Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 Tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun Serta Anggota Keluarganya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Keputusan Presiden
Bentuk Singkat
:Keppres
Nomor
:13
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 April 1981
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:01 April 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
BPJS/Jaminan Kesehatan ASN
Sub Subsektor
:
Manfaat & Layanan Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986

bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang ke Protokolan,maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Pasal 76 ayat (1) Bagian protokol termasuk Biro Umum; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Pasal 28 ayat (1) diubah, Pasal 29 ayat (4) dihapus, Pasal 81 ayat (1) diubah, Pasal 82 di tambah satu ayat lagi, yaitu ayat (6), Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 230 TAHUN 1968 TENTANG PERATURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI, PENERIMA PENSIUN SERTA ANGGOTA KELUARGANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 menetapkan perubahan mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh tunjangan anak;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diadakan penyesuaian mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak memperoleh bantuan pengobatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 ;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan dan Perubahan Beberapa Peraturan tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 25);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Lembaran Negara Tahun. 1977 Nomor I1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098)jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan PenambahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20,. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162);
7.
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya;
8.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Besarnya luran-iuran yang dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun jo Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 230 TAHUN 1968 TENTANG PERATURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI PENERIMA PENSIUN SERTA ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf b Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 19682 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
3.
b.
BAB II
ANGKAT
Pasal 2
Keputusan Presiden imi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
29 Okt 2026

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.

Baca selengkapnya
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
29 Okt 2026

Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…