PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam pemanfaatan sumber daya manusi a, dan peningkatan keterampilan serta kemampuan produktivitas tenaga kerja, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1992 tentang Wajib Latih dan luran Wajib Latih Tenaga Kerja; b. bahwa dengan diberl akukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan yang berkai tan dengan waj i b l ati h tenaga kerja tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propi nsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1992 tentang Wajib Latih dan luran Wajib Latih Tenaga Kerja (yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32-538 tanggal 6 Juni 1993, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 2 tanggal 7 Juni 1992 Seri C)
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Wajib Latih Dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 1992 TENTANG WAJIB LATIH DAN IURAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pemanfaatan sumber daya manusia, dan peningkatan keterampilan serta kemampuan produktivitas tenaga kerja, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1992 tentang Wajib Latih dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan yang berkaitan dengan wajib latih tenaga kerja tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 1992 TENTANG WAJIB LATIH DAN IURAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1992 tentang Wajib Latih dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja(yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.32-538 tanggal 6 Juni 1993, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 2 tanggal 7 Juni 1992 Seri C), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal: 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
t.t.d
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
t.t.d
DANNY SETIAWAN NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 23 SERI D.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.