Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Desember 1955
Tanggal Pengundangan
:23 Desember 1955
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1955
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 77, TLN. No. 918, LLBPHN : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perjalan-perjalanan dinas di dalam negeri sekarang diatur di daiam beberapa peraturan yaitu Peraturan Perjanjian Dinas Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 70) bagi pegawai Warga Negara Indonesia dan Reisbosluit (Stb1. 1936 No.666) serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 (lembaran Negara 1950 No. 71) bagi pegawai yang mempunyai kebangsaan Belanda;
b.
bahwa adanya bermacam-macam peraturan itu dipandang tidak pada tempatnya lagi pada waktu ini dan sebaiknya diganti dengan satu peraturanuntuk semua pegawai Negeri Sipil; Menimbang pula: tarip-tarip biaya perjalanan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tersebut berhubung dengan keadaan pada waktu ini perluditinjaukembali;
Mengingat
:
1.
Pasal 142 jo pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipi1 (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), Reisbesluit (Stb1. 1936 No. 666) dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950. II
menetapkan
:
PERATURAN PERJANJIAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
AturanUmum.
(1)
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(2)
Peraturan ini tidak berlaku untuk: perjalanan dinas yang biayanya dibayar dari uang jalan tetap menurut peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan; b. beberapa jenis perjalanan dinas pegawai Jawatan Kereta Api, jawatan Kepolisian Negara, Jawatan Pelayaran dan Jawatan-jawatan'lain, yang biayanya dibayar menurut peraturan tersendiri.Peraturan yang termaksuditu diadakan oleh Jawatan bersangkutan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. perjalanan dinas anggota Angkatan Perang dan pegawai Sipii Kementerian Pertahanan.
(3)
Menteri' Keuangan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya.
BAB II
SIPII KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
Perjalanan dinas.
(1)
Perjalanan dinas termaksud padal pasal 1 ayat (1) peraturan ini adalah perjalanan yang diiakukan untuk kepentingan Negara, yaitu:
a.
perjalanan-pindah; perjalanan-jabatan.
(2)
Perjalanan pindah adalah perjalanan: mereka yang diterima untuk jabatan Negeri: dari tempat tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan menurut suratkeputusan yang bersangkutan; pegawai Negeri yang dipindahkan: dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaannya sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat keputusan bersangkutan. Dalam hal terakhir ini dinyatakan pula dalam suratkeputusan itu bahwa semua biaya perjalanan berhubung dengan kepindahan itu tidak akan dipikul oleh Negara; pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari dinas Negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan semacam itu: dari tempat' kedudukannya ke suatu tempat ia hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat ia bertolak ke luar Negeri; d. pegawai Negeri yang diperhentikan dari jabatan dengan diberi uangtunggu atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara Republik Indonesia dimana ia hendak menetap dengan izin pembesar yang memperhentikannya, atau ke tempat ia bertolak ke Tuar negeri denganizin Menteri Keuangan. Penggantian biaya perjalanan ke tempat di dalam Negara Repubiik Indonesia dimana pegawai hendak menetap, hanya diberikan, jika izin untuk itu diminta dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian dan perjalanan diiakukan dalam waktu 3 tangga1 surat-izin bersangkutan; e. pegawai Negeri termaksud pada huruf d di atas yang dipekerjakan kembali: dari tempat tinggalnya ataupun tempat ia tiba dari luar Negeri ke tempat kedudukan yang ditentukan; f. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai Negeriyangmeninggal dunia: dari tempatkedudukan pegawai yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka bertolak ke luar negeri; g. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai-pensiunan yang meninggal dunia: dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka bertolak ke luar Negeri.
(3)
Dengan perjalanan pindah menurut peraturan ini dimaksudkan pula perjaTanan:
a.
pegawai Negeri yang diberi cuti luar negeri atas tanggungan Negara dan mereka yang didatangkan dari luar negeri untuk melakukan pekerjaan buat sementara waktu, yang dengan izin pembesar yang berwajib pulang kembaii ke luar negeri: dari tempat kedudukannya ke tempat ia bertolak ke luar negeri;
b.
pegawai Negeri yang didatangkan dari luar negeri dan pegawai Negeri yang kembali dari cuti luar negeri atas tanggungan Negara; dari tempatia tiba di Indonesia ke tempat kedudukan yang ditunjuk baginya. Jika dalam hal ini tidak ditentukan lain, maka yang dianggap sebagai tempat tiba di Indonesia adalah Jakarta;
c.
pegawai Negeri yang diberi cuti dalam negeri sebagai pengganti haknya atas cuti luar negeri: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat dalam Negara Republik Indonesia yang berhak dikunjunginya dan kembali ke tempat kedudukan lama atau ke tempat kedudukan baru yang ditunjuk baginya, dan dalam hal ia tidak dipe-kerjakan kembali(non-aktif) sesudah habis cuti itu, dari tempat ia berada ke suatu tempat ia akan menetap dalam Negara Republik Indonesia dengan izin pembesar yang memberikan cuti. Dalam hal yang terakhir ini penggantian biaya perjalanan hanya diberikan, jika izin tersebut diminta dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggai surat-keputusan pemberhentian dan perjaianan diTakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-izin yang bersangkutan.
(4)
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan mereka yang menurutperintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara: dari kedudukan, tinggal mereka berada Negara ke yang harus dikunjungi, dan kembali; pegawai Negeri yang karena hendak mendapat surat-keterangan tentang penyakitnya:
1.
untuk memperoleh cuti sakit, $2. supaya boleh minta berhentikarena sakit,
3.
supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, menurut peraturan yang berlaku, diharuskan menghadap majelis penguji kesehatan pegawai atau diharuskan datang pada seorang dokter penguji tersendiri: dari tempat kedudukannya ke tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu memeriksa, dan kembali; c. Negeri yang diberi cuti sakit dalam negeri peraturan berlaku; dari kedudukannya ke tempat cuti itu harus dijalankan menurut surat-keputusan, dan kembali; d. Pegawai Negeri yang dalam hal ia sakit dan karena tidak ada dokter di tempat kedudukannya, dengan izin pegawai atasannya, atau jika di tempat itu tidak ada penjabat yang lebih tinggi, atas pertimbangannya sendiri pergi berobat ke tempat lain;dari tempat kedudukannya ke tempat yang terdekat yang ada dokter, dan kembali. Pada daftar-ongkos-perjalanan, yang bersangkutan harus dilampirkan surat keterangan dokter yang menetapkan keadaan sakit pegawai dan perlunya ia meninggalkan tempat kedudukannya; e. pegawai negeri yang mendapat luka pada waktu dan karena meiakukan pekerjaannya, yang harus diobati atau dirawat di Tuar tempat kedudukannya; dari tempat ia berada ke tempat ia diobati atau dirawat, dan kembali ke tempat kedudukannya; f. mengikuti ujian-ujian ditentukan oleh Pemerintah di luar tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ujian, dan kembali.
BAB III
SURAT-IZIN YANG BERSANGKUTAN
Pasal 3
Cara melakukan perjalanan. Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan-ringannyauntuk Negara.
BAB IV
RINGANNYAUNTUK NEGARA
Pasal 4
Pembagian golongan pegawai Negeri.
(1)
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam 5(lima) golonganmenurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan dimulai, sebagai berikut: Golongan I. Gaji-pokok sebulan Rp. 964,- atau lebih menurut PGPN 1955, ataupun Rp. 1.050,- atau lebih menurut BAG. Golongan II. Gaji pokok sebulan 616,- atau lebih tetapi kurang 964,-menurut PGPN 1955 atau Rp. 650,- atau Tebih tinggi kurang dariRp. 1.050,- menurut BAG. Golongan III. 421,- lebih 616,- menurut PGPN 1955,ataupun Rp. 450,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 650,- menurut BAG. Golongan IV. Gaji-pokok sebulan Rp. 203,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 421,- menurut PGPN 1955, ataupun Rp.203,- atau lebih tetapi kurang dariRp.450,-menurut BAG. Golongan V. Gaji pokok sebulan kurang dari Rp. 203,- menurut PGPN 1955 atau BAG.
(2)
Yang disebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji.
(3)
Dalam hal pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menjabat pekerjaan baru, maka yang dipakai dasar untuk menentukan golongannya adalah gaji untuk pekerjaan yang baru itu.
(4)
Bekas pegawai Negeri dimasukkan dalam golongan menurut gajinya yang terakhir, sedangkan keluarga pegawai Negeri atau pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkandalam goiongan menurut gaji yangterakhir'dari pegawai yang meninggal itu.
BAB V
MENINGGAL ITU
Pasal 5
Penetapan kelas di kereta api, bus dan kapal laut. Untuk perjalanan dinas dengan kereta api, bus dan kapal laut ditentukan pembagian kelas sebagai di bawahini: Golongan Kereta api Bus Kapal laut. Kelas Kelas. III IV v. dengan ketentuan, bahwa:
a.
untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain alat pengangkutan kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidak diberikan penggantian biaya apapun;
b.
dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas 1 dan mereka dari golongan V dapat menumpang dikeTas 2;
c.
dalam hal perjalanan dilakukan dengan kapal-laut pegawai negeri wanita diperbolehkan menumpang serendah-rendahnya daTam kelas 2.
BAB VI
DATAM KELAS 2
Pasal 6
Penggantian biaya perjalanan dinas.
(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dan uang harian, dan di sampingitu untuk perjalanan-pindah termaksud padal pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan e dan ayat (3) hurufb peraturan ini, diberikan pula penggantian biaya membungkus dan mengangkut perabot rumah tangga, menurut peraturan yangditetapkan oieh Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa:
a.
untuk perjalanan dinas di dalam tempatkedudukan pegawai dan untuk perjalanan-jabatan keluar tempat kedudukan yang jaraknya kurang dari 5 kilometer dari tempat kedudukan, tidak diberikan penggantian biaya apapun menurut peraturan ini;
b.
untuk perjalanan jabatan tersebut pada pasal 2 ayat (4) huruf b, c dan d peraturan ini tidak diberikan uang harian.
(2)
Untuk mendapat penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, perjalanantermaksud: pada_pasai2 ayat_(2) huruf a, b dan c dan ayat (3) huruf' b harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) buian sesudah tanggal surat keputusan yang bersangkutan; pada pasal 2 ayat (2)huruf c harus diiakukan dalam waktu1 (satu) tahun sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentianyang bersangkutan,. denganketentuan, bahwa hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan ke tempat bertolak ke luar negeri tetap berlaku selama yang berkepentingan masih berhak akan pengangkutan ke luar negeri atas tanggunganNegara; c. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah pegawai yang bersangkutan meninggal dunia; d. pada pasal 2 ayat (3) huruf a harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah tanggal surat-keputusan yang bersangkutan.
BAB VII
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 7
Biaya perjalanan keluarga. Untuk perjalanan-pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini, diberikan penggantian biaya perjalanan dan penginapan untuk keluargayang sah dari pegawai yang bersangkutan yang turut pindah.
(2)
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah istri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum.
(3)
Dalam hal yang bersangkutan telah menceraikan istrinya,. penggantian biaya hanya diberikan untuk anak pegawai dari istri itu yang masih tetap menjadi tanggungan (di bawah perwalian) pegawai tersebut.
(4)
Anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, ialah:
a.
anak laki-laki yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencarian sendiri;
b.
anak laki-Taki yang berumur25 tahun atau 1ebih yang menurut surat keterangan dokter pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah, mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
c.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian atau kekayaan sendiri.
(5)
Penggantian biaya_ bagi keluarga diatur sebagai di bawah ini: Untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal atau pesawat udara diberikan penggantian sebanyak biaya_yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan. Bagi istri dan anak diberikan uang-harian dan biaya bagasi sejumlah masing-masing empat-perlima dan separoh dari yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan.
(6)
Penggantian biaya termaksud pada ayat (5) pasal ini diberikan juga: untuk istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) dari pegawai Negeri yang nikah berwakil dengan istri itu: dari tempat tinggalnya di Indonesia pada waktu perkawinan dilangsungkan atau dari tempatia tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat kedudukan pegawai yang, bersangkutan; untuk keluarga yang sah dari i seorang pegawai Negeri yang atas kehendak Pemerintah tidak mempergunakan hak cutinya keluar negeri buatsementara' waktu, .yang diizinkan pergi sendiri keluar negeri dengan biaya Negara: dari tempat kedudukannya ke tempat keiuarga_itu bertolak ke luar negeri, dan sekembalinya dari luar negeri, dari tempat tiba di Indonesia ke tempat kedudukan pegawai.
(7)
Penggantian biaya perjalanan: bagi keluargayang menyusul ke tempat kedudukan pegawai, bagi istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) termaksudpada ayat (6) huruf a pasal ini bagi keluarga termaksud pada ayat (6) huruf b pasal ini yang kembali ke tempat kedudukan 1pegawai, hanya diberikan, apabila perjalanan keluarga ituditakukan perjalanan keluarga itu dilakukan dalam ha1 tersebut sub a dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah pegawai berangkat, dalam hal tersebut sub b dalam waktu 3 (tiga)buiah setelah perkawinan dilangsungkan dan dalam hal tersebut sub c dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal berangkatnya dari luar negeri ke Indonesia. Jika karena sakit atau halangan lain perjalanan keluar tidak dapat diiakukan daiam waktu tersebut di atas, makaatas permohonan pegawai yangberkepentingan Menteri Keuangan dapat mengizinkan keluarga tersebut melakukan perjaianan sesudah waktuyang ditentukan tadi. Penggantian biaya untukperjalanan keluarga yang menyusui pada umumnya tidak akan diberikan Tebih dari jumiah biaya yang harus dipikul oleh Negara, jika perjalanandiiakukan bersama-sama pegawai, dengan ketentuan, bahwa_ penggantian_itu diberikan juga bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pegawai berangkat.
(8)
Hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan termaksud pada ayat.(7) pasal ini hiiang:
a.
apabiiapegawai padawaktu keluarganya berangkat meninggal dunia, atau diperhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Negeri;
b.
apabiia keluarga pegawai itu pada waktu berangkat tidak lagi dianggap keluarga sah dari pegawai tersebut menurut peraturan ini.
(9)
Dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf f dan g peraturan ini, kepada istri pegawai/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia diberikan penggantian biaya sejumlah sama dengan yang dapat diberikan kepada suaminya.
(10)
Dalam hal perjalanan pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini pegawai yang bersangkutan dibolehkan membawa bujang g dengan biaya Negara sampai ke tempat yang dituju. Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta api, bus atau kapai-laut dalam kelas yang terendah, denganketentuan, bahwa pegawai itermasuk golongan I dan II dibolehkan membawa 2 orang bujang dan pegawai termasuk golongan III, IV dan V hanya seorang bujang.
BAB VIII
DITUJU
Pasal 8
Perjalanan sebelum ada perintah resmi.
(1)
Jika suatu perjalanan dinas tidak perlu dilakukan lagi, oleh karena yang bersangkutan telah pergi lebih dahulu dengan biaya sendiri, maka kepadanya dapat diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah yang sebenarnya dikeluarkan,. ketentuan, bahwa jumlah penggantian itu tidak melebihi jumTah yang seharusnya dibayar oieh Negara menurut peraturan ini.
(2)
Bagi keluarga, penggantian biaya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal inihanyadiberikan untuk mereka yang terhitung keluarga sah pada waktu perjalanan itu dapat dilakukan dengan biaya Negara.
BAB IX
YANG SEHARUSNYA DIBAYAR OIEH NEGARA MENURUT PERATURAN INI
Pasal 9
Pembayaran biaya perjalanan dan pemberian uang-muka.
(1)
Penggantian biaya perjalanan yang boleh diminta menurut peraturan ini dibayar sesudah perjaTanan berakhir.
(2)
Penggantian biaya_untuk satu perjalanan hanya diberikan satu kali, Biaya perjalanan yang dipikul oleh suatu daerah otonom atau badan lain_yang mengurus keuangannya sendiri tidak dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negara.
(3)
Kepada mereka yang melakukan _perjalanan menurut peraturan ini,.. atas permintaannya sebeTum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB X
PERATURAN INI DIBAYAR SESUDAH PERJATANAN BERAKHIR
Pasal 10
Pengawasan daftar ongkos perjalanan. Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi dan Kepala Jawatan/Kantor, sebagai penjabat yang bertanggung jawab, wajib mengamat-amati supaya dalam 1ingkungan Kementerian/Badan/jawatan/ Kantornya tidak diadakan perjaTanan dinas yang tidak perlu. Pejabat-pejabat tersebut berhak memberitahukan pegawai bawahannya yang. melakukan perjalanan-jabatan supaya minta pernyataan kepada pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di dan hari berangkat dari tempat itu. Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, penjabat-penjabat tersebut wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu sungguh perlu diadakan dan dilakukandengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat (persetujuan) penjabat-penjabat tersebut harus dinyatakan dalam daftar ongkos perjalanan. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (l) pasal ini tidak berlaku terhadapdaftar ongkos perjaianan Sekretaris Jenderal, Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Kepala Jabatan dan penjabat-penjabat lain yang sederajat atau Tebih tinggi, yang mempunyai kekuasaan sendiri.
BAB XI
TINGGI, YANG MEMPUNYAI KEKUASAAN SENDIRI
Pasal 11
Tanggung-jawab atas kerugian Negara. Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian,_atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang bersalah dalam hal perjalanan itu, bertanggungjawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara.
BAB XII
TANGGUNG-JAWAB ATAS KERUGIAN NEGARA
Pasal 12
Waktu penuntutan. Penggantian biaya perjalanan yang tidak diminta di dalam waktu yang ditetapkan daTam peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kedaluarsa.
BAB XIII
NEGARA, TIDAK DIBAYAR KARENA KEDALUARSA
Pasal 13
Menteri Keuangan diberi kuasa:
a.
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjalankan peraturan ini;
b.
mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
c.
jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian biaya yang lebih tinggi dari_pada yang ditetapkan menurut peraturan ini dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar ongkos perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari yang bolehdituntut, atau jika pengeluarantidakdilakukan dengan sehemat-hematnya;
d.
mengambii keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hai pelaksanaan peraturanini menimbulkan keadaan kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
e.
memberikan kepastian apabila ada keragu-raguandalam melakukan peraturan ini;
f.
memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar ongkos perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat bukti, dapat diterima atau tidak.
BAB XIV
NEGARA, TIDAK DIBAYAR KARENA KEDALUARSA
Pasal 14
Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya menurut peraturan ini kepada Kepala Jawatan Perjalanan.
BAB XV
PERJALANAN
Pasal 15
Peraturan ini menjadi pedoman untuk daerah-daerah otonom dan perusahaan-perusahaan Negara.
BAB XVI
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Desember 1955.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOHAMMADHATTA
MENTERIKEUANGAN,
SUMITRODJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tangga1 23 Desember 1955.
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…