Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT PERKEBUNAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan tentang perusahaan perkebunan;
Mengingat
:
1.
pasal 33 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Pasal 1
Perusahaan perkebunan di Indonesia, kecuali perusahaan gula, yang menghasilkan barang-barang, yang dalam keadaan biasa biasanya dipergunakan terutama buat Export dalam ini peraturan seterusnya disebut perusahan perkebunan dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa dan Madura, dan dilain-lain daerah, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Persediaan, masing-masing didirikan satu Badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dengan keuangan biasa, dan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
(2)
Badan itu dinamakan "Pusat Perkebunan Negara" (P.P.N.) dengan disebut nama Daerah yang berhubungan dibelakanya.
(3)
Tempat kedudukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
P.P.N. dari tiap-tiap daerah dipimpin oleh suatu Dewan pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli.
(2)
Seorang dari anggota-anggota Dewan pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 orang calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan perkebunan, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan.
(3)
Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan Jawatan Perkebunan dari Kementerian Pertanian dan Persediaan di Jawa dan Madura dengan bantuan Inspektur Perkebunan menurut peraturan tersebut dalam ketetapan Menteri Kemakmuran tgl. 15 Maret 1946 No. 295, dengan mengingat perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang ditimbang perlu oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Modal bekerja P.P.N. terdapat dari:
a.
modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu P.P.N. dirikan.
b.
Sisa uang yang terdapat dalam kas badan-badan tersebut pasal 9.
c.
Uang pinjaman yang jika perlu dapat meminjam dari Bank atau dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
P.P.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai, dapat ternyata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan September P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran Keuangan untuk tahun yang berikut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan sesudah tutup tahun buku P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari P.P.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving).
(2)
Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disyahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dari Zaman Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan Perkebunan ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya P.P.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini.
(2)
Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa-sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan itu dilebur dalam P.P.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah menetapkan besarnya produksi, cara dan harga penjualan hasil perusahaan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Aturan ini berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
A/n. Menteri Pertanian dan Persediaan.
Menteri Muda
ttd.
Ir. R. SAKSONO PRAWIROHARDJO.
Diumumkan pada tanggal 6 Juni 1946,
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Pusat Perkebunan Negara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu mengadakan peraturan tentang perusahaan perkebunan. Perusahaan perkebunan yang diurus oleh Jawatan Perkebunan dari Kementerian Pertanian dan Persediaan meliputi perusahaan gula dan perusahaan perkebunan di tanah pegunungan. Penyelenggaraan perusahaan gula telah diatur dalam peraturan Pemerintah tanggal 21 Mei 1946 No. 3 yang menetapkan bahwa perusahaan itu dijalankan dibawah penguasaan Pemerintah dan dibentuk suatu badan Pemerintah bernama "Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" yang bekerja sebagai badan hukum dengan modal yang terpisah dari keuangan Negeri biasa. Terhadap perusahaan perkebunan di tanah pegunungan, telah diadakan peraturan oleh Menteri Kemakmuran tanggal 15 Maret 1946 No. 295, yang antara lain menetapkan bahwa urusan perkebunan itu dipusatkan di kantor-kantor Inspeksi perkebunan. Berhubung dengan cita-cita akan berdirinya industri bank, maka dipandang perlu akan mengadakan peraturan agar supaya keuangan perkebunan (kecuali perusahaan gula), terpisah dari keuangan Negara biasa, sesuai dengan peraturan tentang perusahaan gula tersebut. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1946 mengadakan Badan Pemerintah bernama "Pusat Perkebunan Negara" (P.P.N.) untuk menjalankan perusahaan perkebunan (kecuali perusahaan gula) yang bekerja sebagai Badan Hukum, dengan keuangan yang terpisah dari keuangan Negara biasa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.