Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2014, dan PP No. 32 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu, yang meliputi yaitu: tujuan, kebijakan, dan strategi rencana Struktur Ruang Laut, rencana Pola Ruang Iaut, Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, alur migrasi biota Laut dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Perpres yang mengatur terkait Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Sawu.

Tentang
:Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:64
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2025
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (91) : 59 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, merupakan modal dasar pembangunan nasional; c. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. 2. Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2025
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalahsusunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalahwilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14.
Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
17.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
18.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
19.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
20.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
21.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dankegiatan penunjang perikanan.
22.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
25.
Menteriadalah1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi NusaTenggara Barat pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-119°0'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 23' Lintang Selatan-119°16'Bujur Timur;
2.
garis … yangmenghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°23'Lintang Selatan-119°16'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°24'Lintang Selatan-119°19'Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°24'Lintang Selatan-119° 19' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, KabupatenI Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 26' LintangSelatan-119° 25' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8°26'Lintang Selatan-119 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 29' LintangSelatan-119°33'BujurTimur;
5.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat8° 29'LintangSelatan-119° 33 Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watuflambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25' Lintang Selatan-119°51'Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25'LintangSelatan-119° 51' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-123°00'Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19'Lintang Selatan-123° 00' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur padakoordinat8°18'LintangSelatan-123°01' Bujur Timur;
b.
garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat8°18' LintangSelatan-123° 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 15' LintangSelatan-123°20'BujurTimur; 9. garis yang menghubungkan 1Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8°15'LintangSelatan-123° 20 Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18'LintangSelatan-123°20 Bujur Timur; 10. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-123° 20' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Leur, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 14' Lintang Selatan-123°55'Bujur Timur; 11. garis yang menghubungkan Tanjung Leur, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 14' Lintang Selatan-123° 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° Lintang Selatan-124°04'Bujur Timur; 12. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 17' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 10' Lintang Selatan-124°19'Bujur Timur; 13. garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 10' Lintang Selatan-124° 19' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 07 LintangSelatan-124°28'Bujur Timur; PRES!DEN 14. garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 07' Lintang Selatan-124° 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-125°08'Bujur Timur; b. sebelah timur, yaitu
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 28'Lintang Selatan-125° 08'Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 28' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8°57'Lintang Selatan-124°56'Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 57 Lintang Selatan-124° 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9° 10'LintangSelatan-124° 28'Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9° 10' Lintang Selatan-124°28'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9°19'Lintang Selatan-124°04'BujurTimur;
5.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 19' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 21' Lintang Selatan-123°27'Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°21' Lintang Selatan-123° 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 25' Lintang Selatan-123°22'Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°25' Lintang Selatan-123° 22' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 56 LintangSelatan-122°50'Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 56' Lintang Selatan-122° 50' Bujur Timur ke arah barat menuju bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49 Lintang Selatan-121°16'Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat10°49'LintangSelatan-121°16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49'Lintang Selatan-121°16 BujurTimur;
3.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°49' Lintang Selatan-121°16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 19' Lintang Selatan-120°27'Bujur Timur;
d.
sebelah barat, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10°19'Lintang Selatan-120° 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 33'Lintang Selatan-118°55' BujurTimur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9°33'LintangSelatan-118°55'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°53'Lintang Selatan-118°28'Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°53'Lintang Selatan-118°28'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8°18'Lintang Selatan-119°0'BujurTimur;
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Bagian utara Pulau
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Sawu.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b.
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu;
e.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b.
rencana Struktur RuangLaut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d.
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e.
alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b.
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional;
c.
pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan;
d.
pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; pengembangan Kawasan Konservasi;
f.
peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; bòh pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a.
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap;
b.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
c.
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
d.
pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(2)
Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional,, dan fasilitas penunjang; dan
b.
meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c.
menatakonektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d.
meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan.
b.
mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d.
mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e.
meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;
b.
mengembangkan sentra kegiatan usaha Pergaraman skala industri; dan
c.
meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.
Pasal 8
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui:
a.
peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas;
b.
pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c.
penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(2)
Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut; dan
b.
meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.
(3)
Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
b.
meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
c.
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
d.
mengoptimalkan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif;
e.
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan
f.
meningkatkanefektivitas keamanan Alur-Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan Laut.
(4)
Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;dan
b.
menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 9
(1)
Kebijakan untuk mewujudkanpengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a.
rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b.
perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
c.
peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
d.
pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e.
pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;
b.
merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah;
c.
meningkatkan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan
d.
melindungi dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
(3)
Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b meliputi:
a.
mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
b.
mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
c.
meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(4)
Strategi untuk peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
modernisasi iteknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan;
b.
mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk penangkapan ikan berskala kecil maupun besar;
c.
mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d.
menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.
(5)
Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengendalikan perizinan terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b.
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untukpengawasan;
c.
mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
d.
menegakkan hukum bagi pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6)
Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
b.
mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan
c.
meningkatkan keharmonisan antara kegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
Pasal 10
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a.
pengembangan zona pariwisata1 berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan
c.
pengendalian kegiatan pariwisata.
(2)
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan potensi i pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;
b.
mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;
c.
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;
d.
mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
e.
meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru maupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan
f.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.
(3)
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menyiapkankebijakan yang mendukung pengembangan pariwisata;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;
c.
melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru;dan
d.
melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
(4)
Strategi untuk pengendalian kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha pariwisata;
b.
meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;
c.
meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama; dan
d.
mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
Pasal 11
(1)
Kebijakan untukmewujudkanpengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a.
pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir;
b.
pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
c.
pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan KawasanKonservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan;
d.
pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam; dan
e.
perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.
(2)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis keanekaragaman hayati maupun non hayati;
b.
mencadangkan dan menetapkanKawasan Konservasi berbasis keanekaragamanhayati maupun non hayati;
c.
mempercepat penetapan pencadangan Kawasan Konservasi; dan
d.
mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesisir, dan stok sumber daya perikanan.
(3)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
mengidentifikasidan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b.
mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
c.
mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(4)
Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b.
mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c.
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
d.
merehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan diKawasan Konservasi;
e.
meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
f.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi.
(5)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengidentifikasi danmemetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan
b.
mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis benda muatankapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.
(6)
Strategi untuk perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
memetakan indikasi daerah pemijahan;
b.
melindungi daerah pemijahan dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan
c.
melakukan pengaturan larangan penangkapan ikan pada waktu tertentu.
Pasal 12
(1)
Kebijakan untukmewujudkan peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
a.
pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b.
penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan
c.
peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(2)
Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: PRES!DEN
a.
meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3)
Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b meliputi:
a.
melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b.
melakukan negosiasi internasional 1dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.
(4)
Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;
b.
peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
c.
meningkatkan dan membinaperan serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 13
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g berupa pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan.
(2)
Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b.
mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
c.
melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d.
melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
Pasal 14
(1)
Kebijakan untukmewujudkanpengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a.
peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
b.
peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan
c.
peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim;
(2)
Strategi untuk peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan
b.
membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana gempa dan tsunami.
(3)
Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam menghadapidampak kebencanaan; dan
b.
meningkatkan kesadaran dan keterampilan Masyarakat untuk beradaptasi dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
(4)
Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan riset terkait kebencanaan gempa dan tsunami serta perubahan iklim;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk menanggulangi kenaikan permukaan air laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
a.
susunan pusatpertumbuhan kelautan; dan
b.
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1)
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(2)
Pusatpertumbuhan1 kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan;
b.
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Pasal 17
(1)
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2)
Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a.
penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b.
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c.
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPl);
d.
peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
e.
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target1 mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan
f.
pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 19
(1)
Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Labuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.
Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c.
Pelabuhan Perikanan Bolok di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 20
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.
Pasal 21
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Bima; dan b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasal 22
(1)
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(2)
Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 23
(1)
Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi; dan
b.
sistem jaringan telekomunikasi.
(2)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b.
Alur-Pelayaran.
(3)
Sistem 1jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Pasal 24
(1)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2)
Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b.
Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c.
Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d.
Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e.
Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g.
Pelabuhan Tenau/Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
h.
Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i.
Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j.
Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
k.
Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
l.
Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
m.
Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
n.
Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o.
Pelabuhan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
p.
Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
q.
Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
r.
Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
s.
Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
t.
Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
u.
Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores Timur, ProvinsiNusa Tenggara Timur;
v.
Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
w.
Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
x.
Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y.
Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ProvinsiNusa Tenggara Timur;
z.
Pelabuhan Rinca, Kabupaten ManggaraiBarat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; cC. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dd. Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Lautdilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1)
Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b.
Alur Laut Kepulauan Indonesia III.
(2)
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3)
Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Alur Laut Kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sebagian perairan Laut Sawu.
Pasal 26
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a.
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b.
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00o (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB V
RENCANA POLA RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 29
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
a.
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b.
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1 Umum
Pasal 30
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a.
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
b.
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Pasal 31
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
Pasal 32
(1)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a.
Pariwisata;
b.
Pelabuhan;
c.
pengelolaan ekosistem pesisir;
d.
perikanan tangkap;
e.
perikanan budi daya;
f.
Pergaraman;
g.
fasilitas umum; dan/atau
h.
pertahanan dan keamanan.
(2)
Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)
Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5)
Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(6)
Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruff berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(7)
Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8)
Arahan pemanfaatan ruanguntuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 33
(1)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2)
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
b.
Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
c.
Kawasan Konservasi Pulau Ende;
d.
Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan
e.
Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur.
(3)
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Taman Nasional Komodo;
b.
Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
c.
Kawasan Konservasi di Perairan di Kepulauan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d.
Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e.
Kawasan Konservasi di Perairan Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g.
Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 35
(1)
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a.
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b.
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
c.
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2)
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
Kawasan Bima;dan
b.
Kawasan Mbay.
(3)
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.
(4)
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 36
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan.
Pasal 37
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang.
Pasal 38
(1)
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan TamanNasional Komodo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, zona Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
Pasal 39
(1)
Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
a.
Kawasan Budi Daya; dan
b.
Kawasan Lindung.
(2)
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 40
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu.
(2)
Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;dan
b.
Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum;dan
b.
Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 42
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a.
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b.
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan
c.
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Pasal 43
(1)
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangan wisata pengamatan mamalia Laut.
(2)
Zona U1 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 44
(1)
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan untuk perikanan tangkap.
(2)
Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 45
(1)
Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa alokasi ruang Laut untuk:
a.
daerah latihan militer; dan
b.
daerah pembuangan amunisi.
(2)
Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi zona U18-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)
Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1)
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
a.
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b.
Kawasan Konservasi diLaut yang telah ditetapkan.
(2)
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
a.
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/atau
b.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan C1 yang berada di sebagian perairan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu)sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
Pasal 48
(1)
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2)
Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
ALUR MIGRASI BIOTA LAUT
Pasal 49
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.
alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b.
alur migrasi Tuna yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalamLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 51
(1)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(4)
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
PeraturanPemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(7)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; dan/atau
4.
pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2.
kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud 1dalam hurufa;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
3.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2.
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3.
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
4.
pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
2.
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
3.
kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; REPUBLIK NDONESIA
2.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
4.
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi i di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; dan/atau
5.
kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia IlI.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2.
pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3.
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4.
penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5.
penelitian dan pendidikan;
6.
penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
b.
pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat; 9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Sawu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan/atau 12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-Pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan sampah dan limbah;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan secara menetap;
4.
Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
5.
kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran;
6.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; dan/atau
7.
pembudidayaan ikan.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2.
pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3.
penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4.
penelitian dan pendidikan;
5.
penangapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7.
pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
b.
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur-Pelayaran; 9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; 12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 13. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-Pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan sampah dan limbah;
3.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
4.
Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan yang bersifat menetap; dan/atau
5.
kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
3.
pelayaran;
4.
Wisata Bahari; dan/atau
5.
konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut;
2.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut;
3.
kegiatan lainnya yangtidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut;
4.
kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau
5.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
labuh kapal;
2.
usaha Pertambangan;dan/atau
3.
penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana adimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a meliputi:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3.
menyelam dan wisata pancing;
4.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
5.
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberadaan dan fungsi zona U1;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari i dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3.
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona U1. PRES!DEN
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
4.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5.
kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
6.
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3.
usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau
4.
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut;
2.
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
3.
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan militer;
2.
pembuangan amunisi;
3.
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4.
pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zonaU18;
5.
penangkapan ikan terukur dan penyelenggaraan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona U18; dan/atau
6.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan;
d.
ketentuan khusus kawasan pertahanan dan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan:
1.
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan;
2.
pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan di luar fungsi pertahanan dan keamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan harus mendukung dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan;
4.
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang tidak mendukung fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
5.
kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6.
kawasan pertahanan dan keamanan meliputi, daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan daerah pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi:
a)
ketentuan dan keharusan:
1)
terdapat jalur-pelayaran untuk kapal perang Indonesia;
2)
terdapat dermaga dengan jarak minimal 40 (empat puluh) mil yang dapat digunakan untuk pengisian ulang bahan bakar minyak dan logistik kapal perang Indonesia agar aman dari sabotase;
3)
terdapat alur Laut yang dapat digunakan oleh kapal perang Indonesia;
4)
tidak digunakan selain untuk kepentingan disposal amunisi dan bahan peledak (rudal) TNI AL; dan
5)
terdapat jaringan komunikasi bagi kepentingan pengendalian latihan pertempuran di atas air;
b)
larangan:
1)
bebas dari kegiatan eksplorasi dan jalur pipa minyak dan gas bumi;
2)
bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut;
3)
bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah Laut; dan
4)
bebas dari kegiatan Wisata Bahari.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota Laut;
3.
perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4.
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5.
pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau
6.
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan pemanfaatan jasa lingkungan;
2.
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3.
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
4.
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2.
kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3.
kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4.
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5.
Pertambangan;
6.
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
7.
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IX
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 64
(1)
Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
program utama;
b.
lokasi program;
c.
sumber pendanaan;
d.
pelaksana program; dan
e.
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 65
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a.
rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b.
rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 66
(1)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Masyarakat.
Pasal 68
(1)
Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a.
tahap pertama pada periode 2025-2029;
b.
tahap kedua pada periode 2030-2034;
c.
tahap ketiga pada periode 2035-2039; dan
d.
tahap keempat pada periode 2040-2044.
Pasal 69
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB X
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 70
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalampelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b.
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
sanksi.
Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 71
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 72
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1 Pemberian Insentif
Pasal 73
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pasal 74
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana;
b.
penghargaan;
c.
publikasi atau promosi; dan/atau
d.
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 75
(1)
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b.
penghargaan; dan/atau
c.
publikasi atau promosi daerah.
(2)
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana;dan/atau
b.
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
Pasal 76
(1)
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagian Kelima Sanksi
Pasal 77
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 78
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
pemanfaatan ruang Laut;dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 79
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a berupa:
a.
memberikan masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
5.
penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 80
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
c.
Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 81
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa:
a.
memberikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruangLaut;
c.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d.
kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan;dan/atau
g.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c berupa:
a.
penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan
d.
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 83
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Pasal 84
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 85
(1)
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berlaku selama 2o (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2)
Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3)
Peninjauan kembali irencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besaryang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang;atau
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4)
Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 91

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan
29 Okt 2026

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan

Pemerintah menutup ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen dan hanya mengizinkan penangkapan untuk budi daya di dalam negeri berdasarkan kuota nelayan kecil. Penyelundupan akan ditindak oleh Satgas P2BBL yang dibentuk dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026.

Baca selengkapnya
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
29 Okt 2026

Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan

Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.

Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…