Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA PERUSAHAAN GULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan tentang Perusahaan gula;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 dari Undang-Undang Darurat Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUSAHAAN GULA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan gula di Indonesia dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Pasal 2
Untuk menjalankan perusahaan-perusahaan gula, didirikan satu badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dari keuangan biasa, dan dengan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan "Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" (B.P.P.G.N) dan berkedudukan di Solo.
Pasal 3
(1)
B.P.P.G.N. dipimpin oleh suatu dewan Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan dua orang anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli.
(2)
Seorang dari anggota-anggota Dewan Pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut dalam pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan gula, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan.
(3)
Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan itu akan diatur dalam anggaran dasar tersebut dalam pasal 2.
Pasal 4
(1)
Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan dan dengan pembantuan dari suatu badan Pengawas, yang terdiri dari paling sedikit 7 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang-orang yang cerdik pandai, orang-orang yang mempunyai keahlian yang mengenai lapangan perusahaan gula dan dari golongan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan gula.
Pasal 5
Modal bekerja B.P.P.G.N. terdapat dari:
a.
Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.P.P.G.N. didirikan.
b.
Sisa uang yang terdapat dalam badan-badan tersebut pasal 9 dan perusahaan-perusahaan gula lainnya.
c.
Uang pinjaman, yang jika perlu didapat dari Bank atau masyarakat.
Pasal 6
B.P.P.G.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai dapat ternyata.
Pasal 7
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat dalam bulan September B.P.P.G.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran untuk tahun yang berikut, dengan disertai pemandangan Badan Pengawas tentang rencana itu.
Pasal 8
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat 4 bulan sesudah tutup tahun buku B.P.P.G.N. masukan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari B.P.P.G.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving).
(2)
Pemandangan Badan Pengawas terhadap perslag, perhitungan dan usul tersebut diatas disampaikan bersama-sama kepada Kementerian itu.
(3)
Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 9
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan gula, baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dijaman Pemerintahan Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan gula ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya B.P.P.G.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini. Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan dilebur dalam B.P.P.G.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Pasal 10
Pemerintah menetapkan besarnya produksi gula, cara dan harga penjualan hasil perusahaan gula.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 21 Mei 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertanian dan Persediaan,
ttd.
SAKSONO PRAWIROHARJO.
(Menteri-Muda).
Diumumkan pada tanggal 21 Mei 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan peraturan tentang Perusahaan gula di Indonesia. Perusahaan-perusahaan gula dijalankan dibawah kekuasaan Negara melalui Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (B.P.P.G.N) yang berkedudukan di Solo. B.P.P.G.N. merupakan badan Pemerintah yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal terpisah dari keuangan biasa. Badan ini dipimpin oleh Dewan Pimpinan dan bekerja dibawah pengawasan Badan Pengawas. Modal bekerja B.P.P.G.N. berasal dari modal pertama Pemerintah, sisa uang dari badan-badan yang dilebur, dan uang pinjaman. Badan-badan yang mengurus perusahaan gula warisan Jepang dilebur dalam B.P.P.G.N. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1946 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1946/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.