama di luar tempat kedudukan perlu sekali, padahal tidak ada alasan untuk memindahkan pegawai yang bersangkutan, maka waktu termaksud dalamkalimat di atas, atas usul Kementerian/ Jawatan yang bersangkutan, dapat diperpanjang dengan 3 bulan lagi oleh Kepala Jawatan Perjalanan. Kepada pegawai Negeri yang tidak mempunyai keluarga pada umumnya tidak dapat diberikan uang-harian lebih dari pada buat 3 bulan yang pertama. b. Jikaperjalanan yang dimulai di darat dilanjutkan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal dapat ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan untuktinggal di tempat itu diberi uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam. C. Jikaperjalanan yang dimulai di darat diteruskan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal tidak tertentu, pegawai yang bersangkutan diberi uang-harian untuk tinggal di tempat itu sebanyak-banyaknya buat 6 hari bermalam. d. Jika pegawai Negeri dalam perjalanan dinas di suatu tempat di tengah jalan harus berpindah kapal, diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya. e. Jika perjalanan-jabatan dirubah menjadi perjalanan-pindah, dengan tidak ada ketentuan sampai hari mana uang harian dapat dibayar, maka pegawai yang berkepentingan berhak menerima uang-harian sampai dengan hari ia mendapat kabar kepindahannya dengan resmi. f. Di dalam hal pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan- pindah, atas perintah yang berwajib, tertahan di tengah perjalanan itu untuk melakukan pekerjaan keperluan dinas, maka kepadanya a selama tinggal di tempat itu, diberikan uang-harian. g. Jika buat pegawai Negeri yang diperbantukan kepada seorang pembesar untuk di tempatkan lebih lanjut, pada waktu ia tiba di tempat kedudukan pembesar tersebut ditunjuk tempat kedudukan lain dari pada tempat kedudukan pembesar tadi dan ia tidak segera melanjutkan perjalanan ke tempat kedudukannya, maka kepadanya untuk menginap di tempat kedudukan pembesar tersebut dapat diberikan uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam, kecuali jika perjalanan harus diteruskan dengan kapal; dalam hal ini diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya. h. Buat perjalanan-pindah pemberian uang-harian tidak boleh lebih dari banyaknya hari menginap yang perlu, sedang dalam hal bepergian dengan kendaraan-umum (kereta-api, bus dansebagainya) perhitungan jumlah hari itu didasarkan pada peraturan-perjalanan (dienstregeling) kendaraan-kendaraantersebut
f.
Di dalam hal pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan- pindah, atas perintah yang berwajib, tertahan di tengah perjalanan itu untuk melakukan pekerjaan keperluan dinas, maka kepadanya a selama tinggal di tempat itu, diberikan uang-harian
g.
Jika buat pegawai Negeri yang diperbantukan kepada seorang pembesar untuk di tempatkan lebih lanjut, pada waktu ia tiba di tempat kedudukan pembesar tersebut ditunjuk tempat kedudukan lain dari pada tempat kedudukan pembesar tadi dan ia tidak segera melanjutkan perjalanan ke tempat kedudukannya, maka kepadanya untuk menginap di tempat kedudukan pembesar tersebut dapat diberikan uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam, kecuali jika perjalanan harus diteruskan dengan kapal; dalam hal ini diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya
h.
Buat perjalanan-pindah pemberian uang-harian tidak boleh lebih dari banyaknya hari menginap yang perlu, sedang dalam hal bepergian dengan kendaraan-umum (kereta-api, bus dansebagainya) perhitungan jumlah hari itu didasarkan pada peraturan-perjalanan (dienstregeling) kendaraan-kendaraantersebut
Pasal 8
Penggantian ongkos begasi dan perabot rumah tangga. 1. Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api, bus, kapal atau perahu diberikan penggantian ongkos begasi yang sebenarnya dikeluarkan menurut tarip kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi tidak boleh melebihi ongkos begasi sebanyak yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. 2. Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda a, b dan f peraturan ini, selain dari ongkos termaksud di ayat 1 pasal ini, diberikan juga penggantian ongkos membungkus dan mengangkut perabotrumah tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata akan dipakai untuk keperluan sendiri, termasuk mobil dan kendaraan lain, menurut tarip-tarip yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. 3. Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda atau kuda, pegawai Negeri yang baik di tempat kedudukan lama maupun di tempat kedudukan baru mendapat uang- jalan-tetap yang diberikan berdasarkan pemakaian salah satu dari kendaraan-kendaraan tersebut, berhak menerima penggantian ongkos pengangkutan kendaraan itu selain dari jumiah-jumlah yang tersebut pada lampiran peraturan ini. 4. Jika perabot rumah tangga diangkat sesudah pegawai yang bersangkutan berangkat ke tempat kedudukan yang baru, maka penggantian ongkos hanya boleh diberikan jika pengangkutan itu dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah pegawai itu berangkat. 5. Pengangkutan perabot rumah tangga antara pulau-pulau di luar Jawa, tidak atau dengan melalui pulau Jawa, harus dilakukan dengan kapal seluruhnya. Dalam hal-hal lain, pengangkutan di mana mungkin harus dilakukan dengan alat-alat pengangkutan yang diusahakan oleh Pemerintah. 6. Dalamhal pindah, jika pegawai menjual perabot rumah tangganya ditempat kedudukan yang lama baik semuanya maupun sebagian, atau jika pegawai tidak mempunyai perabot rumah tangga, biaya pengangkutan perabot yang baru dibeli hanya dapat diganti, jika barang-barang itu tidak dapat dibeli di tempat kedudukan yang baru. Untukpengangkutanbarang-barang yang baru itu diberi penggantian ongkos dari tempat-pembeiian yang terdekat dari tempat kedudukan yang baru, atau dari tempat yang lain dengan persetujuan Kepala Jawatan Perjalanan. 7. Untuk perjalanan-pindah yang jaraknya kurang dari 5 km penggantian ongkosberkenaan dengan pengangkutan perabot rumah tangga diberikan sebanyak yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti, akan tetapi setinggi-tingginya seperempat dari jumlah yang ditetapkandalam lampiran peraturan ini buat pengangkutan di Jawa dan Madura. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekan ENTER]
1.
Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api, bus, kapal atau perahu diberikan penggantian ongkos begasi yang sebenarnya dikeluarkan menurut tarip kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi tidak boleh melebihi ongkos begasi sebanyak yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini
2.
Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda a, b dan f peraturan ini, selain dari ongkos termaksud di ayat 1 pasal ini, diberikan juga penggantian ongkos membungkus dan mengangkut perabotrumah tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata akan dipakai untuk keperluan sendiri, termasuk mobil dan kendaraan lain, menurut tarip-tarip yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini
3.
Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda atau kuda, pegawai Negeri yang baik di tempat kedudukan lama maupun di tempat kedudukan baru mendapat uang- jalan-tetap yang diberikan berdasarkan pemakaian salah satu dari kendaraan-kendaraan tersebut, berhak menerima penggantian ongkos pengangkutan kendaraan itu selain dari jumiah-jumlah yang tersebut pada lampiran peraturan ini
4.
Jika perabot rumah tangga diangkat sesudah pegawai yang bersangkutan berangkat ke tempat kedudukan yang baru, maka penggantian ongkos hanya boleh diberikan jika pengangkutan itu dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah pegawai itu berangkat
5.
Pengangkutan perabot rumah tangga antara pulau-pulau di luar Jawa, tidak atau dengan melalui pulau Jawa, harus dilakukan dengan kapal seluruhnya. Dalam hal-hal lain, pengangkutan di mana mungkin harus dilakukan dengan alat-alat pengangkutan yang diusahakan oleh Pemerintah
6.
Dalamhal pindah, jika pegawai menjual perabot rumah tangganya ditempat kedudukan yang lama baik semuanya maupun sebagian, atau jika pegawai tidak mempunyai perabot rumah tangga, biaya pengangkutan perabot yang baru dibeli hanya dapat diganti, jika barang-barang itu tidak dapat dibeli di tempat kedudukan yang baru. Untukpengangkutanbarang-barang yang baru itu diberi penggantian ongkos dari tempat-pembeiian yang terdekat dari tempat kedudukan yang baru, atau dari tempat yang lain dengan persetujuan Kepala Jawatan Perjalanan
7.
Untuk perjalanan-pindah yang jaraknya kurang dari 5 km penggantian ongkosberkenaan dengan pengangkutan perabot rumah tangga diberikan sebanyak yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti, akan tetapi setinggi-tingginya seperempat dari jumlah yang ditetapkandalam lampiran peraturan ini buat pengangkutan di Jawa dan Madura. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekan ENTER]
Pasal 9
Ongkos perjalanan keluarga. 1. Untuk perjalanan-pindah termaksud dalam Pasal 2 ayat (3) peraturan ini, diberikan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untuk keluargayang sah dari pegawai yang bersangkutan, yang turut pindah; dalam hal yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (7) huruf f dan g, uang-harian diberikan juga untuk keluarga yang sah. Buat bujang yang turut pindah diberikan penggantian ongkos kereta-api,bus atau kapal di kelas yang paling rendah menurut lampiran peraturan ini. Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah isteri (isteri- isteri) yang sah, anak sendiri, anak tiri dan anak angkat menuruthukum. Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah bercerai dengan isterinya, penggantian ongkos hanyalah diberikan untuk anak pegawai dari isteri itu yang masih tetap menjadi tanggungan pegawai tersebut. 4. Anak yang mendapat penggantian ongkos menurut peraturan ini, ialah: a. Anak laki-laki yang berumur kurang dari 21 tahun pada waktu berangkatdan tidakmempunyai penghasilan sendiri; b. Anak laki-laki yang berumur 21 tahun atau lebih yang masih belajar pada sekolah menengah atau yang menurut surat keterangan pejabat Pamong Praja yang tertinggi pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah mempunyai cacat dan tidak mempunyai penghasilan sendiri
(6)
dan (7) pasal ini perjalanan harus dimulai dalam waktu enam bulan sesudah pegawai (kepala keluarga) berangkat atau sesudah perkawinan dilangsungkan. Jika perjalanan karena sakit atau lain-lain halangan yang sah menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan, tidak dapat dimulai dalam waktu tersebut di atas, maka pegawai yang berkepentingan dapat memajukan permohonan supaya keluarganya diizinkan melakukan perjaianan sesudah waktu yang ditentukan tadi. Penggantian biaya buat perjalanan keluarga yang menyusul tidak akan diberikan lebih dari pada jumlah ongkos yang harus dipikul oleh Negeri, jika perjalanan dilakukan bersama-sama kepala keluarga, dengan ketentuan, bahwa penggantian itu diberikan juga buat anak-anak yang dilahirkan setelah kepala keluarga berangkat. 9. Hak untuk mendapat penggantian ongkos perjalanan termaksud pada ayat (8) pasal ini hilang: a. Apabila pegawai (kepala keluarga) meninggal dunia, atau diperhentikan tidak dengan hormat dari dinas Negeri; b. Terhadap mereka yang tidak lagi dianggap keluarga sah menurut peraturan ini. 10. Untuk menetapkan penggantian ongkos tersebut pada ayat (6) pasal ini maka dalam hal termaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf g dan h peraturan ini, seorang janda dianggap sebagai kepala keluarga
Pasal 10
Perjalanan-jabatan yang berubah menjadi perjalanan-pindah. 1. Jika perjalanan-jabatan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwajib berubah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergianberhak menerima a. Untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja itu ke tempat kedudukan yang baru; b. Penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabot rumah tangga dsb. menurut peraturan ini, daiam perjalanan-pindah iangsung dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukannya yang baru. 2. Jika tidakmenjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat (l) pegawai yang bersangkutanboleh kembali ke tempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ke tempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah
1.
Jika perjalanan-jabatan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwajib berubah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergianberhak menerima a. Untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja itu ke tempat kedudukan yang baru; b. Penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabot rumah tangga dsb. menurut peraturan ini, daiam perjalanan-pindah iangsung dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukannya yang baru
a.
Untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja itu ke tempat kedudukan yang baru
b.
Penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabot rumah tangga dsb. menurut peraturan ini, daiam perjalanan-pindah iangsung dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukannya yang baru. 2. Jika tidakmenjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat (l) pegawai yang bersangkutanboleh kembali ke tempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ke tempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah
2.
Jika tidakmenjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat (l) pegawai yang bersangkutanboleh kembali ke tempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ke tempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah
Pasal 11
Perjalanan sebelum ada perintah resmi. 1. Jika perjalanan yang seharusnya dibiayai oleh Negeri, tidak perlu diiakukan lagi oleh karena pegawai yang bersangkutan telah berangkat lebih dahulu dengan ongkos sendiri, maka untuk perjalanan itu diberikan penggantian ongkos yang sebenarnya telah dikeluarkan dengan uang sendiri, akan tetapi tidak lebih dari jumlah yang harus dibayar oleh Negeri menurut peraturan ini. 2. Buat keluarga penggantian ongkos yang dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boieh dilakukan dengan ongkos Negeri
(1)
, hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boieh dilakukan dengan ongkos Negeri
Pasal 12
Pembayaran ongkos perjalanan. 1. Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir. 2. Penggantian biaya buat satu perjalanan hanya diberikan satu kali. Biaya perjalanan-perjalanan yang dipikul oleh suatu daerah otonom atau badanlain yang menguruskeuangannya sendiri tidak dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negeri.
1.
Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir
2.
Penggantian biaya buat satu perjalanan hanya diberikan satu kali. Biaya perjalanan-perjalanan yang dipikul oleh suatu daerah otonom atau badanlain yang menguruskeuangannya sendiri tidak dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negeri.
Pasal 13
Uang Muka. Kepada mereka yang boleh menuntut penggantian biaya menurut peraturan ini atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat (diberikan uang-muka (persekot) sejumlah 80% dari taksiran ongkos perjalanan yang dapat dituntutnya. Dengan menyimpang dari aturan tersebut, boleh diberikan uang-muka untuk ongkos kereta-api atau kapal/kapal-udara sejumlah ongkos itu sepenuhnya. Pembayaran uang-muka itu harus dicatat pada daftar-ongkos- perjalanan oleh pegawai yang membayarkannya
Pasal 14
Daftar-Ongkos-Perjalanan. 1. Untuk menuntut penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, yang berkepentingan harus memasukkan daftar- ongkos-perjalanan menurut contoh yang dilampirkan pada peraturan ini. Di dalam daftar-ongkos-perjalanan tidak boleh ada penghapusan-penghapusan perkataan atau jumlah; segala perubahan harus dilakukan dengan coretan dan diparap oleh pegawaiyang bersangkutan. Daftar-ongkos-perjalanan harus dengan segera dikirimkan kepada Jawatan Perjalanan. Pada daftar-ongkos-perjalanan harus dilampirkan segala bukti pengeluaran ongkos-ongkos; pada.daftar-ongkos-perjalanan yang mengenai perjalanan-pindah harus dilampirkan jugasalinan surat-keputusan yang menetapkan kepindahan pegawai yang bersangkutan. 2. Kepala Jawatan/Kantor wajib mengamat-amati supaya di dalam lingkungan Jawatan/Kantornya tidak diadakan perjalanan- perjalanan dinas yang tidak perlu. Ia berhak memerintahkan kepada pegawaibawahannya yang melakukan perjalanan-jabatan untuk memintakan pernyataan kepada pembesar Pamong Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di- dan hari berangkat dari tempat itu. Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, Kepala Jawatan/Kantor wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu diiakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat (persetujuan) Kepala Jawatan/Kantor harus dinyatakan dalamdaftar ongkos-perjalanan. 3. Dalam hal perjalanan-pindah harus dinyatakan pada daftar- ongkos-perjalanan oleh Kepala dari pegawai yang bersangkutan atau oleh pembesar Pamong Praja setempat, hari berangkat dari tempat kedudukan lama dan hari tiba di tempat kedudukan baru. Aturan yang termaksud dalam ayat (2) kalimat ketiga di atas tidak berlaku terhadap daftar-ongkos-perjalanan Kepala Jawatan dan pejabat-pejabat lain yang berdiri-sendiri serta sederajat dengan atau lebih tinggi dari penjabat-penjabat tersebut
1.
Untuk menuntut penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, yang berkepentingan harus memasukkan daftar- ongkos-perjalanan menurut contoh yang dilampirkan pada peraturan ini. Di dalam daftar-ongkos-perjalanan tidak boleh ada penghapusan-penghapusan perkataan atau jumlah; segala perubahan harus dilakukan dengan coretan dan diparap oleh pegawaiyang bersangkutan. Daftar-ongkos-perjalanan harus dengan segera dikirimkan kepada Jawatan Perjalanan. Pada daftar-ongkos-perjalanan harus dilampirkan segala bukti pengeluaran ongkos-ongkos; pada.daftar-ongkos-perjalanan yang mengenai perjalanan-pindah harus dilampirkan jugasalinan surat-keputusan yang menetapkan kepindahan pegawai yang bersangkutan
2.
Kepala Jawatan/Kantor wajib mengamat-amati supaya di dalam lingkungan Jawatan/Kantornya tidak diadakan perjalanan- perjalanan dinas yang tidak perlu. Ia berhak memerintahkan kepada pegawaibawahannya yang melakukan perjalanan-jabatan untuk memintakan pernyataan kepada pembesar Pamong Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di- dan hari berangkat dari tempat itu. Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, Kepala Jawatan/Kantor wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu diiakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat (persetujuan) Kepala Jawatan/Kantor harus dinyatakan dalamdaftar ongkos-perjalanan
3.
Dalam hal perjalanan-pindah harus dinyatakan pada daftar- ongkos-perjalanan oleh Kepala dari pegawai yang bersangkutan atau oleh pembesar Pamong Praja setempat, hari berangkat dari tempat kedudukan lama dan hari tiba di tempat kedudukan baru. Aturan yang termaksud dalam ayat (2) kalimat ketiga di atas tidak berlaku terhadap daftar-ongkos-perjalanan Kepala Jawatan dan pejabat-pejabat lain yang berdiri-sendiri serta sederajat dengan atau lebih tinggi dari penjabat-penjabat tersebut
Pasal 15
Tanggung jawab atas kerugian negara. Bilamana sesuatu perjalanan dinas ternyata menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang ternyata bersalah dalam hal perjaianan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara
Pasal 16
waktu penuntutan. Penggantian biaya perjalanan yang tidak dituntut di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, karena meliwati waktu, tidak akan dibayar
Pasal 17
Kepala Jawatan Perjalanan diberi kuasa a. Menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini; b. Mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
a.
Menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini
b.
Mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
c.
Jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian ongkos yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurutperaturan ini dan mengurangi jumiah- jumiah dalam daftar-ongkos-perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari pada yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya
d.
Mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hal peraturan ini menimbulkan rasa kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa
e.
Memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini
f.
Memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-ongkos-perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti, dapat diterima atau tidak. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekan ENTER] RALAT Dalam Lembaran-Negara Nr 70 Tahun 1950, halaman 14, pasal 9 tentang Ongkos Perjalanan Keluarga hingga ayat 4, seluruhnya harus berbunyi sebagai berikut: Pasal 9. Ongkos Perjalan Keluarga. "1. Untuk perjalanan-pindah termaksud dalam pasal 2 ayat 3 peraturan ini diberikan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untukkeluarga yang sahdaripegawai yang bersangkutan, yang turut pindah; dalam hal yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 7 huruf f dan g, uang-harian diberikan juga untuk keluarga yang sah. Buat bujang yang turut pindah diberikan penggantian ongkos kereta-api, bus atau kapal dikelas yang paling rendah menurut
Agar
supaya setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan-Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Nopember1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMADHATTA
Diundanqkan
Pada tanggal 14 Nopember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
MENTERIKEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Penjelasan Umum
nya jauh lebih tinggi daripada tarip-tarip menurut peraturan-peraturan lama, boleh dikatakan pantas.
Dalam hal luar biasa, jika penggantian yang ditetapkan ternyata tidak mencukupi, maka Kepala Jawatan Perjalanan dapat mempertimbangkan dan memberikan penggantian yang lebih tinggi, asal saja oleh yang bersangkutan diajukan bukti-bukti dan alasan-alasan yang sah. 10.
Demikian dalam garis besarnya Peraturan Pemerintah Dinas dalam Negeri yang akan berlaku bagi seluruh pegawai Negeri sipil warga negara Republik Indonesia, sebagai peraturan pengganti peraturan-peraturan yang ada sekarang. 11.
Untuk pegawai Negeri sipil bangsa Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, tetap berlaku Reisbesluit. Hanya tarip-tarip tentang uang-harian, uang kilometer dan ongkos pembungkusan serta pengangkutan perabot rumah tangga yang ditetapkan dalam Reisbesluit, perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Hal ini diatur tersendiri.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar.
CATATAN Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1950. PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1.
Aturanumum.
1.
Biaya perjalanan dinas dibayar oleh Negeri dengan cara dan sebanyak jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam peraturan ini. 2.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan-perjalanan dinas pegawai, pegawai-pembantu dan pekerja Negeri, kecuali yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini. Di mana seterusnya dalam peraturan ini ada tersebut pegawai, maka yang dimaksud adalah pegawai, pegawai-pembantu dan pekerja Negeri. 3.
Peraturan ini tidak berlaku untuk
a. Perjalanan-perjalanan dinas yang ongkosnya dibayar dari uang-jalan-tetap menurut peraturan yang diadakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan;
b. Beberapa jenis perjalanan dinas pegawai Jawatan Kereta Api, Jawatan Kepolisian Negara dan Jawatan-jawatan lain, yang biayanya dibayar menurut peraturan tersendiri. Peraturan yang termaksud ini diadakan oleh atau dengan persetujuan Kepala Jawatan Perjalanan. 4.
Kepala Jawatan Perjalanan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan-perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya. Pasal 2.
PERJALANAN-PERJALANANDTNAS:
a. Perjalanan-jabatan;
b. Perjalanan-pindah.
1.
Perjalanan dinas adalah perjalanan-perjalanan yang dilakukan untuk keperluan dinas menurut perintah atau kuasa pembesar yangberwajib, dan dibedakan antara:
a. Perjalanan-jabatan;
b. Perjalanan-pindah.
2.
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan-perjalanan:
a. Pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang berlaku atau menurut perintah yangberkuasa:dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan dinas ke tempat yang harus dikunjungi, dan kembali;
b. Pegawai Negeri yang karena hendak mendapat surat-keterangan tentangpenyakitnya :
1.
Untuk memperoleh perlop-sakit, 2.
Supaya boleh minta berhenti karena sakit, 3.
Supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, menurut peraturan-peraturan yang ada, diharuskan menghadap majelis pemeriksaan kesehatan atau diharuskan datang pada seorang dokter Negeri, yang diperbolehkan memeriksa sendiri: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ke
tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu memeriksa, dan kembali;
c. Pegawai Negeri yang diberi perlop-sakit di dalam negeri menurut peraturan-peraturan yang berlaku:
dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ke tempat perlop itu harus dijalankan menurut surat-keputusan, dan kembali;
d. Pegawai Negeri yang dalam hal sakit, karena tidak ada dokter ditempat kedudukannya, dengan izin pegawai atasannya, atau jika di tempat itu tidak ada penjabat yang lebih tinggi atas pertimbangannya sendiri, pergi berobatke tempat lain: dari tempat kedudukannya ke tempat yang ada dokter yang dapat dicapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dan kembali.
Pada daftar-ongkos-perjalanan bersangkutan harus dilampirkan suatu surat-keterangan dokter yang harus diminta segera setelah pegawai sampai di tempat ia berobat tadi yang menetapkan keadaan-sakit pegawai dan perlunya ia meninggalkan tempat kedudukannya;
e. Pegawai Negeri yang mendapat luka pada waktu dan karena melakukan pekerjaannya, yang harus diobati atau dirawat di luar tempat kedudukannya: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ke tempat ia diobati atau dirawat, dan kembali;
f. Pegawai Negeri yang mengikuti ujian-jawatan yang ditentukan oleh Pemerintah di luar tempat kedudukannya: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnyake tempat ujian diadakan, dan kembali, dengan penetapan, bahwa penggantian biaya perjalanan tidak diberikan untuk ujian-ulangan, apabila menurut pendapat Kepala Jawatan (kantor) pegawai yang bersangkutankarena kesalahannya sendiri tidak lulus daiam ujian pertama.
3.
Perjalanan-pindah adalah perjalanan-perjalanan:
a. Mereka yang diterima buat jabatan Negeri: dari tempat tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan menurut surat-keputusan bersangkutan;
b. Pegawai Negeri yang dipindahkan:
dari tempat kedudukan atau tempat tinggal yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaannya sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat-keputusan yang bersangkutan. Di dalam hal ini harus dinyatakan pula dalam surat keputusan itu, bahwa semua biaya perjalanan berhubung dengan kepindahan itu (jika dipandang perlu, juga buat kepindahan penggantinya) tidak akan dipikul oleh Negeri;
c. Pegawai Negeri, bekas pegawai Negeri atau orang-orang lain yang telah menyelesaikan pekerjaan-sementara yang diperintahkan kepadanya, begitupun mereka yang tidak atas permintaan
sendiri kecuali jika permintaan itu dilakukan atas kehendak pegawai atasan atau karena sebab-sebab yang penting menurut pendapat Kepala Jawatan yang bersangkutan dibebaskan dengan hormat dari pekerjaan yang diserahkan buat sementara kepadanya ataudari jabatan organik yang diwakilinya: dari tempat ia melakukan pekerjaan sementara itu ke tempat kedudukannya/tinggalnya atau ketempat lain yang biayanya tidak melebihi ongkos perjalanan ketempat kedudukan/tinggal termaksud;
d. Pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari dinas Negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ke suatu tempat ia hendak tinggal tetap didalam Negara Repubiik Indonesia, akan tetapi hanya buat satu kali saja;
e. Pegawai Negeri yang diperhentikan dari jabatannya dengan diberi uang-tunggu atau tunjangan semacam itu:
dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ke suatu tempat di dalam Negara Republik Indonesia yang diizinkan baginya untuk menetap oleh pembesar yang memperhentikannya akan tetapi hanya untuk satu kali saja. Untuk mendapat penggantian ongkos jalan, izin termaksud harus diminta dalam waktu
bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian dan perjalanan harus dilakukan dalam waktu3 bulan sesudahtanggal surat izin yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri termaksud pada huruf e di atas yang dipekerjakan kembali: dari tempat ia menetap atau tempat tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan;
g. Keluarga yang sah menurutperaturan ini dari pegawai Negeri yang meninggal dunia; dari tempat kedudukannya yang terakhir atau tempat tinggalnya ke suatu tempat dalam Negara Repubiik Indonesia, akan tetapi hanya buat satu kali saja.
h. Keluargayang sah menurut peraturan ini dari pegawai-pensiunan yang meninggal dunia :
dari tempat kedudukannya yang terakhir, tempat tinggal atautempat menetap ke suatu tempatdi dalam Negara Republik Indonesia, akan tetapi hanya buat satu kali saja.
Pasal 3.
Cara melakukan perjalanan.
1.
Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negeri.
2.
Di mana dapat dipergunakan kereta-api atau bus, yang menuju ke arah tempat yang dikunjungi, perjalanan dinas harus selaiu dilakukan dengan memakai kereta-api atau bus. 3.
Untuk perjalanan di air di mana mungkin harus dipergunakan
kapal kepunyaan Negeri atau perusahaan yang mempunyai perjanjian dengan Pemerintah mengenai pengangkutan penumpang-penumpang Negeri.
Untuk memperoleh tempat dikapal-kapal kepunyaan Negeri atau suatu perusahaan yang mempunyai perjanjian dengan Pemerintah, pegawai Negeri yang tidak termasuk dalam lingkungan Kementerian Pertahanan sebelum berangkat dari tempat kedudukannya harus berhubungan lebih dahulu dengan Kantor Pusatatau Cabangdari Jawatan Perjalanan di tempat perjalanan akan dimulai atau dilanjutkan dan di mana tidak adakantor tersebutdengan pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu, dengan melampirkan surat tugas atau surat-keputusan yang menjadi alasan buat perjalanan itu. Dalam hal perjalanan (dengan) keluarga, harus disertakan pula suatuketerangan yang memuat anggota keluarga yang ikut pindah dan umur anak-anak.
Permintaan tempat di kapal buat pegawai dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan menurut cara yang (akan) ditetapkan oleh Kementerian tersebut.
Segala akibat keuangan yang timbul karena pegawai yang berkepentingan tidak memenuhi aturan termaksud pada ayat ini atau karena kelalaiannya dengan sengaja tidak mempergunakan tempat di kapal yang telah ditunjuk baginya, menjadi tanggungan pegawai sendiri.
Dalam hal perjalanan dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini berdasar atas kepentingan jabatan, maka kepentingan itu harus dinyatakan dengan alasan-alasannya baik dalam surat-tugas maupun dalam daftar-ongkos-perjalanan ataupun dengan surat keterangan dari pembesar yang memerintahkan perjalanan.
Jika menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan alasan-alasan termaksud dianggap tidak cukup untuk membenarkan cara bepergian itu, maka biaya perjalanan tidak akan diganti lebih dari pada yang harus dipikui oleh Negeri menurut hitungan perjalanan yang dilakukan dengan cara semurah-murahnya. Dalam mempertimbangkan cara perjalanan manakah yang semurah-murahnya, biaya naik kereta-api ataupun bus kepunyaan Negara tidak turut dihitung.
5.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, perjalanan-perjalanan dinas harus dilakukan dengan cepat. Hal ini dipertimbangkan :
a. Buat perjalanan-jabatan, oleh pembesar yang memerintahkannya atau wakilnya;
b. Buat perjalanan-pindah, oleh Kepala Jawatan Perjalanan. 6.
Dalam hal perjalanan dilakukan dengan memakai kendaraan umum (kereta-api, bus, kapal dan sebagainya), yang dipakai dasar untuk menentukan lamanya waktu yang perlu untuk mencapai tempat yang dituju, adalah peraturan-peraturan-perjalanan kendaraan umum itu (dienstregeling) yang berlaku. Pasal 4.
Pembagian golongan pegawai negeri.
1.
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam
golongan menurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan dimulai, sebagaimana tertera dalam lampiran peraturan ini. Yangdisebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji-tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji. 2.
Jika seorang memegang jabatan lebih dari satu yang bergaji, maka untuk menetapkan golongannya diambil gaji yang paling banyak.
3.
Pegawai Negeri yang di samping jabatannya sendiri diperintahkan mewakili jabatan lain yang lebih tinggi, baik dengan mendapat tunjangan-perwakilan sebagai tambahan gaji, maupun tidak, tetap tinggal dalam golongan yang ditentukan menurut gaji untuk jabatannya sendiri.
4.
Dalam hal perjalanan dinas untuk menerima atau menjalankan pekerjaan baru, yang dipakai dasar untuk menentukan golongan pegawai yang bersangkutan, adalah gaji buat pekerjaan yang baru itu.
5.
Bekas pegawai Negeri atau pegawai Negeri yang mendapat perlop-sakit, dimasukkan golongan menurut gajinyayang terakhir;
adapun keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkan golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu.
Pasal 5.
Penggantian biaya perjalanan dinas.
Untuk perjalanan dengan kendaraan atau dengan berjalan kaki diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah-jumlah menurut lampiran peraturan ini, dengan penetapan, bahwa:
a. Untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain kendaraan kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidakdiberikan penggantian biaya apapun;
b. Dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas 1, dan mereka dari goiongan v dapat menumpang di kelas 2;
c. Untuk pengangkutan di air dengan perahu dan sebagainya diberikan penggantian biaya yang sebenarnya dikeluarkan menurut kebiasaan di daerah masing-masing;
d. Pegawai Negeri wanita termasuk golongan V diperbolehkan menumpang di kapal dalam kelas 2 dan yang termasuk golongan Iv setelah bergaji; f. 220,- sebulan dalam kelas 1.
2.
Jika untuk kepentingan jabatan dipandang perlu pegawai Negeri yang bepergian dengan kereta-api bersama-sama dengan pegawai atasannya buat keperluan yang sama dapat duduk di kelas yang ditumpangi oleh pegawai atasan itu.
Keperluan ini harus dinyatakan dengan alasan-alasannya dalam daftar-ongkos-perjalanan oleh pembesar yang memerintahkan perjalanan.
3.
Untuk menentukan jauhnya perjalanan di darat diambil daftar-daftar-jarak yang resmi sebagai ukuran, kecuali jika terjadi perubahan dalam jarak jarak itu oleh karena peralihan jalan atau lain sebab; dalam hal ini dan juga dalam hal daftar-daftar-jarak yang resmi tidak ada, maka jauhnya jarak-jarak akan ditetapkan menurut keterangan pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu.
4.
Di mana dalam peraturan ini ditetapkan bahwa perjalanan dapat dilakukan dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat menetap, maka penggantian ongkos perjalanan pada umumnya tidakakan diberikan lebih dari pada jumlah yang dapat dituntut jika perjalanan dimulai dari tempat kedudukan atau dari tempat menetap yang diizinkan bagi yang berkepentingan. 5.
Untuk mendapat penggantian ongkos jalan, perjalanan kecuali jika ditentukan lain harus dimulai dalam waktu satu tahun sesudah tanggal surat-keputusan bersangkutan.
Terhadap keluarga dari pegawai Negeri/pegawai-pensiunan yang meninggai dunia, waktu tersebut dihitung mulai hari sesudah pegawai bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 6.
Perjalanan setempat.
1.
Penggantian biaya kendaraan tidak diberikan untuk perjalanan-perjalanan dinas di dalam tempat kedudukan pegawai atau tempat yang dikunjunginya.
2.
Untuk perjalanan-jabatan yang jaraknya kurang dari 5 km di luar tempat kedudukan tidak dapat dituntut penggantian ongkos menurut peraturan ini.
Pasal 7.
Uang - harian.
1.
Untuk perjalanan dinas di darat dan di air diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam lampiran peraturan ini.
Untuk satu hari perjalanan hanya diberikan penggantian salah satu dari jumlah-jumlah uang-harian yang ditetapkan. 2.
Uang-harian untuk menginap di hotel hanya diberikan, apabila kuitansi hotel dilampirkan pada daftar-ongkos-perjalanan. 3.
Uang-harian dibayar juga untuk hari sampai di tempat kedudukan baru buat perjalanan-pindah termasuk dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, b, dan f peraturan ini.
4.
Uang-harian tidak dibayar untuk perjalanan-perjalanan tersebut di Pasal 2 ayat (2) huruf b, c dan d peraturan ini. 5.
Kepada pegawai Negeri yang dalam melakukan perjalanan termaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b dan Pasal 10 peraturan ini, mendapat sakit keras dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau, jika tidak ada dokter, oleh pegawai Pamong-Praja yang tertinggi di tempat itu dan tidak sanggup meneruskan perjalanan yang telahdimulainya,
dan karena itu terpaksa menghentikan perjalanannya diberikan tunjangan untuk tinggal di tempat perhentian itu, buat paling lama 3ó hari, dengan penetapan, bahwa :
a. Jika ia tidakdirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak tiga perempat dari uang-harian yang ditetapkan untuk menginap tidak di hotel;
b. jika ia dirawat di rumah sakit atau hotel, diberikan tunjangan sebanyak biaya perawatan atau ongkos penginapan di hotel yang sebenarnya menurut surat-surat bukti.
Adapun tunjangan termaksud dalam kalimat di atas ini, hanya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan saja. 6.
Jika pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan dinas lebih dari 3o hari tinggal disatu tempat, maka uang-harian yang diberikan kepadanya dikurangi 3o buat tiap-tiap hari yang lebih itu.
Jika pada waktu tinggal disatu tempat, pegawai itu untuk sementara waktu bepergian ke tempat lain atau kembali ke tempat kedudukannya sebelum pekerjaannya dapat dianggap telah berakhir, maka untukmenentukan jumlahhari sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas ini, waktu sebelum ia bepergiandigabungkan dengan waktu sesudahnya. 7.
Pembayaran uang-harian dibatasi dalam hal-hal yang tersebut di bawah ini.
a. Kepada pegawai Negeri yang buat sementara waktu dipekerjakan atau yang mewakiii sesuatu jabatan di luar tempat kedudukannya diberikan uang-harian sebanyak-banyaknyabuat
bulan;
jika pegawai yang bersangkutan meninggalkan tempat ia bekerja untuk sementara, sebelum pekerjaan itu dapat dianggap telah berakhir, maka waktu ia ada di tempatitu tidak dianggap terputus karena perginya.
Dalam hal luar biasa, jika tinggal yang lebih lama di luar tempat kedudukan perlu sekali, padahal tidak ada alasan untuk memindahkan pegawai yang bersangkutan, maka waktu termaksud dalamkalimat di atas, atas usul Kementerian/ Jawatan yang bersangkutan, dapat diperpanjang dengan 3 bulan lagi oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
Kepada pegawai Negeri yang tidak mempunyai keluarga pada umumnya tidak dapat diberikan uang-harian lebih dari pada buat 3 bulan yang pertama.
b. Jikaperjalanan yang dimulai di darat dilanjutkan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal dapat ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan untuktinggal di tempat itu diberi uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam.
c. Jikaperjalanan yang dimulai di darat diteruskan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal tidak tertentu, pegawai yang bersangkutan diberi uang-harian untuk tinggal di tempat itu sebanyak-banyaknya buat 6 hari bermalam.
d. Jika pegawai Negeri dalam perjalanan dinas di suatu
tempat di tengah jalan harus berpindah kapal, diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya.
e. Jika perjalanan-jabatan dirubah menjadi perjalanan-pindah, dengan tidak ada ketentuan sampai hari mana uang harian dapat dibayar, maka pegawai yang berkepentingan berhak menerima uang-harian sampai dengan hari ia mendapat kabar kepindahannya dengan resmi.
f. Di dalam hal pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan-pindah, atas perintah yang berwajib, tertahan di tengah perjalanan itu untuk melakukan pekerjaan keperluan dinas, maka kepadanya a selama tinggal di tempat itu, diberikan uang-harian.
g. Jika buat pegawai Negeri yang diperbantukan kepada seorang pembesar untuk di tempatkan lebih lanjut, pada waktu ia tiba di tempat kedudukan pembesar tersebut ditunjuk tempat kedudukan lain dari pada tempat kedudukan pembesar tadi dan ia tidak segera melanjutkan perjalanan ke tempat kedudukannya, maka kepadanya untuk menginap di tempat kedudukan pembesar tersebut dapat diberikan uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 hari bermalam, kecuali jika perjalanan harus diteruskan dengan kapal; dalam hal ini diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya.
h. Buat perjalanan-pindah pemberian uang-harian tidak boleh lebih dari banyaknya hari menginap yang perlu, sedang dalam hal bepergian dengan kendaraan-umum (kereta-api, bus dansebagainya) perhitungan jumlah hari itu didasarkan pada peraturan-perjalanan (dienstregeling) kendaraan-kendaraantersebut. Pasal 8.
Penggantian ongkos begasi dan perabot rumah tangga. 1.
Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api, bus, kapal atau perahu diberikan penggantian ongkos begasi yang sebenarnya dikeluarkan menurut tarip kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi tidak boleh melebihi ongkos begasi sebanyak yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. 2.
Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda a, b dan f peraturan ini, selain dari ongkos termaksud di ayat 1 pasal ini, diberikan juga penggantian ongkos membungkus dan mengangkut perabotrumah tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata akan dipakai untuk keperluan sendiri, termasuk mobil dan kendaraan lain, menurut tarip-tarip yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. 3.
Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda atau kuda, pegawai Negeri yang baik di tempat kedudukan lama maupun di tempat kedudukan baru mendapat uang-jalan-tetap yang diberikan berdasarkan pemakaian salah satu dari kendaraan-kendaraan tersebut, berhak menerima
penggantian ongkos pengangkutan kendaraan itu selain dari jumiah-jumlah yang tersebut pada lampiran peraturan ini. 4.
Jika perabot rumah tangga diangkat sesudah pegawai yang bersangkutan berangkat ke tempat kedudukan yang baru, maka penggantian ongkos hanya boleh diberikan jika pengangkutan itu dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah pegawai itu berangkat.
5.
Pengangkutan perabot rumah tangga antara pulau-pulau di luar Jawa, tidak atau dengan melalui pulau Jawa, harus dilakukan dengan kapal seluruhnya. Dalam hal-hal lain, pengangkutan di mana mungkin harus dilakukan dengan alat-alat pengangkutan yang diusahakan oleh Pemerintah.
6.
Dalamhal pindah, jika pegawai menjual perabot rumah tangganya ditempat kedudukan yang lama baik semuanya maupun sebagian, atau jika pegawai tidak mempunyai perabot rumah tangga, biaya pengangkutan perabot yang baru dibeli hanya dapat diganti, jika barang-barang itu tidak dapat dibeli di tempat kedudukan yang baru.
Untukpengangkutanbarang-barang yang baru itu diberi penggantian ongkos dari tempat-pembeiian yang terdekat dari tempat kedudukan yang baru, atau dari tempat yang lain dengan persetujuan Kepala Jawatan Perjalanan.
7.
Untuk perjalanan-pindah yang jaraknya kurang dari 5 km penggantian ongkosberkenaan dengan pengangkutan perabot rumah tangga diberikan sebanyak yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti, akan tetapi setinggi-tingginya seperempat dari jumlah yang ditetapkandalam lampiran peraturan ini buat pengangkutan di Jawa dan Madura.
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekan ENTER] Pasal 9.
Ongkos perjalanan keluarga.
1.
Untuk perjalanan-pindah termaksud dalam Pasal 2 ayat (3) peraturan ini, diberikan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untuk keluargayang sah dari pegawai yang bersangkutan, yang turut pindah; dalam hal yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (7) huruf f dan g, uang-harian diberikan juga untuk keluarga yang sah.
Buat bujang yang turut pindah diberikan penggantian ongkos kereta-api, bus atau kapal di kelas yang paling rendah menurut lampiran peraturan ini.
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah isteri (isteri-isteri) yang sah, anak sendiri, anak tiri dan anak angkat menuruthukum.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah bercerai dengan isterinya, penggantian ongkos hanyalah diberikan untuk anak pegawai dari isteri itu yang masih tetap menjadi tanggungan pegawai tersebut.
4.
Anak yang mendapat penggantian ongkos menurut peraturan ini,
ialah:
a. Anak laki-laki yang berumur kurang dari 21 tahun pada waktu berangkatdan tidakmempunyai penghasilan sendiri;
b. Anak laki-laki yang berumur 21 tahun atau lebih yang masih belajar pada sekolah menengah atau yang menurut surat keterangan pejabat Pamong Praja yang tertinggi pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah mempunyai cacat dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. Anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
5.
Anggota keluarga yang ikut pindah harus diterangkan seorang demi seorang dalam daftar-ongkos-perjalanan, sedangkan terhadap anak-anak harus dinyatakanumurnya masing-masing ketika perjalanan dimulai.
6.
Penggantian ongkos untuk keluarga adalah:
a. Buat perjalanandengan kereta-api, bus atau kapal, sebanyak ongkos yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang berlaku, tetapi tidak boleh melebihi ongkos untuk kelas yang ditetapkan buat pegawai yang bersangkutan, menurut lampiran peraturan ini;
b. Uang-harian dan penggantian ongkos begasi berjumlah untuk isteriempat perlima dan untuk tiap-tiap anak separoh dari jumiah-jumlah yang ditetapkan buat pegawai yang bersangkutan.
7.
Penggantian biaya termaksud pada ayat (6) pasal ini diberikan juga untuk isteri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) dari pegawai Negeri yang nikah berwakil dengan isteri itu buat perjalanan dari tempat tinggalnya pada waktu perkawinan dilangsungkan ke tempat kedudukan pegawai yang bersangkutan. 8.
Untuk mendapat ongkos perjalanan bagi keluarga termaksud pada ayat (6) dan (7) pasal ini perjalanan harus dimulai dalam waktu enam bulan sesudah pegawai (kepala keluarga) berangkat atau sesudah perkawinan dilangsungkan.
Jika perjalanan karena sakit atau lain-lain halangan yang sah menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan, tidak dapat dimulai dalam waktu tersebut di atas, maka pegawai yang berkepentingan dapat memajukan permohonan supaya keluarganya diizinkan melakukan perjaianan sesudah waktu yang ditentukan tadi.
Penggantian biaya buat perjalanan keluarga yang menyusul tidak akan diberikan lebih dari pada jumlah ongkos yang harus dipikul oleh Negeri, jika perjalanan dilakukan bersama-sama kepala keluarga, dengan ketentuan, bahwa penggantian itu diberikan juga buat anak-anak yang dilahirkan setelah kepala keluarga berangkat.
9.
Hak untuk mendapat penggantian ongkos perjalanan termaksud pada ayat (8) pasal ini hilang:
a. Apabila pegawai (kepala keluarga) meninggal dunia, atau diperhentikan tidak dengan hormat dari dinas Negeri;
b. Terhadap mereka yang tidak lagi dianggap keluarga sah menurut peraturan ini.
10. Untuk menetapkan penggantian ongkos tersebut pada ayat (6) pasal ini maka dalam hal termaksud pada Pasal 2 ayat (3)
huruf g dan h peraturan ini, seorang janda dianggap sebagai kepala keluarga.
Pasal 10.
Perjalanan-jabatan yang berubah menjadi perjalanan-pindah. 1.
Jika perjalanan-jabatan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwajib berubah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergianberhak menerima
a. Untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja itu ke tempat kedudukan yang baru;
b. Penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabot rumah tangga dsb. menurut peraturan ini, daiam perjalanan-pindah iangsung dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukannya yang baru.
2.
Jika tidakmenjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat (l) pegawai yang bersangkutanboleh kembali ke tempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ke tempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah.
Pasal 11.
Perjalanan sebelum ada perintah resmi.
1.
Jika perjalanan yang seharusnya dibiayai oleh Negeri, tidak perlu diiakukan lagi oleh karena pegawai yang bersangkutan telah berangkat lebih dahulu dengan ongkos sendiri, maka untuk perjalanan itu diberikan penggantian ongkos yang sebenarnya telah dikeluarkan dengan uang sendiri, akan tetapi tidak lebih dari jumlah yang harus dibayar oleh Negeri menurut peraturan ini.
2.
Buat keluarga penggantian ongkos yang dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boieh dilakukan dengan ongkos Negeri.
Pasal 12.
Pembayaran ongkos perjalanan.
1.
Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir. 2.
Penggantian biaya buat satu perjalanan hanya diberikan satu kali.
Biaya perjalanan-perjalanan yang dipikul oleh suatu daerah otonom atau badanlain yang menguruskeuangannya sendiri tidak dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negeri.
Pasal 13 Uang Muka.
Kepada mereka yang boleh menuntut penggantian biaya menurut peraturan ini atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat (diberikan uang-muka (persekot) sejumlah 80% dari taksiran ongkos perjalanan yang dapat dituntutnya. Dengan menyimpang dari aturan tersebut, boleh diberikan uang-muka untuk ongkos kereta-api atau kapal/kapal-udara sejumlah ongkos itu sepenuhnya.
Pembayaran uang-muka itu harus dicatat pada daftar-ongkos-perjalanan oleh pegawai yang membayarkannya.
Pasal 14.
Daftar-Ongkos-Perjalanan.
1.
Untuk menuntut penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, yang berkepentingan harus memasukkan daftar-ongkos-perjalanan menurut contoh yang dilampirkan pada peraturan ini.
Di dalam daftar-ongkos-perjalanan tidak boleh ada penghapusan-penghapusan perkataan atau jumlah;
segala perubahan harus dilakukan dengan coretan dan diparap oleh pegawaiyang bersangkutan.
Daftar-ongkos-perjalanan harus dengan segera dikirimkan kepada Jawatan Perjalanan.
Pada daftar-ongkos-perjalanan harus dilampirkan segala bukti pengeluaran ongkos-ongkos; pada.daftar-ongkos-perjalanan yang mengenai perjalanan-pindah harus dilampirkan jugasalinan surat-keputusan yang menetapkan kepindahan pegawai yang bersangkutan.
2.
Kepala Jawatan/Kantor wajib mengamat-amati supaya di dalam lingkungan Jawatan/Kantornya tidak diadakan perjalanan-perjalanan dinas yang tidak perlu.
Ia berhak memerintahkan kepada pegawaibawahannya yang melakukan perjalanan-jabatan untuk memintakan pernyataan kepada pembesar Pamong Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di- dan hari berangkat dari tempat itu.
Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, Kepala Jawatan/Kantor wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu diiakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut;
pendapat (persetujuan) Kepala Jawatan/Kantor harus dinyatakan dalamdaftar ongkos-perjalanan.
3.
Dalam hal perjalanan-pindah harus dinyatakan pada daftar-ongkos-perjalanan oleh Kepala dari pegawai yang bersangkutan atau oleh pembesar Pamong Praja setempat, hari berangkat dari tempat kedudukan lama dan hari tiba di tempat kedudukan baru. Aturan yang termaksud dalam ayat (2) kalimat ketiga di atas tidak berlaku terhadap daftar-ongkos-perjalanan Kepala Jawatan dan pejabat-pejabat lain yang berdiri-sendiri serta
sederajat dengan atau lebih tinggi dari penjabat-penjabat tersebut.
Pasal 15.
Tanggung jawab atas kerugian negara.
Bilamana sesuatu perjalanan dinas ternyata menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang ternyata bersalah dalam hal perjaianan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Pasal 16.
waktu penuntutan.
Penggantian biaya perjalanan yang tidak dituntut di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, karena meliwati waktu, tidak akan dibayar.
Pasal 17.
Kepala Jawatan Perjalanan diberi kuasa
a. Menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini;
b. Mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
c. Jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian ongkos yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurutperaturan ini dan mengurangi jumiah-jumiah dalam daftar-ongkos-perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari pada yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
d. Mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hal peraturan ini menimbulkan rasa kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
e. Memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini;
f. Memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-ongkos-perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti, dapat diterima atau tidak. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekan ENTER] RALAT
Dalam Lembaran-Negara Nr 70 Tahun 1950, halaman 14, pasal 9 tentang Ongkos Perjalanan Keluarga hingga ayat 4, seluruhnya harus berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9.
Ongkos Perjalan Keluarga.
"1.
Untuk perjalanan-pindah termaksud dalam pasal 2 ayat 3 peraturan ini diberikan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untukkeluarga yang sahdaripegawai yang bersangkutan, yang turut pindah; dalam hal yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 7 huruf f dan g, uang-harian diberikan juga untuk keluarga yang sah.
Buat bujang yang turut pindah diberikan penggantian ongkos kereta-api, bus atau kapal dikelas yang paling rendah menurut lampiran peraturan ini.
2.
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah isteri (isteri-isteri) yang sah, anak sendiri, anak tiri dan anak angkat menurut hukum.
3.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah bercerai dengan isterinya, penggantian ongkos hanyalah diberikan untuk anak pegawai dari isteri itu yang masih tetap menjadi tanggungan pegawai tersebut".
Lain dari pada itu, didalam ruang 31 dari Lampiran Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri(sambungan ke-I)", di bawah (atau sesudah) perkataan ,,7 jam atau lebih" tidak terdapat noot,,3)", yang seharusnya ada (seperti dalam ruang 22).
sekertaris Kementerian Kehakiman, Mr.ABIMANJOE.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARADAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…