Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1983
TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaanAnggaranBelanja Pembangunan TahunAnggaran 1982/1983 pada akhirMaret 1983 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang AnggaranPendapatan dan BelanjaNegara TahunAnggaran1982/1983;
b.
bahwa berdasarkanketentuanayat (1)Pasal4Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran1982/1983,sisakreditanggarantersebutdapat dipindahkan kepadaTahun Anggaran 1983/ 1984;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegaraTahunAnggaran1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983tentang TambahandanPerubahanatas AnggaranPendapatan danBelanjaNegara Tahun Anggaran1982/ 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3255);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan. Tahun Anggaran 1981/1982 kepada TahunAnggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3224);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN1982/1983KEPADA TAHUN ANGGARAN1983/1984. WWW.DIPP.DEPKUIMHAM.GO.ID
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1982/ 1983 sebesar Rp 2.260.5 34.267.851,00yang terdapat pada akhirTahunAnggaran1982/1983 dipindahkan kepada TahunAnggaran 1983/1984.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), LampiranB(menurutSektor/SubSektor), danLampiran C(menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimanadimaksud dalam ayat (1)pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
Penjelasan Pasal:
Dana-dana yang disediakan dalam DIP(Daftar Isian Proyek)merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya dana tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis, dan terdapat sisa dana yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa dana yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai.Sisa dana yang tidak diperlukan lagi tersebut tidakdipindahkan kepadaTahunAnggaran1983/1984.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal1April 1983.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN1983NOMOR 43
www.dipp.depkumham.qo.id
[HALAMAN 3]
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun keempat Pelita IIl, ialahTahunAnggaran1982/1983masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhirTahunAnggaran1982/1983.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982ditetapkan, bahwa sisa kreditanggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran1982/1983 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan TahunAnggaran1983/1984 atau tahun kelima Pelita Ill, pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3)Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyekpadaAnggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.