Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1960
TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 1959 (LEMBAGA - NEGARA 1959 NO. 15) TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan Keputusan Presiden No. 21 tahun 1959 tentang penyempurnaan susunan Kabinet Kerja dan berhubung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 21 tahun 1960 tentang E Bank Pembangunan Indonesia dianggap perlu meninjau/kembali susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.153);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA 1959 NO. 15) TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
BAB I
PEMBANGUNAN
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Presiden No. 15 tahun 1959 selanjutnya dibaca sebagai berikut:
(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1.
Menteri Pertama sebagai Ketua;
2.
Wakil Menteri Pertama sebagai iWakil Ketua,
3.
Menteri Keuangan anggota;
4.
Menteri Produksi
5.
Menteri Distribusi
6.
Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7.
Menteri Deputy Menteri Keamanan Nasional
8.
Menteri Pertanian
9.
Menteri Perhubungan Laut
10.
Menteri Perdagangan
11.
Menteri Perindustrian Rakyat
12.
Menteri Ketua Depernas
13.
Gubernur Bank Indonesia
14.
Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia
(2)
Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri;
BAB II
PEMBANGUNAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repubiik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 0ktober 1960
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1960
Asisten
Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 117
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.