Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari pada Undang-undang Dasar- perlu segera diatur: a. penyelenggaraan tata-usaha Keuangan ditiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing; b. kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya;
Mengingat
:
1.
akan pasal 4 dan 5 dari pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sementara sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
Pasal 1
Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.
Pasal 2
Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam pasal 1 dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 11 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari Undang-undang Dasar, maka perlu segera diatur penyelenggaraan tata-usaha Keuangan di tiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing dan kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan hal-hal mengenai keuangan departemen masing-masing. Pengawasan dan pimpinan umum Bagian-bagian Perbendaharaan dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.