Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1974
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 termaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1974/1975;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973Nomor 14).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1973/1974
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
b.
Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. n.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp.301.858.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.195.002.000.000,00,-
b.
Belanja Pembangunan bertambah denganRp.106.856.000.000,00,-
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang telah disahkan dalamUndang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran 1973/1974 menunjukkan sisa dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/1975.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan(Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973. Agar . n. Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 29
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming - Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Penyempurnaan tarip, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan Negara serta perkembangan perekonomian telah mendorong bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami peningkatan yang cukup besar.
Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan. Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Disamping itu perbaikan kehidupan Pegawai Negeri telah meningkatkan subsidi kepada Daerah Otonom, sedangkan penyesuaian kurs mata uang di berbagai negara telah meningkatkan pula jumlah pembayaran hutang luar negeri. Peningkatan belanja
pembangunan disebabkan oleh karena terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat mendesak, disamping pembangunan gedung-gedung Sekolah Dasar dan pemberian subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan didalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1974/1975.
Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 7.423 juta ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1974/1975.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 berimbang pada tingkat Rp. 862.400 juta kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.171.681 juta dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.1.164.258juta.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.