Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:40
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.74, LL SETKAB : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

a. bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional; b. bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis diantaranta melalui penyesuaian pengaturan pendafataran wajib pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presdien Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Admnistrasi Perpajakan; Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2020, UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2015, PP Nomor 93 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, Perprs Nomor 57 Tahun 2020, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, PMK Nomor 118/PMK.01/2021 dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
TENTANG
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, diperlukan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASIPERPAJAKAN. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. 3. Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna. 4. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini. 5. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini. 6. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini. 7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 8. Menteri adalahmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PELAKSANAAN PEMBARUAN SISTEMADMINISTRASIPERPAJAKAN Pasal 2 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk: a. mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien; b. membangun sinergi yang optimal antar lembaga; c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan d. meningkatkan penerimaan negara. (2) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. peraturan perundang-undangan; d. proses bisnis; dan e. teknologi informasi dan basis data. (3) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. Pasal 3 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Penguatan tugas dan fungsi; dan b. Penyempurnaan struktur organisasi. Pasal 4 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) antara lain dilakukan dengan: a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur; b. Menguatkan integritas pegawai; c. Meningkatkan motivasi kerja;dan d. Menempatkan pegawai secara tepat. Pasal 5 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampungdinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. (2) Pelaksanaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penataan: a. peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; b. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan c. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional. Pasal 6 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan: a. menyederhanakan proses bisnis;dan b. mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi. Pasal 7 (1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusiperpajakan; b. mengembangkan basis data yang luas dan akurat; c. mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan d. mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai. Pasal 8 (1) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit meliputi : a. sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau b. sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri. Bab III PENGADAAN BARANGDAN/ATAUJASA Pasal 10 (1) Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. (2) Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: a. sisteminformasi; b. jasakonsultansi; c. agen pengadaan; dan barang dan/atau jasa lainnya. Pasal 11 (1) Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari: a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pelaksana Pengadaan; dan d. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. (2) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Tim Pengadaan; atau b. Agen Pengadaan. (3) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (4) Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
3.
Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
4.
Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
5.
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
6.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
7.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
8.
Menteri adalahmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Pasal 2
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
b.
membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
c.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
d.
meningkatkan penerimaan negara.
(2)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi;
b.
sumber daya manusia;
c.
peraturan perundang-undangan;
d.
proses bisnis; dan
e.
teknologi informasi dan basis data.
(3)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
Pasal 3
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
Penguatan tugas dan fungsi; dan
b.
Penyempurnaan struktur organisasi.
Pasal 4
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) antara lain dilakukan dengan:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur;
b.
Menguatkan integritas pegawai;
c.
Meningkatkan motivasi kerja;dan
d.
Menempatkan pegawai secara tepat.
Pasal 5
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampungdinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
(2)
Pelaksanaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penataan:
a.
peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
b.
kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan
c.
kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.
Pasal 6
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:
a.
menyederhanakan proses bisnis;dan
b.
mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi.
Pasal 7
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusiperpajakan;
b.
mengembangkan basis data yang luas dan akurat;
c.
mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan
d.
mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai.
Pasal 8
(1)
Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit meliputi :
a.
sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau
b.
sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri.
BAB III
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Pasal 10
(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
a.
sisteminformasi;
b.
jasakonsultansi;
c.
agen pengadaan; dan barang dan/atau jasa lainnya.
Pasal 11
(1)
Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari:
a.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
Pejabat Pembuat Komitmen;
c.
Pelaksana Pengadaan; dan
d.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(2)
Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
Tim Pengadaan; atau
b.
Agen Pengadaan.
(3)
Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk Menetapkan:
a.
tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
b.
paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;
c.
Tim Pengadaan;
d.
Agen Pengadaan;
e.
panel seleksi; dan
f.
pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(5)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6)
Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada Pengguna Anggaran.
(7)
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(8)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c.
menetapkan pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
d.
menetapkan pemenang pada Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
e.
1 membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(9)
Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c.
mengusulkan pemenang pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa konsultansi, atau barang/jasa lainnya;
d.
membuat laporan mengenai i proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;dan
e.
memberikan pertimbangan berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau Dokumen Kontrak, apabila diperlukan.
(10)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
a.
teknologi informasi;
b.
hukum;
c.
pengadaan;dan
d.
bidang lain yang diperlukan, dengan anggota berjumlah gasal.
(11)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat terdiri dari:
a.
Aparatur Sipil Negara; dan
b.
perorangan lainnya.
(12)
Khusus ahli pengadaan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
Pasal 12
(1)
Paket Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2)
Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
Pasal 13
Spesifikasi iteknis/Kerangka Acuan Kerja atas paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
a.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer's estimate);
b.
kontrak sejenis; dan/atau
c.
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Pasal 15
(1)
Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a.
Tender dua tahap dengan prakualifikasi;
b.
Seleksi berdasarkan kualitas dua sampul;
c.
Seleksi jasa konsultansi perorangan;
d.
Penunjukan langsung;atau
e.
Pengadaan langsung.
(2)
Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui tender/seleksi internasional.
(3)
Penunjukan langsung atau pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/atau jasa luar negeri.
(4)
Metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan sistem informasi.
(5)
Metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang berbentuk badan usaha.
(6)
Metode seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(7)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dapat dilaksanakan:
a.
untuk pengadaan agen pengadaan;
b.
sebagai tindak lanjut dalam hal tender/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) gagal; atau
c.
dalam hal Pengadaan barang dan/atau jasa mendesak dan dianggap perlu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(8)
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi perorangan dan pengadaan barang dan/atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak dan/atau maksimal nilai kontrakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(9)
Dalam hal pemilihan penyedia barang dan/atau jasa belum dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik, pemilihan penyedia dilakukan secara konvensional.
Pasal 16
(1)
Dokumen pemilihan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Dalam hal pengadaan diikuti oleh penyedia luar negeri, dokumen pemilihan dan dokumen kontrak:
a.
ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
b.
menggunakan mata uang rupiah.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada dokumen pemilihan dan dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen berbahasa Inggris yang dijadikan acuan.
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)huruf a meliputi tahapan:
a.
pengumuman prakualifikasi;
b.
pemasukan dokumen prakualifikasi;
c.
evaluasi prakualifikasi;
d.
pengumuman hasil prakualifikasi;
e.
penyampaian undangan dan dokumen pemilihan;
f.
pemberian penjelasan;
g.
penyampaian dokumen penawaran tahap
i.
(dokumen administrasi dan teknis); h. pembukaan dokumen penawaran tahap I; i. evaluasi dokumen penawaran tahap I;
j.
klarifikasi hasil evaluasi tahap I;
k.
pemberitahuan hasil evaluasi tahap I;
l.
penyampaian amandemen/addendum dokumen pengadaan (jika ada);
m.
penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya);
n.
pembukaan dokumen penawaran tahap I;
o.
evaluasi dokumen penawaran tahap I;
p.
pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahapI;
q.
masa sanggah;
r.
penetapan pemenang;dan
s.
pengumuman pemenang.
(2)
Pelaksanaan seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
a.
pengumuman;
b.
penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
c.
evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek(shortlist);
d.
undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
e.
pemberian penjelasan;
f.
penyampaian dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan dokumen penawaran sampul II(biaya);
g.
pembukaan dokumen penawaran sampul I;
h.
evaluasi administrasi dan teknis;
i.
pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
j.
masa sanggah;
k.
pembukaan dokumenpenawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis;
l.
evaluasi biaya;
m.
negosiasi teknis dan biaya;
n.
penetapan pemenang; dan
o.
pengumuman pemenang.
(3)
Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya.
(4)
Pelaksanaan seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi tahapan:
a.
pengumuman;
b.
penyampaian minat dan dokumen kualifikasi;
c.
evaluasi dokumen kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist);
d.
undangan dan penyampaian dokumen seleksi;
e.
penyampaian dokumen penawaran biaya;
f.
presentasi dan wawancara dengan panel seleksi;
g.
pengumuman hasil presentasi dan wawancara;
h.
negosiasi biaya dengan peringkat pertama;
i.
penetapan pemenang; dan
j.
pengumuman pemenang.
(5)
Dalam hal negosiasi biaya dengan peringkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h tidak tercapai, negosiasi dilakukan dengan mengundang peringkat berikutnya.
(6)
Pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d meliputi tahapan:
a.
undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan;
b.
penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
c.
evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
d.
negosiasi teknis dan biaya;
e.
penetapan penyedia; dan
f.
pengumuman penyedia.
(7)
Pelaksanaan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e meliputi tahapan:
a.
undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dokumen pengadaan langsung;
b.
penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
c.
evaluasi dan klarifikasi;
d.
negosiasi biaya;dan
e.
penetapan penyedia;
(8)
Penyampaian dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dikecualikan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(9)
Dokumen penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m disampaikan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
(10)
Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, evaluasi biaya dalam tahap evaluasi dokumen penawaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf o dilakukan dengan mengkonversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
(11)
Dalam hal penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, untuk penyusunan kontrak dapat dilakukan lindung nilai.
Pasal 18
Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
(2)
Tender/Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal:
a.
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada cYnanmeran waktu perpanjangan;
b.
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c.
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
d.
negosiasi biaya dengan semua calon penyedia pada seleksi tidak tercapai.
(3)
Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan segera melakukan:
a.
Tender/Seleksi ulang; atau
b.
Penunjukan Langsung.
(4)
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.
Pasal 19
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Menteri melakukan pengawasan atas pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk pengawasan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui APIP.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau kegiatan pengawasan lainnya.
(3)
Atas permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
BAB V
LAPORAN/PENGADUAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Pasal 21
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri dan Aparat Penegak Hukum.
(2)
Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a.
nama dan alamat pihak yang melaporkan/mengadukan;
b.
nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan/diadukan;
c.
perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
d.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(3)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti.
(4)
Dalam hal Menteri menerima pengaduan, Menteri menugaskan APIP untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan/pengaduan.
(5)
Dalam hal Aparat Penegak Hukum menerima laporan/pengaduan dari masyarakat, Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara penanganan laporan/pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(6)
APIP dan Aparat Penegak Hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan/pengaduan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi informasi pengaduan/data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan dalam bentuk:
a.
pemberian informasi;
b.
verifikasi;
c.
pengumpulan data dan keterangan;
d.
pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan/pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e.
bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(9)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(10)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat rahasia kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 74

Paper Terkait

Transisi Menuju Sistem Perpajakan Digital: Tinjauan Hukum Atas Praktik Joki Dalam Coretax

Aryanti Agripina WInata, Gunardi Lie
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol. 1 No. 4 2026

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…