1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
3. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab
Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD
8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD
9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c.
bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 78/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
3. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP; dan
c.
Penerimaan Hibah.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2016
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 62/DPD RI/V/2015-2016 tanggal 22 Juli 2016;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015;
c.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yang diterapkan mulai Tahun Anggaran 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas No.5930
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.508.020.372.856.325 (satu kuadriliun lima ratus delapan triliun dua puluh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) yang berarti 85,60% (delapan puluh lima koma enam nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.761.642.817.235.000 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Penjelasan: Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) DTP sebesar Rp8.179.503.832.634 (delapan triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp282.999.459.760 (dua ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.806.515.202.066.316 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus lima belas miliar dua ratus dua juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) yang berarti 91,05% (sembilan puluh satu koma nol lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.984.149.714.865.000 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Penjelasan: Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk Belanja Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp8.180.000.000.000 (delapan triliun seratus delapan puluh miliar rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp281.911.300.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp298.494.829.209.991 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berarti 134,15% (seratus tiga puluh empat koma satu lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sebesar Rp323.108.008.796.968 (tiga ratus dua puluh tiga triliun seratus delapan miliar delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang berarti 145,21% (seratus empat puluh lima koma dua satu persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp24.613.179.586.977 (dua puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas neto" atas realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. No.5930
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp86.136.993.583.586 (delapan puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
b.
penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2015 sebesar minus Rp560.002.491.758 (lima ratus enam puluh miliar dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah);
c.
berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2015 Setelah penyesuaian sebesar Rp85.576.991.091.828 (delapan puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp24.613.179.586.977 (dua puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
e.
berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2015 setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat SAL sebelum penyesuaian sebesar Rp110.190.170.678.805 (seratus sepuluh triliun seratus sembilan puluh miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima rupiah);
f.
penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2015 sebesar minus Rp2.276.621.156.240 (dua triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
g.
berdasarkan SAL sebelum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp107.913.549.522.565 (seratus tujuh triliun sembilan ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Saldo Anggaran Lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah aset sebesar Rp5.163.321.643.105.717 (lima kuadriliun seratus enam puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah kewajiban sebesar Rp3.493.530.747.415.081 (tiga kuadriliun empat ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu delapan puluh satu rupiah);
Penjelasan: Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
c.
jumlah ekuitas sebesar Rp1.669.790.895.690.636 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Penjelasan: Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
pendapatan operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.577.677.827.701.885 (satu kuadriliun lima ratus tujuh puluh tujuh triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
b.
beban operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.714.258.353.475.760 (satu kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
c.
berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan beban operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp136.580.525.773.875 (seratus tiga puluh enam triliun lima ratus delapan puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp106.695.334.827.375 (seratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Defisit dari Kegiatan Non Operasional" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
e.
defisit dari Pos Luar Biasa sebesar Rp6.612.473.000 (enam miliar enam ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
f.
berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, defisit dari kegiatan non operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp243.282.473.074.250 (dua ratus empat puluh tiga triliun dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Yang dimaksud dengan"Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau No.5930 konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp83.072.978.797.409 (delapan puluh tiga triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
b.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp274.734.893.587.204 (dua ratus tujuh puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Yang dimaksud dengan "aktivitas pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Yang dimaksud dengan"aktivitas transitoris" adalah aktivitas No.5930 penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
c.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp382.421.051.971.590 (tiga ratus delapan puluh dua triliun empat ratus dua puluh satu miliar lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
d.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp72.720.277.809.642 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh dua rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
ekuitas awal Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.012.199.491.708.078 (satu kuadriliun dua belas triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp243.282.473.074.250 (dua ratus empat puluh tiga triliun dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyesuaian Nilai Tahun Berjalan sebesar minus Rp450.391.075.659 (empat ratus lima puluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp966.459.855.022.797 (sembilan ratus enam puluh enam triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
transaksi Antar Entitas sebesar minus Rp65.466.831.599.237 (enam puluh lima triliun empat ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Transaksi Antar Entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/ Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
f.
Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp331.244.708.907 (tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Penyesuaian Nilai Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.669.790.895.690.636 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya. Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai dengan No.5930 yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa temuan yang menjadi pengecualian sebagai berikut:
a.
terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015;
b.
Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap;
c.
penatausahaan Piutang PNBP pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat Piutang yang nilainya tidak sesuai hasil konfirmasi dengan wajib bayar;
d.
pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat penyerahan Persediaan kepada masyarakat yang belum jelas statusnya;
e.
terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih yang tidak akurat; dan
f.
koreksi yang mempengaruhi Ekuitas dan Transaksi Antar Entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Penjelasan Pasal:
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2015 adalah:
a. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
1. kebijakan akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) belum mengatur secara lengkap mengenai saat pengakuan dan dokumen sumber pencatatan transaksi akrual;
2. proses penyusunan LKPP sebagai konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian intern yang memadai;
3. Pemerintah belum menatausahakan secara memadai hak dan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih yang tidak akurat;
5. penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan data yang memadai;
6. terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I;
7. terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga dan/atau denda yang belum ditagih;
8. Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan No.5930 PPh Minyak dan Gas Bumi;
9. penatausahaan Laporan Perkembangan Piutang Pajak dan penyisihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan belum memadai;
10. terdapat Piutang Pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai;
11. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015;
12. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan dan Aset Tetap pada beberapa K/L kurang memadai;
13. Pemerintah masih menyajikan Aset Tak Berwujud yang sudah tidak dimanfaatkan dan adanya Aset Tak Berwujud yang tidak didukung dokumen sumber;
14. terdapat mutasi Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara yang belum dapat diyakini akurasi penyajiannya.
b. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
1. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada beberapa K/L tidak sesuai dengan ketentuan dan penatausahaan Piutang PNBP kurang memadai;
2. terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2015 yang tidak memperhitungkan piutang kepada wajib pajak;
3. Pemerintah belum optimal dalam mengamankan pengembalianpinjaman atas DanaAntisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; terdapat penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Barang pada beberapa K/L tidak sesuai ketentuan;
5. terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 yang belum disalurkan, kelebihan Belanja Bantuan Sosial yang belum disetorkan ke Kas Negara, serta penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang tidak No.5930 sesuai ketentuan;
6. Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap dan belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian permasalahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
7. belum disusunnya laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kontrak penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api sesuai dengan ketentuan;
8. pencatatan Investasi Permanen Lain-lain atas 7(tujuh) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum didasarkan proses penghitungan yang memadai atas Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2015. LKPP Tahun 2015 disusun berdasarkan gabungan LKKL dan LKBUN Tahun 2015 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2015 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 56 (lima puluh enam) LKKL mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 25 (dua puluh lima) LKKL mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 4 (empat) LKKL mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)", dan LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2015 dan 2014 adalah sebagai berikut: Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP 2. Dewan Perwakilan Rakyat 3. Badan Pemeriksa Keuangan 4. Mahkamah Agung 5. Kejaksaan Agung WDP Sekretariat Negara Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri 9. Kementerian Pertahanan No.5930 Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP Manusia 11. Kementerian Keuangan 12. Kementerian Pertanian WDP 13. Kementerian Perindustrian 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 15. Kementerian Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 17. Kementerian Kesehatan 18. Kementerian Agama 19. Kementerian Ketenagakerjaan TMP 20. Kementerian Sosial 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP1) Kehutanan 22. Kementerian Kelautan dan Perikanan 23. Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 25. Koordinator Bidang Perekonomian 26. -2) Pembangunan 27. Kementerian Pariwisata 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 29. Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 31. Kementerian Pemberdayaan Perempuan No.5930 Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 dan Perlindungan Anak 32. Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP Negara dan Reformasi Birokrasi 33. Badan Intelijen Negara 34. Lembaga Sandi Negara WDP 35. Dewan Ketahanan Nasional 36. Badan Pusat Statistik 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38. Badan Pertanahan Nasional 39. Perpustakaan Nasional 40. Komunikasi dan TMP Informatika 41. Kepolisian Negara Republik Indonesia 42. Badan Pengawas Obat dan Makanan 43. Lembaga Ketahanan Nasional 44. Badan Koordinasi Penanaman Modal 45. Badan Narkotika Nasional 46. Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 49. BadanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika 50. Komisi Pemilihan Umum 51. Mahkamah Konstitusi 52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 53. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 54. Badan Tenaga Nuklir Nasional 55. Pengkajian Penerapan No.5930 Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 Teknologi 56. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WDP Nasional 57. Badan Informasi Geospasial TMP 58. Badan Standardisasi Nasional 59. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 60. Lembaga Administrasi Negara 61. Arsip Nasional Republik Indonesia 62. Badan Kepegawaian Negara 63. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. Kementerian Perdagangan 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga 66. Komisi Pemberantasan Korupsi 67. Dewan Perwakilan Daerah 68. Komisi Yudisial 69. Penanggulangan Bencana 70. Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 71. Lumpur Sidoarjo 72. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 73. Badan SAR Nasional 74. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 75. Pengembangan Wilayah Suramadu 76. Ombudsman RI 77. Badan Nasional Pengelola Perbatasan 78. Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No.5930 Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2015 79. Badan Nasional Penanggulangan WTP Terorisme 80. Sekretariat Kabinet 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum WDP 82. Lembaga Penyiaran Publik Radio TMP Republik Indonesia 83. Lembaga Penyiaran Publik Televisi 84. Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 85. Kementerian Koordinator Bidang -2) Kemaritiman 86. Bendahara Umum Negara Keterangan: 1)Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2015 sebagai hasil penggabungan K/L yang dilikuidasi
2) Nomenklatur K/L dimaksud belum ada pada tahun 2014
Pasal 13
(1)
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
Penjelasan: Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal yaitu: a. meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit"Wajar Dengan Pengecualian"atau "Tidak Menyatakan Pendapat"; b. menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan No.5930 keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi LKPP; c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga; d. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah; e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya; f. meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari i tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran 2015, Pemerintahmenyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2015, Pemerintah menyusun (APBN) Tahun Anggaran 2015, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai tahun 2015 Pemerintah Pusat menerapkan Standar Akuntansi
No.5930
Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, LKPP terdiri dari:(i) Laporan Realisasi APBN,(ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (ii) Neraca, (iv) Laporan Operasional,(v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2015, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama Tahun Anggaran 2015. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2015. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2015. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2015, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2015. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2015. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam LKPP Tahun 2015 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2015 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan
No.5930 Nomor S-210/MK.05/2016 tanggal 28 Maret 2016.Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-16/Pres/02/2016 tanggal 29 Februari 2016 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2015 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 56/S/I-IV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, kepada Ketua DPD melalui surat Ketua BPK Nomor 54/S/I-IV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 57/S/I-IV/05/2016 tanggal 26Mei 2016.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan. Dengan demikian, LKPP yang telah diperiksa tersebut telah memuat koreksi dan penyesuaian yang disepakati dengan Tim Auditor BPK, sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Tahun 2015, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2015.
i.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.