PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SURAT-SURAT PERBENDAHARAAN
Pasal 1
Dalam tahun 1950 dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) dengan mengindahkan aturan-aturan seperti di bawah ini:
(1)
Dalam tahun 1950 dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) dengan mengindahkan aturan-aturan seperti di bawah ini:
a.
Di atas surat-surat perbendaharaan, yang dikeluarkan menurut ayat 6 pasal 1 Schatkistpapierordonnantie 1928, tidak boleh dikeluarkan surat-surat perbendaharaan lebih dari f. 1000.-juta pada sesuatu waktu;
b.
Bilyet-bilyet dan promes-promes perbendaharaan terdiri dari koupure f.1000.-, f.5000.-, f.10.000.-, f.25.000.-, f.50.000.-, f.100.000.-, f.500.000.-, f.1.000.000.-, f.5.000.000.- dan f.10.000.000.-;
c.
Bilyet-bilyet perbendaharaan berjangka selama-lamanya lima tahun;
d.
Promes-promes perbendaharaan berjangka sekurang-kurangnya satu bulan dan selama-lamanya sebelas bulan;
e.
Bilyet perbendaharaan dikeluarkan dengan bunga setinggi-tingginya 3½% setahun;
f.
Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan kurs serendah-rendahnya 98½% untuk promes-promes berjangka 9 bulan, dan dengan kurs sepadan dengan itu untuk promes-promes yang berjangka lebih pendek;
g.
Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan penempatan di bawah tangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Selain jumlah tersebut dalam pasal 1 peraturan ini pada huruf a, bilyet-bilyet perbendaharaan sejumlah f.100.000.000.- dapat dikeluarkan dan digadaikan pada De Javasche Bank, dengan bunga gadai yang lazim, sebagai jaminan uang muka yang diberikan kepada Pemerintah berdasarkan pasal 13 Javasche Bankwet 1922.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa, pada penempatan surat-surat perbendaharaan di bawah tangan, jika dikehendaki, untuk mengadakan perjanjian dan menetapkan dengan memuat kalimat (clausule) dalam surat keterangan yang harus diperbuat menurut ayat 4 pasal 4 Schatkistpapierordonnantie 1928 (Staatsblad No. 21), bahwa surat-surat perbendaharaan tidak dapat didiskontir atau digadaikan pada Javasche Bank, dan selanjutnya, jika dikehendaki, untuk memuat perjanjian dalam surat keterangan tersebut mengenai surat-surat perbendaharaan itu, yakni:
1.
Bahwa surat-surat perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelum hari berakhirnya;
2.
Bahwa surat-surat perbendaharaan yang dikeluarkan itu, dalam hal pengeluaran pinjaman di negeri ini atas tanggungan Indonesia, sampai jumlah nominal dapat dipergunakan untuk pembayaran pada pendaftaran-pendaftaran (inschrijvingen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk berbuat seperlunya guna mengatur selanjutnya pengeluaran surat-surat perbendaharaan termaksud pada pasal 1 peraturan ini dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan itu, semua itu dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan dalam hal ini lagi pula untuk menandatangani atas nama Pemerintah akte-akte, yang akan dibuat dalam hal pinjaman, termaksud pada pasal 1 peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 28 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 5 April 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1950 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur tentang surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) yang dapat dikeluarkan pada tahun 1950. Peraturan ini menetapkan batas maksimal pengeluaran surat perbendaharaan, denominasi (koupure) yang tersedia, jangka waktu bilyet dan promes, tingkat bunga, kurs minimum, serta metode penempatan. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengeluaran surat-surat perbendaharaan dan menandatangani akte-akte yang diperlukan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.