Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1969/1970
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1970
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1970
Tanggal Berlaku
:01 April 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1970
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIII/ MPRS/1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968;
4.
pasal 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969/1970 No. 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan
b.
Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.
(2)
Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan Rp.6.949.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 1 2.500.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.5.551.000.000,00
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dimaksud dalam ayat (1) sub a dan sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 17 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 di mana Anggaran Pembangunan disusun berdasarkan sistem Planning-Programming-Budgeting (PPB). oleh sebab itu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut dimuat beberapa kebijaksanaan pokok yang bertujuan di samping mempertahankan dan bahkan juga menyempurnakan hasil-hasil stabilisasi, juga meletakkan dasar-dasar yang kuat pada permulaan pelaksanaan pembangunan.
Penataan kembali di segala bidang, terutama di bidang ekonomi yang masih terus dijalankan oleh Pemerintah menyebabkan bahwa untuk beberapa waktu pelaksanaan sesuatu anggaran akan menghadapi keadaan-keadaan khusus yang perlu ditampung.
Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970, keadaan dimaksud adalah kewajiban Republik Indonesia terhadap kebutuhan Irian Barat setelah Pepera. Keadaan ekonomi dalam tahun Anggaran 1969/1970 telah berjalan pada umumnya seperti yang diperkirakan semula. Harga beras yang mantap ternyata telah menghembat belanja pegawai, sedang peningkatan aktivitas pelaksanaan pembangunan telah menambah belanja barang.
Pengeluaran Pembangunan berkurang disebabkan berkurangnya realisasi bantuan proyek, akan tetapi pengeluaran pembangunan yang dibiayai oleh tabungan Pemerintah (public saving) yang bertambah dan bantuan Luar Negeri lainnya menunjukkan kenaikan. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1969 yang berimbang pada tingkat jumlah Rp.327.418.430.000,00 perlu ditambah dan diubah.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 mencapai tingkat penerimaan sebesar Rp.334.458.000.000,00 dan tingkat pengeluaran sebesar Rp.334.367.000.000,00.
Sehubungan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 1969 Pasal 4, dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.