Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1990
TENTANG
PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI MARMER INDONESIA TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung kepada perusahaan swasta nasional;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung perlu, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pem-binaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT.INDUSTRI MARMER INDONESIA TULUNG AGUNG
BAB I
PENJUALAN SAHAM
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung kepada pihak swasta nasional.
(2)
Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa enteri Keuangan selaku Pemegang Saham.
Pasal 2
(1)
Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara.
(2)
Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB III
PERALIHAN HAK DAN
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggungjawab pihak pembeli.
BAB IIIl
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…