PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 05 TAHUN 2011
Abstrak Peraturan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan; 2) sumber dan permodalan; 3) pengelolaan dan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng.
Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 05 TAHUN 2011
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH KEPADA PT BANK SULTENG TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT. Bank Sulteng Tahun 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH KEPADA PT. BANK SULTENG TAHUN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Penyertaan Modal adalah dana yang disisihkan oleh Pemerintah Daerah untuk menambah modal usaha pada BUMD dan pihak swasta.
6.
PT. Bank Sulteng adalah Bank milik Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah yang berpusat di Kota Palu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperkuat lembaga Keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAN PERMODALAN
Pasal 4
(1)
Penyertaan Modal yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyertaan Modal Tahun 2012 dianggarkan dalam APBD Tahun 2012 sesuai kemampuan keuangan daerah.
(3)
Penyertaan Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi pengeluaran pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Besarnya Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012.
(2)
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulteng untuk Tahun 2012 sebesar Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6
Pengelolaan Modal yang disetor Pemerintah Daerah wajib dikelola secara profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan Modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengurus PT. Bank Sulteng dalam rangka menciptakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2)
Pertanggungjawaban pengelolaan modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban pengelolaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 29 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 29 Desember 2011
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
ABD. HARIS YOTOLEMBAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 NOMOR: 25
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan Urusan Pemerintah yang diserahkan.
Untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah seperti dalam hal Penyertaan Modal Daerah adalah dalam rangka meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap Perusahaan Daerah serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah dan Swasta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam Tahun Anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah yang sangat erat keterkaitannya dengan Peraturan Daerah tentang APBD. Dengan demikian pengaturan mengenai Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah maupun pihak BUMD dan pihak swasta lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk lebih memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.