Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017
TENTANG PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam hal terdapatnya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berhasil guna, perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2)dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuaiStandar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
2.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
3.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
6.
inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
7.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 2
Pemerintah Pusat/Daerah melaksanakan Penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 3
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap.
Pasal 4
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penyediaan data awal;
b.
Inventarisasi;
c.
Penilaian;
d.
tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian; dan
e.
monitoring dan evaluasi.
BAB II
PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI
Pasal 5
(1)
Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a.
Tanah;
b.
Gedung dan Bangunan; dan
c.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan, pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2)
Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Jalan dan Jembatan; dan
b.
Bangunan Air.
(3)
Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.
Pasal 6
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a.
merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali
c.
melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara;
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan
e.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;
b.
melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
c.
melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; dan
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3)
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 9
(1)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan:
a.
pendekatan data pasar;
b.
pendekatan biaya; dan/atau
c.
pendekatan pendapatan.
(2)
Penggunaan pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian.
Pasal 10
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
(1)
Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2)
Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tindak lanjut hasil Penilaian Kembali Barang Milik Daerah paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
(4)
Koreksi nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 175
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.