Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Untuk Memungut Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 September 1948
Tanggal Pengundangan
:27 September 1948
Tanggal Berlaku
:01 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan persamaan dalam peraturan tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura dan di Sumatera;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK
Pasal 1
Menyimpang dari ketentuan dalam peraturan di Stbl. 1932 No. 476, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76, ditetapkan, bahwa untuk Sumatera tentang hal kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak berlaku apa yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas tadi, mengenai Jawa dan Madura.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Hingga sekarang masih berlaku peraturan di Stbl. 1932 No. 476 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, paling akhir di Stbl. 1941 No. 76, tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak. Dalam peraturan itu ternyata ada perbedaan dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa antara lain untuk pulau Jawa dan Madura dan untuk Sumatera. Perbedaan dalam hal ini dirasa perlu, karena keadaan susunan Jawatan pajak di Sumatera pada zaman pemerintah Belanda, dimana untuk seluruh Sumatera hanya ada 3 inspecties van Financien yaitu di Medan, Padang dan Palembang, menghendaki supaya kekuasaan termaksud berhubung dengan sukarnya perhubungan, diberikan kepada Hoofden van Plaatselijk Bestuur dan tidak kepada Inspecteurs van Financien seperti di Jawa. Berhubung dengan usaha untuk mengadakan 1 kantor iuran negara (kantor penetapan pajak) di tiap-tiap karesidenan di Sumatera, usaha mana sekarang telah berhasil dengan adanya kantor-kantor iuran negara di Kotaraja, Rantauprapat, Sibolga, Padangpanjang, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Lubuklinggau dan Tanjungkarang, maka boleh dianggap keadaan disana dalam hal ini dapat disamakan dengan keadaan di Jawa, sehingga tidak perlu lagi diadakan perbedaan dengan di Jawa dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…