Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1964
Tanggal Pengundangan
:25 November 1964
Tanggal Berlaku
:25 November 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 118, TLN NO. 2709, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1964
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28Maret 1963 perlu diberikan dorongan;
b.
bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan Pasal 10 huruff RESOLUSI MPRS -RI No. /Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan berkembangnya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan Pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.141)jo. Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No.113);
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No.173)jo.Undang-undangNo. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara 1964No.114);
4.
Instruksi Presiden No. Instr. 2/KO.T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat front ekonomi tahun 1962;
5.
Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963 tentang Pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing".

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN
Pasal 1
Laba/pendapatan yang diperoleh karena usaha-usaha baru oleh modal nasional termasuk swasta dan domestic di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air, dan Pengangkutan barang di darat dan usaha- usaha produksi baru lain, yang ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan/pajak pendapatan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun setelah kesatuan produksi menghasilkan, dengan pengertian, bahwa waktu pembebasan tersebut tidak boleh melampaui batas waktu 5 tahun setelah ijin usaha diberikan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 2
Laba/pendapatan yang diperoleh para penyelenggara proyek atas dasar "bagi hasil"(production sharing) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan selama proyek masih harus menyerahkan sebagian hasil (share) kepada pihak pemberi kredit dengan batas waktu paling lama 5 tahun setelah saat proyek menghasilkan menurut rencana.
Pasal 3
Penghapusan/penyusutan atas pengeluaran alat-alat perusahaan yang dipergunakan dalam usaha yang dimaksud dalam pasal 1 dan 2 dimulai pada saat laba/pendapatan tersebut dikerjakan pajak dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan.
Pasal 4
(1)
Jika selama jangka waktu diberikannya pembebasan pajak pada akhirnya diderita kerugian fiskal, maka jumlah kerugian ini diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya.
(2)
] Dalam menetapkan kerugian fiskal tersebut pada ayat (1) tidak diperhatikan jumlah penghapusan/penyusutan.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal tersebut di atas diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 6
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diperlakukan terhadap:
a.
pengenaan pajak perseroan dari badan yang didirikan sesudah tanggal 1 Januari 1965 atau dari badan lama untuk usaha baru yang dimulai sesudah tanggal1 Januari 1965;
b.
pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR118

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Walaupun demikian penunjukan suatu badan baru atau usaha produksi baru yang sesuai dengan program Pemerintah dilakukan dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan.
Perlu ditegaskan, bahwa sekedar mengganti dan/atau menambah alat-alat produksi tidak menimbulkan suatu usaha baru yang dimaksud dalam rangka kelonggaran fiskal tersebut.
Apabila suatu usaha baru dibangun dan dibiayai dengan daya beli yang berasal dari pembubaran suatu usaha lama, maka kelonggaran fiskal hanya diperlakukan terhadap usaha baru itu, apabila menurut pernyataan dari instansi yang berwenang usaha lama tidak mempunyai daya hidup lagi.
Prodsuction Sharing:
Sesuai dengan lampiran Pernyataan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tertanggal 3 Agustus 1962, maka yang dimaksud dengan "Production Sharing" adalah:
a. a. Suatu kredit luar negeri yang dibayar kembali dengan sebagian dari pada hasil produksi atau hasil tambahan produksi atau hasil/meninggikan mutu :produksi suatu proyek;
b. Pemilikan dan management perusahaan atau kesatuan produksi dari semula adalah di tangan Indonesia.
Menurut Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963, kepada badan-badan penyelenggara proyek atas dasar Prdouction Sharing dapat diberikan tax-holiday, yaitu pembebasan pembayaran pajak perusahaan selama maximum 5 tahun setelah saat proyek bersangkutan memperolah suatu hasil menurut rencana.
Pemberian tax-holiday tersebut dalam Undang-undang ini ditegaskan dengan pemberian pembebasan masa pembayaran pajak pendapatan atau pajak perseroan selama masa pembayaran bagian hasil (share) kepada pemberi kredit dengan maximum waktu 5 tahun setelah saat proyek mengeluarkan sesuatu hasil menurut rencana.
IIIIII.
Jangka waktu:
Jangka waktu 3 tahun dengan batas 5 tahun oleh Pemerintah dipandang cukup sebagai kelonggaran fiskal. Ijin dimaksud pada pasal 1 yalah ijin usaha yang diberikan oleh Instansi yang berwenang memberikan ijin dalam bidang usaha itu. Di samping kelonggaran di atas masih diberikan kelonggaran dibidang penyusutan fiskal atas alat-alat perusahaan yakni, bahwa penyusutan fiskal itu ditunda hingga saat mulai dikenakan pajak perseroan/pendapatan.
Mengetahui :
Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…