Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang dimaksud;
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dnegan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1962No.51);
d.
bahwa Peraturan Pemerinttah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5,20dan 22Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 10Prp tahun 1960; Dengan .
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO.51), MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Istilah Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: Ke-1."Kendaraan Bermotor"ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962. Ke-2."Pemilik"ialah:
a.
orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran bermotor itu dituliskan yaitu
a.
orang pribadi;
b.
badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan Negara;
c.
perkumpulan-perkumpulan;
d.
Yayasan;
e.
koperasi;
f.
firma atau perseroan lainnya; a. s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
b.
orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri;
c.
importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ke-1Obyek Sumbangan Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua kendaraan bermotor. Ke-2.Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk menentukan siapa yang bertanggung-jawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut.
Pasal 2
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia ddan yang baik telah maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhitung oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang:
a.
dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b.
dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
c.
dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang memakai nnomor CDatau CC;
d.
dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan;
e.
kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segelitu
f.
yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 4 dibawah huruf f ditera keterangan guna memungkinkan pemberian pengecualian untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadam api dan sebagainya.
Pasal 5
(1)
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang ini.
(2)
Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atauKendaraan Bermotor ialah:
a.
Para Menteri;
b.
Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
c.
Anggota Angkatan Bersenjata;
d.
Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Penjelasan Pasal:
(1) Dalam tiga lampiran dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ini ditetapkan kelas-kelas tarip untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian menurut isi silinder motor dalam cc.
(2) Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.19 Prp tahun 1960. Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara ialah antara lain : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 6
(1)
Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Unndang-undang ini atau saat pemilikan.
(2)
Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut peraturan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1959.
Pasal 7
(1)
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959No. 63).
(2)
Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal 6 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut peraturan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1959.
Pasal 8
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendarraan Bermotor ialah:
1.
Untuk pemilik perseorangan : orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahliwarisnya:
2.
Untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan atau perseronya. Kepada Inspeksi Keuangan mengumumkan pertangunganjawab administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pasal 10 Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor. Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah. Pasal 11 s/d 14 Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, ttd A.W.SURJOADININGRAT(S.H.). TAMBAHANLEMBARANNEGARA TAHUN1963 NOMOR2562
Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan Bermotor.
(2)
Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersangkutan belum lunas.
Penjelasan Pasal:
Untuk penertiban Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendaftaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor. Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah.
Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pda hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 70
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.