Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957
TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan peraturan penyaluran;
Mengingat
:
1.
Bedrijforeglementering ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 1
1)
Ketentuan-ketentuan "TITEL I Berijferelementeringsordonnan-tie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam suatu cabang usaha, yang ketentuan-ketentuannya belum dinyatakan berlaku dengan suatu peraturan pelaksanaan ordonansi tersebut.
2)
Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan lebih lanjut apakah yang dimaksudkan dengan perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini.
BAB II
INI
Pasal 2
Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan Yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan dianggap sama :"
a.
meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan belum diizinkan berdasarkan Peraturan ini;
b.
menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri Yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa;
c.
memperluas besarnya Perusahaan.
BAB III
INI
Pasal 3
1)
Dalam melaksanakan Pasal 3 ayat (2) "Bedrijfsreglemen-teringsordonnantie 1934" maka permintaan lisensi tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian dengan ketentuan bahwa Menteri-menteri tersebut berkuasa memberikan lisensi sementara untuk waktu yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu.
2)
Permintaan Izin dapat ditolak karena bertentangan dengan keadaan ekonomi dan/atau sosial dan/atau kebudayaan demi kepentingan Negara.
BAB IV
KEPENTINGAN NEGARA
Pasal 4
Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan Peraturan ini dan mengenai penetapan jumlah uang retribusi yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan yang berkepentingan untuk membeayai ongkos-ongkos pelaksanaan Peraturan ini.
BAB V
KEPENTINGAN NEGARA
Pasal 5
Selain orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman menurut Pasal 14 "Bedri jrsreglemanteringsordonnatie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 1 Peraturan ini, ialah:
a.
para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabang Jawatan Perindustrian.
b.
instansi atau pegawai-pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian.
BAB VI
KEPENTINGAN NEGARA
Pasal 6
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan"dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PEREKONOMIAN
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan
pada tanggal 30 Januari 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SUNARJO
Penjelasan Umum
Mengingat akan kemajuan serta perkembangan perekonomian Negara Republik Indonesia, maka makin terasalah kebutuhan kita akan peraturan-peraturan yang akan menjamin perkembangan yang teratur dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan nasional sesuai dengan rencana-rencana Pemerintah dalam lapangan Perekonomian.
Begitulah sangat terasa kurang adanya peraturan-peraturan yang memungkinkan Pemerintah mengatasi serta menguasai sepenuhnya atas cabang-cabang usaha (bedrijfstakken) tertentu, baik mengenai pendirian baru, perluasan, pengoperan hak serta pemindahan tempat/letak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagaimana kita ketahui maka dasar hukum yang dapat kita pakai untuk mengatur perusahaan-perusahaan baik mengenai pendirian baru, perluasan dan sebagainya, yaitu Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 No. 86) yang sampai sekarang masih tetap berlaku. Berdasarkan ordonansi ini baru ada 9 (sembilan) cabang-cabang usaha yang telah diatur, diantaranya percetakan, pertenunan, perajutan, pabrik-pabrik es, sigaret, padi dan sebagainya, sehingga terhadap cabang-cabang usaha diluar yang sembilan di atas, ordonansi belum berlaku. Dengan demikian maka terhadap cabang-cabang usaha yang belum diatur itu tidak ada hak serta kekuasaan Pemerintah untuk mengaturnya, selama dasar hukum untuk itu belum ada. Berhubung dengan ini maka dirasa perlu bahwa di dalam waktu singkat mengeluarkan peraturan untuk mengatur cabang-cabang usaha yang masih, belum diatur di atas, peraturan mana akan berbentuk suatu Peraturan Pemerintah.
Untuk memudahkan serta melancarkan usaha-usaha Pemerintah di atas, maka Peraturan tersebut memberikan hak serta kekuasaan kepada Menteri Perekonomian untuk menunjuk cabang-cabang usaha
yang perlu diatur berdasarkan ordonansi di atas. Penunjukan atas sesuai atau beberapa cabang-cabang usaha, akan dilakukan dengan surat keputusan Menteri Perekonomian, dan akan meliputi sifat, luas serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu.
Oleh karena itu maka Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan ordonansi di atas, cukup dibuat sekali saja terhadap cabang-cabang usaha di luar yang sembilan di atas dan setiap kali diperlukan untuk mengatur sesuatu atau beberapa cabang usaha, cukuplah dilakukan dengan surat keputusan Menteri Perekonomian. Hal ini kami pandang suatu daya-upaya yang sebaik-baiknya, karena dengan demikian maka segala sesuatunya dapat berjalan dengan cepat serta flexible dan memudahkan instansi-instansi yang akan melaksanakannya. Lagi pula dengan sistematik di atas, maka tidak perlulah semua cabang-cabang usaha yang belum diatur, dengan sekaligus diatur/ditunjuk, dan dengan demikian dapatlah dihindari kepincangan-kepincangan dalam kehidupan perekonomian negara kita sehari-hari. Mengenai sistematik ini harap diperhatikan pasal 1 ayat-ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan terlampir.
Penjelasan Ringkas
Pasal 1 Ayat 1 Peraturan ini sesuai dengan redaksi pasal 2 ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934".
Ayat 2 Yang diartikan dengan Menteri yang bersangkutan ialah Menteri yang lapangan kerjanya berada di luar Kementerian Perekonomian. Dengan Peraturan Pemerintah ini, maka Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian mendapat kesempatan untuk mengusahakan, agar perusahaan-perusahaan yang dimaksudkannya betul-betul dikenakan oleh Peraturan ini.
Pasal 2 Pasal ini diperlukan karena redaksi pasal 1 sub b Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 mengenai definisi "mendirikan perusahaan" adalah kurang luas dan belum meliputi anasir-anasir yang tersebut dalam pasal ini. Pasal 3 Pasal 3 ayat 2 Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 berbunyi : Dezeficentie, mits te goeder trouw binnen drie maanden na de inwerkingtreding van de desbetreffende regeringsverordening, kan niet worden geweigerd.
Menurut pasal 4 ayat (3) Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 maka permintaan izin hanya dapat ditolak jika pemberian izin dianggap "in strijd met het economisch landsbelang". Berhubung dengan ini dengan peraturan ini diberikan "nadere uitwerking" dari istilah tersebut. Diminta perhatian atas kata-kata "antara lain".
Pasal 4 Lihatlah pasal 18 Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934.
Pasal 5 Dengan instansi atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan bernama dengan Menteri Perekonomian diartikan tidak saja terbatas pada pegawai-pegawai atau instansi-instansi Kementerian-kementerian Pusat tetapi juga instansi-instansi atau pegawai-pegawai daerah otonom.
Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd.
SOENARJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 7 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.