:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1995
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia;
b.
bahwa dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran NegaraRI Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara RI Tahun 1980Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3163) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3281);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RINomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RINomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3282);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(3)
Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500(lima ratus) orang, terdiri dari 425(empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat.
(4)
Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya Undang-undang ini pada tanggal diundangkan, perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat dilaksanakan sejakPemilihan Umum tahun 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
td
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 36
Penjelasan Umum
1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 didasarkan atas telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terus ditingkatkan dengan mengamalkan dan membudayakan Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kondisi tersebut memungkinkan dilakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
Dalam Negara Republik Indonesia, semua golongan termasuk ABRI, mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ABRI sejak kelahirannya telah memberikan dharma bakti dalam perjuangan bangsa, dan tampil bersama-sama segenap potensi dan kekuatan efektif bangsa dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara dan menumbuhkembangkan demokrasi Pancasila, Keberadaan ABRI di lembaga perwakilan rakyat melalui pengangkatan adalah menyatu dalam tatanan kehidupan demokrasi Pancasila.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar HaluanNegara, diamanatkan antara lain sebagai berikut: "a. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan bangsa dan negara;
b. ABRI melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Dalam melaksanakan fungsi sosial politik, ABRI harus mampu berperan sebagai stabilisator, dinamisator, dan unsur pemersatu kehidupan nasional, berperanserta secara aktif dalam pembangunan, serta memperkuat kehidupan konstitusional, demokrasi, dan tegaknya hukum dalam rangka memperkukuh ketahanan nasional;
c. Untuk mendukung tatanan politik demokrasi Pancasila, budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu terus dikembangkan, didukung oleh moral dan etik politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap kenegarawanan di dalam perilaku politik".
2.
Materi pokok perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, adalah mengenai perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
3.
Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndang-undang Nomor 2 Tahun 1985 yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi:
a. Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang, terdiri dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75 (tujuh puluh lima) orang, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dalam rangka lebih mengembangkan tatanan kehidupan politik yang berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan tetap menjamin terlaksananya fungsi sosial politik ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator.
b. b. Perubahan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diangkat, diambil dari golongan karya ABRI, yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata. 4.
Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini akan dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus. 5.
Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 dan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.