Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1985
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1985
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No.2, TLN. NO.3282, website dpr.go.id : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1985
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan
b.
www.djpp.depkumham.go.id Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TA- HUN 1975
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TA- HUN 1975
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang NOMOR 16 TAHUN 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1975, diubah lagi sebagai berikut
a.
Organisasi peserta Pemilihan Umum
Pasal 1
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
(2)
Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang-kurangnya 5 (lima) orang utusan di MPR
(3)
Jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(4)
Anggota tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditentukan sebagai berikut : www.djpp.depkumham.go.id daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah disahkan; Utusan golongan karya ABRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata; c. Utusan Golongan-golongan ditetapkan oleh Presiden baik atas usul organisasi golonpn-golongan maupun atas prakarsa Presiden." 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "h. terkena larangan perangkapan jabatan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2)." 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (2) dan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut : 5. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(1)
Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota MPR yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya." www.djpp.depkumham.go.id 7. Ketentuan Pasal 7 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberan. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." 8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(3)
Jumlah angora DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri atas 400 (empat ratus) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 100 (seratus) orang diangkat." www.djpp.depkumham.go.id 11. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(4)
Anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata." 12. Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus. 13. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut
(1)
Sebelum memangku jabatannya anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya." 15. Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan ideologi Nasional Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia www.djpp.depkumham.go.id kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." 16. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(3)
Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang." 18. Pada Pasal 17 di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut : "(3a) Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang." 19. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(4)
Jumlah anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk." 20. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dihapus. 21. Ketentuan Pasal 17 ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(6)
Anggota DPRD I mewakili Rakyat di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan." 22. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut
(1)
Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena:" (Ia) Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh : a. calon Organisasi peserta Pemilihan Umum; b. calon golongan karya ABRI." www.djpp.depkumham.go.id 23. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 24. Ketentuan Pasal 22 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." 25. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(3)
Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang." 27. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(4)
Jumlah anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk." 28. Ketentuan Pasal 24 ayat (5) dihapus. www.djpp.depkumham.go.id 29. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (1 a) yang berbunyi sebagai berikut
(1)
Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota. karena" (Ia) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh : a. calon Organisasi peserta Pemilihan Umum; b. calon golongan karya ABRI." 30. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 31. Ketentuan Pasal 29 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." www.djpp.depkumham.go.id 32. Ketentuan Pasal 32 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut
(2)
Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota DPR mempunyai : a. hak mengajukan pertanyaan; b. hak protokol; c. hak keuangan/administratif
(3)
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan dan atau Peraturan Tata Tertib DPR
(4)
Khusus mengenai hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diatur dengan Undang-undang." 33. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
(1)
Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." 34. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan organik anggota Angkatan Bersenjata dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata." 35. Ketentuan Pasal 40 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Selain jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan : a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah lain; b. Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada Daerah yang bersangkutan." www.djpp.depkumham.go.id 36. Ketentuan Pasal 43 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 6 (enam) ayat yang berbunyi sebagai berikut
1.
Ketentuan Pasal 1 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan : (2) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang-kurangnya 5 (lima) orang utusan di MPR. (3) Jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Anggota tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditentukan sebagai berikut : www.djpp.depkumham.go.id daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah disahkan; Utusan golongan karya ABRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata; c. Utusan Golongan-golongan ditetapkan oleh Presiden baik atas usul organisasi golonpn-golongan maupun atas prakarsa Presiden."
b.
golongan karya ABRI." 10. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah angora DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri atas 400 (empat ratus) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 100 (seratus) orang diangkat." www.djpp.depkumham.go.id 11. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata." 12. Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus. 13. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai Anggota karena" (1a) Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh : 14. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Sebelum memangku jabatannya anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya." 15. Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan ideologi Nasional Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia www.djpp.depkumham.go.id kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." 16. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut DPRD I, terdiri atas wakil-wakil dari : 17. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang." 18. Pada Pasal 17 di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut : "(3a) Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang." 19. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Jumlah anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk." 20. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dihapus. 21. Ketentuan Pasal 17 ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(6) Anggota DPRD I mewakili Rakyat di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan." 22. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena:" (Ia) Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "h. terkena larangan perangkapan jabatan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2)."
a.
calon Organisasi peserta Pemilihan Umum
b.
calon golongan karya ABRI." www.djpp.depkumham.go.id 23. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 24. Ketentuan Pasal 22 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." 25. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II, terdiri atas wakil-wakil dari : 26. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang." 27. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Jumlah anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk." 28. Ketentuan Pasal 24 ayat (5) dihapus. www.djpp.depkumham.go.id 29. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (1 a) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota. karena" (Ia) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh
4.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (2) dan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut
a.
calon Organisasi peserta Pemilihan Umum
5.
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan/atau huruf f. dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, adalah pemberhentian tidak dengan hormat."
6.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota MPR yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya." www.djpp.depkumham.go.id
b.
calon golongan karya ABRI." 30. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 31. Ketentuan Pasal 29 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." www.djpp.depkumham.go.id 32. Ketentuan Pasal 32 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR mempunyai : (2) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota DPR mempunyai
a.
hak mengajukan pertanyaan
7.
Ketentuan Pasal 7 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberan. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
8.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Jumlah anggota tambahan MPR yang berkedudukan sebagai Utusan Daerah adalah sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai berikut
b.
hak protokol
c.
hak keuangan/administratif. (3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan dan atau Peraturan Tata Tertib DPR. (4) Khusus mengenai hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diatur dengan Undang-undang." 33. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut "(1) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." 34. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan organik anggota Angkatan Bersenjata dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata." 35. Ketentuan Pasal 40 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Selain jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan
9.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, terdiri atas wakil-wakil dari : a. Organisasi peserta Pemilihan Umum; b. golongan karya ABRI."
a.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah lain
10.
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah angora DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri atas 400 (empat ratus) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 100 (seratus) orang diangkat." www.djpp.depkumham.go.id
b.
Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada Daerah yang bersangkutan." www.djpp.depkumham.go.id 36. Ketentuan Pasal 43 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 6 (enam) ayat yang berbunyi sebagai berikut
11.
Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata."
12.
Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus
13.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai Anggota karena" (1a) Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh
14.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Sebelum memangku jabatannya anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya."
15.
Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan ideologi Nasional Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia www.djpp.depkumham.go.id kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
16.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut DPRD I, terdiri atas wakil-wakil dari
17.
Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang."
18.
Pada Pasal 17 di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut : "(3a) Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang."
19.
Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Jumlah anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk."
20.
Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dihapus
21.
Ketentuan Pasal 17 ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(6) Anggota DPRD I mewakili Rakyat di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan."
22.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena:" (Ia) Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh : a. calon Organisasi peserta Pemilihan Umum; b. calon golongan karya ABRI." www.djpp.depkumham.go.id
23.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
24.
Ketentuan Pasal 22 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
25.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II, terdiri atas wakil-wakil dari
26.
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang."
27.
Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Jumlah anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain yang ditunjuk."
28.
Ketentuan Pasal 24 ayat (5) dihapus. www.djpp.depkumham.go.id
29.
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan ayat (1 a) yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota. karena" (Ia) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh : a. calon Organisasi peserta Pemilihan Umum; b. calon golongan karya ABRI."
30.
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut
31.
Ketentuan Pasal 29 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia." www.djpp.depkumham.go.id
32.
Ketentuan Pasal 32 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR mempunyai : (2) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota DPR mempunyai : a. hak mengajukan pertanyaan; b. hak protokol; c. hak keuangan/administratif. (3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan dan atau Peraturan Tata Tertib DPR. (4) Khusus mengenai hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diatur dengan Undang-undang."
33.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut "(1) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."
34.
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan organik anggota Angkatan Bersenjata dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata."
35.
Ketentuan Pasal 40 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Selain jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan : a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah lain; b. Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada Daerah yang bersangkutan." www.djpp.depkumham.go.id
36.
Ketentuan Pasal 43 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 6 (enam) ayat yang berbunyi sebagai berikut
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 2
Penjelasan Umum
1. Perubahan atas Undang-undang NOMOR 16 TAHUN 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1975 didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta memperhatikan pula perkembangan keadaan. Ketentuan-ketentuan dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut yang mengatur mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 :
b. Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983:
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4 yang berbunyi : "Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang Referendum ini, maka ketentuan Undang-undang mengenai pengangkatan 1/3 Anggota Majelis, ditinjau kembali."
Selain daripada itu, perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD didasarkan pula pada perkembangan keadaan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila khususnya pembangunan di bidang politik, maka perubahan-perubahan ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah yang diharapkan mampu mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya kehidupan Demokrasi Pancasila, serta dalam rangka lebih memantapkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional.
2. Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan ABRI ditiadakan.
Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b. Jumlah anggota MPR, DPR, dan DPRD disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983.
Sehubungan dengan itu, pada dasarnya diadakan penambahan jumlah Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat. Anggota MPR yang diangkat yang bukan dari anggota DPR adalah Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan sebanyak 100 (seratus) orang.
Penentuan jumlah Utusan Golongan-golongan sebanyak 100 (seratus) orang adalah mengingat eksistensi dari Golongan-golongan tersebut yang ada dalam masyarakat, dan secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indo- nesia Nomor III/MPR/1983.
Yang dimaksud dengan Utusan Golongan-golongan ialah Utusan badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan
www.djpp.depkumham.go.id

yang penentuannya dilakukan oleh Presiden.
Jumlah anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang dari golongan karya ABRI merupakan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPR. Penentuan jumlah tersebut diberlakukan pula secara sama terhadap jumlah Anggota DPRD I dan DPRD II yang diangkat dari golongan karya ABRI yang juga ditentukan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat tersebut.
Penentuan jumlah anggota DPRD I sekurang-kurangnya 45 (empat-puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang serta jumlah anggota DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang disebabkan perkembangan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang cukup pesat, sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Penentuan jumlah anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang adalah mengingat hal-hal sebagai berikut :
3. Perubahan terhadap Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang diatur dalam Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Penggantian ketentuan Pasal 1 dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 serta Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983, sehingga susunan MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah Utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I, Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI berdasarkan imbangan susunan anggota DPR, serta Utusan Golongan-golongan;
b. Penggantian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta Pasal 21, dan Pasal 28 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peristilahan yang dipergunakan dalam Undang-undang NOMOR 8 TAHUN 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Undang-undang NOMOR 14 TAHUN 1970 tentang Pokok-pokok
www.djpp.depkumham.go.id

Kekuasaan Kehakiman;
Penambahan jumlah anggota DPR dan perhitungan jumlah anggota DPRD I dan DPRD II adalah mengingat pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah dan masyarakat; dengan bertambahnya jumlah anggota DPRD I dan DPRD II maka jumlah anggota DPRD I dan DPRD II dari golongan karya ABRI juga bertambah;
Dalam melaksanakan fungsinya DPR mempunyai hak-hak tersebut dalam pasal ini, yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat mengubah sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
i. Penggantian ketentuan Pasal 38 ayat (1) dimaksudkan untuk menambahkan jabatan-jabatan yang sudah pasti tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan DPR;
www.djpp.depkumham.go.id
j. Penggantian ketentuan Pasal 40 dimaksudkan untuk menyesuaikan istilah sebutan jabatan dengan ketentuan dalam Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
k. Penggantian ketentuan Pasal 43 dimaksudkan untuk :
1) mengatur pelaksanaan hak mengganti Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat disesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai penggantian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
2) menampung apabila salah seorang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR, yang mengingat ketentuan Pasal 38 ayal (2) tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR, dipilih oleh DPRD I sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan pemilihan itu dilaksanakan dalam rangka penggantian antar waktu, sehingga jumlah anggota tambahan MPR Utusan Daerah yang bersangkutan adalah tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), tanpa memberhentikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digantikannya sebagai Utusan Daerah. Kedudukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR, sekalipun berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1, kedudukannya sebagai Utusan Daerah tidak menjadi berakhir dan tetap menjabat sebagai anggota Pimpinan MPR.
4. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
5. Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang- undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, maka pasal-pasal dalam Undang-undang NOMOR 16 TAHUN 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1975 dan yang kedua kali dengan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah.

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Putra, Melandrie Rizky, Masnun, Muh. Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Ni’matul Huda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 1 2017

Politik Hukum Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara

Haryanti, Amelia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022

REFORMA AGRARIA HAMBATAN DAN TANTANGAN DI KABUPATEN KARAWANG

Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2019

PENGAWASAN KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA

Muhammad Hasyim
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 3 No. 6 1996

KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Ismail Aris, Irfan Amir, Septian Amrianto
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 4 No. 2 2019

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…