Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar yang selama revolusi-nasional menjalankan kewajibannya militer;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1949 No. 32 yang memuat penghargaan terhadap para pelajar tersebut, memuat juga aturan-aturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar itu;
Mengingat
:
1.
keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat, No. 193/MP/50 tentang demobilisasi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI
Pasal 1
Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No.193/MP/50 dikembalikan ke- masyarakat menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2.
Pasal 2
Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diwajibkan menjalankan apa yang tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan kelas-kelas peralihan dalam No.1 ialah kelas-kelas istimewa, sebagai bagian dari sekolah biasa, di kelas mana para pelajar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti pelajaran dalam kelas biasa. Yang dimaksud dengan ujian tersendiri dalam No. 2 ialah ujian naik kelas atau ujian penghabisan yang dilangsungkan pada waktu yang tidak sama dengan waktu ujian biasa, sesuai dengan masa persiapan yang diperlukan guna para pelajar perjoangan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kelas-kelas peralihan dalam No.1 ialah kelas-kelas istimewa, sebagai bagian dari sekolah biasa, di kelas mana para pelajar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti pelajaran dalam kelas biasa. Yang dimaksud dengan ujian tersendiri dalam No. 2 ialah ujian naik kelas atau ujian penghabisan yang dilangsungkan pada waktu yang tidak sama dengan waktu ujian biasa, sesuai dengan masa persiapan yang diperlukan guna para pelajar perjoangan.
Pasal 5
Kepada para pelajar yang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain yang bermanfaat baginya umpamanya buku-buku dan sebagainya
Penjelasan Pasal:
Kepada para pelajar yang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain yang bermanfaat baginya umpamanya buku-buku dan sebagainya.
Pasal 6
Ayat 3 Tunjangan yang dimaksud dalam No. 3, dan 4 dapat Liberian kepada semua pelajar, jika dan selama pelajar-pelajar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan memerlukan tunjangan tersebut. Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 Liberian menurut keperluan. Misalnya uang saku buat murid S.M.P. dan buat Maha Siswa tentu tidak sama. Pelajar-pelajar yang orang tuanya mampu tidak diberi tunjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Jika orang tuanya tidak mampu tunjangan-tunjangan akan dapat diberikan selama pelajar-pelajar yang bersangkutan bersekolah, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 11. Ayat 6. Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka syarat-syarat dalam pasal 6 ayat 6 harus dipenuhi semua. Pelajar yang telah mendapat penghargaan khusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membayar uang pemondokan buku-buku dan sebagainya. Pasal 7, 8 dan 9. Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat 3 Tunjangan yang dimaksud dalam No. 3, dan 4 dapat Liberian kepada semua pelajar, jika dan selama pelajar-pelajar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan memerlukan tunjangan tersebut. Tunjangan yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 4 Liberian menurut keperluan. Misalnya uang saku buat murid S.M.P. dan buat Maha Siswa tentu tidak sama. Pelajar-pelajar yang orang tuanya mampu tidak diberi tunjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Jika orang tuanya tidak mampu tunjangan-tunjangan akan dapat diberikan selama pelajar-pelajar yang bersangkutan bersekolah, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 11. Ayat 6. Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka syarat-syarat dalam pasal 6 ayat 6 harus dipenuhi semua. Pelajar yang telah mendapat penghargaan khusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membayar uang pemondokan buku-buku dan sebagainya.
Pasal 7
Yang menentukan siapa yang memenuhi syarat-syarat guna menerima penghargaan istimewa ialah Presiden Republik Indonesia sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang berhak memberikan surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Yang berhak memberikan surat tanda bakti istimewa ialah Presiden Republik Indonesia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Presiden Republik Indonesia/Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan surat tanda bakti istimewa/surat tanda bakti kepada Pembesar yang ditunjuk olehnya. Pasal 10. Segala biaya untuk menglaksanakan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pertahanan, kecuali biaya yang mengenai pengajaran yang dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembagian biaya antara Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8 peraturan Pemerintah No. 9/149. Pasal 11, 12 dan 13. Cukup jelas. www.bphn.go.id
Penjelasan Pasal:
Pembagian biaya antara Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8 peraturan Pemerintah No. 9/149.
Pasal 11
1. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya. 2. Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 1,2,3, dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri Kesehatan
1.
Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya
2.
Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 1,2,3, dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri Kesehatan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1. Guna penglaksanaan peraturan ini Menteri Pertahanan, dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan dihentikan oleh Menteri tersebut di atas. 2. Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb. kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat (1) dan dapat pula diserahi merencanakan peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna penglaksanaan peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas
1.
Guna penglaksanaan peraturan ini Menteri Pertahanan, dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan dihentikan oleh Menteri tersebut di atas
2.
Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb. kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat (1) dan dapat pula diserahi merencanakan peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna penglaksanaan peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan ini dinamakan"Peraturan Penghargaan pelajar berbakti" dan mulai berlaku pada hari diumumkan. www.bphn.go.id Pasal 14. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sebenarnya peraturan sebagai termuat dalam rancangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan yang dimaksud mengenai semua pemuda pelajar yang berjuang di seluruh daerah Indonesia. Republik Indonesia hendaknya juga dalam hal ini menjadi pelopor. Pasal 14 memungkinkan melanjutkan pemberian sokongan kepada pemuda pelajar yang bersangkutan, sesudah R.I.S. berdiri. www.bphn.go.id LAMPIRAN PERATURANPEMERINTAHNo.14TAHUN1950. PERATURANPEMERINTAHNo.32TAHUN1949 TENTANG PENGHARGAANPEMERINTAHTERHADAPPELAJARYANGTELAHBERBAKTI. Menimbang :perlu mengadakan peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap para pelajar, karena telah menunaikan kewajiban berbakti selama revolusi-nasional guna menegakkan Negara; Mengingat :Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949; MEMUTUSKAN: Menetapkan peraturan sebagai berikut : "PERATURAN TENTANGPENGHARGAANPEMERINTAHTERHADAPPELAJARYANGTELAH BERBAKTIUNTUKNEGARA". Pasal 1
a.
keberanian,
1.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pelajar perjuangan, yang telah menunaikan kewajiban berbakti guna menegakkan Negara sejak tanggal 17 Agustus
b.
kejujuran,
2.
Menteri Pertahanan menetapkan siapa yang telah memenuhi kewajiban itu dan menetapkan pula saat untuk permulaan dan saat berakhirnya masa berbakti buat tiap pelajar yang bersangkutan. Pasal 2. Penghargaan dibagi atas
1.
Penghargaan umum
c.
keikhlasan,
d.
kesetiaan dan
2.
Penghargaan khusus
3.
Penghargaan istimewa. Pasal 3. Penghargaan umum berupa
e.
kebijaksanaan. 7. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berupa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya. www.bphn.go.id
1.
Surat tanda-bakti
2.
Ketentuan, bahwa waktu selama menjalankan kewajiban berbakti dianggap sebagai masa kerja, yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji, pangkat dan pensiun. www.bphn.go.id Pasal 4 Penghargaan khusus berupa
1.
Kelas-kelas peralihan
2.
Waktu ujian tersendiri
3.
Pembebasan uang sekolah dan alat-alat
4.
Uang saku
5.
Perawatan cuma-cuma terhadap yang menderita penyakit jasmani dan rokhani karena berjuang. Pasal 5. Penghargaan istimewa berupa : surat-surat bakti istimewa disertai beurs dan/atau lainnya. Pasal 6
1.
Penghargaan umum diberikan kepada setiap pelajar yang telah menjalankan kewajiban berbakti
2.
Di samping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan khusus
3.
Penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 1, 2,3, atau/dan 4, hanya diberikan jika dan selama diperlukan oleh yang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya
4.
Dengan mengingat ketentuan dalam ayat 2, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No.3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama pelajar yang bersangkutan bersekolah
5.
Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 5 diberikan sampai yang berkepentingan tidak memerlukannya lagi menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya
6.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1),(2),(3),(4), dan(5) maka penghargaan istimewa diberikan kepada pelajar yang dalam pada berbakti membuktikan: a. keberanian, b. kejujuran, C. keikhlasan, d. kesetiaan dan e. kebijaksanaan
7.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berupa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya. www.bphn.go.id
Penjelasan Pasal:
Sebenarnya peraturan sebagai termuat dalam rancangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan yang dimaksud mengenai semua pemuda pelajar yang berjuang di seluruh daerah Indonesia. Republik Indonesia hendaknya juga dalam hal ini menjadi pelopor. Pasal 14 memungkinkan melanjutkan pemberian sokongan kepada pemuda pelajar yang bersangkutan, sesudah R.I.S. berdiri.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIASERIKAT
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERIPENDIDIKAN, PENGAJARANDANKEBUDAYAAN
ABUHANAFIAH
Diumumkan
pada tanggal 15 Juli 1950.
MENTERIKEHAKIMAN
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Sedangkan untuk mendapat tenaga kader guna membantu Pemerintah dalam pada perjoangan sekarang ini cukup mengadakan peraturan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 tentang kewajiban berbakti yang terbatas pada pemuda pelajar yang dalam tahun 1947, 1948 dan 1949 menjadi murid pada sekolah-sekolah yang dimaksud dalam peraturan tadi, maka guna memberi penghargaan kepada para patriot yang telah berbakti dalam pada perjoangan selama revolusi Nasional yang sekarang masih terus berlaku, harus diadakan peraturan yang lebih luas, yang meliputi semua patriot yang berjasa dalam pada perjoangan Nasional sejak tanggal 17-8-1945. Peraturan Pemerintah ini hanya mengenai pemuda pelajar, karena guna golongan ini perlu sekali selekas mungkin diadakan peraturan, karena tiba saatnya mereka meneruskan pelajarannya yang dulu oleh mereka dihentikan untuk ikut serta dalam pada mempertahankan Negara dan Bangsa.
Peraturan tentang penghargaan pemuda yang bukan pemuda pelajar dan penghargaan semua patriot umumnya hendaknya diadakan dalam peraturan tersendiri, karena urusan mengenai golongan itu masuk lingkungan Kementerian lain dari pada Kementerian-kementerian yang disebut dalam peraturan ini.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.